Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56056/PP/M.VIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56056/PP/M.VIB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp74.891.218,00; Menurut Terbanding : bahwa Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan dikoreksi sebesar Rp.74.891.218,00 karena terdapat permintaan Klarifikasi Faktur Pajak yang mendapat jawaban “tidak ada” oleh KPP tempat lawan transaksi; Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, atas Pajak Masukan sebesar Rp.74.891.218,00 Pemohon Banding sudah membayar harga barang dan pajak pertambahan nilai yang terutang. Menurut Majelis : bahwa perhitungan koreksi Pajak Yang Dapat Diperhitungkan adalah sebagai berikut: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm Terbanding Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm Pemohon BandingKoreksiRp 124.401.888.586,00Rp 124.476.779.804,00Rp 74.891.218,00bahwa koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding bermula dari jawaban konfirmasi yang dijawab “tidak ada “oleh Terbanding yang tidak dapat dilanjutkan dengan pengujian arus uang dan barang. bahwa Majelis berpendapat jawaban konfirmasi bukan merupakan penentu apakah suatu pembayaran pajak dapat diperhitungkan sebagai Kredit Pajak. bahwa konsep dasar dari pertanggungjawaban atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai adalah pihak yang memungut yang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungutnya, sedangkan pihak yang dipungut (Pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak) hanya wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas transaksinya. bahwa hal tersebut berimplikasi pada prinsip tanggungjawab renteng yang hanya akan dibebankan apabila pihak Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak yang terutang telah dibayar; bahwa dengan prinsip tersebut diatas Majelis berpendapat, sepanjang pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti pihaknya benar-benar telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, maka meskipun jawaban konfirmasi negatif, Pajak Masukan atas pembelian yang dilakukan tetap dapat dikreditkan. bahwa dengan demikian Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan bukti bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sudah dibayar berupa arus uang dan arus barang dari awal transaksi sampai dengan pelunasan dan pembayaran harga barang beserta Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pembelian barang/Jasa kepada PKP Penjual ataupun bukti bahwa PPN yang dibayar oleh Pemohon Banding sudah dilaporkan oleh lawan transaksi. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa: Bukti penerimaan elektronik, SPT Masa PPN Lawan Transaksi (SPT Induk dan Lampiran 1107, 1107-A), Surat Konfirmasi dari PT ABC, Tanda terima/bukti kirim surat dari PT Pos Indonesia dan Bukti Penerimaan Surat KPP Ciawi. bahwa Majelis dalam persidangan meminta Terbanding dan Pemohon Banding melakukan uji kebenaran materi dengan hasil sebagai berikut: bahwa atas Pajak Masukan senilai Rp.52.820.143,00 Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti apapun sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah benar dan karenanya tetap dipertahankan,bahwa atas Pajak Masukan senilai Rp.22.071.075,00 Pemohon Banding memberi bukti dan pendapat Majelis atas bukti tersebut adalah sebagai berikut: bahwa bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding bukan bukti arus uang dan arus barang/dokumen. bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan fotokopi SPT lawan transaksi (beserta tanda terima atau tanda kirim), namun fotokopi SPT tersebut belum dilegalisir oleh KPP tempat lawan transaksi terdaftar. bahwa Pemohon Banding mendalilkan dari SPT Masa PPN tersebut dapat dilihat bahwa lawan transaksi sudah melaporkan dan menyetorkan PPN yang terutang. bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa mengingat dokumen yang disampaikan sebagai bukti hanya berupa fotokopi tanpa legalisasi dari KPP lawan transaksi maka tidak dapat diyakini validitas dan keabsahan dari fotokopi SPT Lawan transaksi tersebut. bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat menggunakan fotokopi SPT lawan transaksi tersebut sebagai bukti bahwa harga barang dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang telah dibayar, disetorkan dan dilaporkan. