Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-56053/PP/M.VIB/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Penyerahan yang Tidak Terutang PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp3.263.349.931,00