Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56830/PP/M.IA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56830/PP/M.IA/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP PPN terdiri dari koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.360.465.508,00,; Menurut Terbanding : bahwa Koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp. 36.046.550 tersebut merupakan nilai Faktur Pajak Keluaran yang menurut Pemeriksa penyerahannya belum dilaporkan oleh Pemohon Banding di tahun 2010. Meskipun demikian, Pemeriksa tidak merinci penyerahan tersebut per masanya sehingga jumlah penyerahan belum dilaporkan per masa adalah jumlah total penyerahan setahun yang dianggap belum dilaporkan dibagi dua belas bulan; Menurut Pemohon Banding : bahwa, Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan seluruh koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 360.465.508; Menurut Majelis : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp360.465.508,00 yang merupakan alokasi untuk Masa Nopember 2010 dari total koreksi selama 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas) masa pajak sebesar Rp4.325.586.094,00; bahwa total koreksi Terbanding atas DPP PPN yang PPn nya harus dipungut sendiri untuk tahun 2010 (12 masa pajak) adalah sebesar Rp4.325.586.094,00 terdiri dari: – Koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan– Koreksi DPP PPN Penjualan Aset– Koreksi DPP PPN atas pemakaian sendiriJumlah: Rp 4.254.307.302,00: Rp 73.859.504,00: (Rp 2.580.712,00): Rp 4.325.586.094,00bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: 1.Koreksi DPP PPN berdasarkan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.254.307.302,00 bahwa terhadap sengketa PPh Badan tahun 2010 Pemohon Banding telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa aquo yang dimuat dalam Putusan Nomor: Put.56819/M.IA/15/2014 yang diucapkan didepan umum pada tanggal Nopember 2014; bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak aquo, atas sengketa Peredaran Usaha sebesar Rp4.254.307.302,00 Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp4.254.307.302,00 harus dibatalkan; bahwa oleh karena Koreksi Terbanding atas DPP PPN aquo berasal dari Koreksi Peredaran Usaha yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, maka Majelis berpendapat seluruh pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan, diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa dan memutuskan sengketa DPP PPN aquo; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas DPP PPN yang berasal dari Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp4.254.307.302,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan; 2.Koreksi DPP PPN atas Penjualan Aktiva Tetap sebesar Rp73.859.504,00 dan Koreksi Negatip DPP PPN atas Pemakaian sendiri sebesar Rp2.580.712,00 bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menjelaskan dasar koreksi yang digunakan terutama darimana sumber atau asal angka-angka Penjualan Aktiva Tetap dan Pemakaian Sendiri yang digunakan oleh Terbanding untuk menetapkan koreksinya; bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas kerja pemeriksaan maupun dalam persidangan Terbanding tidak dapat menjelaskan dasar koreksinya serta tidak menyanggah angka-angka yang disampaikan oleh Pemohon banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan; 3.Koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai selama 1 (satu) tahun dialokasikan secara merata untuk 12 (dua belas) Masa Pajak; bahwa Terbanding mengalokasikan koreksi DPP PPN untuk 1 (satu) Tahun Pajak dalam masing-masing masa pajak dengan cara membagi secara merata, dengan lain total koreksi dibagi dengan 12 (dua belas); bahwa alokasi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut membuktikan bahwa Terbanding tidak memiliki bukti yang kuat atas koreksi DPP PPN untuk masing-masing masa pajak, dan pengalokasian secara merata tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang kuat; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Terbanding untuk masing-masing masa Januari s/d Desember 2010 tidak mencerminkan kondisi/transaksi yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga harus dibatalkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada angaka 1 s/d 3 tersebut, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas DPP Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Nopember 2010 sebesar Rp360.465.508,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Yang Dapat Diperhitungkan PPN Masa Pajak Nopember 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :Menurut TerbandingYang tidak dapat dipertahankanMenurut MajelisRp 6.193.219.236,00Rp 360.465.508,00Rp 5.832.753.728,00 mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-777/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 8 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Jasa Masa Pajak Nopember 2010 Nomor: 00377/207/10/431/12 tanggal 26 April 2012, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar, dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPNPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak yang dapat diperhitungkanPPN yang kurang/lebih dibayarKelebihan yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaPajak Pertambahan Nilai Kurang BayarSanksi Administrasi : kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPJumlah PPN yang masih harus dibayarRp 5.832.753.728,00Rp 583.275.351,00(Rp 825.002.406,00)(Rp 241.727.055,00)Rp 241.752.055,00Rp –Rp –Rp –Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 29 September 2014, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00193/PP/PM/II/2014 tanggal 21 Februari 2014, dengan susunan Hakim Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABCDEFGHIJKLsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang pada hari Senin tanggal 3 Nopember dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding namun dihadiri
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56279/PP/M.IIIA/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56279/PP/M.IIIA/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00008/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 4 Maret 2014 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Karena Permohonan Wajib Pajak; Menurut Tergugat : bahwa surat Keputusan Tergugat nomor KEP00008/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 4 Maret 2014 diterbitkan sehubungan surat Penggugat nomor 001/UV/TXD/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013 hal permohonan pembetulan atas SKPKB PPh Pasal 26 nomor 00003/204/11/222/13 tanggal 10 September 2013 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011; Menurut Penggugat : bahwa sifat kekeliruan penerapan sanksi administrasi oleh Tergugat seharusnya tidak mengandung persengketaan antara Penggugat dan Tergugat, mengingat berdasarkan Surat Keberatan persengketaan yang ada antara Penggugat dan Tergugat adalah terkait koreksi positif objek pajak penghasilan Pasal 26 dan sama sekali tidak terkait dengan sanksi administrasi; Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00008/WPJ.02/KP.13/2014 tanggal 4 Maret 2014, tentang Pembetulan Atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00003/204/11/222/13 tanggal 10 September 2013 Masa Pajak Januari s.d Desember 2011 Karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa menurut Tergugat sesuai Penjelasan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 , maka atas Surat Permohonan Pembetulan Nomor 001/UV/TXD/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013 tidak dapat diproses melalui mekanisme pembetulan sesuai Pasal 16 KUP karena terdapat perbedaan argumentasi yuridis dan mengandung adanya sesuatu yang dipersengketakan antara Penggugat dan Tergugat; bahwa menurut Penggugat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sanksi administrasi yang ditulis, dihitung, dan diterapkan oleh Tergugat dalam surat ketetapan pajak seharusnya sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) bukan sebagaimana yang tercantum pada pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Majelis setelah meneliti pendapat dan pernyataan dari masing-masing pihak, terlebih dahulu mencermati bunyi Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, sebagai berikut: Pasal 13 ayat (1) : Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atauapabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).Pasal 13 ayat (2) : Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak………..dst Pasal 13 ayat (3) : Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar :50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang kurang atau tidak dibayar dalam satu Tahun Pajak;100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan;100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.bahwa dari data dan keterangan yang disampaikan Tergugat, SKPKB yang diterbitkan didasarkan data yang diperoleh dari keterangan lain, merujuk pada pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) maka sanksi yang diterapkan sehubungan dengan adanya data dari keterangan lain, berupa sanksi sesuai dengan pasal 13 ayat (2) yaitu sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dan bukan yang lain; bahwa atas kekeliruan a quo, Penggugat sudah meminta pembetulan SKPKB kepada Tergugat melalui kuasa pasal 16 KUP, akan tetapi oleh Tergugat permohonan tersebut ditolak dengan alasan bahwa masih terdapat perbedaan argumentasi yuridis dan mengandung adanya