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berketetapan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan senilai Rp.22.071.075,00 sudah benar sehingga tetap dipertahankan. bahwa dengan demikian secara keseluruhan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.74.891.218,00 tetap dipertahankan dan karenanya menolak banding Pemohon Banding. Menimbang : bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding seluruhnya dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding. Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-562/WPJ.07/2013 tanggal 25 Maret 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/207/10/415/12 tanggal 8 Maret 2012 Masa Pajak Agustus 2010. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 oleh Hakim Majelis VI B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: DEF Ak, MBAGHI, Ak, M.ScJKL SE, MSiMNOsebagai Hakim Ketuasebagai Hakim Anggotasebagai Hakim Anggotasebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56191/PP/M.XVIIB/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56191/PP/M.XVIIB/15/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp565.123.709,00, dengan pokok sengketa koreksi positif Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp565.123.709,00; Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp565.123.710,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp565.123.710,00 dilakukan berdasarkan pengujian arus uang masuk/keluar dari buku besar kas, Bank ABC dan DEF setelah dilakukan rekonsiliasi rincian perhitungan arus uang antara Terbanding dengan Pemohon Banding. Menurut Pemohon : bahwa pada persidangan tanggal 12 Desember 2013, Pemohon Banding menyatakan terhadap koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp565.123.710,00, koreksi Terbanding yang masih tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah atas Buku Besar ABC sebesar Rp499.255.234,00. Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal 9 Oktober 2013 Nomor 06/Akt/X/2012 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-994/WPJ.06/2012 tanggal 10 Juli 2012 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/05/021/11 tanggal 25 Juli 2011 Tahun Pajak 2005. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp565.123.710,00, terdiri dari: 1.2.3.4.Koreksi KasKoreksi Bank ABCKoreksi DEFTotalRp 41.450.576,00Rp499.255.234,00Rp 24.417.900,00Rp565.123.710,00bahwa dasar hukum yang berkaitan dengan putusan ini yaitu: Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000:“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”; bahwa dari fakta persidangan dan hasil uji bukti dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Koreksi Kas sebesar Rp41.450.576,00 bahwa sengketa berdasarkan arus uang di buku besar kas sebesar Rp41.450.576,00 berasal dari perbedaan pengakuan transaksi non penjualan dalam tahun 2005 selain bulan Januari, Mei, dan Juni. bahwa transaksi non penjualan menurut Terbanding sebesar Rp1.266.587.015,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.308.037.591,00. Selisihnya sebesar Rp41.450.576,00 yang menjadi sengketa karena dianggap sebagai penerimaan (transaksi penjualan). bahwa dalam uji bukti untuk perbedaan transaksi non penjualan sebesar Rp41.450.576,00 Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan bukti internal berupa voucher bukti penerimaan uang sebesar Rp703.950,00. Sisanya sebesar Rp40.746.626,00 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukungnya. bahwa Pemohon Banding atas hasil uji bukti buku besar kas tersebut tidak memberikan pendapat hanya secara keseluruhan atas sengketa peredaran usaha Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tidak tepat. bahwa atas sengketa kas sebesar Rp41.450.576,00 Majelis berpendapat koreksi sebesar Rp703.950,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sebesar Rp40.746.626,00 dapat dipertahankan. 