Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09744/PP/M.VI/16/2007
| Pemohon Banding | : | PT. ABC International, Tbk, |
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Masa Pajak | : | Januari sampai dengan Desember 2003 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Terbanding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp. 123.159.209,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding menyatakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp. 123.159.209,00 merupakan discount khusus yang tidak diakui Terbanding; bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan pada Pasal 1 angka 17 dan angka 18 UU No. 8 Tahun 1983 Stdtd UU No. 18 Tahun 2000 diatur bahwa untuk menghitung besarnya Potongan harga yang diberikan Pemohon Banding kepada Pembeli adalah sebesar yang tercantum dalam Faktur Pajak, sehingga Terbanding melakukan rekapitulasi potongan harga tercantum dalam Faktur Pajak yang berjumlah Rp. 460.349.217,00 (secara ringkas dikutip per bulan); |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding menyatakan menolak atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp. 123.159.209,00 atas potongan penjualan yang nyata-nyata Pemohan Banding berikan kepada Pembeli (Outlet) sebagai potongan harga. Potongan harga tersebut sebagai potongan penjualan yang memang ada pada Faktur Pajak Standar sebagai Faktur Pajak Keluaran yang mana berlaku secara umum di Perpajakan; bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan pula bahwa potongan penjualan tersebut berlaku secara umum untuk Perusahaan Distribusi Farmasi di Indonesia dan jelas-jelas Pemohon Banding memberikan potongan penjualan tersebut kepada Pembeli (Outlet); bahwa Pemohon Banding menyatakan data-data penjualan tahun 2003 yang Pemohon Banding simpan dalam database penjualan pada perusahaan Pemohon Banding, telah Pemohon Banding laporkan ke Kantor Pajak sesuai dengan bulan dan masa pajak yang berlaku di Perpajakan; bahwa Pemohon Banding menyatakan Terbanding dalam menghitung penjualan netto berdasarkan MSDS (Monthly Sales Discount Stock), tidak sesuai dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, disebabkan MSDS yang dilaporkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai mundur 1 bulan atau dilaporkan pada bulan berikutnya karena seluruh transaksi penjualan adalah penjualan kredit |
| Menurut Majelis | : | bahwa terhadap Koreksi yang disengketakan, Majelis menyatakan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan rekonsiliasi atas data-data yang telah disiapkan Pemohon Banding; Bahwa dalam Persidangan Pemohon, Banding menyatakan tidak mau mengakui hasil rekonsiliasi yang diadakan pada tanggal 03 Oktober 2006; Bahwa Pemohon Banding menyatakan Terbanding dalam menghitung penjualan Netto berdasarkan MSDS, tidak sesuai dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, disebabkan MSDS yang dilaporkan pada SPT Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai mudur 1 bulan atau dilaporkan pada bulan berikutnya karena seluruh transaksi penjualan adalah penjualan kredit; Bahwa berdasarkan data yang diberikan oleh Pemohon Banding dan hasil rekosiliasi terbalik dapat disimpulkan atas Koreki Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp. 123.159.209,00; diketahui yang bukan merupakan discount rutin dan discount khusus yang diberikan Pemohon Banding kepada Pembeli (Outlet) adalah sebesar Rp. 7.336.299,00; Bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, dari koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp. 123.159.209,00 yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp. 115.822.910,00 dan koreksi sebesar Rp. 7.336.299,00 tetap dipertahankan |

