Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09879/PP/M.V/15/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09879/PP/M.V/15/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Services Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : Koreksi peredaran usaha sebesar Rp.5.171.524.260,93 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan data/dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding dapat diketahui bahwa Audit Report Tahun 2003 yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah hasil audit yang didasarkan atas PSAK yang berlaku di Indonesia; bahwa berdasarkan PSAK No. 23 dinyatakan bahwa apabila hasil suatu transaksi yang meliputi penjualan jasa dapat diestimasi dengan andal, pendapatan sehubungan dengan transaksi tersebut harus diakui dengan acuan pada tingkat penyelesaian dari transaksi pada tanggal neraca (metode prosentase penyelesaian); bahwa sedangkan syarat-syarat atau kondisi yang diperlukan untuk penerapan metode prosentase penyelesaian berdasarkan PSAK No. 23 telah dipenuhi dalam pembukuan Pemohon Banding; bahwa dengan demikian tidak terdapat alasan yang kuat bagi Pemohon Banding untuk mengakui pendapatan dan biaya setelah pekerjaan selesai dikerjakan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembukuan secara taat asas dengan sistem stelsel akrual sesuai dengan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2003 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, sehingga metode pengakuan pendapatan yang Pemohon Banding gunakan telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia; bahwa pada Pemeriksaan Pajak tahun-tahun sebelumnya, metode pengakuan pendapatan Pemohon Banding tidak pernah dipermasalahkan dan telah disetujui; bahwa Terbanding tidak konsisten menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor : 138/2000 Pasal 6, karena hanya memperhitungkan koreksi terhadap pendapatan saja tanpa memperhitungkan biaya-biaya atas pekerjaan berkaitan dengan pendapatan tersebut; bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding pada hakekatnya hanyalah perbedaan waktu pelaporan, karena berdasarkan catatan Pemohon Banding, pekerjaan-pekerjaan yang belum diselesaikan pada 31 Desember 2003 tersebut dan oleh Terbanding dianggap seharusnya dilaporkan pada Tahun Pajak 2003, telah Pemohon Banding laporkan sebagai kena pajak pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2004; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 serta penelitian Majelis terhadap bidang usaha Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang Jasa Perbaikan Turbin dan komponennya, karenanya Majelis berpendapat metode persentase penyelesaian pekerjaan tidak dapat digunakan; bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi tersebut atas peredaran usaha tidak dapat dipertahankan;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43749/PP/M.XVI/99/2013
Nomor Putusan:PUT.43749/PP/M.XVI/99/2013 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00240/203/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Tergugat: bahwa Gugatan diajukan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat; Surat Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-406/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011 dikirim pada tanggal 21 Juli 2011 jam 15.30. Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. Atas dasar hal tersebut maka, keputusan Tergugat diterima Penggugat tanggal 21 Juli 2011 sehingga jangka waktu pengajuan gugatan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 21 Juli 2011 atau paling lambat tanggal 20 Agustus 2011. Menurut Penggugat: bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Dirjen Pajak (Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur) No. KEP-406/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPh Pasal 23 No. 00240/203/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009 Masa Pajak Oktober 2007 yang menyatakan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.21.479.277; Menurut Majelis: Pengajuan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 095/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat; bahwa Surat Gugatan Nomor: 095/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Rabu, 21 Nopember 2012 (Cap Pos tanggal 19 Nopember 2012), sedang tanggal penerbitan Keputusan Tergugat adalah 20 Juli 2011, sehingga pengajuan gugatan melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; bahwa