2. Koreksi Bank ABC sebesar Rp499.255.234,00 bahwa sengketa berdasarkan arus uang pada buku besar Bank ABC sebesar Rp499.255.234,00 berasal dari perbedaan pengakuan transaksi non penjualan tahun 2005 kecuali masa bulan April. bahwa transaksi non penjualan menurut Terbanding sebesar Rp1.281.213,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp500.536.446,00. Selisihnya sebesar Rp499.255.234,00 yang menjadi sengketa karena dianggap sebagai penerimaan (transaksi penjualan). bahwa dalam uji bukti untuk perbedaan transaksi non penjualan sebesar Rp499.255.234,00, Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan bukti internal berupa voucher bukti pengeluaran uang sebesar Rp354.363.830,00. Sisanya sebesar Rp144.891.404,00, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukungnya. bahwa Terbanding menyatakan untuk menolak penerimaaan uang Pemohon Banding karena tidak termasuk penghasilan bagi Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyatakan Terbanding telah melakukan dua kali pengakuan pendapatan uang masuk di rekening Bank ABC yang berasal dari penyetoran tunai dari kas. bahwa dengan telah diberikannya voucher bukti pengeluaran uang, audit report, buku besar dan bukti setoran Bank, Majelis dapat meyakini bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak berhubungan dengan penjualan maka Majelis berpendapat atas koreksi Bank ABC sebesar Rp499.255.234,00 yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp354.363.830,00 sedangkan yang dapat dipertahankan sebesar Rp144.891.404,00. 3. Koreksi DEF sebesar Rp24.417.900,00 bahwa sengketa berdasarkan arus uang pada buku besar Bank DEF sebesar Rp24.417.900,00 berasal dari perbedaan pengakuan transaksi non penjualan tahun 2005. bahwa dalam uji bukti untuk perbedaan transaksi non penjualan sebesar Rp24.417.900,00 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung dan tidak dapat memberikan alasan untuk membantah koreksi Terbanding. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berpendapat atas koreksi Bank DEF sebesar Rp24.417.900,00 tetap dipertahankan. bahwa atas semua koreksi peredaran usaha sebesar Rp565.123.710,00, Majelis berpendapat sebagai berikut : NoUraianJumlah Koreksi(Rp)Koreksi yangTidak Dipertahankan(Rp)KoreksiDipertahankan(Rp)123KasBank ABCDEF41.450.576,00499.255.234,0024.417.900,00703.950,00354.363.830,000,0040.746.626,00144.891.404,0024.417.900,00 Jumlah565.123.710,00355.067.780,00210.055.930,00bahwa berdasarkan uraian atas masing-masing koreksi yang dilakukan Terbanding, secara keseluruhan Majelis telah mengambil kesimpulan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding. Menimbang : bahwa oleh karena itu koreksi nilai Objek Pajak menurut Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Objek Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 versi keputusan Terbanding atas banding Pemohon Banding menjadi sebagai berikut: (dalam rupiah)NoJenis SengketaObjek PajakPenghasilanNilai SengketaKoreksiTidak Dipertahankanoleh MajelisKoreksiDipertahankan oleh MajelisNilai Objek Pajakversi Majelis Total Penerimaan: 1Kas41.450.576,00703.950,0040.746.626,0040.746.626,002Bank ABC499.255.234,00354.363.830,00144.891.404,00144.891.404,003Bank DEF24.417.900,000,0024.417.900,0024.417.900,00 Total Sengketa565.123.710,00355.067.780,00210.055.930,00210.055.930,00bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta keyakinan hakim, Majelis telah melakukan musyawarah dan sepakat untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding. Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-994/WPJ.06/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2005 Nomor 00018/206/05/021/11 tanggal 25 Juli 2011, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Jumlah Penghasilan Neto Rp 399.104.926,00Kompensasi Kerugian Rp 0,00Penghasilan Kena Pajak Rp 399.104.926,00PPh Terutang Rp 102.231.200,00Sanksi Administrasi Rp 49.070.976,00Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 151.302.176,00 Demikian diputus
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56243/PP/M.IIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56243/PP/M.IIB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan Pemohon Banding berdasarkan Pasal 6 terkait dengan eksistensi dari biaya tersebut dimana menurut Terbanding berdasarkan penelitian tidak ada data-data yang dapat mendukung eksistensi kegiatan dari pembayaran ke luar negeri tersebut; Menurut Pemohon : bahwa pada saat penentuan harga tersebut yaitu pada Januari 2009, pada dasarnya belum terdapat peraturan perpajakan yang mengatur tentang ketentuan transaksi jasa yang dilakukan dengan pihak istimewa maupun kriteria penyusunan Transfer Pricing Documentation sehingga tidak ada petunjuk yang jelas bagi Pemohon Banding. Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan Koreksi atas PPN Jasa Luar Negeri (JLN) sebesar Rp33.201.090 karena tidak didukung dengan bukti/dokumen/agreement yang jelas dan memadai mengenai besaran fee yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada ABC Co, Ltd. Jepang dan biaya royalty/ Technical Assistance Fee tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 UU PPh No. 36 Tahun 2008; bahwa sesuai Pasal 32 ayat (1) huruf a KUP dan Akta Pendirian, Presiden Direktur merupakan wakil dari Pemohon Banding dan bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya sehingga bukan merupakan personal/ perwakilan dari ABC Co, Ltd., Jepang; Para manager lain (pabrik, produksi dan umum) yang ditempatkan oleh ABC Co, Ltd. Jepang, merupakan karyawan Pemohon Banding yang menerima gaji dari Pemohon Banding dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab sesuai jabatan dan bidang tugasnya masing-masing untuk kepentingan perusahaan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi atas pembayaran royalti (biaya Technical Assistance) sebesar US$.410,100.00 kepada ABC Co, Ltd. Jepang; bahwa menurut Terbanding Koreksi atas PPN Jasa Luar Negeri (JLN) Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp.33.201.090 ada hubungannya dengan koreksi Penghasilan Netto di PPh Badan, yaitu Penyerahan atau Perolehan jasa benar-benar terjadi atas pembayaran royalti (biaya Technical Assistance) sebesar US$.410,100.00 kepada ABC Co, Ltd. Jepang; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan yang dikemukakan oleh Terbanding atas PPN Masukan Impor sebesar Rp.33.201.090,00 karena telah memenuhi syarat formal; bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) menetapkan bahwa pendapatan kena pajak dihitung dari pendapatan kotor yang diperoleh oleh Wajib Pajak dikurangkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (contohnya pengeluaran sehubungan dengan bisnis), termasuk di dalamnya adalah royalti; bahwa berdasarkan PerMenKeu No.99/PMK.06/2006 tanggal 19 Oktober 2006 tentang Modul Penerimaan Negara, SSP merupakan alat bukti pembayaran PPN JLN yang sah setelah dilengkapi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), dan Pemohon Banding telah membuktikan bahwa PPN JLN tersebut telah benar-benar sudah dibayar dan disetor serta telah dilaporkan sebagai Pajak Masukan atas Jasa Luar Negeri, sehingga berdasarkan azas keadilan, dapat dikreditkan sebagai kredit pajak; bahwa menurut Majelis, berdasarkan keterangan para pihak dalam persidangan dan penelitian dokumen, sengketa Koreksi Kredit PPN Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp.33.201.090, berkaitan dengan pembebanan biaya Technical Assistance Fee pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2009, yaitu mengenai eksistensi Biaya Royalti, maka Majelis juga akan menggunakan pembuktian sebagaimana digunakan dalam sengketa PPh Badan tersebut, sebagai berikut: bahwa berkaitan dengan sengketa aquo, setelah mendengarkan keterangan/pernyataan para pihak dan dokumen dalam persidangan, menurut Majelis, terdapat pengubahan alasan atau dalil Pemohon Banding, yaitu pada saat proses penelitian keberatan dan pengajuan banding, Pemohon Banding mendasarkan pada Biaya Royalti atas pemakaian know how oleh Pemohon Banding sebesar US$.410,100, namun dalam proses persidangan, Pemohon Banding menyatakan pengeluaran sebesar US$.410,100 tersebut bukan Biaya Royalti, tetapi merupakan pembayaran gaji kepada ekspatriat ABC Co., Ltd., Jepang (SFC) yang ditempatkan di tempat Pemohon Banding; bahwa berdasarkan terjemahan Agreement on Technical Assistance yang ditandatangani oleh ABC Co., Ltd., Jepang (SFC) pada tanggal 29 Juni 2009 dan tanggal 9 Juli 2009 oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding diharuskan membayar gaji dan royalti setiap bulannya kepada ABC Co., Ltd., Jepang yang besarnya direview setiap tahun; bahwa berdasarkan penelitian dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Saham PT DEF Indonesia dimiliki oleh ABC Co, Ltd (ABC) 50% dan ABC Singapore Ltd (ABC) 50%, sehingga terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan ABC Co, Ltd (ABC), Jepang; dengan demikian koreksi Terbanding aquo berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh didukung dengan dasar hukum yang kuat; bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) menetapkan bahwa pendapatan kena pajak dihitung dari pendapatan kotor yang diperoleh oleh Wajib Pajak dikurangkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (contohnya