Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56047/PP/M.VIA/16/2014 Tahun Putusan : 2014 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 1.591.341.811,00 PrevPrevious Post Next PostNext