Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48204/PP/M.XIII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48204/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp468.323.545,00,; Menurut Terbanding : bahwa dasar dilakukannya koreksi Pajak Masukan adalah mengacu pada Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN yaitu “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”. Menurut Terbanding berdasarkan ketentuan Undang-undang PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.03/2010 untuk Masa Pajak Mei – Desember 2010 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 untuk Masa Pajak Januari – April 2010. Koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan tersebut; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding pada Masa Pajak November 2010 tidak melakukan penyerahan TBS yang dibebaskan dari PPN maka dari itu alasan koreksi Terbanding menjadi tidak valid. Terbanding menganggap, karena Pemohon Banding melalui unit usaha kebun menghasilkan TBS, maka Pemohon Banding dianggap telah melakukan penyerahan TBS tersebut. Hal inilah yang tidak Pemohon Banding setujui, karena antara kegiatan menghasilkan TBS adalah jelas tidak sama dengan kegiatan menyerahkan TBS; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp468.323.545,00 yaitu atas Pajak Masukan yang berhubungan dengan pembelian pupuk, perbaikan atau perawatan kebun, dengan alasan Pajak Masukan tersebut digunakan untuk menghasilkan TBS yang berdasarkan ketentuan atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP dan sejak semula dimaksudkan untuk melakukan penyerahan BKP yang terutang PPN yaitu CPO dan Pemohon Banding adalah PKP yang bersifat integrated penghasil CPO yang kegiatannya mencakup kegiatan mulai dari memproduksi TBS yang menjadi bahan baku untuk kegiatan memproduksi CPO, yang dijual Pemohon Banding adalah CPO; berdasarkan ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN mengatur : “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.” bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf c dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, TBS merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memulai perasional kebun kelapa sawit pada tahun 2006 dan pada tanggal 29 Agustus 2006 memperoleh persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dari BKPM; bahwa dalam surat ijin BKPM tersebut disebutkan bidang usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kasar (minyak makan) dari nabati; bahwa dalam surat ijin BKPM tersebut juga disebutkan : “60 (enam puluh) bulan terhitung sejak surat persetujuan ini. Apabila dalam jangka waktu tersebut perusahaan tidak merealisasikan proyeknya dalam bentuk kegiatan nyata, maka surat persetujuan ini menjadi batal”. bahwa surat persetujuan dari BKPM diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2006 dan 5 tahun sejak saat itu adalah Agustus 2011; bahwa dari laporan Pelaksanaan Kunjungan Lapangan (Visit) oleh BKPM tanggal 30 Maret 2011 diketahui pabrik sedang dalam proses pembangunan, dengan demikian itu berarti pada pada bulan Nopember 2010 Pemohon Banding tidak memiliki pabrik dan belum memproduksi CPO sendiri, dimana TBS yang dihasilkan Pemohon Banding dititip olah oleh Pemohon Banding ke PT HJK dan PT ZZC menjadi CPO; bahwa hasil titip olah berupa CPO tersebut tidak masuk kembali ke Pemohon Banding sebagai stock melainkan langsung diserahkan kepada yang mengolah sebagai Pembeli yaitu ke PT HJK dan PT ZZC; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat pada dasarnya yang dijual oleh Pemohon Banding kepada PT HJK dan PT ZZC adalah TBS; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Majelis berpendapat kegiatan usaha Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai PKP yang bersifat integrated sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010; bahwa oleh karena perusahaan Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan yang terintegrasi maka kegiatan Pemohon Banding dalam rangka menghasilkan TBS dan kegiatan Pemohon Banding melakukan penyerahan CPO bukan merupakan satu kegiatan melainkan dua kegiatan yang tidak berhubungan secara langsung karena Pemohon Banding tidak memproduksi CPO sendiri melainkan dititip olah ke perusahaan lain; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat sesuai dengan Pasal 16B UU PPN Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, dan Pemohon Banding hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan terkait dengan perolehan CPO itu sendiri; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp468.323.545,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-508/WPJ.01/2012 tanggal 02 Agustus 2012 tetap dipertahankan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan   : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-508/WPJ.01/2012 tanggal 02 Agustus 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor 00034/207/10/112/12 tanggal 27 Januari 2012, atas nama : PT XXX.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48198/PP/M.XIII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48198/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp69.907.778,00; Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan LPP Terbanding, Pajak Masukan dari Pemohon Banding sebagian besar dari perawatan perbaikan kebun, pembelian pupuk untuk penjaga, sebagai gambaran Pajak Keluaran sebesar Rp19M, Pajak Masukan yang terkait dengan Pajak Masukan yang menghasilkan TBS kurang lebih Rp58M, jika dilihat dari skemanya Pajak Masukan-nya cukup besar, dari Pemohon Banding sendiri memang Pajak Masukan dikreditkan kemudian diklaim adanya Lebih Bayar, karena Pajak Masukan itu berkaitan dengan TBS; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan koreksi PPN Masukan menggunakan dasar interpretasi UU PPN yang tidak tepat. Terbanding mengenakan koreksi PPN Masukan karena Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya memiliki unit usaha kebun yang menghasilkan Tandan Buah Segar, sehingga dianggap telah melakukan penyerahan yang dibebaskan, sekalipun pada kenyataannya pada Masa Pajak Juni 2010 Pemohon Banding tidak melakukan penjualan atau penyerahan TBS kepada pihak manapun. TBS yang dihasilkan dari perkebunan diolah selanjutnya menjadi CPO dan PK; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp 69.907.778,00 yaitu atas Pajak Masukan yang berhubungan dengan pembelian pupuk, perbaikan atau perawatan kebun, dengan alasan Pajak Masukan tersebut digunakan untuk menghasilkan TBS yang berdasarkan ketentuan atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP dan sejak semula dimaksudkan untuk melakukan penyerahan BKP yang terutang PPN yaitu CPO dan Pemohon Banding adalah PKP yang bersifat integrated penghasil CPO yang kegiatannya mencakup kegiatan mulai dari memproduksi TBS yang menjadi bahan baku untuk kegiatan memproduksi CPO, yang dijual Pemohon Banding adalah CPO; berdasarkan ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN mengatur :“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.” bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf c dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, TBS merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memulai operasional kebun kelapa sawit pada tahun 2006 dan pada tanggal 29 Agustus 2006 memperoleh persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dari BKPM; bahwa dalam surat ijin BKPM tersebut disebutkan bidang usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kasar (minyak makan) dari nabati; bahwa dalam surat ijin BKPM tersebut juga disebutkan : “60 (enam puluh) bulan terhitung sejak surat persetujuan ini. Apabila dalam jangka waktu tersebut perusahaan tidak merealisasikan proyeknya dalam bentuk kegiatan nyata, maka surat persetujuan ini menjadi batal”. bahwa surat persetujuan dari BKPM diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2006 dan 5 tahun sejak saat itu adalah Agustus 2011; bahwa dari laporan Pelaksanaan Kunjungan Lapangan (Visit) oleh BKPM tanggal 30 Maret 2011 diketahui pabrik sedang dalam proses pembangunan, dengan demikian itu berarti pada pada bulan Juni 2010 Pemohon Banding tidak memiliki pabrik dan belum memproduksi CPO sendiri, dimana TBS yang dihasilkan Pemohon Banding dititip olah oleh Pemohon Banding ke ADH dan ADW menjadi CPO;  bahwa hasil titip olah berupa CPO tersebut tidak masuk kembali ke Pemohon Banding sebagai stock melainkan langsung diserahkan kepada yang mengolah sebagai Pembeli yaitu ke ADH dan ADW; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat pada dasarnya yang dijual oleh Pemohon Banding kepada ADH dan ADW adalah TBS; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Majelis berpendapat kegiatan usaha Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai PKP yang bersifat integrated sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010; bahwa oleh karena perusahaan Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan yang terintegrasi maka kegiatan Pemohon Banding dalam rangka menghasilkan TBS dan kegiatan Pemohon Banding melakukan penyerahan CPO bukan merupakan satu kegiatan melainkan dua kegiatan yang tidak berhubungan secara langsung karena Pemohon Banding tidak memproduksi CPO sendiri melainkan dititip olah ke perusahaan lain; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat sesuai dengan Pasal 16B UU PPN Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, dan Pemohon Banding hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan terkait dengan perolehan CPO itu sendiri; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp 69.907.778,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-503/WPJ.01/2012 tanggal 02 Agustus 2012 tetap dipertahankan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-503/WPJ.01/2012 tanggal 02 Agustus 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00029/207/10/112/12 tanggal 27 Januari 2012, atas nama : PT XXX.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48193/PP/M.XIII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48193/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp717.307.849,00 Menurut Terbanding : bahwa dasar dilakukannya koreksi Pajak Masukan adalah mengacu pada Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN yaitu “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”. Menurut Terbanding berdasarkan ketentuan Undang-undang PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.03/2010 untuk Masa Pajak Mei – Desember 2010 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-575/KMK.04/2000 untuk Masa Pajak Januari – April 2010. Koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan tersebut; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan koreksi PPN Masukan menggunakan dasar interpretasi UU PPN yang tidak tepat. Terbanding mengenakan koreksi PPN Masukan karena Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya memiliki unit usaha kebun yang menghasilkan Tandan Buah Segar, sehingga dianggap telah melakukan penyerahan yang dibebaskan, sekalipun pada kenyataannya pada Masa Pajak Januari 2010 Pemohon Banding tidak melakukan penjualan atau penyerahan TBS kepada pihak manapun. TBS yang dihasilkan dari perkebunan diolah selanjutnya menjadi CPO dan PK; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp717.307.849,00 yaitu atas Pajak Masukan yang berhubungan dengan pembelian pupuk, perbaikan atau perawatan kebun, dengan alasan Pajak Masukan tersebut digunakan untuk menghasilkan TBS yang berdasarkan ketentuan atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP dan sejak semula dimaksudkan untuk melakukan penyerahan BKP yang terutang PPN yaitu CPO dan Pemohon Banding adalah PKP yang bersifat integrated penghasil CPO yang kegiatannya mencakup kegiatan mulai dari memproduksi TBS yang menjadi bahan baku untuk kegiatan memproduksi CPO, yang dijual Pemohon Banding adalah CPO; bahwa ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN mengatur :“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.”bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf c dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, TBS merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memulai operasional kebun kelapa sawit pada tahun 2006 dan pada tanggal 29 Agustus 2006 memperoleh persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dari BKPM; bahwa dalam surat ijin BKPM tersebut disebutkan bidang usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kasar (minyak makan) dari nabati; bahwa dalam surat ijin BKPM tersebut juga disebutkan : “60 (enam puluh) bulan terhitung sejak surat persetujuan ini. Apabila dalam jangka waktu tersebut perusahaan tidak merealisasikan proyeknya dalam bentuk kegiatan nyata, maka surat persetujuan ini menjadi batal”. bahwa surat persetujuan dari BKPM diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2006 dan 5 tahun sejak saat itu adalah Agustus 2011; bahwa dari laporan Pelaksanaan Kunjungan Lapangan (Visit) oleh BKPM tanggal 30 Maret 2011 diketahui pabrik sedang dalam proses pembangunan, dengan demikian itu berarti pada pada bulan Januari 2010 Pemohon Banding tidak memiliki pabrik dan belum memproduksi CPO sendiri, dimana TBS yang dihasilkan Pemohon Banding dititip olah oleh Pemohon Banding ke PT HIJ menjadi CPO; bahwa hasil titip olah berupa CPO tersebut tidak masuk kembali ke Pemohon Banding sebagai stock melainkan langsung diserahkan kepada yang mengolah sebagai Pembeli yaitu ke PT HIJ; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat pada dasarnya yang dijual oleh Pemohon Banding kepada PT HIJ adalah TBS; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Majelis berpendapat kegiatan usaha Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai PKP yang bersifat integrated sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000; bahwa karena Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan yang terintegrasi maka kegiatan Pemohon Banding dalam rangka menghasilkan TBS dan kegiatan Pemohon Banding melakukan penyerahan CPO bukan merupakan satu kegiatan melainkan dua kegiatan yang tidak berhubungan secara langsung karena Pemohon Banding tidak memproduksi CPO sendiri melainkan dititip olah ke perusahaan lain; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat sesuai dengan Pasal 16B UU PPN Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, dan Pemohon Banding hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan terkait dengan perolehan CPO itu sendiri; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp717.307.849,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-498/WPJ.01/2012 tanggal 02 Agustus 2012 tetap dipertahankan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan     : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-498/WPJ.01/2012 tanggal 02 Agustus 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00024/207/10/112/12 tanggal 27 Januari 2012, atas nama : PT XXX.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48164/PP/M.V/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-48164/PP/M.V/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2005   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 733.873.057,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.733.873.057,00 dengan alasan bahwa berdasarkan data SPT Masa PPN, Pemohon Banding tidak melaporkan Perolehan BKP/ JKP maupun penyerahan BKP/ JKP (Laporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 adalah Nihil), dan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 dan telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan atas : “Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”; Menurut Pemohon Banding : bahwa perbedaan perhitungan terjadi karena Pemohon Banding menghendaki agar pajak (Pajak Masukan PPN) yang telah Pemohon Banding bayar sepanjang Tahun Pajak 2005 sebesar Rp 733.873.057,00 dapat digunakan untuk mengurangi utang pajak (Pajak Keluaran PPN) yang ditetapkan oleh Pemeriksa KPP Pratama Cilacap, sedangkan Terbanding berkukuh menerapkan aturan kewajiban perpajakan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 9 Ayat (8) huruf i yaitu Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.733.873.057,00 yang dilakukan Terbanding yang dinyatakan tidak dapat diperhitungkan yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pajak Masukan tersebut adalah atas pembelian Pemohon Banding atas kendaraan bermotor Yamaha selama Tahun 2005; bahwa dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 oleh Pemohon Banding dinyatakan PPN yang kurang/lebih dibayar adalah NIHIL dengan perincian Pajak Keluaran/penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak = NIHIL/tidak ada dan Pajak Masukan yang dipunggutnya juga NIHIL/tidak ada; bahwa terhadap SPT PPN tersebut oleh Terbanding setelah diequalisasi dengan omzet PPh Badan telah dilakukan himbauan untuk memberikan keterangan tentang hal tersebut, tetapi Pemohon Banding tidak meresponnya; bahwa Pemohon Banding sampai dengan dilakukan pemeriksaan SPT PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 tidak pernah melakukan pembetulan SPT PPN-nya; bahwa terhadap hasil pemeriksaan Terbanding didapatkan adanya data tentang penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh Pemohon Banding, dan Pajak Keluaran-nya sebesar Rp.807.501.255,00 dan terhadap koreksi Pajak Keluaran tersebut Pemohon Banding setuju/tidak mengajukan keberatan; bahwa akan tetapi Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.733.873.057,00 yang ditemukan dalam pemeriksaan, yang oleh Pemohon Banding memang tidak dilaporkan dalam SPT PPN nya bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp 733.873.057,00 adalah terdiri dari 24 faktur Pajak Masukan yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak dengan Nomor Pengusaha Kena Pajak : 0X.000.XXX.X-0XX.000 yang ada perinciannya, akan tetapi Pemohon Banding tidak memberikan bukti /copy atas faktur pajak tersebut sehingga tidak diketahui siapa pemungutnya dan apakah dipungut atas nama Pemohon Banding; bahwa apabila 24 faktur Pajak Masukan tersebut dipungut oleh Pemungut PPN atas nama Pemohon Banding (CV. PQR) maka sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk (i) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”; bahwa sepengetahuan Majelis terhadap dealer yang dilakukan Pemohon Banding menjual sepeda motor Yamaha, maka faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh pabrikan adalah atas nama pembeli/konsumen akhir, dengan demikian apabila 24 faktur Pajak Masukan tersebut adalah adalah atas nama pembeli/konsumen akhir maka bukan sebagai kredit pajak bagi Pemohon Banding; bahwa dengan kondisi pertimbangan tersebut dan tanpa memperhatikan koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran untuk Pemohon Banding yang oleh Pemohon Banding tidak dipermasalahkan (Pemohon Banding setuju), sehingga pada waktu persidangan tidak pernah diungkapkan oleh para pihak asal usulnya sebagai penyerahan BKP yang wujudnya sepeda motor Yamaha ataukah sebagai penyerahan JKP yang wujudnya margin laba kotor, tidak pernah diberikan data-data perhitungannya, maka Pajak Masukan yang dikreditkan/tidak dilaporkan dalam SPT masa PPN yang ditemukan pada saat pemeriksaan ataupun Pajak Masuk an yang tidak atas nama Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan; bahwa memperhatikan hal-hal tersebut diatas maka Majelis memutuskan untuk mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-641/WPJ.32/BD.06/2010 tanggal 02 September 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor : 00029/207/05/522/09 tanggal 05 November 2009; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan   : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-641/WPJ.32/BD.06/2010 tanggal 02 September 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00029/207/05/522/09 tanggal 05 November 2009, atas nama : CV XXX.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put -47925/PP/M.VI/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put -47925/PP/M.VI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Aktiva Pasal 16 D Masa Pajak Mei 2012 Nomor: 00001/137/12/052/13 tanggal 14 Mei 2013 sebesar Rp3.885.800.803,00; Menurut Tergugat : bahwa surat gugatan Penggugat nomor 016/TX-PET/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Menurut Penggugat : bahwa nomor seri faktur pajak: 0X0.000-XX.00000XXX dengan faktur penjualan nomor : 2012/11/PKP-CSPA/2001 adalah Penjualan Persediaan Bahan Baku berupa MEG, IPA, DEG adalah bukan termasuk pembayaran PPN atas Penyerahan Aktiva Pasal 16D dengan demikian KPP PMA 1 ada kesalahan Penerapan Keterangan dan Perhitungan STP atas Penyerahan Aktiva Pasal 16D masa Mei 2012 nomor: 00001/137/12/052/13 tanggal 14-05-2013 sejumlah Rp.3.885.800.803,00; Menurut Majelis : bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan Pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku” bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: (2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:a.Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang;b.Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajakc.Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan Perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26d.Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakanhanya dapat diajukan kepada badan Peradilan Pajak” bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis melakukan pemeriksaan apakah Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Aktiva Pasal 16 D Masa Pajak Mei 2012 Nomor: 00001/137/12/052/13 tanggal 14 Mei 2013 memenuhi kriteria surat yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak; bahwa pemeriksaan lebih lanjut terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Aktiva Pasal 16 D Masa Pajak Mei 2012 Nomor: 00001/137/12/052/13 tanggal 14 Mei 2013 yang diajukan gugatan adalah sebagai berikut: –bahwa surat Tergugat a quo tidak termasuk dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, karena bukan merupakan Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang; –bahwa surat Tergugat a quo tidak termasuk dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, karena bukan merupakan Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; –bahwa surat Tergugat a quo tidak termasuk dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, karena bukan merupakan Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan Perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;bahwa Majelis tidak dapat menerima argumen Penggugat yang menggunakan kuasa Pasal 23 ayat (2) huruf c sebagai dasar pengajuan gugatan; bahwa menurut Majelis, Pasal 23 ayat (2) huruf c, digunakan dalam hal objek gugatan adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sehingga harus ada keputusan atas pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan ketidaksetujuan oleh Penggugat; bahwa apabila ketidaksetujuan atas pelaksanaan keputusan perpajakan sudah mendapat Keputusan (jawaban) dari pihak penerbit (Fiskus), maka Keputusan tersebut baru dapat diajukan gugatan dengan menggunakan kuasa Pasal 23 ayat (2) huruf c; bahwa dengan demikian, Pasal 23 ayat (2) huruf c pada prinsipnya merupakan proses ketidaksetujuan pada tingkat ke 2 (dua); bahwa dalam persidangan terbukti Penggugat belum mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Tagihan Pajak tersebut sehingga belum ada jawaban atau keputusan atas permohonan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa karena Surat Tagihan Pajak yang diajukan oleh Penggugat ke Pengadilan Pajak, bukan merupakan Keputusan atas pelaksanaan Keputusan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, maka pengajuan gugatan Surat Tagihan Pajak bukan merupakan pengajuan pada tingkat ke 2 (dua); bahwa dengan demikian dilihat dari konsep Pasal 23 ayat (2 ) huruf c, pengajuan gugatan atas Surat Tagihan Pajak ke Pengadilan Pajak merupakan proses yang prematur; bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti Surat Tagihan Pajak tidak termasuk dalam ruang lingkup Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa karena Surat Tergugat tidak termasuk dalam ruang lingkup Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, maka atas Surat Tergugat a quo tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Gugatan Penggugat terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Aktiva Pasal 16 D Masa Pajak Mei 2012 Nomor: 00001/137/12/052/13 tanggal 14 Mei 2013 tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan dan karenanya materi sengketa gugatan tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Aktiva Pasal 16 D Masa Pajak Mei 2012 Nomor: 00001/137/12/052/13 tanggal 14 Mei 2013 atas nama: PT XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47708/PP/M.XVI/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47708/PP/M.XVI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp.619.849.363,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp.619.849.363,00; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan Technical Assistance Agreement (terlampir), Pemohon Banding melakukan pembayaran royalty kepada PT. XYZ Jepang sebagai pemilik royalti. Hal ini terjadi mengingat pihak PT. XYZ Jepang – Jepang memiliki dan menguasai technical information dan know-how atas kegiatan dan proses produksi produk yang dihasilkan; Pendapat Majelis : bahwa Terbanding mendalilkan Pajak Masukan PPN Masa Juli 2009 yang telah dibayar oleh Pemohon atas obyek pajak berupa pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean, Pajak Masukan tersebut dikoreksi dan tidak diakui oleh Terbanding sebagai kredit Pajak Masukan PPN Masa Pajak Juli 2009 karena Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan pembayaran biaya-biaya kepada perusahaan afiliasi yaitu perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon, PT. XYZ Jepang, Jepang. bahwa oleh karena biaya-biaya berupa pembayaran Technical Asistance Fee (Royalty) kepada PT. XYZ Jepang dan kepada PT. KLP Co Ltd atas imbalan bantuan teknik (Technical Assistance Fee) dan imbalan pemakaian merk dagang (Trade Mark License Fee) tidak diakui sebagai biaya yang dapat mengurangi sebagai biaya yang dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh maka Terbanding berpendapat dan berkesimpulan bahwa Pajak Masukan yang dibayar yang terkait dengan kedua transaksi tersebut tidak diakui pula sebagai kredit Pajak Masukan PPN untuk mengurangi PPN yang terutang masa Januari 2009 sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 10, 23, 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 juncto Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 568/KMK.04/2000 juncto Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/94 juncto Surat Edaran Direktur Pajak Pertambahan Nilai Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 1995. bahwa menurut dalil Terbanding pembayaran biaya royalty kepada perusahaan afiliasi yang berdasarkan 5% dan 1% dari jumlah penjualan kepada related party yang dikategorikan contract manufacturing termasuk sebagai internal royalty yang seharusnya tidak dapat dibiayakan saat menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, karena pengenaan royalty yang berkaitan dengan penggunaan hak merk dagang (brand fee) dan technical assistance hanya boleh atas penjualan kepada pihak-pihak di luar afiliasi, karena pembeli non afiliasi dapat menikmati informasi teknis dan brand yang dimiliki oleh QRS Corp, Jepang. Oleh karena itu pembayaran royalty dimaksud tidak diakui sebagai biaya dan Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon berkaitan dengan transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak / atas pemanfaatan BKP Tak Berwujud merk dagang dan technical assistance dari PT. XYZ Jepang dan PT. KLP tidak dapat dikreditkan untuk mengurangi PPN Terutang. bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding karena sesuai dengan fakta persidangan dimana fakta tersebut yang dapat digunakan untuk sebuah kesimpulan dan penilaian merk dagang PT. XYZ Jepang adalah terbukti dimiliki oleh PT. XYZ Jepang dengan bukti yang telah didaftarkan kepemilikan Hak atas Kekayaan Intelektual (OPR) atau Intelectual Property (IP) dengan sertifikat merk nomor : D00-0X-0XXXX pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham RI, maka terbukti dengan sah merk dagang QRS dimiliki oleh PT. XYZ Jepang dan penerima manfaat atas penggunaan hak tersebut berupa penggunaan merk dagang maupun Technical Assistance adalah wajar membayar atas manfaat yang diterimanya. bahwa antara Pemohon dengan PT. XYZ Jepang dan PT. KLP terbukti mempunyai dasar perjanjian yang mengikat antara kedua belah pihak tentang penggunaan Technical Assistance Hak Kekayaan Intelektual dan merk dagang milik PT. XYZ Jepang yang dipihak Pemohon wajib membayar biaya imbalan Intelectual Property atau License Fee dan biaya penggunaan technical know how dan trade mark atas penggunaan merk dagang pada setiap hasil produksi dari Pemohon kepada PT. XYZ Jepang maupun kepada PT. KLP, maka terbukti adanya penggunaan hak, Technical Know How dan merk dagang QRS oleh Pemohon dan timbulnya kewajiban Pemohon untuk membayar Trade Mark License Fee tersebut. bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding karena sesuai dengan fakta persidangan dimana fakta tersebut yang dapat digunakan untuk sebuah kesimpulan dan penilaian merk dagang PT. XYZ Jepang adalah terbukti dimiliki oleh PT. XYZ Jepang dengan bukti yang telah didaftarkan kepemilikan Hak atas Kekayaan Intelektual (OPR) atau Intelectual Property (IP) dengan sertifikat merk nomor : D00-0X-0XXXX pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham RI, maka terbukti dengan sah merk dagang QRS dimiliki oleh PT. XYZ Jepang dan penerima manfaat atas penggunaan hak tersebut berupa penggunaan merk dagang maupun Technical Assistance adalah wajar membayar atas manfaat yang diterimanya. bahwa antara Pemohon dengan PT. XYZ Jepang dan PT. KLP terbukti mempunyai dasar perjanjian yang mengikat antara kedua belah pihak tentang penggunaan Technical Assistance Hak Kekayaan Intelektual dan merk dagang milik PT. XYZ Jepang yang dipihak Pemohon wajib membayar biaya imbalan Intelectual Property atau License Fee dan biaya penggunaan technical know how dan trade mark atas penggunaan merk dagang pada setiap hasil produksi dari Pemohon kepada PT. XYZ Jepang maupun kepada PT. KLP, maka terbukti adanya penggunaan hak, Technical Know How dan merk dagang QRS oleh Pemohon dan timbulnya kewajiban Pemohon untuk membayar Trade Mark License Fee tersebut. bahwa Majelis tidak sependapat dengan Terbanding atas dalil tentang pengenaan Royalty, Technical Assistance dan Brand Fee hanya atas penjualan kepada pihak di luar afiliasi sehingga atas penjualan Pemohon Banding yang seluruhnya kepada pihak afiliasi menurut Terbanding tidak lazim (wajar) membayar Royalty, Technical Assistance dan Brand Fee, karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan pembayaran Royalty, Technical Asistance maupun Brand Fee hanya atas penjualan kepada pihak di luar afiliasi. bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h dan Pasal 26 ayat (1) huruf c dan d UU PPh atas pembayaran Royalty, Technical Assitance dan Brand Fee merupakan obyek Pajak Penghasilan dan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk biaya royalty dan sesuai dengan memori penjelasan pada dasarnya imbalan berupa royalty sehubungan dengan penggunaan hak atas harta tak berwujud seperti merk dagang merupakan biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. bahwa sesuai dengan fakta