Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56835/PP/M.IA/11/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56835/PP/M.IA/11/2014

Jenis Pajak:PPh Pasal 22
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp 9.238.119.303,00,;
   
   
Menurut Terbandingbahwa pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi obyek PPh Pasal 22 sebesar Rp9.238.119.303. Pemeriksa melakukan koreksi sebesar Rp 9.238.119.303 yang merupakan pembelian Tandan Buah Segar yang berasal dari KUD/Kelompok Tani;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak yg bergerak di bidang industri minyak kasar (KLU 15141 ) yang hasil produksinya berupa CPO. Wajib pajak mengusahakan perkebunan plasma untuk penduduk sekitar kebun inti dan untuk kesinambungan kebutuhan Tandan Buah Segar (TBS) Wajib Pajak;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dan buktibukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 (DPP PPh Pasal 22) sebesar Rp 9.238.119.303,00 yang belum dipungut pajaknya dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, terdiri pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Koperasi Unit Desa (KUD) dan Kelompok Tani dengan rincian sebagai berikut:

NoKUD / Kelompok TaniRp1KUD ABC1.513.789.1242Kelompok Tani DEF3.781.400.7533Kelompok Tani GHI2.268.176.5254Kelompok Tani JKL656.359.1855KUD MNO1.018.393.716 Jumlah9.238.119.303
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-523/PJ./2001 tanggal 18 Juli 2001 Tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan, atas Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2009 tanggal 12 Maret 2009, pengertian Pedagang Pengumpul adalah badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan dan menjual hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER 57/PJ/2010 dinyatakan:

” Pedagang Pengumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g adalah badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan; dan menjual hasil tersebut kepada badan usaha industri eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, perikanan”;

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah apakah Kelompok Tani KUD yang menjual TBS kepada Pemohon Banding merupakan Pedagang Pengumpul yang atas penjualan TBS nya harus dipungut PPh Pasal 22 atau tidak;

bahwa Kelompok Tani kebun kelapa sawit adalah organisasi masyarakat petani yang di desa-desa maupun kecamatan, yang dibentuk berdasarkan program pemerintah, yang anggotanya terdiri dari beberapa orang petani, yang pada umumnya pembentukan kelompok tani tersebut bertujuan untuk memfasilitasi para anggotanya dalam rangka peningkatkan hasil produksi pertanian dan peningkatan kesjahteraan para petani anggotanya;

bahwa para anggota Kelompok Tani sepakat penjualan TBS dilakukan melalui Kelompok Tani (tidak melakukan penjualan sendiri-sendiri), dalam rangka menjamin kesinambungan adanya pembeli juga untuk menjamin adanya kepastian dan keseragaman harga jual; Hal ini dilakukan karena TBS dipanen secara berkala, dan jumlah produksi masing-masing anggota petani relatip kecil sehingga para pembelipun kurang tertarik untuk membeli, atau bila tetap dilakukan pembelian dalam jumlah yang kecil-kecil tersebut pada umumnya tingkat harganya kurang menguntungkan petani;

bahwa berdasarkan uraian Majelis berpendapat, Kelompok Tani yang melakukan penjualan TBS kepada Pemohon Banding pada dasarnya adalah menjual TBS hasil produksinya sendiri dari para anggotanya sehimgga tanpa melalui transaksi jual antara Kelompok Tani dengan para petani anggotanya, dengan kata lain Kelompok Tani tersebut tidak berperan sebagai Pedagang Pengumpul;

bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, Surat Uraian Banding maupun dalam persidangan, Terbanding tidak dapat memberikan penjelasan maupun bukti-bukti konkrit bahwa Kelompok Tani tersebut berperan sebagai Pedagang Pengumpul, antara dengan membuktikan adanya tarnsaksi pembelian TBS oleh Kelompok Tani dari anggotanya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat pembelian TBS yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari para Kelompok Tani tidak termasuk pembelian Pedagang Pengumpul sehingga tidak menjadi obyek pemungutan PPh Pasal 22;

bahwa terkait dengan Pembelian TBS oleh Pemohon banding dari KUD diuraikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan kesepakatan bersama antara Forum KUD, Kelompok Tani di wilayah PQR dengan Pemohon Banding tanggal 9 Juli 2007 tentang Tata Niaga Kelapa Sawit diketahui hal-hal sebagai berikut :
Pemerintah Desa mewajibkan para petani kelapa sawit di wilayahnya menjual TBS melalui KUD;Dalam hal tata niaga kelapa sawit Pemerintah Desa mendapatkan fee yang nilai penggunaannya diatur berdasarkan keputusan Kepala Desa.Salah satu kewajiban KUD adalah menghitung dan mengetahui potensi produksi kelapa sawit yang akan dibawa ke Pemohon Banding di wilayah kerjanya serta melaksanakan administrasi penjualan TBS.KUD memperoleh fee hasil penjualan TBS sesuai dengan keputusan kepala desa bahwa berdasarkan kesepakatan tersebut, dengan jelas disepakati bahwa para petani wilayah PQR untuk menjual TBS hasil pertaniannya melalui KUD bukan harus menjual kepada KUD, dengan demikian KUD tidak diperankan sebagai Pedagang Pengumpul yang harus membeli TBS dari para petani, tetapi KUD hanya difungsikan sebagai koordinator penjualan TBS milik para petani di wilayahnya;

