Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 09834/PP/M.X/16/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 09834/PP/M.X/16/2007 Pemohon Banding : PT ABC Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni sampai dengan Desember Tahun Pajak : 1999 Pokok Sengketa : koreksi Pajak Masukan Menurut Terbanding : bahwa kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang diajukan restitusi berkaitan dengan laporan keuangan, dimana atas kelebihan dimaksud sebagai piutang pajak/pajak yang dibayar dimuka (Prepaid Taxes), pada Audit Report halaman 7 angka 2 huruf e, hanya terdapat penjelasan mengenai Prepaid Expense, sedangkan Prepaid Taxes tidak ada penjelasan; bahwa sesuai permintaan kelengkapan data pada saat proses keberatan terdapat beberapa data, bukti dan dokumen yang belum diserahkan oleh Pemohon Banding antara lain :-Faktur Pajak Masukan, Invoice, Bukti Bayar dan Laporan Keuangan Tahun 1999 dan 2000 yang telah diaudit;-Sampling jurnal voucher pencatatan Estimate Claim for Tax Refund;-Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) untuk Tahun 1998 dan 1999;-Data lainnya yang mendukung alasan permohonan keberatan Pemohon Banding;bahwa Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.2.399.081.572,00 karena belum bisa meyakini bahwa atas kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang diajukan restitusi oleh Pemohon Banding belum dibiayakan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Pajak pertambahan Nilai Tahun 1994; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan batubara yang wilayah eksplorasinya berlokasi di Kabupaten Kutai Barat di Kalimantan Timur dan Kabupaten Murung Raya dan Barito Utara di Kalimantan Tengah dan kontrak karya dengan Pemerintah ditandatangani pada tahun 1998 sampai saat ini perusahaan masih dalam tahap eksplorasi; bahwa pada tanggal 2 November 2000, Pemohon Banding memasukkan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai pembetulan ke-2 Masa Desember 1999 yang menyatakan lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.2.391.451.030,00 dan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai pembetulan menyatakan bahwa kelebihan Pajak Pertambahan Nilai tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya; bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan sebagian besar data yang diperlukan pada saat proses keberatan, walaupun terdapat beberapa data yang belum sempat diserahkan, namun koreksi yang dilakukan bukan atas data yang belum diserahkan, dengan demikian data yang belum diserahkan tersebut tidak relevan untuk dijadikan dasar dalam mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena kekurangcermatan Terbanding dalam membaca audit report, pada Audit Report selain terdapat pos “Prepaid Taxes and Expenses” juga terdapat pos “Estimated Claims for VAT Refund”, pos Estimated Claims for VAT Refund adalah untuk mencatat kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai yang akan dimintakan restitusinya; bahwa tahun buku Pemohon Banding adalah 1 Juli – 30 Juni sehingga Audit Report yang menyatakan jumlah Estimated Claims for VAT Refund adalah jumlah untuk posisi per 30 Juni 2000, dalam Audit Report jumlah Estimated Claims for VAT Refund untuk posisi per 30 Juni 2000 adalah USD 461,233; bahwa kurs lokal yang dipakai untuk konversi pada tanggal 30 Juni 2000 dan 31 Mei 1999 adalah masing-masing Rp.8.695,00 / USD 1 dan Rp.7.882 / USD 1 sehingga jumlah total Estimated Claims for VAT Refund adalah Rp.3.777.267.982,00 yang terdiri dari Rp.1.516.860.140,00 untuk periode 30 Juni 2000 dan Rp.2.260.407.842,00 untuk periode 31 Mei 1999; bahwa oleh karena jumlah menurut Laporan Keuangan (audit report) tidak menyatakan periode per 31 Desember 1999, seharusnya Terbanding melakukan rekonsiliasi antara jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai masa per 31 Desember 1999 dengan Laporan Keuangan per 30 Juni 1999 ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang terjadi dari Juli 1999 sampai dengan Desember 1999; bahwa karena Terbanding tidak melakukan rekonsiliasi terlebih dahulu tapi langsung menyimpulkan bahwa Pemohon Banding telah membiayakan Pajak Pertambahan Nilai tersebut maka perlakuan ini sama sekali tidak benar dan tidak didukung dengan bukti; bahwa berdasarkan data Audit Report di atas terbukti bahwa jumlah kelebihan bavar Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember yang kemudian dikompensasikan ke masa pajak berikutnya tidak dibiayakan dan telah dimasukkan ke dalam