Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 58527/PP/M.IIIB/17/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58527/PP/M.IIIB/17/2014

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 sebesar Rp.91.666.192.682,00;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 terkait dengan koreksi positif Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2008 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00012/206/08/092/10 tanggal 04 Juni 2010;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa karena Pemohon Banding tidak mendapatkan perincian perhitungan koreksi yang dibatalkan dan yang diterima oleh Terbanding, maka Pemohon Banding belum dapat menjelaskan secara terperinci masing-masing pos yang dikoreksi. Pada saatnya, setelah memperoleh rincian perhitungan dimaksud, Pemohon Banding mohon diperkenankan untuk melengkapi argumentasi Pemohon Banding dalam proses penyelesaian banding kasus ini;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan keterangan baik tertulis, maupun lisan yang disampaikan oleh para pihak, serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan, maka Majelis berpendapat:

bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 sebesar Rp.91.666.192.682,00 menurut Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya maupun keterangan di dalam persidangan terkait langsung dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yang juga diajukan banding dan diperiksa bersamaan dengan sengketa ini;

bahwa dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi peredaran usaha dan berdasarkan pertimbangan hukum a quo Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.361.793.757.212,00 harus dibatalkan;

bahwa karenanya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 sebesar Rp.91.666.192.682,00 harus dibatalkan;
   
Menimbang:bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,
   
menimbang:bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak,
   
menimbang:bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :
PPnBM yang harus dipungut sendiri (dikenakan tarif 10%):
menurut Terbanding     
koreksi yang tidak dapat dipertahankan         
PPnBM yang harus dipungut sendiri (dikenakan tarif 10%) menurut Majelis         
PPnBM yang harus dipungut sendiri (dikenakan tarif 30%)     
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis     

Rp.3.415.095.131.682,00
Rp.     91.666.192.682,00
Rp.3.323.428.939.000,00Rp.     12.206.960.000,00Rp.3.335.635.899.000,00
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-562/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 28 Juni 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 Nomor: 00001/208/09/092/10 tanggal 04 Juni 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :
PPnBM yang harus dipungut sendiri (dikenakan tarif 10%)     
PPnBM yang harus dipungut sendiri (dikenakan tarif 30%)     
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak             
PPnBM terutang atas:
PPnBM yang harus dipungut sendiri (dikenakan tarif 10%)    
PPnBM yang harus dipungut sendiri (dikenakan tarif 30%)     
Jumlah PPnBM yang terutang             
Pajak Masukan:
Dibayar dengan NPWP sendiri             
Jumlah PPnBM yang Kurang/(Lebih) Dibayar         
Sanksi administrasi             
PPnBM yang Kurang/(Lebih) Dibayar         
Rp.3.323.428.939.000,00
Rp.     12.206.960.000,00
Rp.3.335.635.899.000,00

Rp.   332.342.793.900,00
Rp.       3.662.088.000,00
Rp.   336.004.881.900,00

Rp.   336.004.881.900,00
Rp.                            0,00
Rp.                            0,00
Rp.                            0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 September 2012 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.E., Ak., M.Sc.     
DEF, S.H., LL.M.         
GHI                 
JKL   sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,