Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 09834/PP/M.X/16/2007

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 09834/PP/M.X/16/2007

Pemohon Banding:PT ABC
   
Jenis Pajak:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni sampai dengan Desember
   
Tahun Pajak:1999
   
Pokok Sengketa:koreksi Pajak Masukan
 
Menurut Terbanding:bahwa kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang diajukan restitusi berkaitan dengan laporan keuangan, dimana atas kelebihan dimaksud sebagai piutang pajak/pajak yang dibayar dimuka (Prepaid Taxes), pada Audit Report halaman 7 angka 2 huruf e, hanya terdapat penjelasan mengenai Prepaid Expense, sedangkan Prepaid Taxes tidak ada penjelasan;

bahwa sesuai permintaan kelengkapan data pada saat proses keberatan terdapat beberapa data, bukti dan dokumen yang belum diserahkan oleh Pemohon Banding antara lain :
-Faktur Pajak Masukan, Invoice, Bukti Bayar dan Laporan Keuangan Tahun 1999 dan 2000 yang telah diaudit;-Sampling jurnal voucher pencatatan Estimate Claim for Tax Refund;-Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) untuk Tahun 1998 dan 1999;
-Data lainnya yang mendukung alasan permohonan keberatan Pemohon Banding;
bahwa Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.2.399.081.572,00 karena belum bisa meyakini bahwa atas kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang diajukan restitusi oleh Pemohon Banding belum dibiayakan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Pajak pertambahan Nilai Tahun 1994;
 
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan batubara yang wilayah eksplorasinya berlokasi di Kabupaten Kutai Barat di Kalimantan Timur dan Kabupaten Murung Raya dan Barito Utara di Kalimantan Tengah dan kontrak karya dengan Pemerintah ditandatangani pada tahun 1998 sampai saat ini perusahaan masih dalam tahap eksplorasi;

bahwa pada tanggal 2 November 2000, Pemohon Banding memasukkan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai pembetulan ke-2 Masa Desember 1999 yang menyatakan lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.2.391.451.030,00 dan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai pembetulan menyatakan bahwa kelebihan Pajak Pertambahan Nilai tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan sebagian besar data yang diperlukan pada saat proses keberatan, walaupun terdapat beberapa data yang belum sempat diserahkan, namun koreksi yang dilakukan bukan atas data yang belum diserahkan, dengan demikian data yang belum diserahkan tersebut tidak relevan untuk dijadikan dasar dalam mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena kekurangcermatan Terbanding dalam membaca audit report, pada Audit Report selain terdapat pos “Prepaid Taxes and Expenses” juga terdapat pos “Estimated Claims for VAT Refund”, pos Estimated Claims for VAT Refund adalah untuk mencatat kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai yang akan dimintakan restitusinya;

bahwa tahun buku Pemohon Banding adalah 1 Juli – 30 Juni sehingga Audit Report yang menyatakan jumlah Estimated Claims for VAT Refund adalah jumlah untuk posisi per 30 Juni 2000, dalam Audit Report jumlah Estimated Claims for VAT Refund untuk posisi per 30 Juni 2000 adalah USD 461,233;

bahwa kurs lokal yang dipakai untuk konversi pada tanggal 30 Juni 2000 dan 31 Mei 1999 adalah masing-masing Rp.8.695,00 / USD 1 dan Rp.7.882 / USD 1 sehingga jumlah total Estimated Claims for VAT Refund adalah Rp.3.777.267.982,00 yang terdiri dari Rp.1.516.860.140,00 untuk periode 30 Juni 2000 dan Rp.2.260.407.842,00 untuk periode 31 Mei 1999;

bahwa oleh karena jumlah menurut Laporan Keuangan (audit report) tidak menyatakan periode per 31 Desember 1999, seharusnya Terbanding melakukan rekonsiliasi antara jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai masa per 31 Desember 1999 dengan Laporan Keuangan per 30 Juni 1999 ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang terjadi dari Juli 1999 sampai dengan Desember 1999;

bahwa karena Terbanding tidak melakukan rekonsiliasi terlebih dahulu tapi langsung menyimpulkan bahwa Pemohon Banding telah membiayakan Pajak Pertambahan Nilai tersebut maka perlakuan ini sama sekali tidak benar dan tidak didukung dengan bukti;

bahwa berdasarkan data Audit Report di atas terbukti bahwa jumlah kelebihan bavar Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember yang kemudian dikompensasikan ke masa pajak berikutnya tidak dibiayakan dan telah dimasukkan ke dalam neraca Perusahaan, oleh karena itu anggapan Terbanding bahwa Pemohon Banding telah membiayakan Pajak Masukan adalah tidak mendasar sehingga Pajak Masukan tersebut harus dibatalkan;
 
