Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50043/PP/M.VIII/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50043/PP/M.VIII/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 5.890.300,00;             Menurut Terbanding :  bahwa pengujian oleh Terbanding didasarkan pada penelitian terhadap jawaban klarifikasi Faktur Pajak diketahui terhadap jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada”/ tidak dilaporkan oleh PKP lawan transaksi sebanyak 49 (Empat Puluh Sembilan) faktur senilai Rp124.180.724,00 terdiri dari CV.ABC sebanyak 2 faktur sejumlah Rp37.791.375,00, CV. DEF sebanyak 30 faktur sejumlah Rp48.962.400,00, CV. GHI sebanyak 5 faktur sejumlah Rp5.978.500,00 dan CV. JKL sebanyak 12 faktur sejumlah Rp33.448.450,00;       Menurut Pemohon : bahwa keberatan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp5.890.300,00 karena atas transaksi pembelian barang/jasa telah diterbitkan Faktur Pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN nya, sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi tersebut;       Menurut Majelis : bahwa telah dilakukan beberapa kali uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut : Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp5.890.300,00 bahwa bukti yang diperiksa adalah sebagai berikut:Faktur Pajak,Faktur Penjualan,Jurnal Utang,Purchase Order,Voucher Bank,Rekening Koran,Bukti Transfer Bank,Delivery Order;       Menurut Terbanding bahwa koreksi atas Pajak Masukan karena Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti-bukti pendukung atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan berupa invoice, bukti penerimaan barang, delivery order, bukti pembayaran kas/bank keluar, serta bukti lain yang memperkuat keabsahan faktur pajak tersebut sehingga tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang atas faktur pajak yang dikreditkan. Pemohon Banding hanya menyerahkan fotokopi faktur pajak, softcopy ledger tanpa nama lawan transaksi, serta rekening koran yang kemudian Pemeriksa trasir ke sisi debet rekening koran tidak ada uang keluar sebesar jumlah nominal untuk tiap faktur pajak tersebut. Oleh sebab itu Terbanding tidak dapat menyakini kebenaran dan keabsahan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa dari pelaksanaan uji bukti diketahui bahwa untuk Masa Pajak Juli 2009 adalah sebagai berikut: bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp5.890.300,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. DEF atas transaksi pembelian ban luar, tali, baut mur, dll. Seluruh dokumen pendukung asli ada dan sesuai dengan rincian daftar uji arus uang dan arus barang yang dibuat Pemohon Banding, kecuali rekening koran yang masih berupa fotokopi (Pemohon Banding tidak menunjukkan rekening koran asli); bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak pernah ditunjukkan baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan; bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan karena dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak cukup untuk melakukan uji arus uang dan arus barang. Terlampir Rekap Pajak Masukan dan dokumen pendukungnya; Menurut Pemohon Banding   bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp5.890.300,00 karena atas transaksi yang pembelian barang atau jasa telah diterbitkan Faktur Pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN-nya. Sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi; bahwa Pemohon Banding telah melakukan uji bukti sesuai dengan rincian arus uang dan barang, dan menyerahkan copy dokumen berupa Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Jurnal Utang, Purchase Order, Voucher Bank, Bukti Transfer Bank, Delivery Order. Pemohon Banding memperlihatkan dokumen asli tersebut dalam uji bukti kecuali Rekening Koran (copy); bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding mohon agar Majelis membatalkan atas koreksi tersebut; Pendapat Majelis bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :Faktur Pajak,Faktur Penjualan,Jurnal Utang,Purchase Order,Voucher Bank,Rekening Koran,Bukti Transfer Bank,Delivery Order;bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat : bahwa menurut Terbanding, bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp5.890.300,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. DEF atas transaksi pembelian ban luar, tali, baut mur, dll. Seluruh dokumen pendukung asli ada dan sesuai dengan rincian daftar uji arus uang dan arus barang yang dibuat Pemohon Banding, kecuali rekening koran yang masih berupa fotokopi; bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak pernah ditunjukkan baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp5.890.300,00 karena atas transaksi yang pembelian barang atau jasa telah diterbitkan Faktur Pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN-nya, sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi; bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.000000XX tanggal 17 Juni 2009 yang diterbitkan oleh CV DEF diketahui Pemohon Banding memesan barang berupa Tali Manila Uk. 1,5” panjang 200 Mtr dengan harga sebesar Rp 10.600.000,00 dengan PPN sebesar Rp 