Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56191/PP/M.XVIIB/15/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp565.123.709,00, dengan pokok sengketa koreksi positif Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp565.123.709,00