neraca Perusahaan, oleh karena itu anggapan Terbanding bahwa Pemohon Banding telah membiayakan Pajak Masukan adalah tidak mendasar sehingga Pajak Masukan tersebut harus dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang diajukan restitusi berkaitan dengan laporan keuangan, dimana atas kelebihan dimaksud sebagai piutang pajak/pajak yang dibayar dimuka (Prepaid Taxes), pada Audit Report halaman 7 angka 2 huruf e, hanya terdapat penjelasan mengenai Prepaid Expense, sedangkan Prepaid Taxes tidak ada penjelasan; bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.2.399.081.572,00 karena tidak dapat meyakini bahwa atas kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang diajukan restitusi oleh Pemohon Banding belum dibiayakan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1994; bahwa Pemohon Banding memasukkan SPT Masa PPN pembetulan ke-2 Masa Desember 1999 yang menyatakan lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.2.391.451.030,00 dan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya; bahwa menurut Pemohon Banding pada Audit Report selain terdapat pos “Prepaid Taxes and Expenses” juga terdapat pos “Estimated Claims for VAT Refund”, pos Estimated Claims for VAT Refund adalah untuk mencatat kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai yang akan dimintakan restitusinya; bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan data audit report, jumlah kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 1999 yang kemudian dikompensasikan ke masa pajak berikutnya tidak dibiayakan dan telah dimasukan kedalam neraca perusahaan; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Audit Report yang berakhir 31 Mei 1999 dan 30 Juni 2000, diketahui dalam Audit Report yang berakhir 31 Mei 1999 terdapat pos neraca Prepaid Taxes and Expenses sebesar US$ 104,176,00 dan Estimated Claims for Value Added Tax Refund sebesar US$ 316,365.00 yaitu atas PPN Masukan sebesar Rp 2.399.081.572,00 yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp 2.391.451.030,00 ; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan pada Audit Report halaman 7 angka 2 huruf e, hanya terdapat penjelasan mengenai Prepaid Expenses sedangkan Prepaid Taxes tidak ada, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bahwa atas kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang diajukan restitusi oleh Pemohon Banding belum dibiayakan; bahwa menurut Terbanding pada saat pemeriksaan tidak melihat pada Audit Report adanya pos Estimated Claims for Value Added Tax Refund , sehingga
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 09804/PP/M.IX/16/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 09804/PP/M.IX/16/2007 Pemohon Banding : PT ABC Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : koreksi sanksi administrasi Menurut Terbanding : bahwa atas pernyataan Pemohon Banding bahwa dalam hal ini tidak ada kerugian negara Terbanding sependapat memang tidak terjadi kerugian negara, namun mekanisme yang dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai ketentuan, sehingga oleh Terbanding dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 13 (3) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu kelebihan yang seharusnya tidak dikompensasikan; Menurut Pemohon : bahwa pengenaan sanksi 100% tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Banding, hal tersebut terjadi karena kurangnya pengetahuan Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak Baru tentang aturan pajak pada saat itu, sehingga melakukan kompensasi, tetapi hal tersebut telah dilakukan pembetulan dan pada prinsipnya Pemohon Banding sebagai wajib pajak tidak merugikan Negara; bahwa karena atas kompensasi tersebut tidak pernah dinikmati Pemohon Banding dan telah dilakukan ralat / pembetulan atas kompensasi tersebut, sehingga seharusnya Pemohon Banding hanya dikenakan bunga 2% dari Rp.18.571.239,00; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf c KUP diatur : “Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal sebagai berikut :c.apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak, atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen)”;bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (3) KUP diatur : “Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar :c.100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar”;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan terdapat pajak yang seharusnya tidak dikompensasikan sebesar Rp 300.618.212,00 sehingga Majelis berkesimpulan