Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59126/PP/M.IXA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59126/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 7010.90.90.00, jenis barang berupa Medicated Oil Empty Glass Bottle, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 036560 tanggal 27 November 2013 Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%; Menurut Terbanding : bahwa Medicated Oil Empty Glass Bottle, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7010.90.90.00, yang diimpor dengan PIB Nomor: 036560 tanggal 27 November 2013 ditetapkan tarif bea masuknya berdasarkan tarif MFN sebesar 5%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 036560 tanggal 27 November 2013 dengan pemberitahuan berupa Medicated Oil Empty Glass Bottle, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7010.90.90.00 dengan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 036560 tanggal 27 November 2013, jenis barang berupa Medicated Oil Empty Glass Bottle, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7010.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor E133713121311552 tanggal 29 November 2013; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-39/WBC.02/2014 tanggal 22 Januari 2014 yang menetapkan PIB Nomor: 036560 tanggal 27 November 2013, jenis barang berupa Medicated Oil Empty Glass Bottle yang menggunakan Form E Nomor E133713121311552 tanggal 29 November 2013 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 32/FD/Banding/II/2014 tanggal 18 Februari 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-39/WBC.02/2014 tanggal 22 Januari 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form E tersebut adalah benar dikeluarkan oleh Pejabat Kantor Perdagangan di China (QWE); bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 036560 tanggal 27 November 2013 dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan jenis barang berupa Medicated Oil Empty Glass Bottle tidak termasuk dalam kategori komoditi wholly obtained dalam Anex 3 Rule 3 Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area sehingga Form E Nomor E133713121311552 tanggal 29 November 2013 diragukan keabsahannya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Medicated Oil Empty Glass Bottle, negara asal China, klasifikasi pos tarif 7010.90.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 036560 tanggal 27 November 2013 menjadi sebesar 5% dengan alasan Form E diragukan keabsahannya karena jenis barang berupa Medicated Oil Empty Glass Bottle tidak termasuk dalam kategori komoditi wholly obtained dalam Anex 3 Rule 3 Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan meragukan bahwa material yang digunakan untuk proses produksi Empty Glass Bottle 37 ML Medicated Oil tidak seluruhnya diperoleh di China; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;bahwa Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 3 menyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:(a)Plant and plant products harvested, picked or gathered there;(b)Live animals 2 born and raised there;(c)Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;(d)Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;(e)Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;(f)Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;(g)Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;(h)Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;(i)Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes; and(j)Goods obtained or produced in a
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58512/PP/M.IIIB/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58512/PP/M.IIIB/15/2014 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.671.464.701.048,00, yang terdiri dari:1.Koreksi Peredaran UsahaRp. 361.793.757.212,002.Koreksi Harga Pokok Penjualan – Biaya RoyaltiRp. 281.265.233.549,003.Koreksi Biaya Usaha – Laba/(Rugi) Selisih KursRp. 28.405.710.287,00 Rp. 671.464.701.048,00 1. Koreksi Peredaran Usaha – Rp.361.793.757.212,00 Menurut Terbanding : bahwa, persentase marjin laba bruto yang paling mencerminkan fakta dan keadaan dari Pemohon Banding adalah persentase laba bruto dari perusahaan pembanding Force Motor Limited India yaitu sebesar 6,98% Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa hasil penggunaan metode TNMM menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; Menurut Majelis : bahwa substansi koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 361.793.757.212,00 adalah perbedaan penerapan harga wajar atas peredaran usaha, dimana Terbanding mendalilkan bahwa berdasarkan analisa yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding adalah sebagai contract manufacturer dengan fungsi tambahan yaitu fungsi research and development, sehingga metode yang paling tepat yang digunakan untuk menghitung kembali harga wajar adalah dengan menggunakan metode cost plus; bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa jenis usaha Pemohon Banding bukan contract manufacturer tetapi lebih tepat dikarakterisasikan sebagai perusahaan manufaktur yang memproduksi barang jadi dibawah perjanjian