1.060.000,00; bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.000000XX tanggal 17 Juni 2009 yang diterbitkan oleh CV DEF diketahui Pemohon Banding memesan barang berupa Ban Luar Uk. 18,4 – 30 B.S dengan harga sebesar Rp 10.800.000,00 dengan PPN sebesar Rp 1.080.000,00; bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.000000XX tanggal 17 Juni 2009 yang diterbitkan oleh CV DEF diketahui Pemohon Banding memesan barang berupa Fluid Coupling Dia.11” Type : KSD-11 Complit Pulley U/Electromotor 15 Kw/20 Hp dengan harga sebesar Rp 21.050.000,00 dengan PPN sebesar Rp 2.105.000,00; bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.000000XX tanggal 17 Juni 2009 yang diterbitkan oleh CV DEF diketahui Pemohon Banding memesan barang berupa Tempat Duduk Komplit U/ MF-390- dengan harga sebesar Rp 5.300.000,00 dengan PPN sebesar Rp 530.000,00; bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 0X0.000-0X.000000XX tanggal 17 Juni 2009 yang diterbitkan oleh CV DEF diketahui Pemohon Banding memesan barang berupa Baut Mur Coupling FCL-180, harga Rp 750.000,00, Masker Model Karet, harga Rp 250.000,00, Baut Mur ½” x 1,5”, harga Rp 153.000,00, Bearing 6211-C3 F.A.G, harga Rp 10.000.000,00 dengan total harga sebesar Rp 11.153.000,00 dengan PPN sebesar Rp 1.115.300,00; bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor : 4500056414 tanggal 01 April 2009 yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada DEF, berupa Tali Manila 1,5”

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55900/PP/M.IIIA/12/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55900/PP/M.IIIA/12/2014 Jenis Pajak : PPh Pasal 23       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp150.718.234,00;             Menurut Terbanding :  bahwa tidak benar bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 pada saat pemeriksaan karena rekapitulasi pembelian ikan kepada Pedagang Pengumpul. Pemohon Banding sendiri telah menyatakan dalam surat keberatannya bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 pada pemeriksaan bukan karena rekapitulasi pembelian ikan kepada Pedagang Pengumpul, melainkan karena hal sebagaimana disebutkan Pemohon Banding dalam surat keberatannya. Jadi, kalau Pemohon Banding menyatakan suatu alasan dalam surat keberatan, dan kemudian alasan yang berbeda disebutkan dalam surat banding, menunjukkan ketidakkonsistenan Pemohon Banding atau kesengajaan untuk mengungkapkan hal yang tidak sesungguhnya pada salah satu dari kedua surat yang berbeda tersebut;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemeriksa dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP-16/WPJ.KP.0600/2012 tanggal 4 Juni 2012 dimana koreksi yang dilakukan Pemeriksa dengan DPP sebesar Rp127.631.551,00 dan PPh. yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp3.571.578,00 dengan alasan terdapat koreksi karena rekapitulasi pembelian kepada pedangan pengumpul (tidak ada NPWP) sedangkan pembelian ikan tidak kaitannya dengan PPh Pasal 23;       Menurut Majelis : bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah terkait dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp150.718.234,00; bahwa didalam persidangan terungkap, secara kronologis koreksi tersebut adalah sebagai berikut, dari Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dasar koreksinya adalah sewa kendaraan, pada Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (PHP) koreksi pembelian ikan dan kemudian Laporan Hasil Pemeriksaan koreksinya adalah sewa kendaraan dan sewa cold storage; bahwa didalam pembahasan antara Pemohon Banding dan Terbanding ditingkat pemeriksaan telah diketahui oleh Pemohon Banding bahwa koreksinya adalah dasar pengenaan pajak pph pasal 23 atas pengggunaan harta (terdiri dari sewa kendaraan sewa cold storage) yang menurut pemeriksa belum dikenakan PPh Pasal 23. bahwa pada tingkat keberatan koreksi dasar pengenaan pajak atas sewa kendaraan dibatalkan oleh Terbanding, sementara koreksi atas sewa cold storage tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa sewa cold storage belum dikenakan PPh Pasal 23; bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”. bahwa berdasarkan pertimbangan a-quo, Majelis berkesimpulan atas koreksi DPP Pasal 23 Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp150.718.234,00 tetap dipertahankan;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding;       Menimbang : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-566/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00019/203/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012, PT. XXX Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 oleh Hakim Majelis Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H., M.H., M.Si,     DEF             GHI, S.H., M.Kn.         sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,Yang dibantu oleh Sdr. JKL sebagai Panitera Pengganti Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55915/PP/M.IIIA/13/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55915/PP/M.IIIA/13/2014 Jenis Pajak : PPh Pasal 26 Final       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp38.889.971,00;             Menurut Terbanding :  bahwa