sesuatu yang dipersengketakan antara Penggugat dan Tergugat (Penggugat dalam hal ini masih mengajukan keberatan atas Pokok dari SKPKB aquo); bahwa menurut Majelis, pendapat dari Tergugat itu keliru, karena di dalam SKPKB aquo jelas-jelas tercantum hal-hal yang mengandung kekeliruan, khususnya pada kolom sanksi Administrasi, sehingga mengakibatkan SKPKB a quo harus dibetulkan; bahwa Majelis berpendapat terlepas adanya permohonan pengajuan keberatan atau tidak atas pokok ketetapan yang tercantum di dalam SKPKB, permasalahan penerapan saksi Administrasi aquo terlebih dahulu harus diselesaikan, hal tersebut dibutuhkan terkait legalitas dari SKPKB aquo; bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan di atas maka Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan gugatan Penggugat, dan menyatakan agar Tergugat membetulkan SKPKB aquo, dengan membetulkan sanksi administrasi sesuai pasal 13 ayat (2) Undang Undang No.8 Tahun 1983 tentang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan Undang Undang No.16 Tahun 2009 Tentang KUP; Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Penjelasan Lisan dan tertulis para pihak, dan pengetahuan Majelis; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat atas Surat Keputusan Tergugat Nomor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50044/PP/M.VIII/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50044/PP/M.VIII/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp40.967.375,00; Menurut Terbanding : bahwa pengujian oleh Terbanding didasarkan pada penelitian terhadap jawaban klarifikasi Faktur Pajak diketahui terhadap jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada”/ tidak dilaporkan oleh PKP lawan transaksi sebanyak 49 (Empat Puluh Sembilan) faktur senilai Rp124.180.724,00 terdiri dari CV.ABC sebanyak 2 faktur sejumlah Rp37.791.375,00, CV.DEF sebanyak 30 faktur sejumlah Rp48.962.400,00 CV.GHI sebanyak 5 faktur sejumlah Rp5.978.500,00 dan CV.JKL sebanyak 12 faktur sejumlah Rp33.448.450,00; Menurut Pemohon : bahwa keberatan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp40.967.375,00 karena atas transaksi pembelian barang/jasa telah diterbitkan Faktur Pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN nya, sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi tersebut; Menurut Majelis : bahwa telah dilakukan beberapa kali uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut : Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp40.967.375,00 bahwa bukti yang diperiksa adalah sebagai berikut:Faktur Pajak,Faktur Penjualan,Jurnal Utang,Purchase Order,Voucher Bank,Rekening Koran,Bukti Transfer Bank,Delivery Order; Menurut Terbanding bahwa koreksi atas Pajak Masukan karena Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti-bukti pendukung atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan berupa invoice, bukti penerimaan barang, delivery order, bukti pembayaran kas/bank keluar, serta bukti lain yang memperkuat keabsahan faktur pajak tersebut sehingga tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang atas faktur pajak yang dikreditkan. Pemohon Banding hanya menyerahkan fotokopi faktur pajak, softcopy ledger tanpa nama lawan transaksi, serta rekening koran yang kemudian Pemeriksa trasir ke sisi debet rekening koran tidak ada uang keluar sebesar jumlah nominal untuk tiap faktur pajak tersebut.Oleh sebab itu Terbanding tidak dapat menyakini kebenaran dan keabsahan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa dari pelaksanaan uji bukti diketahui bahwa untuk Masa Pajak Agustus 2009 adalah sebagai berikut: bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp3.176.000,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. DEF atas transaksi pembelian barang. Seluruh dokumen pendukung asli ada dan sesuai dengan rincian daftar uji arus uang dan arus barang yang dibuat Pemohon Banding, kecuali rekening koran yang masih berupa fotokopi (Pemohon Banding tidak menunjukkan rekening koran asli); bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp37.791.375,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. ABC. Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung apapun atas Pajak Masukan ini; bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak pernah ditunjukkan baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan; bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan karena dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak cukup untuk melakukan uji arus uang dan arus barang. Terlampir Rekap Pajak Masukan dan dokumen pendukungnya; Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp40.967.375 karena atas transaksi yang pembelian barang atau jasa telah diterbitkan faktur pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN-nya. Sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi; bahwa Pemohon Banding telah melakukan uji bukti sesuai dengan rincian arus uang dan barang (untuk CV DEF), dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Jurnal Utang, Purchase Order, Voucher Bank, Bukti Transfer Bank, Delivery Order. Pemohon Banding memperlihatkan dokumen asli tersebut dalam uji bukti kecuali Rekening Koran (copy); bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding mohon agar Majelis membatalkan atas koreksi tersebut; Pendapat Majelis bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti dari CV DEF berupa :Faktur Pajak,Faktur Penjualan,Jurnal Utang,Purchase Order,Voucher Bank,Rekening Koran,Bukti Transfer Bank,Delivery Order; bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat : bahwa koreksi Pajak Masukan Masa Agustus sebesar Rp 40.967.375,00, terdiri dari : NamaNo. Faktur PajakTanggalDPP (Rp)PPN (Rp)CV DEF0X0.000.0X.000000XX18 Juli 200931.760.0003.176.000CV ABC0X0.000.0X.00000XXX24 Agustus 2009144.466.75014.446.675CV ABC0X0.000.0X.00000XXX24 Agustus 2009233.447.00023.344.700bahwa menurut Terbanding, Faktur Pajak dengan total sebesar Rp3.176.000,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. DEF atas transaksi pembelian barang. Seluruh dokumen pendukung asli ada dan sesuai dengan rincian daftar uji arus uang dan arus barang yang dibuat Pemohon Banding, kecuali rekening koran yang masih berupa fotokopi (Pemohon Banding tidak menunjukkan rekening koran asli); bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp37.791.375,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. ABC, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung apapun atas Pajak Masukan ini; bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak pernah ditunjukkan baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp40.967.375 karena atas transaksi pembelian barang atau jasa telah diterbitkan faktur pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN-nya. Sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi; bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.000000XX tanggal 18 Juli 2009 yang diterbitkan oleh CV DEF diketahui Pemohon Banding membeli barang berupa Bearing Double 22222-Ek FAG, dengan harga sebesar Rp 7.400.000,00, Bearing Double 22220-E FAG, dengan harga sebesar Rp 5.520.000,00, Bearing Double 29420-E FAG, dengan harga sebesar Rp 18.600.000,00, Bearing 6310-ZZ FAG, dengan harga sebesar Rp 240.000,00, dengan jumlah Rp 31.760.000,00 dengan PPN sebesar Rp 3.176.000,00; bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor : 4500071553 tanggal 05 Juni 2009 yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada DEF, berupa Bearing Double 22222-Ek FAG, quantity 4 pcs, Unit Rp 1.850.000,00, dengan harga sebesar Rp 7.400.000,00, Bearing Double 22220-E FAG, quantity 4 pcs, Unit Rp 1.380.000,00 dengan harga sebesar Rp 5.520.000,00, Bearing Double 29420-E FAG, quantity 4 pcs, Unit Rp 4.650.000,00 dengan harga sebesar Rp 18.600.000,00, Bearing 6310-ZZ FAG, quantity 6 pcs, Unit Rp 40.000,00 dengan harga sebesar Rp 240.000,00, dengan jumlah Rp 31.760.000,00; bahwa berdasarkan bukti Faktur Nomor : 0068/F/VII/09 tanggal 18 Juli 2009 yang diterbitkan oleh CV DEF diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa Bearing Double 22222-Ek FAG,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 56801 /PP/M.VIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 56801 /PP/M.VIA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak November 2009 untuk unit kebun dan pabrik sebesar Rp.136.710.058,00; Menurut Terbanding : bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut di atas berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) maupun bagi usaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated). Hal ini sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UU Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan hal-hal di atas dan dikarenakan Pemohon Banding hanya menyerahkan/menjual CPO dan PK, dan tidak menyerahkan/menjual TBS, maka PPN Masukan atas kegiatan menghasilkan TBS seharusnya dapat dikreditkan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan sebesar Rp 136.710.058,00 dengan dalil pajak masukan tersebut terkait dengan unit kebun sawit dan pabrik, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, KMK No. 575/KMK.04/2000, PP Nomor 12 Tahun 2001 dan SE-90/PJ.2011; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi tersebut dengan dalil, selama tahun 2009 Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan Minyak Kelapa Sawit (CPO), Inti Sawit (PK), Minyak Inti Sawit (PKO), dan Ampas Inti Sawit (PKE) yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak melakukan penyerahan TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, Fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Surat Persetujuan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 154/I/PMDN/1989 Tanggal 14 Maret 1989, terdapat bukti bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Cokelat dan Kelapa Sawit terpadu dengan Pengolahannya, dan sudah mendapatkan persetujuan Prinsip dan fasilitas PMDN dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Surat Izin Bupati Pasaman Nomor 16/IMB/BUPPAS/2001 tanggal 11 Mei 2001, terdapat bukti bahwa Pemohon Banding sudah memperoleh izin mendirikan Bangunan berupa Pabrik Minyak Sawit Permanen Type A seluas 13.416 M2 yang terletak di Desa ABC, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman; bahwa pada tanggal 13 Februari 2004 Pemohon Banding mendapatkan Persetujuan Izin Usaha Tetap dari Kepala Badan Koordinasi Promosi dan Penanaman Modal daerah Propinsi Sumatera Barat melalui Surat keputusan Nomor 570/03/T/Pertanian/BKPPMD-2004, dengan bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Pengolahannya menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Minyak Inti Sawit (PKO/PKE); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2009, terdapat keterangan bahwa selama tahun 2009 Pemohon Banding hanya menjual Minyak Kelapa Sawit (CPO), Inti Sawit (PK), Minyak Inti Sawit (PKO), dan Ampas Inti Sawit (PKE); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor 016/TOPN/PJ.0401/2012 tanggal 10 Agustus 2012 dan SPPT PBB Tahun 2009 terdapat keterangan bahwa Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit milik Pemohon Banding terletak di Desa DEF, Kecamatan Limbah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat dan Desa GHI, Kec Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat; bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas dan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding adalah perusahaan Integrated dengan jenis kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit terpadu yang mempunyai unit perkebunan dan pengolahan (pabrik) yang menghasilkan minyak sawit dan minyak inti sawit; bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BKP berupa Minyak sawit dan minyak inti sawit; bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak/dibebaskan pajak kepada pihak lain berupa Tandan Buah Segar yang dihasilkan oleh unit perkebunannya; bahwa menurut Majelis, penentuan dapat dikreditkannya suatu pajak masukan haruslah dikaitkan dengan bidang usaha dan penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak bukan dikaitkan dengan jenis barang yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak, hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan “…Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”, dan Pasal 9 ayat (5) yang menyatakan “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak; bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini; bahwa menurut pendapat Majelis, Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sesuai falsafah dan historisnya, adalah mengatur Pajak Masukan untuk perusahaan yang memperoleh fasilitas atas penyerahan hasil produksinya; bahwa menurut pendapat Majelis, kalimat “atas Penyerahan” dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai merujuk pada penyerahan akhir dari Pengusaha Kena Pajak; bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan atas hasil produksi unit perkebunannya berupa Tandan Buah Segar yang menurut Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, penyerahan Tandan Buah Segar dibebaskan dari pengenaan pajak, tetapi Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan atas hasil akhir produksinya berupa Minyak Sawit dan Minyak Inti Sawit yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga secara jelas Pasal 16B ayat (3) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini; bahwa menurut pendapat Majelis, terdapat bukti bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak barang strategis berupa Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut pendapat Majelis, perhitungan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Kebun dan Pabrik dengan metode melakukan perbandingan HPP Kebun dan HPP Pabrik, bukan berdasarkan perbandingan penjualan TBS dan Penjualan CPO tidak sesuai dengan KMK No. 