yang relatif panjang dan menggunakan tekhnologi seperti patent, industrial know-how, design dan lain lain yang dimiliki oleh pemberi lisensi atau lebih dikenal sebagai “licensed atau limited manufacturer”, selanjutnya, Pemohon Banding tidak hanya menjual produk yang memiliki brand Daihatsu saja namun brand lain selain Daihatsu, sehingga fungsi seperti pemasaran serta riset dan pengembangan (R&D) akan mengakibatkan perbedaan dan pengaruh yang material pada tingkat laba kotor sehingga penggunaan metode CPM tidak tepat digunakan; bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat: bahwa Majelis sependapat dengan Pemohon Banding bahwa jenis usaha Pemohon Banding adalah limited manufacturer hal ini dikuatkan dengan adanya penilaian dari pihak independen; bahwa dengan demikian metode yang paling tepat digunakan oleh Pemohon Banding dalam menghitung tingkat kewajaran harga jual adalah dengan metode TNMM; bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan,“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)”; bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a quo Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.361.793.757.212,00 harus dibatalkan; 2. Koreksi Harga Pokok Penjualan – Biaya Royalti – Rp.281.265.233.549,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Technical Assitance Agreement tanggal 20 November 2006 dan 31 Mei 2007, Pemohon Banding melakukan perjanjian lisensi dengan DMC di mana Pemohon Banding mendapatkan lisensi untuk memproduksi kendaraan jenis Terios, Rush dan Gran Max serta komponen terkait di wilayah Indonesia dan Timor Leste. Sebagai kompensasinya, Pemohon Banding membayar royalti kepada DMC sebesar 6% dari local value added untuk kendaraan dan 6% atas penjualan sebagai perlengkapan asli atau 3% atas penjualan sebagai suku cadang dari local value added; Menurut Pemohon Banding : bahwa salah satu cara untuk mencapai tujuan mencegah pengenaan pajak berganda tersebut adalah kedua Negara membagi hak pemajakan atas Royalti sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia – Jepang. Dalam ketentuan tersebut, hak pemajakan atas Royalti dibagi oleh kedua negara dengan cara membatasi hak pemajakan Indonesia sebagai negara sumber yaitu Indonesia tidak boleh mengenakan pajak melebihi 10% dari jumlah bruto Royalti. Apabila Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak melakukan koreksi sehingga biaya Royalti tersebut tidak dapat dibebankan dalam menghitung Pajak Penghasilan Pemohon Banding, sedangkan Royalti tersebut merupakan penghasilan bagi pihak penerimanya dan terutang pajak di negaranya, maka koreksi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak telah menyebabkan terjadinya pajak berganda. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan maksud diadakannya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia – Jepang; Menurut Majelis : bahwa terkait koreksi positif Harga Pokok Penjualan, atas pembebanan Royalti sebesar Rp.281.265.233.549,00, berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti dan keterangan yang diperoleh dari para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa sesuai dokumen yang terkait dengan biaya royalty seperti:Sertifikat paten, merek, dan desainAnalisis fungsional;Penjelasan tertulis dari Daihatsu Motor Corporation mengenai tarif royalty sebesar 6% untuk worldwide;Technical Assistance Agreement antara Pemohon Banding dengan Daihatsu Motor Corporation dan Toyota Motor Corporation;Invoice pembayaran royalty telah diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan; bahwa Pemohon Banding pada saat keberatan telah membuat dokumentasi Transfer Pricing (TP) berupa Functional/Risk Analysis yang disusun oleh pihak konsultan independen untuk menganalisis penerapan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) atau CUT (Comparable Uncontrolled Transaction) dan TNMM (Transactional Net Margin Method) dan menyerahkan dokumen yang terkait koreksi biaya royalti terutama dokumentasi TP sebagaimana terlampir dalam surat keberatan, yaitu – Analisa fungsi dan risiko – Analisa CUT, dan Analisa TNMM; bahwa lebih lanjut, dalam proses keberatan tersebut Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen yang dijelaskan di dalam tanda terima tanggal 1 September 2010, seperti:contoh dokumen terkait dengan informasi, know how, sertifikat paten, sertifikat merk, sertifikat desain;Copy technical assistance agreement Xenia (U-IMV), Terios, Gran Max. – Rekap royalti, invoice dan bukti aplikasi transfer pembayaran royalti;bahwa sesuai dengan OECD TP Guidelines bahwa penelitian kewajaran dan kelaziman usaha terhadap transaksi Intangible Property (dalam hal ini termasuk paten, trademark, tradenames, design dan model) meliputi:1)Keberadaan harta tidak berwujud ditunjukan dengan adanya;bukti kepemilikan atas harta tidak berwujud;nilai dari harta tidak berwujud;2)Keberadaan penyerahan hak untuk menggunakan harta tidak berwujud, jika IP tersebut memang memberikan manfaat; dan3)Kewajaran Nilai Royalty;bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, menurut Majelis umumnya royalti merupakan imbalan atas penggunaan