Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55933/PP/M.IIIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55933/PP/M.IIIA/16/2014 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp40.498.991,00; Menurut Terbanding : bahwa dokumen Faktur Pajak atas Pajak Masukan Pemohon Banding yang dikoreksi Terbanding tidak mencantumkan NPWP yang seharusnya sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dimaksud; bahwa mengacu pada hal-hal di atas, koreksi tersebut dipertahankan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan penghitungan sesuai hasil pemeriksaan dan penelitian; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PEM-11/WPJ.16/KP.0600/2011 tanggal 28 Maret 2011 untuk Tahun Pajak 2009 dimana untuk kasus yang sama Terbanding tidak melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang telah dibayar dengan NPWP yang masih ber “821”; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti serta keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat; bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi yang secara formal faktur pajak a-quo tidak memenuhi ketentuan perpajakan (dianggap faktur cacat) karena adanya kesalahan NPWP PKP penjual. bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan fisik Faktur Pajak Masukan a-quo, adalah disebabkan adanya perubahan NPWP yang secara administratif yang dilakukan sendiri oleh instusi Terbanding dalam rangka pemekaran Kantor Pelayanan Pajak, sehingga menurut Majelis secara formal tersebut diluar kekuasaan baik PKP penjual maupun Pemohon Banding, dan secara material sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. bahwa Majelis menyimpulkan bahwa koreksi kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp40.498.991,00 dibatalkan; Menimbang : bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; Menimbang : bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2(dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “ Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 (1) “ Menimbang : bahwa Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”. menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Menurut Keputusan Koreksi dibatalkan– Ekspor Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Majelis Pajak yang dapat diperhitungkan Menurut Keputusan Koreksi dibatalkan– Pajak Masukan Dalam Negeri Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp 19.670.054.940,00 (Rp 5.901.400.200,00)Rp 25.571.455.140,00Rp 1.678.086.134,00 Rp 40.498.991,00Rp 1.718.585.125,00 mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-591/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00005/407/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012, PT. XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran Pajak yang dapat diperhitungkan PPN kurang/lebih bayar Rp 25.571.455.140,00Rp 5.011.364,00Rp 1.718.585.125,00(Rp 1.713.573.761,00)Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 oleh Hakim Majelis Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H., M.H., M.Si, DEF GHI, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,Yang dibantu oleh Sdr. JKL sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 7 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56046/PP/M.VIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56046/PP/M.VIA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.727.987.018,00; Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp 2.727.987.018,00 Menurut Terbanding : bahwa latar belakang koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak adalah dengan menggunakan Gross Profit Margin sebesar 7,51%; Menurut Pemohon : bahwa dari hasil menang tender tersebut maka dibuat Kontrak Penjualan antara perusahaan Pemohon Banding dengan PT. ABC Tbk, kemudian untuk realisasi pengiriman dari kontrak tersebut, maka Pemohon Banding akan menerima PO (Purchase Order) dari perusahaan perusahaan PT. ABC Tbk sesuai region atau estate yang Pemohon Banding terima dari Konfirmasi Hasil Tender, jadi invoice yang Pemohon Banding buat bukan mengada-ada seakan-akan transaksi dilakukan ke pihak independen, tetapi bisa dibuktikan dari PO perusahaan-perusahaan tersebut; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp 2.727.987.018,00 dengan dalil terdapat hubungan istimewa berupa penguasaan yang sama antara Pemohon Banding, PT. ABC Tbk sebagai Pihak Pembeli dan PT. DEF sebagai pihak Penjual. bahwa koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Februari s.s.d September 2009 terkait dengan koreksi peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan dalam sengketa banding Pajak Penghasilan Badan dengan nomor sengketa 15-064379-2009. bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi dan dalil Terbanding, dengan dalil bahwa seorang Komisaris Independen pada suatu perusahaan tidak dapat dikaitkan dengan adanya hubungan istimewa, disamping itu kepemilikan Saham PT. GHI di perusahaan Pemohon Banding hanya 15% (minority) dibawah 25% sebagai syarat yang ditentukan dalam Undang-undang. bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan adalah sebagai berikut: bahwa penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya kepada PT. ABC Tbk dan pembelian hanya dari PT. DEF; bahwa PT. ABC Tbk dan PT JKL adalah perusahaan yang merupakan grup MN. bahwa penjualan kepada PT. ABC Tbk dilakukan melalui tender, tetapi Terbanding menyatakan bahwa pada pembahasan dengan Pemohon Banding pada tanggal 14 April 2011, pada saat itu Pemohon Banding yang diwakili oleh Saudara OPQ selaku Direktur Utama mengakui bahwa harga jual telah ditetapkan oleh PT. ABC Tbk sehingga Pemohon Banding harus menerimanya untuk mendapatkan tender pengadaan pupuk di PT. ABC Tbk. bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya Pemohon Banding hanya memiliki 3 orang pegawai untuk melakukan kegiatan administrasi penjualan, pembelian dan Iainnya, selain itu Pemohon Banding tidak memiliki gudang untuk menyimpan barang dagangannya. bahwa dalam biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat biaya-biaya yang berkaitan langsung dengan pengiriman barang baik untuk penjualan dan pembelian, seperti ongkos angkut, biaya gudang, biaya yang ada hanya yang berkaitan dengan kegiatan administrasi saja; bahwa biaya-biaya langsung yang berkaitan dengan penjualan dan pembelian barang tidak ada dikarenakan berdasarkan kontrak penjualan dan pembelian diketahui bahwa harga jual atau beli termasuk ongkos angkut. bahwa pemegang saham pemohon banding adalah PT. RST (85%) dan PT. UVW (15%), dimana PT. UVW itu sendiri sahamnya dikuasai 100% oleh PT. RST. bahwa Direktur PT. UVW (Prof. Dr. XY NPWP. 0X.0XX.XXX.X0XX.000) adalah juga Komisaris dan Ketua Komite Audit PT. ABC Tbk. bahwa pemegang saham PT. DEF adalah PT.ZAB dan PT. CDE. bahwa Direktur Utama PT. CDE ( FGH) adalah juga Komisaris Utama PT. ABC Tbk dan Komisaris PT.ZAB. bahwa pemegang saham PT. ZAB adalah PT. ABC (65%) dan PT. IJK (35%). bahwa PT. IJK adalah juga pemegang saham minoritas PT. RST. bahwa Direktur PT. LMN (OPQ) adalah juga Direktur PT. ZAB dan Direktur PT. ABC. bahwa kegiatan usaha PT. DEF adalah perdagangan pupuk, pestisida dan bahan kimia dimana ternyata bidang usaha tersebut sama dengan Pemohon Banding, hanya bedanya PT. DEF sebelum dijual sebagian barang mengalami proses pengolahan berupa memasukkan ke dalam kemasan atau dikemas kembali dengan merk tertentu dan ukuran yang Iebih kecil. bahwa PT. DEF (pemasok barang satu-satunya dari Pemohon Banding ) menjual juga barangnya kepada PT. ABC Tbk ( pembeli satu-satunya pemohon banding). bahwa berdasarkan data persidangan diatas, Pemohon Banding secara tidak langsung mempunyai hubungan istimewa penguasaan manajemen dengan lawan transaksinya, sehingga harga jual atau beli yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus dinilai kewajaran harganya. bahwa data otentik dari pihak independen mengenai harga jual atau beli jenis pupuk yang dijual atau dibeli oleh Pemohon Banding untuk tahun 2009 tidak diperoleh. bahwa metode yang dilakukan oleh Terbanding saat melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan pendekatan Harga Pokok Plus (Cost Plus) yaitu mencari Gross Profit Margin dapat digunakan sebagai metode yang paling mendekati untuk menghitung harga jual wajar dari penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, mengatur sebagai berikut “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”. bahwa penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan sebagai berikut : Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajakberwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method). Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya. Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56047/PP/M.VIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56047/PP/M.VIA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 1.591.341.811,00; Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp 1.591.341.811,00 Menurut Terbanding : bahwa GPM PT. ABC sebesar 7,51% untuk tahun 2009 yang digunakan oleh sebagai pembanding dengan GPM Pemohon Banding, diperoleh dari informasi dan data Kantor pelayanan Pajak Wajib Besar Satu dimana diketahui bahwa kegiatan usaha PT. ABC adalah perdagangan pupuk, pestisida dan bahan kimia dimana ternyata bidang usaha tersebut sama dengan Pemohon Banding, hanya bedanya PT. ABC sebelum dijual sebagian barang mengalami proses pengolahan berupa memasukkan ke dalam kemasan atau dikemas kembali dengan merk tertentu dan ukuran yang lebih kecil; Menurut Pemohon : bahwa menanggapi masalah adanya hubungan istimewa antara perusahaan Pemohon Banding dengan PT. DEF Tbk dengan terdapatnya nama Prof. Dr. GHI sebagai Direktur Utama pada PT. JKL yang merupakan Pemegang Saham perusahaan Pemohon Banding, dimana dari hasil browsing di internet GHI di perusahaan PT. DEF Tbk adalah sebagai Komisaris Independen, sehingga menurut pendapat Pemohon Banding seseorang Komisaris Independen pada suatu perusahaan tidak dapat dikaitkan dengan adanya hubungan istimewa, disamping itu kepemilikan saham PT. JKL di perusahaan Pemohon Banding hanya 15% (minority), dengan demikian berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 18 ayat (4) bahwa pengertian hubungan istimewa terdapat syarat yang harus dipenuhi antara lain mensyaratkan adanya penyertaan modal langsung atau tidak langsung minimal sebesar 25% pada Wajib Pajak lain, hubungan anatara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua Wajib Pajak atau lebih, yang mana besarnya kepemilikan saham tersebut merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam menentukan hubungan istimewa, besarnya kepemilikan saham tersebut juga menentukan berapa besar penguasaan manajemen dalam hal hubungan istimewa. Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 1.591.341.811,00 dengan dalil terdapat hubungan istimewa berupa penguasaan yang sama antara Pemohon Banding, PT. DEF Tbk sebagai Pihak Pembeli dan PT. ABC sebagai pihak Penjual; bahwa koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masa Oktober 2009 terkait dengan koreksi peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan dalam sengketa banding Pajak Penghasilan Badan dengan nomor sengketa YYY; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi dan dalil Terbanding, dengan dalil bahwa seorang Komisaris Independen pada suatu perusahaan tidak dapat dikaitkan dengan adanya hubungan istimewa, disamping itu kepemilikan Saham PT. JKL di perusahaan Pemohon Banding hanya 15% (minority) dibawah 25% sebagai syarat yang ditentukan dalam Undang-undang; bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan adalah sebagai berikut: bahwa penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya kepada PT. DEF Tbk dan pembelian hanya dari PT. ABC. bahwa PT. DEF Tbk dan PT. ABC adalah perusahaan yang merupakan grup MN. bahwa penjualan kepada PT. DEF Tbk dilakukan melalui tender, tetapi Terbanding menyatakan bahwa pada pembahasan dengan Pemohon Banding pada tanggal 14 April 2011, pada saat itu Pemohon Banding yang diwakili oleh Saudara OPQ selaku Direktur Utama mengakui bahwa harga jual telah ditetapkan oleh PT. DEF Tbk sehingga Pemohon Banding harus menerimanya untuk mendapatkan tender pengadaan pupuk di PT. DEF Tbk. bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya Pemohon Banding hanya memiliki 3 orang pegawai untuk melakukan kegiatan administrasi penjualan, pembelian dan Iainnya, selain itu Pemohon Banding tidak memiliki gudang untuk menyimpan barang dagangannya. bahwa dalam biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat biaya-biaya yang berkaitan langsung dengan pengiriman barang baik untuk penjualan dan pembelian, seperti ongkos angkut, biaya gudang, biaya yang ada hanya yang berkaitan dengan kegiatan administrasi saja. bahwa biaya-biaya langsung yang berkaitan dengan penjualan dan pembelian barang tidak ada dikarenakan berdasarkan kontrak penjualan dan pembelian diketahui bahwa harga jual atau beli termasuk ongkos angkut. bahwa pemegang saham pemohon banding adalah PT. RST (85%) dan PT. JKL (15%), dimana PT. JKL itu sendiri sahamnya dikuasai 100% oleh PT. RST. bahwa Direktur PT. JKL (Prof. Dr. GHI NPWP. 0X.0XX.XXX.X0XX.000) adalah juga Komisaris dan Ketua Komite Audit