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 56799 /PP/M.VIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 56799 /PP/M.VIA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2009 atas unit Kebun dan Pabrik sebesar Rp.32.728.606,002; Menurut Terbanding : bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut di atas berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) maupun bagi usaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated). Hal ini sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UU Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan hal-hal di atas dan dikarenakan Pemohon Banding hanya menyerahkan/menjual CPO dan PK, dan tidak menyerahkan/menjual TBS, maka PPN Masukan atas kegiatan menghasilkan TBS seharusnya dapat dikreditkan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan sebesar Rp 32.728.606,00 dengan dalil pajak masukan tersebut terkait dengan unit kebun sawit dan pabrik, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, KMK No. 575/KMK.04/2000, PP Nomor 12 Tahun 2001 dan SE-90/PJ.2011; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi tersebut dengan dalil, selama tahun 2009 Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan Minyak Kelapa Sawit (CPO), Inti Sawit (PK), Minyak Inti Sawit (PKO), dan Ampas Inti Sawit (PKE) yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak melakukan penyerahan TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, Fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Surat Persetujuan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 154/I/PMDN/1989 Tanggal 14 Maret 1989, terdapat bukti bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Cokelat dan Kelapa Sawit terpadu dengan Pengolahannya, dan sudah mendapatkan persetujuan Prinsip dan fasilitas PMDN dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Surat Izin Bupati Pasaman Nomor 16/IMB/BUPPAS/2001 tanggal 11 Mei 2001, terdapat bukti bahwa Pemohon Banding sudah memperoleh izin mendirikan Bangunan berupa Pabrik Minyak Sawit Permanen Type A seluas 13.416 M2 yang terletak di Desa ABC, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman; bahwa pada tanggal 13 Februari 2004 Pemohon Banding mendapatkan Persetujuan Izin Usaha Tetap dari Kepala Badan Koordinasi Promosi dan Penanaman Modal daerah Propinsi Sumatera Barat melalui Surat keputusan Nomor 570/03/T/Pertanian/BKPPMD-2004, dengan bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Pengolahannya menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Minyak Inti Sawit (PKO/PKE); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2009, terdapat keterangan bahwa selama tahun 2009 Pemohon Banding hanya menjual Minyak Kelapa Sawit (CPO), Inti Sawit (PK), Minyak Inti Sawit (PKO), dan Ampas Inti Sawit (PKE); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor 016/TOPN/PJ.0401/2012 tanggal 10 Agustus 2012 dan SPPT PBB Tahun 2009 terdapat keterangan bahwa Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit milik Pemohon Banding terletak di Desa DEF, Kecamatan Limbah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat dan Desa GHI, Kec Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat; bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas dan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding adalah perusahaan Integrated dengan jenis kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit terpadu yang mempunyai unit perkebunan dan pengolahan (pabrik) yang menghasilkan minyak sawit dan minyak inti sawit; bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BKP berupa Minyak sawit dan minyak inti sawit; bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak/dibebaskan pajak kepada pihak lain berupa Tandan Buah Segar yang dihasilkan oleh unit perkebunannya; bahwa menurut Majelis, penentuan dapat dikreditkannya suatu pajak masukan haruslah dikaitkan dengan bidang usaha dan penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak bukan dikaitkan dengan jenis barang yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak, hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan “…Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”, dan Pasal 9 ayat (5) yang menyatakan “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak; bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini; bahwa menurut pendapat Majelis, Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sesuai falsafah dan historisnya, adalah mengatur Pajak Masukan untuk perusahaan yang memperoleh fasilitas atas penyerahan hasil produksinya; bahwa menurut pendapat Majelis, kalimat “atas Penyerahan” dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai merujuk pada penyerahan akhir dari Pengusaha Kena Pajak; bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan atas hasil produksi unit perkebunannya berupa Tandan Buah Segar yang menurut Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, penyerahan Tandan Buah Segar dibebaskan dari pengenaan pajak, tetapi Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan atas hasil akhir produksinya berupa Minyak Sawit dan Minyak Inti Sawit yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga secara jelas Pasal 16B ayat (3) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini; bahwa menurut pendapat Majelis, terdapat bukti bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak barang strategis berupa Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut pendapat Majelis, perhitungan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Kebun dan Pabrik dengan metode melakukan perbandingan HPP Kebun dan HPP Pabrik, bukan berdasarkan perbandingan penjualan TBS dan Penjualan CPO tidak sesuai dengan KMK No. 