pengenaan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) KUP 100% sebesar Rp 300.618.212,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09790/PP/M.XI/16/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09790/PP/M.XI/16/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Indonesia (sekarang PT. DEF Indonesia Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : Koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.1.301.763.660,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding mengoreksi jumlah peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak melaporkan seluruh peredaran usahanya; bahwa berdasarkan penelitian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Oktober 2003, diketahui Pemohon Banding salah memasukkan jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Oktober 2003 merupakan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terdapat dalam kolom 6 lampiran 1195 A2 yaitu sebesar Rp.1.000.629.918,00 seharusnya Dasar Pengenaan Pajaknya sepuluh kali jumlah Pajak Pertambahan Nilai yaitu Rp.10.000.629.918,00; bahwa akibat kesalahan tersebut DPPP Pajak Pertambahan Nilai terkoreksi sebesar Rp.9.005.669.262,00 koreksi tersebut merupakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut karena merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan dalam kawasan berikat dan kepada pembeli yang mendapatkan fasilitas EPTE, Terbanding lalu mencocokan daftar pembeli yang terdapat pada lampiran 1195 A2 dengan surat keterangan yang menyatakan bahwa pembeli tersebut merupakan perusahaan dalam kawasan berikat atau mendapatkan fasilitas EPTE, berdasarkan penelitian tersebut, Terbanding menghitung kembali jumlah Dasar Pengenaan Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan mencocokan dengan buku besar penjualan, sehingga diperoleh jumlah Dasar Pengenaan Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan mencocokan dengan buku besar penjualan, sehingga diperoleh jumlah Dasar Pengenaan Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.8.704.535.520,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp.1.301.763.660,00, selisih tersebut merupakan koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang dipungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah koreksi yang diajukan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.9.005.669.262,00 sedangkan berdasrkan hasil penelitian terdapat koreksi sebesar Rp.1.301.763.660,00 sehingga koreksi yang dapat diterima sebesar : Rp.9.005.669.262,00 – Rp.1.301.763.660,00 = Rp.7.703.905.602,00; bahwa daftar pembeli yang tidak termasuk dalam EPTE/KB adalah sebagai berikut : PT. GHI Industries Indonesia, PT. JKL Indonesia, PT. MNO Elektronik Teknologi, PT. PQR Jaya, PT. STU Products Indonesia; Menurut Pemohon Banding : bahwa terdapat customer yang mempunyai fasilitas penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tetapi oleh Terbanding dikelompokkan dalam customer yang sebaliknya (tidak mempunyai fasilitas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai), sehingga seolah-olah Pemohon Banding mempunyai kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang belum Pemohon Banding setor terhadap penjualan ke perusahaan tersebut; bahwa dari keterngan yang Pemohon Banding peroleh dari Terbanding terdapat customer yang belum lengkap datanya tentang fasilitas penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, customer tersebut adalah sebagai berikut : PT. GHI Industries Indonesia (No.89/KMK.05/1997), PT. JKL Indonesia (No.S-001231/TRI/BC/L/200 NIPER : 356/09/440-Bapeksta), PT. MNO Elektronik Teknologi (No.05/KM.5/2001), PT. PQR Jaya (No.861/KM.4/2003), PT. STU Manufacturing Asia (No.47/KMK/1998); bahwa total Dasar Pengenaan Pajak atas customer-customer tersebut di atas adalah sebesar Rp.1.301.763.660,00; bahwa customer-customer tersebut adalah perusahaan yang mendapat Surat Keputusan mengenai fasilitas penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Majelis : bahwa Majelis dalam persidangan memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan pencocokan data; bahwa berdasarkan hasil pencocokan data yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding serta penelitian Majelis terhadap Surat keputusan yang diberikan kepada : PT. GHI Industries Indonesia, PT. JKL Indonesia, PT. MNO Elektronik Teknologi, PT. PQR Jaya, PT. STU Manufacturing Asia terbukti bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sehingga penyerahan ke EPTE/KB yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dengan