PT. DEF Tbk. bahwa pemegang saham PT. ABC adalah PT.UV dan PT. XY. bahwa Direktur Utama PT. XY (ZAB) adalah juga Komisaris Utama PT. DEF Tbk dan Komisaris PT.UV. bahwa pemegang saham PT. UV adalah PT. XY Tunggal (65%) dan PT. CDE (35%). bahwa PT. CDE adalah juga pemegang saham minoritas PT. RST; bahwa Direktur PT. FGH (IJK) adalah juga Direktur PT. UV dan Direktur PT. XY Tunggal. bahwa kegiatan usaha PT. ABC adalah perdagangan pupuk, pestisida dan bahan kimia dimana ternyata bidang usaha tersebut sama dengan Pemohon Banding, hanya bedanya PT. ABC sebelum dijual sebagian barang mengalami proses pengolahan berupa memasukkan ke dalam kemasan atau dikemas kembali dengan merk tertentu dan ukuran yang Iebih kecil. bahwa PT. ABC (pemasok barang satu-satunya dari Pemohon Banding ) menjual juga barangnya kepada PT. DEF Tbk (pembeli satu-satunya pemohon banding). bahwa berdasarkan data persidangan diatas, Pemohon Banding secara tidak langsung mempunyai hubungan istimewa penguasaan manajemen dengan lawan transaksinya, sehingga harga jual atau beli yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus dinilai kewajaran harganya. bahwa data otentik dari pihak independen mengenai harga jual atau beli jenis pupuk yang dijual atau dibeli oleh Pemohon Banding untuk tahun 2009 tidak diperoleh. bahwa metode yang dilakukan oleh Terbanding saat melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan pendekatan Harga Pokok Plus (Cost Plus) yaitu mencari Gross Profit Margin dapat digunakan sebagai metode yang paling mendekati untuk menghitung harga jual wajar dari penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, mengatur sebagai berikut “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”. bahwa penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan sebagai berikut : Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56048/PP/M.VIA/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56048/PP/M.VIA/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp783.381.483,00; Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp 783.381.483,00 Menurut Terbanding : bahwa latar belakang koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak adalah dengan menggunakan Gross Profit Margin sebesar 7,51%; Menurut Pemohon : bahwa menanggapi masalah adanya hubungan istimewa antara perusahaan Pemohon Banding dengan PT. ABC Tbk dengan terdapatnya nama Prof. Dr. DEF sebagai Direktur Utama pada PT. GHI yang merupakan Pemegang Saham perusahaan Pemohon Banding, dimana dari hasil browsing di internet DEF di perusahaan PT. ABC Tbk adalah sebagai Komisaris Independen, sehingga menurut pendapat Pemohon Banding seseorang Komisaris Independen pada suatu perusahaan tidak dapat dikaitkan dengan adanya hubungan istimewa, disamping itu kepemilikan saham PT. GHI di perusahaan Pemohon Banding hanya 15% (minority), dengan demikian berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 18 ayat (4) bahwa pengertian hubungan istimewa terdapat syarat yang harus dipenuhi antara lain mensyaratkan adanya penyertaan modal langsung atau tidak langsung minimal sebesar 25% pada Wajib Pajak lain, hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua Wajib Pajak atau lebih, yang mana besarnya kepemilikan saham tersebut merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam menentukan hubungan istimewa, besarnya kepemilikan saham tersebut juga menentukan berapa besar penguasaan manajemen dalam hal hubungan istimewa; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 1.591.341.811,00 dengan dalil terdapat hubungan istimewa berupa penguasaan yang sama antara Pemohon Banding, PT. ABC Tbk sebagai Pihak Pembeli dan PT. JKL sebagai pihak Penjual. bahwa koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masa Oktober 2009 terkait dengan koreksi peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan dalam sengketa banding Pajak Penghasilan Badan dengan nomor sengketa 15-064379-2009; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi dan dalil Terbanding, dengan dalil bahwa seorang Komisaris Independen pada suatu perusahaan tidak dapat dikaitkan dengan adanya hubungan istimewa, disamping itu kepemilikan Saham PT. GHI di perusahaan Pemohon Banding hanya 15% (minority) dibawah 25% sebagai syarat yang ditentukan dalam Undang-undang; bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan adalah sebagai berikut: bahwa penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya kepada PT. ABC Tbk dan pembelian hanya dari PT. JKL. bahwa PT. ABC Tbk dan PT. JKL adalah perusahaan yang merupakan grup MNO. bahwa penjualan kepada PT. ABC Tbk dilakukan melalui tender, tetapi Terbanding menyatakan bahwa pada pembahasan dengan Pemohon Banding pada tanggal 14 April 2011, pada saat itu Pemohon Banding yang diwakili oleh Saudara PQR selaku Direktur Utama mengakui bahwa harga jual telah ditetapkan oleh PT. ABC Tbk sehingga Pemohon Banding harus menerimanya untuk mendapatkan tender pengadaan pupuk di PT. ABC Tbk. bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya Pemohon Banding hanya memiliki 3 orang pegawai untuk melakukan kegiatan administrasi penjualan, pembelian dan Iainnya, selain itu Pemohon Banding tidak memiliki gudang untuk menyimpan barang dagangannya. bahwa dalam biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat biaya-biaya yang berkaitan langsung dengan pengiriman barang baik untuk penjualan dan pembelian, seperti ongkos angkut, biaya gudang, biaya yang ada hanya yang berkaitan dengan kegiatan administrasi saja. bahwa biaya-biaya langsung yang berkaitan dengan penjualan dan pembelian barang tidak ada dikarenakan berdasarkan kontrak penjualan dan pembelian diketahui bahwa harga jual atau beli termasuk ongkos angkut. bahwa pemegang saham pemohon banding adalah PT. STU (85%) dan PT. GHI (15%), dimana PT. GHI itu sendiri sahamnya dikuasai 100% oleh PT. STU. bahwa Direktur PT. GHI (Prof. Dr. DEF NPWP. 0X.0XX.XXX.X0XX.000) adalah juga Komisaris dan Ketua Komite Audit PT. ABC Tbk. bahwa pemegang saham PT. JKL adalah PT.VW dan PT. XY. bahwa Direktur Utama PT. XY ( ZAB) adalah juga Komisaris Utama PT. ABC Tbk dan Komisaris PT.VW. bahwa pemegang saham PT. VW adalah PT. XY Tunggal (65%) dan PT. CDE (35%). bahwa PT. CDE adalah juga pemegang saham minoritas PT. STU; bahwa Direktur PT. SKS ( FGH) adalah juga Direktur PT. VW dan Direktur PT. XY Tunggal. bahwa kegiatan usaha PT. JKL adalah perdagangan pupuk, pestisida dan bahan kimia dimana ternyata bidang usaha tersebut sama dengan Pemohon Banding, hanya bedanya PT. JKL sebelum dijual sebagian barang mengalami proses pengolahan berupa memasukkan ke dalam kemasan atau dikemas kembali dengan merk tertentu dan ukuran yang lebih kecil. bahwa PT. JKL (pemasok barang satu-satunya dari Pemohon Banding ) menjual juga barangnya kepada PT. ABC Tbk ( pembeli satu-satunya pemohon banding). bahwa berdasarkan data persidangan diatas, Pemohon Banding secara tidak langsung mempunyai hubungan istimewa penguasaan manajemen dengan lawan transaksinya, sehingga harga jual atau beli yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus dinilai kewajaran harganya. bahwa data otentik dari pihak independen mengenai harga jual atau beli jenis pupuk yang dijual atau dibeli oleh Pemohon Banding untuk tahun 2009 tidak diperoleh. bahwa metode yang dilakukan oleh Terbanding saat melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan pendekatan Harga Pokok Plus (Cost Plus) yaitu mencari Gross Profit Margin dapat digunakan sebagai metode yang paling mendekati untuk menghitung harga jual wajar dari penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, mengatur sebagai berikut “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”. bahwa penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan sebagai berikut : Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56054/PP/M.VIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56054/PP/M.VIB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri Masa Pajak September 2010 sebesar Rp4.094.068.678,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp4.094.068.678,00 dilakukan atas penyerahan jasa perdagangan dari Pemohon Banding kepada pengusaha yang berada diluar daerah pabean; Menurut Pemohon : bahwa Pengenaan tarif 0% (nol persen) tidak berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan. Dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf (c) jelas-jelas disebutkan bahwa Jasa Kena Pajak yang diekspor termasuk Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean, dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen). Dalam hal ini, jika mengacu kepada penjelasan umum UU PPN, maka yang dimaksud adalah seluruh ekspor jasa kena pajak (tidak ada pembatasan) dimana di dalamnya termasuk Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean. Dalam hal ini, terdapat Pasal