Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56054/PP/M.VIB/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri Masa Pajak September 2010 sebesar Rp4.094.068.678,00