dengan demkian koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-09767/PP/M.IV/14/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-09767/PP/M.IV/14/2007 Pemohon Banding : ABC Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak : 2001 Pokok Sengketa : koreksi positif penghasilan Netto Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan adanya penghasilan lain dalam SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2001, namun Pemeriksa menemukan penghasilan lain Pemohon Banding melalui pengujian berdasarkan Metode Perbandingan Kekayaan Bersih; Penghasilan lain yang merupakan obyek pajak = Rp.1.847.636.294,00 – Rp.1.000.000.000,00 = Rp.847.636.294,00; bahwa adapun data lebih rinci mengenai pembelian tanah dan bangunan, atas nama Ny. DEF, adalah sebagai berikut : 1.Tanah seluas 51 m2 di Perum GHI Akta Notaris No. 13/2001 sebesar Rp 133.422.000,00,2.Tanah dan bangunan seluas 116/304 m2 di Perum GHI Akta Notaris No. 14/2001 sebesar Rp 303.469.647,00,3.Tanah seluas 71 m2 di Perum GHI Akta Notaris No. 15/2001 sebesar Rp 185.744.647,00;bahwa menurut Pemohon Banding dana untuk pembelian tanah dan bangunan, atas nama Ny. DEF, bersumber dari hasil pencairan deposito Pemohon Banding, namun Terbanding tetap mempertahankan koreksinya karena Pemohon Banding hanya dapat memberikan bukti kepemilikan deposito pada Bank JKL akan tetapi tidak dapat memberikan bukti eksternal atas pencairan deposito yang dimiliki oleh Pemohon Banding; bahwa adapun mengenai kepemilikan mobil senilai Rp 225.000.000,00 Pemohon Banding tidak keberatan; Menurut Pemohon : bahwa alasan pokok banding Pemohon Banding adalah penetapan pajak terutang berdasarkan metode perbandingan kekayaan bersih tahun 2001 dengan tahun-tahun sebelumnya, tanpa memperhatikan asal-usul dana yang Pemohon Banding dapatkan untuk membeli rumah dan kendaraan pada awal tahun 2001, serta waktu yang tidak mencukupi buat Pemohon Banding untuk melengkapi data-data yang mendukung asal-usul dana tersebut; bahwa disamping itu, Pemohon Banding sulit mencari data karena karyawan Pemohon Banding yang menangani dan mengurus perpajakan, yaitu Sdr. MNO telah meninggal dunia; bahwa dana untuk membeli rumah dan kendaraan pada tahun 2001 sebesar Rp. 847.636.000,00 merupakan pinjaman tanpa bunga dari salah satu perusahaan Pemohon Banding, yaitu PT. PQR yang berkedudukan di Jakarta, pada tanggal 18 Agustus 2000 sebesar Rp. 332.000.000,00 dan tanggal 19 Desember 2000 sebesar Rp. 445.680.000,00 serta sisanya dari pencairan deposito Pemohon Banding di Bank Mandiri pada tanggal 09 Februari 2001 sebesar Rp. 1.000.000.000,00; bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (1), yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau yang diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun; bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) p Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, yang dikenakan pajak adalah tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak; bahwa sedangkan dana yang Pemohon Banding dapatkan untuk membeli rumah dan kendaraan tersebut, bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis Pemohon Banding, karena dana tersebut berasal dari pinjaman tanpa bunga dari salah satu perusahaan Pemohon Banding, yaitu : PT. PQR dan dari deposito yang Pemohon Banding cairkan; bahwa pinjaman tidak menambah kemampuan ekonomis, begitu pula pencairan deposito, bukan penghasilan yang belum dikenakan pajak, karena merupakan akumulasi penghasilan yang telah dikenakan pajak pada masa-masa sebelumnya; bahwa dengan demikian penambahan harta dalam bentuk rumah dan kendaraan telah seiring dengan penambahaan hutang dan pengurangan investasi; Menurut Majelis : bahwa menurut Pemohon Banding, dana untuk membeli rumah dan kendaraan pada tahun 2001 senilai Rp. 847.636.000,00 berasal dari pinjaman tanpa bunga dari salah satu perusahaan Pemohon Banding, yaitu PT. PQR yang berkedudukan di Jakarta, pada tanggal 18 Agustus 2000 sebesar Rp.332.000.000,00 dan tanggal 19 Desember 2000 sebesar Rp.445.680.000,00 dan sisanya berasal dari pencarian deposito Pemohon banding di Bank Mandiri Pada tanggal 09 Februari 2001 sebesar Rp.1.000.000.000,00; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan data tambahan berupa fotokopi : 1.SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2000 dan 2001 atas nama Pemohon Banding,2.SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 atas nama PT PQR dan lampiran,3.Laporan Keuangan Bulan Agustus dan