merk atau hak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52612/PP/M.XVIII.A/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 52612/PP/M.XVIII.A/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2005 yaitu Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.056.232.625,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding dalam Masa Pajak Februari 2005, mempunyai perincian pendapatan sebagai berikut: NOURAIANWPPENELITIKOREKSI1Penjualan Air Minum-5.679.217.1725.679.217.1722Harga Air-75.753.03475.753.034 PPN dibebaskan-5.754.970.2065.754.970.2063Pendapatan Sambungan Baru-785.662.000785.662.0004Pendapatan Penyambungan Kembali-9.900.0009.900.0005Pendapatan Penggantian Meter Rusak-13.064.90013.064.9006Pendapatan Penggantian Pipa Persil-2.000.0002.000.0007Pendapatan Non Air Lainnya-245.605.725245.605.725 PPN tarif 10%-1.056.232.6251.056.232.625Jumlah-6.811.202.8311.811.202.831 Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka: Jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut SKPKBJumlah PPN yang masih harus dibayar menurut PemohonRp 156.322.429,00Rp NIHIL Menurut Majelis : Dasar Hukum:1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 4A dan Pasal 16B;2.Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;3.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002 Pasal 2 ayat (2) huruf g;4.Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999;bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 7 Maret 2013 Nomor 973/0213/PDAM/2013 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-062/WPJ.03/2013 tanggal 10 Januari 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2005 Nomor 00002/207/05/308/12 tanggal 3 Mei 2012; bahwa Pemohon Banding mempunyai kegiatan usaha di bidang pengadaan dan penyaluran air bersih, yang kegiatan utamanya adalah pengadaan dan penyaluran air untuk wilayah Kota Palembang, sedangkan kegiatan pendukungnya berupa melakukan penyambungan instalasi, penggantian meter air, dan kegiatan lainnya yang mendukung kegiatan utama; bahwa apabila dibandingkan antara SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2003 dari Pemohon Banding dengan keputusan atas keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding, yang menjadi koreksi positif Terbanding berupa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2005 sebesar Rp6.811.202.831,00 yang terdiri dari:1.Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 2. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp1.056.232.625,00Rp5.754.970.206,00bahwa penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berupa penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002, yang menyatakan “Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa:air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”,sehingga baik Terbanding maupun Pemohon Banding dalam sengketa banding ini tidak menyengketakan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak dari penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.754.970.206,00; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.056.232.625,00 yang menurut Terbanding berasal dari penyerahan jasa non air yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding karena menurut Pemohon Banding tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada pelanggan; bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendapatan non air dijadikan obyek Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding karena pendapatan non air bukan merupakan penerimaan dari kegiatan di luar Perusahaan Air Bersih, tetapi adalah pendapatan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pengadaan air bersih (persyaratan kepada calon pelanggan atau pelanggan atas pemasangan pipa dan meter air sebagai alat untuk menyalurkan dan mengukur pemakaian air serta perawatan dan pemeliharaan yang mendapat subsidi dari perusahaan); bahwa menurut Terbanding dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-82/WPJ.03/KP.0805/2012 tanggal 2 Mei 2012 bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat karena penyerahan barang dan atau jasa yang meliputi:Sambungan Sambungan Baru;Pendapatan Pemeriksaan Air LaboratoriumPendapatan Penyambungan KembaliPendapatan Penggantian Meter Rusak Pendapatan Penggantian Pipa PersilPendapatan Non Air LainnyaPenjualan Barang-Barang Bekas;Penyerahan jasa sebagaimana tersebut di atas, tidak termasuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (tidak termasuk dalam Negative List) sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga penyerahan barang dan jasa yang dilakukan Pemohon Banding merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai dan atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor 973/0483/PDAM/2013 tanggal 22 Mei 2013 antara lain menyatakan bahwa XXX adalah Perusahaan Daerah Air Minum milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang yang bergerak dalam pelayanan umum dalam bidang air minum untuk masyarakat dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, dimana menurut Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 “Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”. Menurut