yang kontradiktif antara Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf (c) dengan Pasal 4 ayat (1) huruf h dan Pasal 4 ayat (2) UU No. 42 Tahun 2009 mengenai PPN. Jasa Perdagangan dapat dikatagorikan sebagai ekspor jasa kena pajak yang berkaitan dengan ekspor Barang Kena Pajak atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean, dimana dalam hal ini PT ABC menerima komisi langsung dari pihak pembeli maupun penjual di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan pihak penjual maupun pembeli di Daerah Pabean dan komisi yang diterima berkaitan/melekat (embeded) dengan transaksi ekspor Barang Kena Pajak tersebut; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi koreksi dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp2.918.897.451,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang merupakan koreksi atas Penyerahan jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, menguraikan sebagai berikut : bahwa Dasar Hukum yang dipergunakan adalah: -Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 dinyatakan:Pasal 4 “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,Impor Barang Kena Pajak,Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;atauEkspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena PajakEkspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena PajakMemori penjelasan Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tapi belum dikukuhkan; “Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikutJasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, danPenyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma”Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma. Pasal 4A bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, diatur bahwa penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut: -Jasa pelayanan kesehatan medis;-Jasa dibidang pelayanan sosial;-Jasa dibidang pengirimana surat dengan perangko-Jasa keuangan-Jasa asuransi-Jasa dibidang keagamaan, pendidikan;-Jasa dibidang kesenian dan hiburan-Jasa dibidang penyiaran yang tidak bersifat iklan;-Jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air serta-Jasa angkutan udara dalam negei yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri-Jasa dibidang tenaga kerja;-Jasa dibidang perhotelan;-Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.”-Jasa penyediaan tempat parker-Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam-Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan-Jasa boga atau catering; -Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 (berlaku 1 April 2010)bahwa sesuai Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010, jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% hanya atas:Jasa Maklon yang batasan kegiatannya memenuhi ketemtuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a,Jasa perbaikan dan perawatan yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka1,Jasa kontruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi, yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2.bahwa dengan demikian ekspor jasa lainnya tidak termasuk dalam jasa kena pajak yang dikenai PPN dengan tarif 0%; -Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996bahwa SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 adalah penjabaran terhadap pengenaan PPN atas jasa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahn Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994; bahwa terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 selain telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 selanjutnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang mulai berlaku 1 April 2010. bahwa atas sengketa tahun pajak 2010 yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tidak pernah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56053/PP/M.VIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56053/PP/M.VIB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Penyerahan yang Tidak Terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp3.263.349.931,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp3.263.349.931,00 dilakukan atas penyerahan jasa perdagangan dari Pemohon Banding kepada pengusaha yang berada diluar daerah pabean; Menurut Pemohon : bahwa Jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dan di manfaatkan oleh Pengusaha di luar daerah pabean sehingga Pemohon banding memperoleh pembayaran