Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55933/PP/M.IIIA/16/2014
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp40.498.991,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dokumen Faktur Pajak atas Pajak Masukan Pemohon Banding yang dikoreksi Terbanding tidak mencantumkan NPWP yang seharusnya sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dimaksud; bahwa mengacu pada hal-hal di atas, koreksi tersebut dipertahankan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan penghitungan sesuai hasil pemeriksaan dan penelitian; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PEM-11/WPJ.16/KP.0600/2011 tanggal 28 Maret 2011 untuk Tahun Pajak 2009 dimana untuk kasus yang sama Terbanding tidak melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang telah dibayar dengan NPWP yang masih ber “821”; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti serta keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat; bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi yang secara formal faktur pajak a-quo tidak memenuhi ketentuan perpajakan (dianggap faktur cacat) karena adanya kesalahan NPWP PKP penjual. bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan fisik Faktur Pajak Masukan a-quo, adalah disebabkan adanya perubahan NPWP yang secara administratif yang dilakukan sendiri oleh instusi Terbanding dalam rangka pemekaran Kantor Pelayanan Pajak, sehingga menurut Majelis secara formal tersebut diluar kekuasaan baik PKP penjual maupun Pemohon Banding, dan secara material sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. bahwa Majelis menyimpulkan bahwa koreksi kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp40.498.991,00 dibatalkan; |
| Menimbang | : | bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; |
| Menimbang | : | bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2(dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “ Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 (1) “ |
| Menimbang | : | bahwa Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”. |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Menurut Keputusan Koreksi dibatalkan – Ekspor Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Majelis Pajak yang dapat diperhitungkan Menurut Keputusan Koreksi dibatalkan – Pajak Masukan Dalam Negeri Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp 19.670.054.940,00 (Rp 5.901.400.200,00) Rp 25.571.455.140,00 Rp 1.678.086.134,00 Rp 40.498.991,00 Rp 1.718.585.125,00 |
| mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-591/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor 00005/407/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012, PT. XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran Pajak yang dapat diperhitungkan PPN kurang/lebih bayar Rp 25.571.455.140,00 Rp 5.011.364,00 Rp 1.718.585.125,00 (Rp 1.713.573.761,00) Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 oleh Hakim Majelis Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H., M.H., M.Si, DEF GHI, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, Yang dibantu oleh Sdr. JKL sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 7 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding; |