pendapat Majelis jasa yang disediakan oleh XXX tidak termasuk kedalam jasa sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, karena atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan, dimana pelanggan harus membayar sejumlah uang tertentu sesuai dengan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dan biaya yang dibayar oleh pelanggan harus disetor ke kas Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Paragraf Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999, selain itu institusi yang melaksanakan tugas tersebut berbentuk Perusahaan Daerah bukan Dinas Daerah atau Kantor Pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat namun tanpa memungut biaya ataupun apabila memungut biaya sifatnya retribusi dan disetor ke kas daerah; bahwa menurut Pemohon Banding pemasangan pipa dan meteran yang digunakan untuk menyalurkan air bersih hanya bersifat penggantian harga pipa, meteran dan upah pasang, namun dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa pipa dan meteran kepemilikan dan pemeliharaan adalah tanggung jawab Pemohon Banding. Dengan demikian Majelis berpendapat biaya yang dibebankan kepada konsumen adalah nilai penggantian atas jasa pemasangan pipa dan meteran yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa atas pendapatan non air lainnya yang dibayar oleh konsumen, Majelis berpendapat hal itu adalah nilai penggantian atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding yang merupakan obyek pengenaan Pajak Pertambahan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59131/PP/M.IXA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59131/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Pos 1 s.d.13 PIB, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00, jenis barang berupa Textile Coating PVC FL 440GSM 1000X1000 9X9, Matte, White (Width 4.20M, Length 65M, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 352511 tanggal 04 September 2013 tarif bea masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif bea masuk (Umum/MFN) sebesar 10%; Menurut Terbanding : bahwa penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Pos 1 s.d.13 yang diimpor dengan PIB Nomor: 352511 tanggal 04 September 2013 berupa Textile Coating PVC FL 440GSM 1000X1000 9X9, Matte, White (Width 4.20M, Length 65M, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00, dengan tarif bea masuk umum (MFN) menjadi sebesar 10%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 352511 tanggal 04 September 2013 dengan pemberitahuan berupa Textile Coating PVC FL 440GSM 1000X1000 9X9, Matte, White (Width 4.20M, Length 65M, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Pos 1 s.d.13 PIB klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% dan Pos 14 PIB klasifikasi pos tarif 3926.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk umum sebesar 15%; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 352511 tanggal 04 September 2013, jenis barang berupa Textile Coating PVC FL 440GSM 1000X1000 9X9, Matte, White (Width 4.20M, Length 65M, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, Pos 1 s.d.13 PIB klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% dan Pos 14 PIB klasifikasi pos tarif 3926.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk umum sebesar 15% berdasarkan Form E Nomor: E133307319220055 tanggal 24 Agustus 2013; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7052/KPU.01/2013 tanggal 12 November 2013 yang menetapkan PIB Nomor: 352511 tanggal 04 September 2013, jenis barang berupa Textile Coating PVC FL 440GSM 1000X1000 9X9, Matte, White (Width 4.20M, Length 65M, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang menggunakan Form E Nomor: E133307319220055 tanggal 24 Agustus 2013 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 114/BC-RGM/2013 tanggal 06 Januari 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7052/KPU.01/2013 tanggal 12 November 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form E Nomor: E133307319220055 tanggal 24 Agustus 2013 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah sudah sah, karena form E tersebut ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut dari China; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 352511 tanggal 04 September 2013 dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan karena jenis barang yang diimpor Textile Coating PVC yang terdiri dari beberapa tipe/model yang berbeda, berbeda ukuran, spesifikasi, jumlah dan harganya, namun Origin Criteria hanya satu saja atau dikelompokan secara global sehingga Form E Nomor: E133307319220055 tanggal 24 Agustus 2013 tidak memenuhi ketentuan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Overleaf Notes ACFTA; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Textile Coating PVC FL 440GSM 1000X1000 9X9, Matte, White (Width 4.20M, Length 65M, dan lain-lain (14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 352511 tanggal 04 September 2013 menjadi sebesar 10% dengan alasan Form E tidak memenuhi ketentuan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Overleaf Notes