Penggugat di dalam surat gugatannya tidak menyebutkan tanggal diterimanya surat keputusan Tergugat dan dalam persidangan tidak menyanggah alasan mengenai keterlambatan pengajuan gugatan tersebut; berdasarkan penilaian Hakim pengajuan gugatan Penggugat terbukti terlambat disampaikan atau melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan DJP Nomor: KEP-406/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Majelis menilai pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menimbang: bahwa dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Memperhatikan: Surat Gugatan, dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; 4. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-406/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00240/203/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009 atas nama XXX, NPWP: YYY, Tidak Dapat Diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 09866/PP/M.IV/14/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 09866/PP/M.IV/14/2007 Pemohon Banding : ABC Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : koreksi positif Peredaran Usaha Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding melaporkan peredaran usaha pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2003 berdasarkan buku penjualan; bahwa sedangkan menurut SPT Masa PPN Tahun 2003, Pemohon Banding melaporkan Peredaran Usahalpenyerahan terutang PPN; bahwa berdasarkan SPT Masa PPN yang dilaporkan sendiri oleh Pemohon Banding maka Terbanding melakukan equalisasi dan menetapkan Peredaran Usaha Pemohon Banding sebesar Rp. 11.043.463.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi fiskal Terbanding tersebut dengan alasan karena kekurangtahuannya, maka Pemohon telah menghitung/melaporkan persedian akhir sebagai penyerahan terutang pajak pada SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2003; bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan dan SPT Masa PPN dari Masa Pajak Januari s/d Desember 2003; bahwa koreksi fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding terhadap peredaran usaha berdasarkan hasil equalisasi omzet PPh dan PPN dapat diterima kebenarannya karena Terbanding mengutip angka dari SPT Masa Pemohon Banding; bahwa alasan Pemohon Banding yang mengatakan bahwa selisih equalisasi antara peredaran usaha dengan DPP PPN Tahun 2003 disebabkan kekurangtahuan dalam pengisian SPT Masa PPN tidak dapat diterima; bahwa memperhatikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2002 dan SPT Masa Desember 2002 ternyata peredaran usaha/jumlah kumulatif Penyerahan Kena Pajak sama (equal) yaitu sebesar Rp. 9.428.983.000,00, dengan demikian Terbanding berkesimpulan Pemohon Banding telah memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup dalam melaksanakan kewajiban SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN; bahwa Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT Masa PPN/SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2003 sebelum dilakukan pemeriksaan, bila diteliti dari saat berakhirnya tahun pajak/masa pajak sampai dengan terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan terdapat jangka waktu kurang lebih 8 bulan, namun Pemohon Banding tidak menggunakan kesempatan tersebut untuk membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang telah dilaporkannya, dengan demikian sepanjang Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan maka angka yang tercantum pada SPT Masa PPN dari Januari s/d Desember 2003 adalah angka yang harus diterima kebenarannya dan berkekuatan hukum tetap; bahwa sesuai dengan pengakuan Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya, persediaan akhir juga telah dilaporkan sebagai penyerahan terutang/peredaran usaha pada SPT Masa PPN Masa Januari 2004 dan SPT Masa Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2004, alasan ini juga tidak dapat diterima; bahwa hal tersebut sama dengan penjelasan diatas, dimana Pemohon Banding telah menyadari adanya kekeliruan tersebut seharusnya pada waktu menghitung/melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2004 juga melakukan pembetulan SPT Masa Desember 2003, tapi hal ini tidak dilakukan oleh Pemohon Banding, selain itu alasan ini menyebabkan Pemohon Banding telah melaporkan/memperhitungkan persediaan akhir sebagai peredaran usaha/penyerahan terutang pajak dalam 2 tahun yang berbeda, hal ini merupakan sesuatu yang tidak masuk akal dan diluar kewajaran karena tindakan tersebut jelas sangat merugikan Pemohon Banding, Pemohon Banding sebagai pengusaha pasti bertujuan untuk memperoleh laba yang sebesarbesarnya dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya, sehingga apa yang disampaikan Pemohon Banding pada surat keberatannya tidak sesuai dengan kewajaran dan tidak dapat diterima; Menurut Pemohon : bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 489.207.000,00 sesuai dengan laporan keuangan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2003 yang dilaporkan atas peredaran usaha sebesar Rp. 10.554.256.000,00 adalah omzet penjualan sepeda motor yang telah terjual dan telah dilaporkan sesuai dengan SPT Masa PPN Tahun 2003, sedangkan koreksi yang dinyatakan Terbanding sebesar Rp.489.207.000,00 merupakan sepeda motor yang belum laku terjual (persediaan akhir), Terbanding mengambil faktur pajak pembelian dari CV. DEF (pembelian sepeda motor) atas selisih equalisasi PPN dengan PPh (faktur pajak pembelian dengan faktur pajak penjualan) oleh Terbanding dijadikan sebagai omzet penjualan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dalam persidangan diketahui Terbanding menyimpulkan adanya koreksi peredaran usaha tersebut berdasarkan hasil equalisasi dengan jumlah penyerahan terutang PPN yang dilaporkan Pemohon dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2003; bahwa menurut Pemohon terdapat kesalahan yang dilakukan Pemohon dalam menghitung jumlah penyerahan terutang PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2003 yakni menurut penghitungan Pemohon sebesar Rp11.043.463.000,00, sedan jumlah yang seharusnya adalah sama dengan peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2003 yakni sebesar Rp10.554.256.000,00, dan adapun selisih sebesar Rp489.207.000,00 adalah persediaan akhir Tahun 2003 atas barang yang belum terjual yang salah diperhitungkan oleh Terbanding sebagai bagian DPP PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2003; bahwa dalam persidangan Majelis telah melakukan penelitian atas dokumendokumen yang diberikan Pemohon berupa:SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2003 serta Lampiran,SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2004 serta Lampiran, bahwa sesuai hasil penelitian tersebut Majelis berkesimpulan terdapat bukti yang meyakinkan jumlah persediaan akhir barang dagangan sebesar Rp489.207.000,00 yang seharusnya bukan menjadi bagian dari DPP PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2003, namun dalam kenyataannya telah ditambahkan menjadi bagian DPP PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2003; bahwa dalam persidangan Pemohon menjelaskan jumlah persediaan akhir sebesar Rp489.207.000,00 tersebut dapat dilihat pada Laporan Keuangan yang menjadi lampiran SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2003 yang telah dilaporkan ke Terbanding, dan menjadi persediaan awal pada Laporan Keuangan Tahun 2004 yang dilampirkan pada SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2004 yang juga telah dilaporkan kepada Terbanding; bahwa berdasarkan penelitian bukti laporan keuangan yang menjadi lampiran SPT diketahui sebagai dasar penghitungan rugi laba Tahun Pajak 2003 Pemohon menggunakan angka persediaan akhir barang dagang sebesar Rp.489.207.000,00 dan jumlah yang sama menjadi persediaan awal barang dagang pada penghitungan rugi laba Tahun 2004; bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat terbukti jumlah peredaran usaha Tahun Pajak 2003 yang seharusnya adalah sebesar Rp.10.554.256.000,00 (Rp.11.043.463.000,00 – Rp.489.207.000,00) sesuai dengan jumlah yang telah dilaporkan Pemohon dalam SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2003; bahwa selanjutnya Majelis berketetapan terdapat alasan yang cukup meyakinkan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp.489.207.000,00;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 09857/PP/M.XI/16/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 09857/PP/M.XI/16/2007 Pemohon Banding : PT ABC Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas penyerahan Aktiva Pasal 16 (16) Masa Pajak Juni sampai dengan Desember Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : koreksi obyek Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16 D Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding terdaftar/dikukuhkan PKP di Kantor Pelayanan Pajak Serpong sejak tanggal 8 Agustus 1997. pada tanggal 3 Juli 2003 Akta Nomor: 29/2003 Notaris Ny. DEF,SH. Pemohon Banding menjual aktivanya berupa bangunan yang dibeli pada Pengikatan Jual Beli dan Kuasa pada tanggal 29 Mei 1998 Akta Nomor: 122 notaris GHI,SH. Notaris di Tangerang; bahwa karena dalam saat perolehannya aktiva tersebut diperoleh setelah Pemohon Banding dikukuhkan menjadi PKP sudah memenuhi syarat untuk dikenakan PPN, sehingga PPN yang dibayar pada waktu itu dapat dikreditkan (meskipun mungkin pada kenyataannya tidak pernah dikreditkan/tidak dapat Faktur Pajak Masukannya), maka diartikan sama dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00010/237/03/411/05 tanggal 28 Maret 2005 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 yang diterbitkan berdasarkan koreksi objek PPN Pasal 16 D atas penjualan tanah dan bangunan sudah benar; Menurut Pemohon : bahwa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 yang terhutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan tersebut adalah hasil koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16D Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, atas penjualan tanah dan bangunan seharga Rp.776.530.000,00; bahwa koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16D atas penjualan tanah dan bangunan tersebut tidak sepatutnya dikenakan karena pada saat perolehan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan tersebut, tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang dapat dikreditkan, karena tidak ada faktur pajaknya, oleh karenanya, berdasarkan Pasal 16D Undang-undang tersebut di atas, atas penyerahan aktiva tersebut Pemohon Banding tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa tanah dan bangunan tersebut bukan barang dagangan, dan merupakan aktiva tetap yang tercatat dalam pembukuan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai karena tidak ada Pajak Pertambahan Nilai pada saat perolehan aktiva tersebut, sebagai bukti atas tidak ada Pajak Pertambahan Nilai masukan atas perolehan aktiva tersebut di atas, yang dikreditkan pada saat perolehannya; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan dan penjelasan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding kronologisnya adalah sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri makanan; Bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak diKantor Pelayanan Pajak Serpong sejak tanggal 8 Agustus 1997; bahwa terdapat penjualan aktiva berupa tanah dan bangunan seharga Rp.776.530.000,00 oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan tanah dan bangunan tersebut karena pada saat perolehan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang dapat dikreditkan, karena tidak ada faktur pajaknya; bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Pasal 16 D maka atas penyerahan aktiva tersebut Pemohon Banding tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Terbanding, karena saat perolehan aktiva bangunan tersebut dari Pengusaha Kena Pajak Penjual dan Pemohon Banding sudah juga menjadi Pengusaha Kena Pajak sehingga memenuhi syarat untuk dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktu itu dapat dikreditkan (meskipun mungkin pada kenyataannya tidak pernah dikreditkan/tidak menerima Faktur Pajak Masukannya), maka diartikan sama dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, mengatur yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan; bahwa Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan; bahwa dalam penjelasannya disebutkan “bahwa penyerahan mesin, bangunan, peralatan perabotan atau aktiva lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenakan pajak sepanjang memenuhi persyaratan, yaitu bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya, sesuai ketentuan Undang-undang ini, dapat dikreditkan”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa sesuai ketentuan diatas maka atas penyerahan tanah dan bangunan sebesar Rp. 776.530.000,00 tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, walaupun Pemohon Banding pada saat perolehan tidak ada Pajak Pertambahan Nilai, padahal Pajak Pertambahan Nilai tersebut seharusnya dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor:00010/237/03/411/05 tanggal 28 Maret 2005 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 yang diterbitkan berdasarkan koreksi obyek Pajak Pertamabahan Nilai Pasal 16 D atas penjualan tanah dan bangunan sudah benar dan tetap dipertahankan;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09855/M.XI/99/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09855/M.XI/99/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Co. Ltd, Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak : Januari sampai dengan Agustus 2004 Pokok Sengketa : keberatan Penggugat atas penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2004 Nomor : 00015/102/04/004/04 tanggal 1 November 2004 sebesar Rp.532.306.434,00; Menurut Tergugat : bahwa Kantor Pelayan Pajak Jakarta Cakung Satu menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor : 00015/102/04/004/04 tanggal 1 November 2004 berdasarkan ekualisasi dengan nilai penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2004; bahwa dalam Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Penggugat atas STP Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor : 072/Dirut/TI/VI/2005 tanggal 1 Juni 2005 yang diterima Kantor Pelayan Pajak Jakarta Cakung Satu dengan Nomor : S-69/WPJ.20/KP.0409/2005 tanggal 12 Juli 2005, Penggugat hanya menguraikan peraturan-peraturan perpajakannya tanpa menuangkan berapa yang sebenarnya pajak terutang secara material; bahwa Penggugat tidak merespon permintaan data/keterangan yang tertuang dalam surat permintaan data/keterangan Nomor : S-219/WPJ.20/BD.0303/2005 tanggal 13 Desember 2005 dan Surat Nomor : S-61/WPJ.20/BD.0303/2006 tanggal 9 Maret 2006; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan hasil produksi Penggugat, seperti yang tersurat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.43/1996 tanggal 15 Januari 1996, dimana dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah industri hulu, dimana Penggugat sebagai pabrikan adalah memproduksi industri hilir; bahwa Penggugat menganggap bukan masalah dokumen yang menjadi permasalahan dalam koreksi yang dilakukan oleh Tergugat, tetapi pemahaman sebagai Wajib Pungut Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dalam Surat Edaran Nomor : SE-05/PJ.43/1996 tertanggal 15 Januari 1996, dimana jelas-jelas bahwa Penggugat adalah pabrikan besi baja dengan kualifikasi industri baja hilir dimana tidak ada kewajiban Penggugat memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan Penggugat; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada di dalam berkas gugatan serta pemeriksaan dalam persidangan diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayan Pajak Jakarta Cakung Satu menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2004 Nomor : 00015/102/04/004/04 tanggal 1 November 2004 berdasarkan ekualisasi dengan nilai penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2004; bahwa menurut Penggugat dalam persidangan, Penggugat adalah sebagai pabrikan industri baja hilir yang bahan baku dibeli dari impor sehingga Penggugat tidak wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penyerahan hasil produksi; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan, diketahui bahwa bahan baku yang diimpor oleh Penggugat adalah steel billet; bahwa menurut Majelis sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.43/1996 tanggal 15 Januari 1996 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Baja disebutkan yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah industri hulu; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayan Pajak Jakarta Cakung Satu Nomor : LAP-236/WPJ.20/KP.04/2006 tanggal 30 Juni 2006 untuk Tahun Pajak 2004 yang ada dalam berkas gugatan diperoleh petunjuk bahwa Tanggal tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak September sampai dengan Desember 2004 ataupun Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan, Majelis berpendapat bahwa Penggugat adalah sebagai pabrikan industri baja hilir dan belum pernah ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sehingga atas penyerahan hasil produksi tidak memungut Pajak Penghasilan Pasal 22; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Agustus 2004 Nomor : 00015/102/04/004/04 tanggal 1 November 2004 harus dibatalkan;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09837/PP/M.X/16/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09837/PP/M.X/16/2007 Pemohon Banding : ABC Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak : 2002 Pokok Sengketa : Koreksi penghasilan neto Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2002 sebesar Rp.125.925.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data yang diminta sehingga Terbanding menetapkan omset Pemohon Banding Tahun 2002 sebesar Rp.450.000.000,00 berdasarkan pengamatan penjualan sebesar Rp.1.250.000,00 perhari x 360 hari dan penghasilan neto dihitung dengan menggunakan norma penghitungan neto sehingga diperoleh angka penghasilan neto sebesar Rp.135.000.000,00 (Rp.450.000.000,00 x 30%); bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-32/WPJ.06/KP.1104/2005 tanggal 18 April 2005 dan Kertas Kerja Pemeriksaan koreksi dilakukan dengan melihat kelayakan kondisi (pengamatan) toko kawasan Tanah Abang sehingga dapat diperkirakan penghasilan perhari, dan disebabkan pula oleh karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang diminta Terbanding; bahwa Pemohon Banding seharusnya mengatahui adanya pemeriksaan karena dibuktikan dengan adanya respon Pemohon Banding dalam memberikan Surat Pernyataan tanggal 5 Desember 2005, sedangkan pemeriksaan dilakukan tanggal 30 Desember 2004 dan Laporan Hasil Pemeriksaan disusun tanggal 18 April 2005; bahwa buku penjualan Tahun 2002 tidak dapat diakui oleh Terbanding karena buku penjualan tersebut tidak ada pada waktu pemeriksaan dan kemudian muncul dalam persidangan dan sepertinya baru dibuat; Menurut Pemohon Banding : bahwa penghasilan neto Pemohon Banding adalah sebesar Rp.9.075.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi PTKP sebesar Rp.1.440.000,00 dimana PTKP ditetapkan Terbanding adalah K/1 sebesar Rp.5.760.000,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah K/2 sebesar Rp.7.200.000,00 dan dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti berupa Kartu Keluarga dengan status kawin, tanggungan istri dan satu anak; bahwa usaha yang dilakukan Pemohon Banding adalah penjualan bantal, guling, kasur busa dan karpet sejenisnya yang merupakan usaha kecil dan bukan usaha yang besar, sehingga omset Tahun 2002 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.30.250.000,00; bahwa toko yang digunakan Pemohon Banding untuk usaha tersebut adalah milik keluarga, tempat tersebut juga untuk tempat tinggal yang dihuni oleh keluarga dan pada Tahun 2002 tersebut usaha baru ssaja berdiri sehingga tidak mungkin kalau peredaran usaha Pemohon Banding adalah sebesar Rp.450.000.000,00 sesuai perhitungan Terbanding; Menurut Majelis : bahwa atas permintaan Majelis, Pemohon Banding memberikan data pendukung berupa buku penjualan Tahun 2002, Kartu Keluarga, rekening telepon, rekening listrik, tagihan air minum, Surat Tanda Nomor Kendaraan milik Pemohon Banding (sepeda motor Tahun 2003 dan pick up Tahun 2002) dan Faktur Pajak Sederhana (bukti order barang dan surat jalan); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadapa Kartu Keluarga, Majelis berkesimpulan bahwa status PTKP Pemohon Banding sebenarnya adalah K/1 karena dalam Kartu Keluarga tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding telah menikah dan mempunyai anak satu sehingga PTKP yang seharusnya adalah K/1 sebesar Rp.5.760.000,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap buku penjualan Tahun 2002, Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini omset yang diperhitungkan Pemohon Banding sebesar Rp.128.884.000,00 dan juga tidak mengakui jumlah omset yang diperhitungkan oleh Terbanding sebesar Rp.1.250.000,00 perhari atau Rp.450.000.000,00 pertahun; bahwa Majelis menetapkan perhitungan peredaran usaha Tahun 2002 adalah berdasarkan rata-rata penghitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, sehingga omset rata-rata yang diperhitungkan oleh Majelis adalah sebesar Rp.289.442.000,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data-data, dokumen dan bukti-bukti yang disampaikan serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa peredaran usaha untuk Tahun 2002 dihitung kembali menjadi sebesar Rp.289.442.000,00 dengan demikian Penghasilan Neto adalah sebesar Rp.289.442.000,00 x 30% menjadi sebesar Rp.86.832.600,00; bahwa atas pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang terutang dan masih harus dibayar menjadi sebagai berikut : Penghasilan Kena Pajak (dibulatkan)Rp. 81.072.000,00Pajak Penghasilan yang terutangRp. 8.410.800,00Kredit PajakRp. 93.750,00Pajak yang tidak/kurang dibayarRp. 8.317.050,00Sanksi administrasi Pasal 13 (2) KUPRp. 3.992.184,00Jumlah yang masih harus dibayarRp. 12.309.234,00