Desember Tahun 2000 atas nama PT PQR,4.Neraca Lajur per 31 Agustus dan 31 Desember 2000 atas nama PT PQR,5.Buku Bank-STU ( USD) Bulan Agustus 2000, Desember 2000 dan Juli 2001 atas nama PT PQR,6.Buku Bank-STU ( IDR ) Bulan Januari, April dan Oktober 2001 atas nama PT PQR,7.Rekening Koran Bank STU atas nama PT PQR Bulan Agustus dan Desember 2000,8.Daftar Piutang Lain-lain Bulan Agustus dan Desember 2000 atas nama PT PQR,9.Slip Pemerimaan Bank PT PQR;bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data-data yang diberikan Pemohon Banding berupa Laporan Keuangan, Neraca Lajur, Buku Bank dan Rekening Koran atas nama PT PQR, diketahui bahwa pada tahun 2000 Pemohon Banding melakukan pinjaman tanpa bunga kepada PT PQR ( Pemohon Banding adalah komisaris pada perusahaan tersebut ) dengan total pinjaman sebesar Rp 777.680.000,00, dengan perincian sebagai berikut: 1.Tanggal 18 Agustus 2000 dengan pinjaman sebesar USD 40,000.00 ( Rp 332.000.000,00 ),2.Tanggal 19 Desember 2000 dengan pinjaman sebesar USD 48,000.00 ( Rp 445.680.000,00 );bahwa atas kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.120.000,00 ( Rp 778.800.000,00 – Rp 777.680.000,00 ) telah dilakukan pengembalian kepada Pemohon Banding pada tanggal 31 Desember 2001; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Akta Jual Beli Nomor: 13/2001. Nomor: 14/2001 dan Nomor: 15/2001 vane dikeluarkan oleh Sdri. VWX SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta, diketahui bahwa transaksi jual beli dilaksanankan pada tanggal 9 pebruari 2001; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga menyampaikan bukti pendukung berupa : 1.Surat Deposito Berjangka Bank JKL tertanggal 9 Pebruari 2001 dengan nominal Rp 1.000.000.000,00 ( tanggal jatuh tempo: 9 Maret 2001 ),2.Surat Keterangan dari Bank JKL Nomor: 3.Sp.JPB/555/2005 tanggal 4 Agustus 2005;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap data tersebut, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa deposito Pemohon Banding senilai Rp 1.000.000.000,00 telah dicairkan pada tahun 2001 karena dalam Surat Keterangan dari Bank Mandiri tertanggal 4 Agustus 2005 hanya dinyatakan bahwa deposito telah dicairkan, tanpa menyebut secara pasti tanggal pencairan deposito tersebut; bahwa berdasarkan penelitian atas bukti-bukti pinjaman dan pelunasannya, Majelis berpendapat bahwa atas pinjaman Pemohon Banding kepada PT PQR sebesar Rp.777.680.000,00 bukan merupakan penambahan kemampuan ekonomis yang terutang Pajak Penghasilan; bahwa oleh karenanya Majelis berketetapan bahwa dari koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09744/PP/M.VI/16/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09744/PP/M.VI/16/2007 Pemohon Banding : PT. ABC International, Tbk, Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2003 Pokok Sengketa : Koreksi Terbanding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp. 123.159.209,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp. 123.159.209,00 merupakan discount khusus yang tidak diakui Terbanding; bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan pada Pasal 1 angka 17 dan angka 18 UU No. 8 Tahun 1983 Stdtd UU No. 18 Tahun 2000 diatur bahwa untuk menghitung besarnya Potongan harga yang diberikan Pemohon Banding kepada Pembeli adalah sebesar yang tercantum dalam Faktur Pajak, sehingga Terbanding melakukan rekapitulasi potongan harga tercantum dalam Faktur Pajak yang berjumlah Rp. 460.349.217,00 (secara ringkas dikutip per bulan); Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menyatakan menolak atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp. 123.159.209,00 atas potongan penjualan yang nyata-nyata Pemohan Banding berikan kepada Pembeli (Outlet) sebagai potongan harga. Potongan harga tersebut sebagai potongan penjualan yang memang ada pada Faktur Pajak Standar sebagai Faktur Pajak Keluaran yang mana berlaku secara umum di Perpajakan; bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan pula bahwa potongan penjualan tersebut berlaku secara umum untuk Perusahaan Distribusi Farmasi di Indonesia dan jelas-jelas Pemohon Banding memberikan potongan penjualan tersebut kepada Pembeli (Outlet); bahwa Pemohon Banding menyatakan data-data penjualan tahun 2003 yang Pemohon Banding simpan dalam database penjualan pada perusahaan Pemohon Banding, telah Pemohon Banding laporkan ke Kantor Pajak sesuai dengan bulan dan masa pajak yang berlaku di Perpajakan; bahwa Pemohon Banding menyatakan Terbanding dalam menghitung penjualan netto