Pemohon Banding melakukan pembebanan bunga dan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 yaitu saat dibayarkannya bunga pinjaman tersebut sehingga pembebanan bunga pinjaman dalam penghitungan penghasilan netto adalah sesuai dengan yang dibayarkannya;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan pembebanan bunga dan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 yaitu saat dibayarkannya bunga pinjaman tersebut sehingga pembebanan bunga pinjaman dalam penghitungan penghasilan netto adalah sesuai dengan yang dibayarkannya;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti serta keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat; bahwa menurut Majelis bahwa sengketa terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Januari 2010 terkait dengan sengketa Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp(154.719.012,00) pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010; bahwa Majelis dalam sengketa aquo menyatakan bahwa terkait koreksi bunga pinjaman, pemohon banding dalam persidangan telah menyampaikan Amendment Short Term Agreement tanggal 29 Desember 2009 yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Short Term Agreement;yang menyatakan bahwa pinjaman yang diberikan oleh ABC Ltd. hanya sebesar USD4.421.520,00 dan tidak sebesar USD6.000.000,00 yang diperjanjikan di Short Term Agreement; bahwa telah dibuktikan dalam persidangan bahwa pembebanan bunga pinjaman untuk tahun pajak 2010 sebesar USD37.460,10 atau sebesar Rp302.328.458,00 adalah telah sesuai dengan Amendment Short Term Agreement tanggal 29 Desember 2009 yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Short Term Agreement; bahwa berdasarkan Putusan pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 terbukti atas koreksi negatif Biaya Bunga Pinjaman, telah dibatalkan, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan pasal 26 terkait Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman, dibatalkan; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd Undang-Undang no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a-quo, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp38.889.971,00 dibatalkan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan DPP PPh Pasal 26 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Menurut KeputusanKoreksi dibatalkan                 –     Biaya Bunga Pinjaman         Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut Majelis     Rp    38.889.971,00Rp    38.889.971,00Rp                    0,00       mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-573/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2010 Nomor : 00006/245/10/823/12 tanggal Juni 2012, PT. XXX sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak             Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang    Pajak yang dapat diperhitungkan         Pajak Penghasilan Pasal 26 Kurang/(Lebih) Bayar     Sanksi Administrasi, berupa:            –     Bunga Pasal 13 (2) KUPPajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus dibayar     Rp      0,00Rp      0,00Rp      0,00Rp      0,00Rp      0,00Rp      0,00Rp      0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 oleh Hakim Majelis Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: DEF, S.H., M.H., M.Si,     GHI             JKL, S.H., M.Kn.         sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,Yang dibantu oleh Sdr. MNO sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 7 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55916/PP/M.IIIA/13/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55916/PP/M.IIIA/13/2014 Jenis Pajak : PPh Pasal 26 Final       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Juli 2010 sebesar (Rp175.281.739,00);             Menurut Terbanding :  bahwa Pemohon Banding melakukan pembebanan bunga dan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 yaitu saat dibayarkannya bunga pinjaman tersebut sehingga pembebanan bunga pinjaman dalam penghitungan penghasilan netto adalah sesuai dengan yang dibayarkannya;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan pembebanan bunga dan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 yaitu saat dibayarkannya bunga pinjaman tersebut sehingga pembebanan bunga pinjaman dalam penghitungan penghasilan netto adalah sesuai dengan yang dibayarkannya;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti serta keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat; bahwa menurut Majelis bahwa sengketa terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Juli 2010 terkait dengan sengketa Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp(154.719.012,00) pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010; bahwa Majelis dalam sengketa aquo menyatakan bahwa terkait koreksi bunga pinjaman, pemohon banding dalam persidangan telah menyampaikan Amendment Short Term Agreement tanggal 29 Desember 2009 yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Short Term Agreement;yang menyatakan bahwa pinjaman yang diberikan oleh ABC Ltd. hanya sebesar USD4.421.520,00 dan tidak sebesar USD6.000.000,00 yang diperjanjikan di Short Term