Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 09804/PP/M.IX/16/2007

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 09804/PP/M.IX/16/2007

Pemohon Banding:PT ABC
   
Jenis Pajak:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember
   
Tahun Pajak:2003
   
Pokok Sengketa:koreksi sanksi administrasi
 
Menurut Terbanding:bahwa atas pernyataan Pemohon Banding bahwa dalam hal ini tidak ada kerugian negara Terbanding sependapat memang tidak terjadi kerugian negara, namun mekanisme yang dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai ketentuan, sehingga oleh Terbanding dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 13 (3) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu kelebihan yang seharusnya tidak dikompensasikan;
 
Menurut Pemohon:bahwa pengenaan sanksi 100% tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Banding, hal tersebut terjadi karena kurangnya pengetahuan Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak Baru tentang aturan pajak pada saat itu, sehingga melakukan kompensasi, tetapi hal tersebut telah dilakukan pembetulan dan pada prinsipnya Pemohon Banding sebagai wajib pajak tidak merugikan Negara;

bahwa karena atas kompensasi tersebut tidak pernah dinikmati Pemohon Banding dan telah dilakukan ralat / pembetulan atas kompensasi tersebut, sehingga seharusnya Pemohon Banding hanya dikenakan bunga 2% dari Rp.18.571.239,00;
 
Menurut Majelis :bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf c KUP diatur : “Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal sebagai berikut :
c.apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak, atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen)”;
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (3) KUP diatur : “Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar :
c.100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar”;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan terdapat pajak yang seharusnya tidak dikompensasikan sebesar Rp 300.618.212,00 sehingga Majelis berkesimpulan pengenaan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) KUP 100% sebesar Rp 300.618.212,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;