ACFTA; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;bahwa Rule 4 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”; bahwa Rule 5 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59121/PP/M.IXA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.59121/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos 1 s.d. 6 PIB Pos Tarif 9401.79.0090 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, jenis barang berupa Metal Chair, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 451278 tanggal 09 November 2013 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi permasalahan adalah besarnya pembebanan bea masuk atas impor barang yang menggunakan preferensi tarif dalam rangka ACFTA; Menurut Pemohon Banding : bahwa importasi yang dilakukan Pemohon Banding bahwa Form E Nomor: E13470ZC39834673 tanggal 24 Oktober 2013 yang diterbitkan oleh supplier adalah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh negara penerbit dan dimana nilai yang tercantum di form E adalah sesuai dengan nilai invoice yang tercantum sebesar C&F USD.55,450.00 dimana hanya perinciannya tidak dicantumkan secara terperinci satu per satu; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Metal Chair, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar PIB), negara asal China, Klasifikasi Pos 1 s.d. 6 PIB Pos Tarif 9401.79.0090 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 451278 tanggal 09 November 2013 dengan tarif bea masuk (AC-FTA) sebesar 0%,; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-366/KPU.01/2014 tanggal 17 Januari 2014, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos 1 s.d. 6 PIB Pos Tarif 9401.79.0090 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, jenis barang berupa Metal Chair, dll (6 jenis barang sesuai lembar PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 451278 tanggal 09 November 2013 ditetapkan oleh Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%; bahwa dalam Surat Banding Nomor: 001/EKT/UFI/X/20 tanggal 20 Februari 2014, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-366/KPU.01/2014 tanggal 17 Januari 2014 dengan alasan bahwa importasi yang dilakukan Pemohon Banding dengan menggunakan Form E Nomor: E13470ZC39834673 tanggal 24 Oktober 2013 yang diterbitkan oleh supplier adalah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh negara penerbit dan dimana nilai yang tercantum di form E adalah sesuai dengan nilai invoice yang tercantum sebesar C&F USD.55,450.00 dimana hanya perinciannya tidak dicantumkan secara terperinci satu per satu; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E13470ZC39834673 tanggal 24 Oktober 2013, kedapatan kriteria asal barang tersebut dalam Form E Nomor: E13470ZC39834673 tanggal 24 Oktober 2013 diragukan kebenarannya karena pada kolom 7 Form E tidak diuraikan rincian barang untuk diberikan tarif Preferensi ACFTA. Sedangkan pada PIB yang diberitahukan ada enam item dengan uraian tipe, jumlah dan berat yang jelas dari masing-masing pos. Sehingga atas perbedaan tersebut Pejabat Bea dan Cukai menetapkan bahwa jumlah item barang pada Form E harus sama dengan jumlah item barang pada Invoice dan PIB. Dengan demikian terhadap importasi tersebut tidak berhak mendapat fasilitas tarif bea masuk dalam rangka ASEAN – China Free Trade Agreement (AC-FTA) dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah kriteria asal barang tersebut dalam Form E Nomor: E13470ZC39834673 tanggal 24 Oktober 2013 diragukan kebenarannya karena pada kolom 7 tidak diuraikan rincian barang sehingga tidak sesuai dengan Revised Operational Certification Prosedure (OCP) AC-FTA Rule 7, Rule 9, dan Rule 17 (c) dan Butir 4 dan 5 Overleaf Notes, sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;bahwa Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 3 menyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:(a)Plant and plant products harvested, picked or gathered there;(b)Live animals 2 born and raised there;(c)Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;(d)Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;(e)Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;(f)Products taken from the waters, seabed or beneath
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-58725/PP/M.VIB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-58725/PP/M.VIB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.061.016.150,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp 1.061.016.150,00 karena berdasarkan pemeriksaan terhadap data Pemohon Banding berupa general ledger diketahui adanya Penyerahan Barang Kena Pajak yang belum dilaporkan Pemohon Banding; Menurut Pemohon : bahwa penjualan kepada pihak yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut (dalam hal ini adalah bendaharawan Negara) memiliki aturan yang mana PPN-nya dipungut dan disetor oleh bendaharawan negara. Dalam hal ini Pemohon Banding hanya menerima pembayaran sebesar Dasar Pengenaan Pajaknya saja dari total faktur pajak yang diserahkan, sehingga atas jumlah PPN terutang berikut pembayarannya ke Kas Negara adalah kewajiban Bendaharawan Negara. Dan apabila dikemudian hari timbul masalah hutang PPN