Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56246/PP/M.XIVA/12/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.56246/PP/M.XIVA/12/2014

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 23
   
Tahun Pajak:2004
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2004 sebesar Rp. 443.015.217,00;
   
   
Menurut Terbandingbahwa pada Tahun Pajak 2004 Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan 2004 sehingga tidak ada perhitungan Peredaran Usaha, Harga Pokok Penjualan dan Pengurang Penghasilan Bruto menurut SPT PPh Badan Tahun 2004, selain itu, Pemohon Banding tidak meminjamkan pembukuan/catatan/dokumen dengan alasan hilang dan terbakar dalam proses perpindahan lokasi dari Jalan ABC, Tanjung Priok ke Jalan DEF, Menteng, oleh sebab itu, Pemeriksa menyusun perhitungan penghasilan kena pajak tahun 2004 berdasarkan dokumen yang ada;
   
Menurut Pemohon:bahwa pemakaian aktiva berdasarkan laporan hasil akhir proyek untuk Discharging Raw Sugar ex MV. Sinaar Sejati Part 6.300 MT dengan Faktur Pajak Standar Nomor: EAFWX-XXX-00000X0 tanggal 1 Desember 2004 sebesar Rp. 173.250.000,00 dengan HPP sebesar Rp. 171.027.400,00 termasuk pemakaian sewa aktiva diatas;
   
Menurut Majelis:bahwa Koreksi obyek PPh Pasal 23 tahun 2004 sebesar Rp. 443.015.217,00 dilakukan oleh Terbanding terhadap biaya yang dibebankan dalam Harga Pokok Penjualan yang belum dipotong PPh Pasal 23 nya dengan rincian sebagai berikut :

a.Biaya Gantry CraneRp   21.150.258,00b.Sewa GrabeRp   27.677.211,00c.Sewa Whell LoaderRp   17.600.000,00d.Sewa ExcavatorRp   20.240.000,00e.Biaya Multi PurposeRp 226.145.984,00f.Sewa Gantry CraneRp 124.921.764,00g.Sewa Skid LoaderRp     5.280.000,00 + Jumlah Objek Pajak PPh Pasal 23Rp 443.015.217,00
bahwa dokumen yang dijadikan dasar koreksi adalah dokumen intern Pemohon Banding berupa Laporan Akhir Proyek sebanyak 7 dokumen;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT PPh Badan Tahun 2004 dan pada saat dilakukan pemeriksaan Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen yang dijadikan dasar pembukuan dan pencatatan dengan alasan dokumen dimaksud hilang/terbakar pada waktu pemindahan kantor dari Jalan ABC, Tanjung Priok ke Jalan DEF, Menteng;

bahwa Karen SPT PPh Badan tahun 2004 tidak disampaikan ke KPP ditempat kedudukan Pemohon Banding terdaftar sebagai wajib pajak, maka tidak diketahui berapa perhitungan peredaran usaha, Harga Pokok Penjualan dan pengurang penghasilan bruto, oleh karena itu Terbanding menghitung HPP berdasarkan Laporan Akhir Proyek sebanyak 7 dokumen sebagaimana tersebut diatas;

bahwa Pemohon Banding mengakui tidak menyampaikan SPT PPh Badan tahun 2004 dan tidak meminjamkan dokumen yang digunakan sebagai dasar pembukuan dan pencatatannya dengan alasan sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding;

bahwa untuk menguatkan alasannya Pemohon Banding menyampaikan keterangan dari kepolisian yang menyatakan adanya kehilangan dokumen;

bahwa karena Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT PPh Badan tahun 2004 dan juga setelah Majelis meneliti surat kehilangan dari Kepolisian ternyata yang melaporkan adalah Sdr. GHI yang tidak diketahui jabatannya pada PT JKL serta tidak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, maka beban pembuktian (bewijslast) ada pada Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa kwitansi (dari PT MNO) Faktur Pajak, Laporan Akhir Proyek dan Kontrak Kerja sama dengan PT MNO, Pemohon Banding hanya mengakui 4 transaksi proyek saja;

bahwa dalam Laporan Akhir Proyek dan kwitansi dari PT MNO yang digunakan Pemohon Banding sebagai dasar pembuktian diketahui bahwa PT MNO melakukan tagihannya kepada Pemohon Banding dan kemudian tagihan tersebut dibebankan sebagai Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding;

bahwa atas obyek PPh Pasal 23 ternyata juga belum dibuatkan bukti pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa dalam kontrak kerja sama dengan PT MNO Nomor : 001/KSO/VIII/2004 tanggal 10 Agustus 2004 diketahui hal-hal sebagai berikut :

bahwa tidak diatur mengenai jangka waktu kerjasama antara kedua belah pihak;
Tidak tercantum dengan jelas tentang pembagian tugas diantara Pemohon Banding dengan PT PQR seperti yang disebutkan oleh Pemohon Banding dalam surat keterangannya bahwa PT MNO yang bertanggung jawab operasional dilapangan;
Tidak tercantum secara jelas mengenai pihak yang bertanggung jawab akan kewajiban perpajakan dalam kerja sama tersebut (termasuk kewajiban sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas sewa aktiva dan penggunaan jasa dari pihak ketiga);

bahwa kontrak kerja sama antara Pemohon Banding dengan PT MNO ternyata merupakan kontrak dibawah tangan (onderhands), dalam hal kontrak tersebut digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, dari segi materiil hakim bebas untuk melakukan pengujian, namun dari segi lahiriah maka berdasarkan Pasal 1876 KUH Perdata baru mempunyai kekuatan pembuktian manakala pihak-pihak yang menandatangani mengakuinya;

bahwa terhadap koreksi obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp 443.015.217,00 Pemohon Banding dalam persidangan menyetujui sebesar Rp 81.990.000,00 sehingga yang menjadi sengketa adalah sebesar Rp 361.025.217,00 sama seperti yang dinyatakan dalam suratnya tertanggal 28 September 2009 nomor : 16/SWK/IX/2009, tetapi tanpa didukung bukti-bukti yang dapat meyakinkan Majelis;

bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bukti-bukti, dan keterangan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terbukti sah dan meyakinkan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp 443.015.217,00 dan karenanya permohonan banding Pemohon Banding ditolak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
   
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
   
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1717/WPJ.06/BD.06/2008 tanggal 4 November 2008 mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2004 nomor : 00045/203/04/071/07 tanggal 21 Agustus 2007, atas nama : PT. XXX.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 30 Nopember 2009 berdasarkan musyawarah Majelis XII (sekarang Majelis XIVA) Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen-05649/PP/PM/VI/2009 tanggal 18 Juni 2009 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. STU, M.Si.
Drs. VW, S.H.
Drs. XYZ, Ak., M.Sc
Dra. ABsebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor : PUT- 56246/PP/M.XIVA/12/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jum’at, tanggal 17 Oktober 2014 dengan susunan Majelis sesuai dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014, dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. VW, S.H.
Drs. XYZ Ak., MSc.
Drs. CDE, MM
FGH, S.H.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,