berupa KOMISI dapat di setarakan dengan ekspor jasa yang tidak terutang PPN dan tidak dikenakan PPN dengan tarif 0% seperti halnya ekspor barang kena pajak tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang PPN, sehingga dengan demikian pihak Majelis sependapat terhadap komisi yang diterima oleh Pemohon Banding alas jasa yang dimanfaatkan oleh Penerima jasa diluar daerah Pabean tidak terutang PPN; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi koreksi dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp3.263.349.931,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang merupakan koreksi atas Penyerahan jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, menguraikan sebagai berikut : bahwa Dasar Hukum yang dipergunakan adalah: -Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 dinyatakan:Pasal 4 “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,Impor Barang Kena Pajak,Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;atauEkspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena PajakEkspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena PajakMemori penjelasan Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tapi belum dikukuhkan; “Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikutJasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, danPenyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma”Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma. Pasal 4A bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, diatur bahwa penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut: -Jasa pelayanan kesehatan medis-Jasa dibidang pelayanan sosial;-Jasa dibidang pengirimana surat dengan perangko-Jasa keuangan-Jasa asuransi-Jasa dibidang keagamaan, pendidikan;-Jasa dibidang kesenian dan hiburan-Jasa dibidang penyiaran yang tidak bersifat iklan;-Jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air serta-Jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri-Jasa dibidang tenaga kerja;-Jasa dibidang perhotelan;-Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.”-Jasa penyediaan tempat parker-Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam-Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan-Jasa boga atau catering;-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 (berlaku 1 April 2010)bahwa sesuai Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010, jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% hanya atas: Jasa Maklon yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a,Jasa perbaikan dan perawatan yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka1,Jasa kontruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi, yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2.bahwa dengan demikian ekspor jasa lainnya tidak termasuk dalam jasa kena pajak yang dikenai PPN dengan tarif 0%; -Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996bahwa SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 adalah penjabaran terhadap pengenaan PPN atas jasa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahn Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994; bahwa terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 selain telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 selanjutnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang mulai berlaku 1 April 2010. bahwa atas sengketa tahun pajak 2010 yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tidak pernah diumumkan (naar buiten gebracht) oleh pihak tata usaha Negara sehingga bukan merupakan juridisch regel dan tidak mengikat warga (burger) dan karenanya Majelis tidak mempertimbangkannya sebagai dasar hukum”. bahwa berdasarkan pembahasan sengketa dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah jasa perantara yaitu mencarikan penjual atau pembeli dan juga memberikan jasa informasi perdagangan. Dalam kasus ini pemakai jasa berdomisili di luar negeri dan jasa dilakukan didalam negeri. Bentuk kegiatan Pemohon Banding adalah melakukan kontak ke calon penjual atau pembeli melalui telepon, mengirim email dan yang lainnya, yang semuanya dilakukan dari dalam negeri/daerah pabean. bahwa berdasarkan data/dokumen dan keterangan Pemohon Banding diketahui: bahwa jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam kelompok jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. bahwa jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah