Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09790/PP/M.XI/16/2007
| Pemohon Banding | : | PT. ABC Indonesia (sekarang PT. DEF Indonesia |
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2003 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.1.301.763.660,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding mengoreksi jumlah peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak melaporkan seluruh peredaran usahanya; bahwa berdasarkan penelitian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Oktober 2003, diketahui Pemohon Banding salah memasukkan jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Oktober 2003 merupakan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terdapat dalam kolom 6 lampiran 1195 A2 yaitu sebesar Rp.1.000.629.918,00 seharusnya Dasar Pengenaan Pajaknya sepuluh kali jumlah Pajak Pertambahan Nilai yaitu Rp.10.000.629.918,00; bahwa akibat kesalahan tersebut DPPP Pajak Pertambahan Nilai terkoreksi sebesar Rp.9.005.669.262,00 koreksi tersebut merupakan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut karena merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan dalam kawasan berikat dan kepada pembeli yang mendapatkan fasilitas EPTE, Terbanding lalu mencocokan daftar pembeli yang terdapat pada lampiran 1195 A2 dengan surat keterangan yang menyatakan bahwa pembeli tersebut merupakan perusahaan dalam kawasan berikat atau mendapatkan fasilitas EPTE, berdasarkan penelitian tersebut, Terbanding menghitung kembali jumlah Dasar Pengenaan Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan mencocokan dengan buku besar penjualan, sehingga diperoleh jumlah Dasar Pengenaan Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan mencocokan dengan buku besar penjualan, sehingga diperoleh jumlah Dasar Pengenaan Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.8.704.535.520,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp.1.301.763.660,00, selisih tersebut merupakan koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang dipungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah koreksi yang diajukan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.9.005.669.262,00 sedangkan berdasrkan hasil penelitian terdapat koreksi sebesar Rp.1.301.763.660,00 sehingga koreksi yang dapat diterima sebesar : Rp.9.005.669.262,00 – Rp.1.301.763.660,00 = Rp.7.703.905.602,00; bahwa daftar pembeli yang tidak termasuk dalam EPTE/KB adalah sebagai berikut : PT. GHI Industries Indonesia, PT. JKL Indonesia, PT. MNO Elektronik Teknologi, PT. PQR Jaya, PT. STU Products Indonesia; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa terdapat customer yang mempunyai fasilitas penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tetapi oleh Terbanding dikelompokkan dalam customer yang sebaliknya (tidak mempunyai fasilitas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai), sehingga seolah-olah Pemohon Banding mempunyai kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang belum Pemohon Banding setor terhadap penjualan ke perusahaan tersebut; bahwa dari keterngan yang Pemohon Banding peroleh dari Terbanding terdapat customer yang belum lengkap datanya tentang fasilitas penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, customer tersebut adalah sebagai berikut : PT. GHI Industries Indonesia (No.89/KMK.05/1997), PT. JKL Indonesia (No.S-001231/TRI/BC/L/200 NIPER : 356/09/440-Bapeksta), PT. MNO Elektronik Teknologi (No.05/KM.5/2001), PT. PQR Jaya (No.861/KM.4/2003), PT. STU Manufacturing Asia (No.47/KMK/1998); bahwa total Dasar Pengenaan Pajak atas customer-customer tersebut di atas adalah sebesar Rp.1.301.763.660,00; bahwa customer-customer tersebut adalah perusahaan yang mendapat Surat Keputusan mengenai fasilitas penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Majelis dalam persidangan memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan pencocokan data; bahwa berdasarkan hasil pencocokan data yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding serta penelitian Majelis terhadap Surat keputusan yang diberikan kepada : PT. GHI Industries Indonesia, PT. JKL Indonesia, PT. MNO Elektronik Teknologi, PT. PQR Jaya, PT. STU Manufacturing Asia terbukti bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sehingga penyerahan ke EPTE/KB yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dengan dengan demkian koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan; |

