Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58719/PP/M.IVB/16/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas objek Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp 21.522.977.460,00 dengan DPP PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp8.609.190.984,00;