pengeluaran sehubungan dengan bisnis), termasuk di dalamnya adalah royalti; bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh menyatakan bahwa: ”Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dan Indonesia maupun dan luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk royalti”; bahwa penjelasan pada Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh mendefinisikan royalti sebagai imbalan atau pembayaran sehubungan dengan penggunaan: 1)2) 3)Hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;Hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan alat-alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan adalah setiap peralatan yang mempunyai nilai intelektual, misalnya peralatan-peralatan yang digunakan di beberapa industri khusus seperti anjungan pengeboran minyak (drilling rig), dan sebagainya;Informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya. Ciri dan informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Tidak termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56246/PP/M.XIVA/12/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56246/PP/M.XIVA/12/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2004 sebesar Rp. 443.015.217,00; Menurut Terbanding : bahwa pada Tahun Pajak 2004 Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan 2004 sehingga tidak ada perhitungan Peredaran Usaha, Harga Pokok Penjualan dan Pengurang Penghasilan Bruto menurut SPT PPh Badan Tahun 2004, selain itu, Pemohon Banding tidak meminjamkan pembukuan/catatan/dokumen dengan alasan hilang dan terbakar dalam proses perpindahan lokasi dari Jalan ABC, Tanjung Priok ke Jalan DEF, Menteng, oleh sebab itu, Pemeriksa menyusun perhitungan penghasilan kena pajak tahun 2004 berdasarkan dokumen yang ada; Menurut Pemohon : bahwa pemakaian aktiva berdasarkan laporan hasil akhir proyek untuk Discharging Raw Sugar ex MV. Sinaar Sejati Part 6.300 MT dengan Faktur Pajak Standar Nomor: EAFWX-XXX-00000X0 tanggal 1 Desember 2004 sebesar Rp. 173.250.000,00 dengan HPP sebesar Rp. 171.027.400,00 termasuk pemakaian sewa aktiva diatas; Menurut Majelis : bahwa Koreksi obyek PPh Pasal 23 tahun 2004 sebesar Rp. 443.015.217,00 dilakukan oleh Terbanding terhadap biaya yang dibebankan dalam Harga Pokok Penjualan yang belum dipotong PPh Pasal 23 nya dengan rincian sebagai berikut : a.Biaya Gantry CraneRp 21.150.258,00b.Sewa GrabeRp 27.677.211,00c.Sewa Whell LoaderRp 17.600.000,00d.Sewa ExcavatorRp 20.240.000,00e.Biaya Multi PurposeRp 226.145.984,00f.Sewa Gantry CraneRp 124.921.764,00g.Sewa Skid LoaderRp 5.280.000,00 + Jumlah Objek Pajak PPh Pasal 23Rp 443.015.217,00bahwa dokumen yang dijadikan dasar koreksi adalah dokumen intern Pemohon Banding berupa Laporan Akhir Proyek sebanyak 7 dokumen; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT PPh Badan Tahun 2004 dan pada saat dilakukan pemeriksaan Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen yang dijadikan dasar pembukuan dan pencatatan dengan alasan dokumen dimaksud hilang/terbakar pada waktu pemindahan kantor dari Jalan ABC, Tanjung Priok ke Jalan DEF, Menteng; bahwa Karen SPT PPh Badan tahun 2004 tidak disampaikan ke KPP ditempat kedudukan Pemohon Banding terdaftar sebagai wajib pajak, maka tidak diketahui berapa perhitungan peredaran usaha, Harga Pokok Penjualan dan pengurang penghasilan bruto, oleh karena itu Terbanding menghitung HPP berdasarkan Laporan Akhir Proyek sebanyak 7 dokumen sebagaimana tersebut diatas; bahwa Pemohon Banding mengakui tidak menyampaikan SPT PPh Badan tahun 2004 dan tidak meminjamkan dokumen yang digunakan sebagai dasar pembukuan dan pencatatannya dengan alasan sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding; bahwa untuk menguatkan alasannya Pemohon Banding menyampaikan keterangan dari kepolisian yang menyatakan adanya kehilangan dokumen; bahwa karena Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT PPh Badan tahun 2004 dan juga setelah Majelis meneliti surat kehilangan dari Kepolisian ternyata yang melaporkan adalah Sdr. GHI yang tidak diketahui jabatannya pada PT JKL serta tidak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, maka beban pembuktian (bewijslast) ada pada Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa kwitansi (dari PT MNO) Faktur Pajak, Laporan Akhir Proyek dan Kontrak Kerja sama dengan PT MNO, Pemohon