Agreement; bahwa telah dibuktikan dalam persidangan bahwa pembebanan bunga pinjaman untuk tahun pajak 2010 sebesar USD37.460,10 atau sebesar Rp302.328.458,00 adalah telah sesuai dengan Amendment Short Term Agreement tanggal 29 Desember 2009 yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Short Term Agreement; bahwa berdasarkan Putusan pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 terbukti atas koreksi negatif Biaya Bunga Pinjaman, telah dibatalkan, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan pasal 26 terkait Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman, dibatalkan; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd Undang-Undang no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;   bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan  yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a-quo, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Juli 2010 sebesar (Rp175.281.739,00), dibatalkan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan DPP PPh Pasal 26 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Menurut KeputusanKoreksi dibatalkan                 –     Bunga Pinjaman         Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut Majelis     Rp    37.716.697,00(Rp 175.281.739,00)Rp  212.998.436,00       mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-574/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2010 Nomor : 00007/245/10/823/12 tanggal Juni 2012, PT. XXX; Dasar Pengenaan Pajak             Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang         Pajak yang dapat diperhitungkan         Pajak Penghasilan Pasal 26 Kurang/(Lebih) Bayar     Sanksi Administrasi, berupa:             –     Bunga Pasal 13 (2) KUP             Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus dibayar     Rp  212.998.436,00Rp    42.599.000,00Rp    42.599.000,00Rp                    0,00Rp                    0,00Rp                    0,00Rp                    0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 oleh Hakim Majelis Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: DEF, S.H., M.H., M.Si,     GHI             JKL, S.H., M.Kn.         sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,Yang dibantu oleh Sdr. MNO sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 7 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55918/PP/M.IIIA/13/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55918/PP/M.IIIA/13/2014 Jenis Pajak : PPh Pasal 26 Final       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak September 2010 sebesar Rp9.068.588,00;             Menurut Terbanding :  bahwa Pemohon Banding melakukan pembebanan bunga dan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 yaitu saat dibayarkannya bunga pinjaman tersebut sehingga pembebanan bunga pinjaman dalam penghitungan penghasilan netto adalah sesuai dengan yang dibayarkannya;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan pembebanan bunga dan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 yaitu saat dibayarkannya bunga pinjaman tersebut sehingga pembebanan bunga pinjaman dalam penghitungan penghasilan netto adalah sesuai dengan yang dibayarkannya;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti serta keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat; bahwa menurut Majelis bahwa sengketa terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak September P2010 terkait dengan sengketa Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp(154.719.012,00) pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010; bahwa Majelis dalam sengketa aquo menyatakan bahwa terkait koreksi bunga pinjaman, pemohon banding dalam persidangan telah menyampaikan Amendment Short Term Agreement tanggal 29 Desember 2009 yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Short Term Agreement;yang menyatakan bahwa pinjaman yang diberikan oleh ABC Ltd. hanya sebesar USD4.421.520,00 dan tidak sebesar USD6.000.000,00 yang diperjanjikan di Short Term Agreement; bahwa telah dibuktikan dalam persidangan bahwa pembebanan bunga pinjaman untuk tahun pajak 2010 sebesar USD37.460,10 atau sebesar Rp302.328.458,00 adalah telah sesuai dengan Amendment Short Term Agreement tanggal 29 Desember 2009 yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Short Term Agreement; bahwa berdasarkan Putusan pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 terbukti atas koreksi negatif Biaya Bunga Pinjaman, telah dibatalkan, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan pasal 26 terkait Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman, dibatalkan; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd Undang-Undang no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a-quo, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak September 2010 sebesar Rp9.068,588,00, dibatalkan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Menurut KeputusanKoreksi dibatalkan                 –     Biaya Bunga Pinjaman         Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut Majelis     Rp 34.860.788,00Rp   9.068.588,00Rp 25.792.200,00       mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-576/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2010 