Menurut Majelis :bahwa menurut Terbanding kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang diajukan restitusi berkaitan dengan laporan keuangan, dimana atas kelebihan dimaksud sebagai piutang pajak/pajak yang dibayar dimuka (Prepaid Taxes), pada Audit Report halaman 7 angka 2 huruf e, hanya terdapat penjelasan mengenai Prepaid Expense, sedangkan Prepaid Taxes tidak ada penjelasan;

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.2.399.081.572,00 karena tidak dapat meyakini bahwa atas kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang diajukan restitusi oleh Pemohon Banding belum dibiayakan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1994;

bahwa Pemohon Banding memasukkan SPT Masa PPN pembetulan ke-2 Masa Desember 1999 yang menyatakan lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.2.391.451.030,00 dan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;

bahwa menurut Pemohon Banding pada Audit Report selain terdapat pos “Prepaid Taxes and Expenses” juga terdapat pos “Estimated Claims for VAT Refund”, pos Estimated Claims for VAT Refund adalah untuk mencatat kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai yang akan dimintakan restitusinya;

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan data audit report, jumlah kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 1999 yang kemudian dikompensasikan ke masa pajak berikutnya tidak dibiayakan dan telah dimasukan kedalam neraca perusahaan;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Audit Report yang berakhir 31 Mei 1999 dan 30 Juni 2000, diketahui dalam Audit Report yang berakhir 31 Mei 1999 terdapat pos neraca Prepaid Taxes and Expenses sebesar US$ 104,176,00 dan Estimated Claims for Value Added Tax Refund sebesar US$ 316,365.00 yaitu atas PPN Masukan sebesar Rp 2.399.081.572,00 yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp 2.391.451.030,00 ;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan pada Audit Report halaman 7 angka 2 huruf e, hanya terdapat penjelasan mengenai Prepaid Expenses sedangkan Prepaid Taxes tidak ada, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bahwa atas kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang diajukan restitusi oleh Pemohon Banding belum dibiayakan;

bahwa menurut Terbanding pada saat pemeriksaan tidak melihat pada Audit Report adanya pos Estimated Claims for Value Added Tax Refund , sehingga hal tersebut akan dibuktikan oleh Terbanding dengan membandingkan Audit Report yang diterima dari Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dengan Audit Report yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa pada sidang tanggal 13 September 2006, Majelis telah minta kepada Terbanding agar pada sidang berikutnya membawa Audit Report yang diterima oleh Terbanding pada saat pemeriksaan, dengan maksud akan dibandingkan dengan Audit Report yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa atas permintaan Majelis tersebut, Terbanding tidak pernah hadir pada sidang-sidang berikutnya dan juga tidak mengirimkan Audit Report dimaksud kepada Majelis sampai dengan sidang terakhir tanggal 15 November 2006, sehingga Majelis tidak mendapat keterangan dari Audit Report yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan;

bahwa menurut Majelis, Terbanding hanya melihat pos neraca Prepaid Taxes and Expenses sehingga beranggapan PPN Masukan telah dibiayakan oleh Pemohon Banding, namun Terbanding tidak melihat pos Estimated Claims for Value Added Tax Refund yang merupakan pos kelebihan PPN;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap Audit Report, pos neraca Prepaid Taxes and Expenses adalah pos pajak yang dibayar dimuka yang merupakan piutang pajak sedangkan Estimated Claims for Value Added Tax Refund adalah pos kelebihan PPN yang akan dimintakan restitusi;

bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding telah membukukan kelebihan PPN yang akan dimintakan restitusi dalam pos neraca Estimated Claims for Value Added Tax Refund berarti PPN Masukan tidak dibebankan di pos Laba/Rugi, karena dalam pembukuan pos neraca Estimated Claims for Value Added Tax Refund tersebut (Dr) telah mengurangi PPN Masukan yang dibebankan (Cr);

bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.2.399.081.572,00 tidak dapat dipertahankan;