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57053/PP/M.XVI.A/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57053/PP/M.XVI.A/99/2014 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor: PEM-00002/WPJ.07/KP.0603/2014 tanggal 26 Januari 2014 tentang Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; Menurut Tergugat : bahwa Surat Kepala KPP Penanaman Modal Asing Lima nomor PEM00002/WPJ.07/KP.0603/2014 bukan merupakan suatu ketetapan (beschiking) dan merupakan jawaban atas surat Wajib Pajak Nomor tIm/fin/n1/e1-001/1/2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang Permohonan Pencetakan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar, dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Lima dengan nomor Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM:01000020\058\jan\2014 tanggal 03 Januari 2014; Menurut Penggugat : bahwa dalam persidangan tanggal 17 Juni 2014 Penggugat telah mengakui bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tahun 2004 memang sudah ada dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-00002/WPJ.07/KP.0603/2014 tanggal 6 Januari 2014 merupakan jawaban atas permintaan pencetakan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar, dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang diajukan Penggugat dengan Surat Nomor tIm/fin/nl-001/1/2014 tanggal 02 Januari 2014. Menurut Majelis : bahwa bedasarkan fakta persidangan Penggugat mencabut gugatan dengan melalui surat yang akan disusulkan melalui Panitera. Namun surat dimaksud sampai dengan saat ini belum diterima oleh Majelis, maka Majelis melanjutkan pembuatan putusan berdasarkan pengakuan Penggugat yang dikemukakan dalam persidangan karena dinilai sebagai pengakuan yang jelas dan tegas berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan. bahwa dengan memperhatikan pengakuan Penggugat yang merupakan fakta persidangan, Majelis menilai berdasarkan ketentuan Pasal 74 UU Pengadilan Pajak termasuk sebagai pengakuan dari pihak Penggugat yang tidak dapat ditarik kembali karena tidak ada alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis. Bahwa pengakuan bulat dari pihak Penggugat di depan sidang Pengadilan, mempunyai nilai pembuktian sempurna bagi pihak Penggugat, oleh karena itu Majelis berkesimpulan berdasarkan pengakuan Penggugat di persidangan tanggal 17 Juni 2014 tentang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tahun 2004 berarti pokok gugatan Penggugat menjadi tidak ada. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) huruf b UU PP gugatan dapat diajukan surat pernyataan pencabutan ke Pengadilan Pajak dan gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Tergugat. Bahwa dalam persidangan tanggal 17 Juni 2014 Tergugat telah mengetahui maksud dan pengakuan Penggugat yang mengakui Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksud, maka Majelis menilai pengakuan Penggugat tersebut oleh Tergugat yang mana atas bukti-bukti yang diperlihatkan dalam persidangan telah membuktikan dengan kuat bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak a quo telah diterbitkan tahun 2004 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis memutuskan gugatan dihapus dari daftar sengketa. Menimbang : bahwa dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mencabut sengketa dari daftar gugatan. Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mencabut dari daftar sengketa gugatan nomor: 99-077218-2014 atas Gugatan terhadap Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor:PEM-00002/WPJ.07/KP.0603/2014 tanggal 6 Januari 2014 atas nama XXX; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis XVI-A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. Drs. DEF, Ak.Drs. GHI, M.A.Drs. JKL,Ak., M.M.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor: Put-57053/PP/M.XVI.A/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 dengan susunan Hakim Majelis XVI-A dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M.Drs. DEF, Ak.Drs. MNODrs. JKL, Ak., M.M.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggotasebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penggugat namun tidak dihadiri oleh Tergugat.