berdasarkan MSDS (Monthly Sales Discount Stock), tidak sesuai dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, disebabkan MSDS yang dilaporkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai mundur 1 bulan atau dilaporkan pada bulan berikutnya karena seluruh transaksi penjualan adalah penjualan kredit Menurut Majelis : bahwa terhadap Koreksi yang disengketakan, Majelis menyatakan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan rekonsiliasi atas data-data yang telah disiapkan Pemohon Banding; Bahwa dalam Persidangan Pemohon, Banding menyatakan tidak mau mengakui hasil rekonsiliasi yang diadakan pada tanggal 03 Oktober 2006; Bahwa Pemohon Banding menyatakan Terbanding dalam menghitung penjualan Netto berdasarkan MSDS, tidak sesuai dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, disebabkan MSDS yang dilaporkan pada SPT Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai mudur 1 bulan atau dilaporkan pada bulan berikutnya karena seluruh transaksi penjualan adalah penjualan kredit; Bahwa berdasarkan data yang diberikan oleh Pemohon Banding dan hasil rekosiliasi terbalik dapat disimpulkan atas Koreki Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp. 123.159.209,00; diketahui yang bukan merupakan discount rutin dan discount khusus yang diberikan Pemohon Banding kepada Pembeli (Outlet) adalah sebesar Rp. 7.336.299,00; Bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, dari koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp. 123.159.209,00 yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp. 115.822.910,00 dan koreksi sebesar Rp. 7.336.299,00 tetap dipertahankan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-48309/PP/M.XIII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-48309/PP/M.XIII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Karang) Nomor: S-4699/WPJ.28/KP.03/2013 tanggal 10 Juli 2013, tentang Permohonan Imbalan Bunga; Menurut Tergugat : bahwa atas kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya Keputusan Tergugat Nomor KEP-879/WPJ.28/2013 Tanggal 13 Juni 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c secara Jabatan, telah dilakukan pengembalian kelebihan pajak ke rekening sebagaimana Saudara sampaikan dengan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor 80032 tanggal 8 Juli 2013 sebesar Rp3.171.198.064,00; Menurut Penggugat : bahwa faktanya adalah bahwa Tergugat tidak menerbitkan SKPIB dan SPMIB melainkan menerbitkan surat Nomor S-4699/WPJ.28/KP.03/2013 tanggal 10 Juli 2013 yang intinya memutuskan untuk menunda pembayaran imbalan bunga kepada Penggugat; Menurut Majelis : bahwa Penggugat dengan Surat Nomor 241/AJP/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 perihal Pernyataan Pencabutan Gugatan atas nama PT ADC Nomor Perkara: 99-072078-2013 yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 1 November 2013 menyatakan mencabut Surat Gugatan Nomor: 157/AJP-VII/2013 tanggal 30 Juli 2013 Nomor Sengketa Pajak: 99-072078-2013; bahwa atas Surat Nomor 241/AJP/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 perihal Pernyataan Pencabutan Gugatan atas nama PT ADC Nomor Perkara: 99-072078-2013 tersebut Majelis menanyakan pendapat Tergugat apakah Tergugat setuju dengan Pernyataan Pencabutan Gugatan oleh Penggugat dengan Surat Nomor 241/AJP/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tersebut; bahwa Tergugat dalam persidangan menyatakan setuju dengan pernyataan pencabutan gugatan oleh Penggugat dengan Surat Nomor 241/AJP/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, atas gugatan yang diajukan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa dan tidak dapat diajukan kembali; bahwa sesuai dengan ketentuan aquo Majelis berpendapat bahwa permohonan gugatan Penggugat Nomor: 157/AJP-VII/2013 tanggal 30 Juli 2013 tidak dapat diterima dan dihapus dari daftar sengketa sehingga Surat Gugatan Penggugat tidak diperiksa lebih lanjut; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan berdasarkan ketentuan Pasal ketentuan Pasal 42 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atas gugatan yang diajukan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa dan tidak dapat diajukan kembali; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini, Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Karang) Nomor: S-4699/WPJ.28/KP.03/2013 tanggal 10 Juli 2013, tentang Permohonan Imbalan Bunga, atas nama PT XXX tidak dapat diterima dan berkas Nomor Sengketa Pajak: 99-072078-2013 dihapus dari daftar sengketa.