Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 58492/PP/M.IA/16/2014

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.58492/PP/M.IA/16/2014

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pengenaan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang KUP berupa kenaikan 100%;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00082/407/11/055/12 tanggal 19 Oktober 2012 Masa Pajak Maret 2011 dan Laporan Pemeriksaan Pajak No. LAP-00439/WP,J.07/KP.0305/RIK.SIS/2012 tanggal 25 Juli 2012 masa pajak Maret 2011 pemeriksa tidak mengenakan sanksi administrasi berupa Kenaikan Pasal 13 (3) KUP sebesar 100% karena Jumlah Pajak PPN masa Maret 2011 menurut Pemeriksa adarah lebih bayar;
   
Menurut Pemohon Banding:Padahal bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan restitusi pada akhir tahun belum mendapatkan manfaat apa-apa dari Negara dibandingkan dengan Wajib Pajak Patuh yang telah mendapatkan fasilitas pengembalian pendahuluan;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi sengketa adalah penerapan sanksi kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP);

bahwa Menurut Terbanding, sanksi Pasal 13 Ayat (3) huruf c UU KUP diterapkan pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) pada setiap Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun pajak, sedangkan menurut Pemohon Banding seharusnya diterapkan hanya pada Masa Akhir Tahun Pajak;

bahwa Terbanding menerapkan ketentuan Pasal 13 Ayat (3) huruf c UU KUP untuk Masa Mei 2011, dikarenakan berdasarkan hasil pemeriksaannya terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak sejumlah Rp1.812.462.665,00 yang seharusnya tidak dikompensasikan, dengan perhitungan sebagai berikut:
   
menimbang:bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
menimbang:bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
   
mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
memutuskan:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2185/WPJ.07/2013 tanggal 22 Oktober 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor: 00082/407/11/055/12 tanggal 19 Oktober 2012, atas nama: PT. XXX, sehinggga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :

Jumlah seluruh penyerahan cfm Majelis     
Pajak Keluaran         
Pajak Masukan         
PPN yang kurang / (lebih) dibayar     
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak             
PPN yang kurang / (lebih) dibayar     
Sanksi Administrasi : Pasal 13 ayat (3) KUP     
Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar     Rp 405.049.086.991,00
Rp     5.573.845.026,00
Rp   41.637.225.265,00
(Rp  36.063.380.239,00)
Rp                          0,00
(Rp  36.063.380.239,00)
Rp                          0,00
(Rp  36.063.380.239,00).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 3 Nopember 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00650/PP/PM/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC                
DEF                
GHI                
JKL      sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Dan Putusan Nomor : Put.58492/PP/M.IA/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

DEF                
MNO                 
GHI               
JKL       sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Terbanding, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.