Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58719/PP/M.IVB/16/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58719/PP/M.IVB/16/2015

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas objek Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp 21.522.977.460,00 dengan DPP PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp8.609.190.984,00;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa koreksi Terbanding dengan menggunakan equalisasi antara laporan keuangan dengan obyek PPN Membangun sendiri cfm SPT, sudah benar sehingga Terbanding Tetap mempertahankan koreksi;
   
Menurut Pemohon :bahwa Pemohon Banding tidak setuju jika Terbanding menganggap bahwa seluruh item pada perkiraan penambahan Construction in Progress adalah berupa bangunan yang merupakan objek PPN atas kegiatan membangun sendiri, karena didalamnya terdapat juga pembelian peralatan dan perlengkapan laboratorium serta aset lainnya yang untuk sementara di catat sebagai Construction in Progress;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Terbanding atas objek Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp 21.522.977.460,00 dengan DPP PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp8.609.190.984,00;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding menyatakan bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan halaman 27 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif berdasarkan hasil equalisasi objek PPN membangun sendiri dengan laporan keuangan pada PPh Badan terdapat objek yang belum atau kurang dilaporkan. Perhitungan koreksi objek PPN membangun sendiri adalah sebagai berikut:

Objek PPN membangun sendiri cfm. TerbandingRp 22.284.883.750,00Objek PPN membangun sendiri cfm Pemohon BandingRp      761.906.290,00Koreksi  Rp   1.522.977.460,00      
bahwa dari bukti Kertas Kerja Pemeriksaan KP Rikpa 1.18 diketahui sebagai berikut :

Penambahan aktiva (Construction in Progress) Sesuai     
dengan laporan audit auditor Yasir, dari KAP
QWE, Public Accountant Liecence No 05.1.0979 dengan
nomor report RPC-    10848 tertanggal 5 Mei 2010,
halaman 14 angka 10Rp 45.937.420.000,00Dikurangi:
DPP Pajak Masukan PPN DN terkait jasa konstruksi   
DPP PPN Membangun Sendiri menurut Pemeriksa    
DPP PPN Membangun Sendiri menurut SPT/WP    
Koreksi 

Rp 23.652.536.250,00
Rp 22.284.883.750,00
Rp      761.906.290,00
Rp 21.522.977.460,00                 
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan atas DPP PPN Membangun Sendiri sebagai berikut :
   
Penambahan Construction in Progress  Rp   45.937.420.156,00Yang bukan merupakan objek PPN KMS   (Rp 43.726.804.442,00)Yang merupakan objek PPN KMS  Rp    2.210.615.714,00
bahwa pada penjelasan akhir dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa adapun atas Construction in Progress yang berupa pembuatan bangunan adalah bukan merupakan kegiatan membangun sendiri, karena pembangunannya dilakukan oleh pihak ketiga (menggunakan jasa kontraktor) yang sudah dikukuhkan sebagai PKP, dan atas transaksi pekerjaan pembuatan bangunan tersebut oleh pihak kontraktor telah memungut PPN sebesar 10%. Pembuatan bangunan yang dilaksanakan oleh kontraktor tersebut dapat dibuktikan dengan adanya Faktur Pajak dan objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas Jasa Konstruksi yang sudah dilaporkan.

bahwa dalam sidang tanggal 23 Januari 2014, Majelis telah memerintahkan kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan bukti-bukti pendukung bahwa konstruksi dikerjakan oleh kontraktor.

bahwa sampai dengan pemeriksaan dalam persidangan berakhir, Pemohon Banding tidak pernah menyerahkan bukti-bukti bahwa konstruksi dikerjakan oleh kontraktor, dengan demikian Pemohon Banding tidak bisa membuktikan pernyataannya bahwa konstruksi dikerjakan oleh kontraktor.

bahwa Pasal 16C Undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 18 tahun 2000 (UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekgiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang abtasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

bahwa Keputusan Menteri Keuangan nomor 554/KMK.04/2000 tentang batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun sendiri yang dilakukannya tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain:

Pasal 2

Ayat (1)

Atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan Dasar Pengenaan Pajak.

Ayat (2)
       
Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah.

Pasal 3

Ayat (1)

Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dilaksanakan pembangunan.

bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Majelis berpendapat bahwa kegiatan membangun sendiri terutang PPN atas kegiatan membangun sendiri sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak dan terutangnya pada saat mulai dilaksanakan pembangunan.

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pelaksanaan pembangunan (Construction in Progress) dilakukan oleh kontraktor, maka Majelis berkesimpulan bahwa pembangunan dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan dalam persidangan dan ketentuanketentuan sebagaimana tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah benar dan melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding atas objek Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp21.522.977.460,00 dengan DPP PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp8.609.190.984,00 tetap dipertahankan.
   
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1165/WPJ.19/2012 tanggal 30 Agustus 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Januari s.d Desember 2009 Nomor 00001/257/09/092/11 tanggal 28 Juni 2011.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SH, M.Sc ——————————     
Drs. DEF, MM ——————————-    
GHI, SH ————————————-     
JKL ——————————————    sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.