Banding hanya mengakui 4 transaksi proyek saja; bahwa dalam Laporan Akhir Proyek dan kwitansi dari PT MNO yang digunakan Pemohon Banding sebagai dasar pembuktian diketahui bahwa PT MNO melakukan tagihannya kepada Pemohon Banding dan kemudian tagihan tersebut dibebankan sebagai Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding; bahwa atas obyek PPh Pasal 23 ternyata juga belum dibuatkan bukti pemotongan PPh Pasal 23; bahwa dalam kontrak kerja sama dengan PT MNO Nomor : 001/KSO/VIII/2004 tanggal 10 Agustus 2004 diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa tidak diatur mengenai jangka waktu kerjasama antara kedua belah pihak;Tidak tercantum dengan jelas tentang pembagian tugas diantara Pemohon Banding dengan PT PQR seperti yang disebutkan oleh Pemohon Banding dalam surat keterangannya bahwa PT MNO yang bertanggung jawab operasional dilapangan;Tidak tercantum secara jelas mengenai pihak yang bertanggung jawab akan kewajiban perpajakan dalam kerja sama tersebut (termasuk kewajiban sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas sewa aktiva dan penggunaan jasa dari pihak ketiga); bahwa kontrak kerja sama antara Pemohon Banding dengan PT MNO ternyata merupakan kontrak dibawah tangan (onderhands), dalam hal kontrak tersebut digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, dari segi materiil hakim bebas untuk melakukan pengujian, namun dari segi lahiriah maka berdasarkan Pasal 1876 KUH Perdata baru mempunyai kekuatan pembuktian manakala pihak-pihak yang menandatangani mengakuinya; bahwa terhadap koreksi obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp 443.015.217,00 Pemohon Banding dalam persidangan menyetujui sebesar Rp 81.990.000,00 sehingga yang menjadi sengketa adalah sebesar Rp 361.025.217,00 sama seperti yang dinyatakan dalam suratnya tertanggal 28 September 2009 nomor : 16/SWK/IX/2009, tetapi tanpa didukung bukti-bukti yang dapat meyakinkan Majelis; bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bukti-bukti, dan keterangan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terbukti sah dan meyakinkan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp 443.015.217,00 dan karenanya permohonan banding Pemohon Banding ditolak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1717/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 4 November 2008 mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2004 nomor : 00045/203/04/071/07 tanggal 21 Agustus 2007, atas nama : PT. XXX. Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 30 Nopember 2009 berdasarkan musyawarah Majelis XII (sekarang Majelis XIVA) Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen-05649/PP/PM/VI/2009 tanggal 18 Juni 2009 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. STU, M.Si.Drs. VW, S.H.Drs. XYZ, Ak., M.ScDra. ABsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56276/PP/M.IIIA/15/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56276/PP/M.IIIA/15/2014 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Penghasilan Netto; Menurut Terbanding : bahwa dalam melakukan pemeriksaan atas kewajaran laba Pemohon Banding, Pemeriksa melakukan segmentasi (pemisahan) kegiatan usaha Pemohon Banding antara perdagangan dengan pendapatan dari komisi penjualan, karena pendapatan Pemohon Banding di Tahun 2010 berasal dari perdagangan dan komisi penjualan; Menurut Pemohon : bahwa tidak ada koreksi yang harus dilakukan terhadap penetapan harga dari transaksi-transaksi Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan metode marjin bersih/Transaction Net Margin Method, profitabilitas/tingkat laba Pemohon Banding, telah konsisten dengan profitabilitas/tingkat laba yang wajar dan lazim; Menurut Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah dasar koreksi yang berbeda yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan dan pada saat penelitian ditingkat keberatan; bahwa pada tingkat pemeriksaan yang menjadi koreksi adalah terkait dengan masalah analisis benchmarking dan segmentasi antara porsi jasa agensi dan trading; bahwa terkait dengan sengketa analisis benchmarking, antara Terbanding ditingkat pemeriksaan dengan Pemohon Banding telah disepakati tidak terdapat koreksi, namun untuk sengketa terkait dengan segmentasi antara Terbanding ditingkat pemeriksaan dengan Pemohon Banding masih dipertahankan oleh Pemeriksa, yang kemudian