Nomor : 00009/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012, PT. XXX; Dasar Pengenaan Pajak             Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang         Pajak yang dapat diperhitungkan         Pajak Penghasilan Pasal 26 Kurang/(Lebih) Bayar     Sanksi Administrasi, berupa:             –     Bunga Pasal 13 (2) KUP             Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus dibayar     Rp  25.792.200,00Rp    5.158.400,00Rp    5.158.400,00Rp                  0,00Rp                  0,00Rp                  0,00Rp                  0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 oleh Hakim Majelis Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: DEF, S.H., M.H., M.Si,     GHI             JKL, S.H., M.Kn.         sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,Yang dibantu oleh Sdr. MNO sebagai Panitera Pengganti       dan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 7 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri Pemohon Banding ;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55919/PP/M.IIIA/13/2014

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55919/PP/M.IIIA/13/2014 Jenis Pajak : PPh Pasal 26       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp8.837.959,00;             Menurut Terbanding :  bahwa Terbanding sudah meminta dokumen perjanjian utang kepada Pemohon Banding. Sehubungan dengan permintaan tersebut, Pemohon Banding memberikan dokumen Short Term Loan Agreement dan Total Loan and Schedule of Payment kepada Terbanding. Sekiranya ada peristiwa amandemen atas agreement tersebut, maka Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding akan memberikannya (amandemen tersebut) pada saat pemeriksaan, mengingat suatu amandemen merupakan satu kesatuan dengan agreement yang diamandemen; bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan pembebanan bunga dan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 yaitu saat dibayarkannya bunga pinjaman tersebut sehingga pembebanan bunga pinjaman dalam penghitungan penghasilan netto adalah sesuai dengan yang dibayarkannya;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti serta keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat; bahwa menurut Majelis bahwa sengketa terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Oktober 2010 terkait dengan sengketa Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp(154.719.012,00) pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010; bahwa Majelis dalam sengketa aquo menyatakan bahwa terkait koreksi bunga pinjaman, pemohon banding dalam persidangan telah menyampaikan Amendment Short Term Agreement tanggal 29 Desember 2009 yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Short Term Agreement;yang menyatakan bahwa pinjaman yang diberikan oleh ABC Ltd. hanya sebesar USD4.421.520,00 dan tidak sebesar USD6.000.000,00 yang diperjanjikan di Short Term Agreement; bahwa telah dibuktikan dalam persidangan bahwa pembebanan bunga pinjaman untuk tahun pajak 2010 sebesar USD37.460,10 atau sebesar Rp302.328.458,00 adalah telah sesuai dengan Amendment Short Term Agreement tanggal 29 Desember 2009 yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Short Term Agreement; bahwa berdasarkan Putusan pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 terbukti atas koreksi negatif Biaya Bunga Pinjaman, telah dibatalkan, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan pasal 26 terkait Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman, dibatalkan; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd Undang-Undang no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a-quo, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp8.837.959,00 dibatalkan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Menurut KeputusanKoreksi dibatalkan                 –     Biaya Bunga Pinjaman         Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut Majelis     Rp 33.501.750,00Rp   8.837.959,00Rp 24.663.791,00       mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-577/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2010 Nomor : 00010/245/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012, PT. XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak             Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang         Pajak yang dapat diperhitungkan         Pajak Penghasilan Pasal 26 Kurang/(Lebih) Bayar     Sanksi Administrasi, berupa:             –     Bunga Pasal 13 (2) KUP             Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus dibayar     Rp  24.663.791,00Rp    4.932.758,00Rp    4.932.758,00Rp                  0,00Rp                  0,00Rp                  0,00Rp                  0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 oleh Hakim Majelis Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: DEF, S.H., M.H., M.Si,     GHI             JKL, S.H., M.Kn.         sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,Yang dibantu oleh Sdr. MNO sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 7 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;