Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44224/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44224/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6473/KPU.01/2012 tanggal 21 November 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-018562/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 September 2012
   
   
Menurut Terbanding:bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-018562/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 25 September 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
   
Menurut Pemohon :bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan keberatan Nomor: KEP-6473/KPU.01/2012 dengan alasan penetapan tarif atas PIB Pemohon Banding berdasarkan adanya Form E Nomor: E123703001350031 tanggal 1 September 2012.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
   
Menurut Majelis:bahwa Surat Banding Nomor: 006/GBM/I/2013 tanggal 7 Januari 2013, ditandatangani oleh Direktur.

bahwa Surat Banding Nomor: 006/GBM/I/2013 tanggal 7 Januari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 006/GBM/I/2013 tanggal 7 Januari 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: Nomor: KEP-6473/KPU.01/2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018562/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 September 2012.

bahwa Surat Banding Nomor: 006/GBM/I/2013 tanggal 7 Januari 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 31 Januari 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 21 November 2012, sehingga pengajuan banding adalah 72 (tujuh puluh dua) hari.

bahwa Pemohon Banding hadir dalam sekali dalam dua kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini yaitu pada tanggal 20 Maret 2013, memenuhi Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb-102/SP/Pg.34/2013 tanggal 13 Maret 2013 dan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti cap pos tanggal diterima Surat Keputusan Nomor: KEP-6473/KPU.01/2012 tanggal 21 November 2012 maupun bukti tanggal dikirim Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6473/KPU.01/2012 tanggal 21 November 2012 dari Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok Jakarta, yang dapat meyakinkan Majelis mengenai jangka waktu pengajuan banding.

bahwa Terbanding pada sidang tanggal 20 Maret 2013 menyampaikan bukti ekspedisi surat keputusan keberatan. Berdasarkan bukti tersebut, terbukti keputusan keberatan dikirim pada tanggal 22 November 2012 sehingga pengajuan banding dihitung dari tanggal 22 November 2012 sampai dengan 31 Januari 2013 adalah 70 (tujuh puluh) hari maka Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 006/GBM/I/2013 tanggal 7 Januari 2013 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 006/GBM/I/2013 tanggal 7 Januari 2013 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
   
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding Pemohon Banding hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.
   
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6473/KPU.01/2012 tanggal 21 November 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018562/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 September 2012, tidak dapat diterima.