Pemohon Banding melakukan permohonan keberatan; bahwa pada tingkat keberatan, Terbanding memunculkan kembali sengketa atas analisis benchmarking yang baru, padahal atas analisis benchmarking ini sudah disepakati dalam pemeriksaan dan justru tidak mempermasalahkan sengketa terkait segmentasi yang akhirnya Pemohon Banding melakukan upaya banding ke Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan keterangan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat, bahwa Terbanding (Penelaah Keberatan) secara sepihak telah melakukan analisis benchmarking yang baru sehingga berpotensi menimbulkan ketidakkonsistenan yang tidak memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding dan terkesan mencaricari kesalahan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis tidak sependapat dengan Terbanding sehingga koreksi a-quo harus dibatalkan; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding a-quo sebesar US$ 3,946,085 harus dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut: Penghasilan Netto Menurut KeputusanKoreksi dibatalkan Penghasilan Netto menurut Majelis US$ 8.771.133,00US$ 3.946.085,00US$ 4.825.048,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1447/WPJ.07/2013 tanggal 18 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan BadanTahun Pajak2010 Nomor : 00005/206/10/059/12 tanggal 23 April 2012, PT. XXX; Penghasilan Netto……….PPh TerutangKredit Pajak:PPh 22Pajak yang tidak/kurang bayar….US$4,825,048.00US$1,206,048.00 US$1.810,620.00(US$ 604,358.00) Sanksi Administrasi …………………………………………………………………………………………US$ 0.00PPh yang masih harus dibayar …..(US$ 604,358.00) Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2014 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H., M.H., M.Si,DEFGHI, S.H., M.Kn.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,Yang dibantu oleh Sdr. JKL sebagai Panitera Pengganti Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56835/PP/M.IA/11/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56835/PP/M.IA/11/2014 Jenis Pajak : PPh Pasal 22 Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp 9.238.119.303,00,; Menurut Terbanding : bahwa pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi obyek PPh Pasal 22 sebesar Rp9.238.119.303. Pemeriksa melakukan koreksi sebesar Rp 9.238.119.303 yang merupakan pembelian Tandan Buah Segar yang berasal dari KUD/Kelompok Tani; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak yg bergerak di bidang industri minyak kasar (KLU 15141 ) yang hasil produksinya berupa CPO. Wajib pajak mengusahakan perkebunan plasma untuk penduduk sekitar kebun inti dan untuk kesinambungan kebutuhan Tandan Buah Segar (TBS) Wajib Pajak; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dan buktibukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 (DPP PPh Pasal 22) sebesar Rp 9.238.119.303,00 yang belum dipungut pajaknya dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, terdiri pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Koperasi Unit Desa (KUD) dan Kelompok Tani dengan rincian sebagai berikut: NoKUD / Kelompok TaniRp1KUD ABC1.513.789.1242Kelompok Tani DEF3.781.400.7533Kelompok Tani GHI2.268.176.5254Kelompok Tani JKL656.359.1855KUD MNO1.018.393.716 Jumlah9.238.119.303bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-523/PJ./2001 tanggal 18 Juli 2001 Tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan, atas Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2009 tanggal 12 Maret 2009, pengertian Pedagang Pengumpul adalah badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan dan menjual hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan”; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER 57/PJ/2010 dinyatakan: ” Pedagang Pengumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g adalah badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan; dan menjual hasil tersebut kepada badan usaha industri eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, perikanan”; bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah apakah Kelompok Tani KUD yang menjual TBS kepada Pemohon Banding merupakan Pedagang Pengumpul yang atas penjualan TBS nya harus dipungut PPh Pasal 22 atau tidak; bahwa Kelompok Tani kebun kelapa sawit adalah organisasi masyarakat petani yang di desa-desa maupun kecamatan, yang dibentuk berdasarkan program pemerintah, yang