atas penjualan tersebut PPNnya tidak disetorkan ke Kas Negara) adalah bukan kewajiban Pemohon Banding, tetapi menjadi kewajiban pemungut Pajak Pertambahan Nilai (Bendaharawan Negara). Jika atas hutang PPN penjualan Wajib Pungut (Bendaharawan Negara) dibebankan kepada Pemohon Banding, maka hal ini akan mengakibatkan pembayaran PPN Ganda, sedangkan salah satu prinsip dari Undang-Undang perpajakan adalah tidak bersifat ganda. Berdasarkan alasan tersebut, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim agar dapat membatalkan koreksi Terbanding; Menurut Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp1.061.016.150,00 karena adanya Koreksi equalisasi penghasilan di PPh Badan. bahwa selain itu terdapat juga koreksi negatif Penyerahan Kepada Pemungut sebesar Rp 2.804.091,00 yang ditetapkan Terbanding sebagai penyerahan yang harus dipungut PPN nya. bahwa menurut Terbanding, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 1.061.016.150,00 dilakukan karena terdapat penjualan yang belum dipungut PPN namun dalam general ledger telah diakui sebagai other income pada Laba rugi Masa Agustus 2010. bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp 1.061.016.150,00 sebenarnya sebesar Rp 959.195.000,00 tersebut, adalah penjualan botol belah. bahwa mengenai other income penjualan botol belah dapat dijelaskan sebagai berikut, bahwa penjualan botol belah terjadi bukan karena adanya transaksi penyerahan barang atau Jasa Kena Pajak dalam wilayah pabean (Historical Cost) tetapi hanya pencatatan pembukuan saja tanpa didasarkan adanya arus barang maupun arus kas. Hal ini Pemohon Banding lakukan supaya laporan laba rugi Pemohon Banding tidak defisit pada periode berjalan. Other Income atas penjualan botol belah timbul semata-mata hanya karena pencatatan di pembukuan Pemohon Banding saja (tidak berdasarkan terjadinya transaksi) dan dapat dibuktikan dengan tidak terjadi arus kas maupun arus barang (Rekening Koran, PO, Invoice, Surat Jalan, maupun Faktur Pajak). bahwa Pemohon Banding menyatakan nilai tersebut murni hanya merupakan pengakuan pendapatan saja dimana menurut istilah pajaknya “Tidak ada peristiwa ataupun objek yang mendahuluinya”, jadi bisa dikatakan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan tetapi dikenakan pajak dimana pajak itu sendiri memiliki prinsip saat menerima saat memberi, padahal Pemohon Banding belum menerima tetapi sudah memberikan pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding diketahui bahwa dalam pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010 telah dilaporkan penjualan botol belah sebesar Rp1.061.016.150,00. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengakui belum memungut PPN dengan alasan bahwa pelaporan penjualan di PPh Badan tersebut adalah semata-mata untuk memperbaiki laporan sehingga seolah-olah Pemohon Banding memperoleh laba. bahwa atas pengakuan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tidak terdapat penjualan atas fisik penjualan botol belah yang mengakibatkan tidak terdapat objek PPN tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding telah melaporkan penjualan tersebut dan mengakui adanya pendapatan pada PPh Badan, sehingga Majelis berpendapat atas pengakuan Pemohon Banding tentang tidak terdapat penjualan tidak didukung dengan bukti-buktinya, dengan demikian Majelis memutuskan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 1.061.016.150,00 tetap dipertahankan. bahwa atas koreksi Penyerahan kepada Pemungut sebesar Rp2.804.091,00 dilakukan Terbanding karena terdapat penyerahan kepada Pemungut yang belum disetor PPNnya. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa angka sebesar Rp2.804.091,00 tersebut berasal dari penjualan kepada Pihak Disnaker Trans Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp1.170.000,00 namun Pihak Disnaker Trans Provinsi DKI Jakarta tidak menyetor kepada Negara dan penjualan kepada Inspektorat Jenderal Depertemen Keuangan sebesar Rp1.634.091,00 namun tidak di juga tidak disetorkan PPN nya kepada Negara. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung bahwa kepada Pemohon Banding telah dipotong PPN atas penjualan sebesar Rp1.170.000,00 tersebut oleh Pihak Disnaker Trans Provinsi DKI Jakarta dan sebesar Rp1.634.091,00 oleh Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, dengan demikian Majelis memutuskan koreksi Penyerahan kepada Pemungut sebesar Rp2.804.091,00 yang dilakukan Terbanding tetap dipertahankan. Menimbang : bahwa Majelis memutuskan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding. Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-110/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 10 Februari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00003/207/10/431/13 tanggal 14 Januari 2013 Masa Pajak Agustus 2010. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 oleh Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC Ak, MBA DEF, Ak, M.Sc GHI, SE., Msi. JKL sebagai Hakim Ketuasebagai Hakim Anggotasebagai Hakim Anggotasebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat, 9 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding.