Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-09767/PP/M.IV/14/2007
| Pemohon Banding | : | ABC |
| Jenis Pajak | : | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi |
| Tahun Pajak | : | 2001 |
| Pokok Sengketa | : | koreksi positif penghasilan Netto |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan adanya penghasilan lain dalam SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2001, namun Pemeriksa menemukan penghasilan lain Pemohon Banding melalui pengujian berdasarkan Metode Perbandingan Kekayaan Bersih; Penghasilan lain yang merupakan obyek pajak = Rp.1.847.636.294,00 – Rp.1.000.000.000,00 = Rp.847.636.294,00; bahwa adapun data lebih rinci mengenai pembelian tanah dan bangunan, atas nama Ny. DEF, adalah sebagai berikut : 1.Tanah seluas 51 m2 di Perum GHI Akta Notaris No. 13/2001 sebesar Rp 133.422.000,00,2.Tanah dan bangunan seluas 116/304 m2 di Perum GHI Akta Notaris No. 14/2001 sebesar Rp 303.469.647,00, 3.Tanah seluas 71 m2 di Perum GHI Akta Notaris No. 15/2001 sebesar Rp 185.744.647,00; bahwa menurut Pemohon Banding dana untuk pembelian tanah dan bangunan, atas nama Ny. DEF, bersumber dari hasil pencairan deposito Pemohon Banding, namun Terbanding tetap mempertahankan koreksinya karena Pemohon Banding hanya dapat memberikan bukti kepemilikan deposito pada Bank JKL akan tetapi tidak dapat memberikan bukti eksternal atas pencairan deposito yang dimiliki oleh Pemohon Banding; bahwa adapun mengenai kepemilikan mobil senilai Rp 225.000.000,00 Pemohon Banding tidak keberatan; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa alasan pokok banding Pemohon Banding adalah penetapan pajak terutang berdasarkan metode perbandingan kekayaan bersih tahun 2001 dengan tahun-tahun sebelumnya, tanpa memperhatikan asal-usul dana yang Pemohon Banding dapatkan untuk membeli rumah dan kendaraan pada awal tahun 2001, serta waktu yang tidak mencukupi buat Pemohon Banding untuk melengkapi data-data yang mendukung asal-usul dana tersebut; bahwa disamping itu, Pemohon Banding sulit mencari data karena karyawan Pemohon Banding yang menangani dan mengurus perpajakan, yaitu Sdr. MNO telah meninggal dunia; bahwa dana untuk membeli rumah dan kendaraan pada tahun 2001 sebesar Rp. 847.636.000,00 merupakan pinjaman tanpa bunga dari salah satu perusahaan Pemohon Banding, yaitu PT. PQR yang berkedudukan di Jakarta, pada tanggal 18 Agustus 2000 sebesar Rp. 332.000.000,00 dan tanggal 19 Desember 2000 sebesar Rp. 445.680.000,00 serta sisanya dari pencairan deposito Pemohon Banding di Bank Mandiri pada tanggal 09 Februari 2001 sebesar Rp. 1.000.000.000,00; bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (1), yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau yang diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun; bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) p Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, yang dikenakan pajak adalah tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak; bahwa sedangkan dana yang Pemohon Banding dapatkan untuk membeli rumah dan kendaraan tersebut, bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis Pemohon Banding, karena dana tersebut berasal dari pinjaman tanpa bunga dari salah satu perusahaan Pemohon Banding, yaitu : PT. PQR dan dari deposito yang Pemohon Banding cairkan; bahwa pinjaman tidak menambah kemampuan ekonomis, begitu pula pencairan deposito, bukan penghasilan yang belum dikenakan pajak, karena merupakan akumulasi penghasilan yang telah dikenakan pajak pada masa-masa sebelumnya; bahwa dengan demikian penambahan harta dalam bentuk rumah dan kendaraan telah seiring dengan penambahaan hutang dan pengurangan investasi; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Pemohon Banding, dana untuk membeli rumah dan kendaraan pada tahun 2001 senilai Rp. 847.636.000,00 berasal dari pinjaman tanpa bunga dari salah satu perusahaan Pemohon Banding, yaitu PT. PQR yang berkedudukan di Jakarta, pada tanggal 18 Agustus 2000 sebesar Rp.332.000.000,00 dan tanggal 19 Desember 2000 sebesar Rp.445.680.000,00 dan sisanya berasal dari pencarian deposito Pemohon banding di Bank Mandiri Pada tanggal 09 Februari 2001 sebesar Rp.1.000.000.000,00; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan data tambahan berupa fotokopi : 1.SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2000 dan 2001 atas nama Pemohon Banding,2.SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 atas nama PT PQR dan lampiran,3.Laporan Keuangan Bulan Agustus dan Desember Tahun 2000 atas nama PT PQR,4.Neraca Lajur per 31 Agustus dan 31 Desember 2000 atas nama PT PQR, 5.Buku Bank-STU ( USD) Bulan Agustus 2000, Desember 2000 dan Juli 2001 atas nama PT PQR,6.Buku Bank-STU ( IDR ) Bulan Januari, April dan Oktober 2001 atas nama PT PQR,7.Rekening Koran Bank STU atas nama PT PQR Bulan Agustus dan Desember 2000,8.Daftar Piutang Lain-lain Bulan Agustus dan Desember 2000 atas nama PT PQR,9.Slip Pemerimaan Bank PT PQR; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data-data yang diberikan Pemohon Banding berupa Laporan Keuangan, Neraca Lajur, Buku Bank dan Rekening Koran atas nama PT PQR, diketahui bahwa pada tahun 2000 Pemohon Banding melakukan pinjaman tanpa bunga kepada PT PQR ( Pemohon Banding adalah komisaris pada perusahaan tersebut ) dengan total pinjaman sebesar Rp 777.680.000,00, dengan perincian sebagai berikut: 1.Tanggal 18 Agustus 2000 dengan pinjaman sebesar USD 40,000.00 ( Rp 332.000.000,00 ),2.Tanggal 19 Desember 2000 dengan pinjaman sebesar USD 48,000.00 ( Rp 445.680.000,00 ); bahwa atas kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.120.000,00 ( Rp 778.800.000,00 – Rp 777.680.000,00 ) telah dilakukan pengembalian kepada Pemohon Banding pada tanggal 31 Desember 2001; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Akta Jual Beli Nomor: 13/2001. Nomor: 14/2001 dan Nomor: 15/2001 vane dikeluarkan oleh Sdri. VWX SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta, diketahui bahwa transaksi jual beli dilaksanankan pada tanggal 9 pebruari 2001; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga menyampaikan bukti pendukung berupa : 1.Surat Deposito Berjangka Bank JKL tertanggal 9 Pebruari 2001 dengan nominal Rp 1.000.000.000,00 ( tanggal jatuh tempo: 9 Maret 2001 ),2.Surat Keterangan dari Bank JKL Nomor: 3.Sp.JPB/555/2005 tanggal 4 Agustus 2005; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap data tersebut, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa deposito Pemohon Banding senilai Rp 1.000.000.000,00 telah dicairkan pada tahun 2001 karena dalam Surat Keterangan dari Bank Mandiri tertanggal 4 Agustus 2005 hanya dinyatakan bahwa deposito telah dicairkan, tanpa menyebut secara pasti tanggal pencairan deposito tersebut; bahwa berdasarkan penelitian atas bukti-bukti pinjaman dan pelunasannya, Majelis berpendapat bahwa atas pinjaman Pemohon Banding kepada PT PQR sebesar Rp.777.680.000,00 bukan merupakan penambahan kemampuan ekonomis yang terutang Pajak Penghasilan; bahwa oleh karenanya Majelis berketetapan bahwa dari koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto sebesar Rp 847.636.294,00, koreksi sebesar Rp 777.680.000,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp 69.956.294,00 ( Rp 847.636.294,00 – Rp 777.680.000,00 ) tetap dipertahankan; |