bahwa salah satu karakter Pedagang Pengumpul dalam melaksanakan kegiatan usahanya adalah melakukan pembelian hasil pertanian dari para petani, yang tentunya Pedagang Pengumpul mempunyai daya/kemampuan untuk menetapkan/mengendalikan harga beli hasil pertanian dari para petani, yang pada umumnya didasarkan pada perhitungan ekonomis dalam rangka mencapai tingkat margin atau keuntungan yang ingin dicapai bila dibandingkan dengan harga jual yang ditetapkan oleh para pabrikan pengolah hasil pertanian;

bahwa terkait dengan adanya fee yang dipungut oleh Pemerintah Desa, hal tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Desa masing-masing yang tentunya diputuskan berdasarkan hasil musyawarah dengan warganya, namun adanya fee tersebut tidak harus diartikan bahwa Pemerintah Desa dapat disimpulkan sebagai Pedagang Pengumpul, tanpa adanya bukti yang konkrit bahwa pemerintah Desa melakukan kegiatan pembelian TBS dari para petani sebagaimana yang dilakukan oleh para Pedagang Pengumpul;

bahwa KUD merupakan koperasi yang dibentuk oleh para petani yang anggotanya adalah para petani itu sendiri, sehingga fee yang diberikan oleh para petani kepada KUD pada dasarnya adalah dalam rangka menghimpun dana untuk membiayai kegiatan KUD itu sendiri dan apabila terdapat sisa hasil usaha akan menjadil milik para anggotanya yakni para petani;

bahwa untuk melaksanakan kegiatannya KUD harus melakukan administrasi penjualan TBS, hal ini mutlak diperlukan agar KUD dapat memberikan jaminan kepada masing-masing anggotanya (yakni para petani) akan menerima hasil penjualannya sesuai dengan jumlah TBS yang diserahkan kepada KUD untuk dijual kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan, surat Uraian banding dan dalam persidangan, Terbanding tidak dapat menjelaskan dan memberikan bukti-bukti yang konkrit adanya tarnsaksi jual beli TBS antara KUD dengan para petani anggotanya, sebagaimana transaksi yang dilakukan oleh para Pedagang pengumpul;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa KUD yang melakukan penjualan TBS milik para petani anggotanya kepada Pemohon Banding tidak dapat dikelompokkan sebagai Pedagang Pengumpul, karena KUD yang bersangkutan tidak melakukan pembelian TBS dari para petani tetapi KUD hanya berperan sebagai wadah/koordinator yang mewakili para petani pemilik TBS sebagai anggota KUD;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat bahwa kelompok Tani dan KUD yang melakukan penjualan kepada Pemohon banding bukan merupakan Pedagang Pengumpul sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-523/PJ./2001 tanggal 18 Juli 2001sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-23/PJ/2009 tanggal 12 Maret 2009 Jo Pasal 2 ayat Peraturan Dirjen pajak Nomor: PER 57/PJ/2010;

bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan pajak untuk tahun-tahun sebelumnya, dan atas transaksi pembelian TBS dari KUD dan Kelompok Tani Pemohon Banding tidak memungut PPh Pasal 22, dan berdasarkan hasil pemeriksaanya Terbanding tidak mempermasalahkan atau melakukan koreksi, dengan kata lain Terbanding telah membenarkan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa terhadap sengketa banding yang serupa, majelis hakim Pengadilan Pajak telah menerbitkan putusan Nomor : Put-32663/PP/M.IX/11/2011 dengan amar putusan mengabulkan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 Masa April 2010 sebesar Rp 9.238.119.303,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
   
Menimbang:bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak:
Menurut Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Menurut Majelis
Rp 9.238.119.303,00
Rp 9.238.119.303,00
Rp                    0,00;
   
mengingat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-639/WPJ.27/2013 tanggal 22 Agustus 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak April 2010 Nomor: 00004/202/10/332/12 tanggal 8 Oktober 2012, atas nama: PT XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak
PPh Pasal 22 yang terutang
Kredit Pajak
Jumlah yang kurang/(lebih) dibayarRp                0,00
Rp                0,00
(Rp              0,00)
Rp                0,00.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014, oleh Hakim Majelis Pengadilan Pajak berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00414/PP/PM/IV/2014 tanggal 21 April 2014, dengan susunan Hakim Majelis I Panitera Pengganti sebagai berikut:

STU
VW
XYZ
ABsebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 3 Nopember 2014, dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.