anggotanya terdiri dari beberapa orang petani, yang pada umumnya pembentukan kelompok tani tersebut bertujuan untuk memfasilitasi para anggotanya dalam rangka peningkatkan hasil produksi pertanian dan peningkatan kesjahteraan para petani anggotanya; bahwa para anggota Kelompok Tani sepakat penjualan TBS dilakukan melalui Kelompok Tani (tidak melakukan penjualan sendiri-sendiri), dalam rangka menjamin kesinambungan adanya pembeli juga untuk menjamin adanya kepastian dan keseragaman harga jual; Hal ini dilakukan karena TBS dipanen secara berkala, dan jumlah produksi masing-masing anggota petani relatip kecil sehingga para pembelipun kurang tertarik untuk membeli, atau bila tetap dilakukan pembelian dalam jumlah yang kecil-kecil tersebut pada umumnya tingkat harganya kurang menguntungkan petani; bahwa berdasarkan uraian Majelis berpendapat, Kelompok Tani yang melakukan penjualan TBS kepada Pemohon Banding pada dasarnya adalah menjual TBS hasil produksinya sendiri dari para anggotanya sehimgga tanpa melalui transaksi jual antara Kelompok Tani dengan para petani anggotanya, dengan kata lain Kelompok Tani tersebut tidak berperan sebagai Pedagang Pengumpul; bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, Surat Uraian Banding maupun dalam persidangan, Terbanding tidak dapat memberikan penjelasan maupun bukti-bukti konkrit bahwa Kelompok Tani tersebut berperan sebagai Pedagang Pengumpul, antara dengan membuktikan adanya tarnsaksi pembelian TBS oleh Kelompok Tani dari anggotanya; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat pembelian TBS yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari para Kelompok Tani tidak termasuk pembelian Pedagang Pengumpul sehingga tidak menjadi obyek pemungutan PPh Pasal 22; bahwa terkait dengan Pembelian TBS oleh Pemohon banding dari KUD diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan kesepakatan bersama antara Forum KUD, Kelompok Tani di wilayah PQR dengan Pemohon Banding tanggal 9 Juli 2007 tentang Tata Niaga Kelapa Sawit diketahui hal-hal sebagai berikut :Pemerintah Desa mewajibkan para petani kelapa sawit di wilayahnya menjual TBS melalui KUD;Dalam hal tata niaga kelapa sawit Pemerintah Desa mendapatkan fee yang nilai penggunaannya diatur berdasarkan keputusan Kepala Desa.Salah satu kewajiban KUD adalah menghitung dan mengetahui potensi produksi kelapa sawit yang akan dibawa ke Pemohon Banding di wilayah kerjanya serta melaksanakan administrasi penjualan TBS.KUD memperoleh fee hasil penjualan TBS sesuai dengan keputusan kepala desa bahwa berdasarkan kesepakatan tersebut, dengan jelas disepakati bahwa para petani wilayah PQR untuk menjual TBS hasil pertaniannya melalui KUD bukan harus menjual kepada KUD, dengan demikian KUD tidak diperankan sebagai Pedagang Pengumpul yang harus membeli TBS dari para petani, tetapi KUD hanya difungsikan sebagai koordinator penjualan TBS milik para petani di wilayahnya; bahwa salah satu karakter Pedagang Pengumpul dalam melaksanakan kegiatan usahanya adalah melakukan pembelian hasil pertanian dari para petani, yang tentunya Pedagang Pengumpul mempunyai daya/kemampuan untuk menetapkan/mengendalikan harga beli hasil pertanian dari para petani, yang pada umumnya didasarkan pada perhitungan ekonomis dalam rangka mencapai tingkat margin atau keuntungan yang ingin dicapai bila dibandingkan dengan harga jual yang ditetapkan oleh para pabrikan pengolah hasil pertanian; bahwa terkait dengan adanya fee yang dipungut oleh Pemerintah Desa, hal tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Desa masing-masing yang tentunya diputuskan berdasarkan hasil musyawarah dengan warganya, namun adanya fee tersebut tidak harus diartikan bahwa Pemerintah Desa dapat disimpulkan sebagai Pedagang Pengumpul, tanpa adanya bukti yang konkrit bahwa pemerintah Desa melakukan kegiatan pembelian TBS dari para petani sebagaimana yang dilakukan oleh para Pedagang Pengumpul; bahwa KUD merupakan koperasi yang dibentuk oleh para petani yang anggotanya adalah para petani itu sendiri, sehingga fee yang diberikan oleh para petani kepada KUD pada dasarnya adalah dalam rangka menghimpun dana untuk membiayai kegiatan KUD itu sendiri dan apabila terdapat sisa hasil usaha akan menjadil milik para anggotanya yakni para petani; bahwa untuk melaksanakan kegiatannya KUD harus melakukan administrasi penjualan TBS, hal ini mutlak