Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64148/PP/M.IXA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64148/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 PIB Klasifikasi Pos Tarif 2918.12.0000, jenis barang berupa DL-Tartaric Acid, negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 287635 tanggal 14 Juli 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AIFTA) sebesar 0%, dan ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp27.881.000,00 (dua puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa terhadap PIB nomor 287635 tanggal 14 Juli 2014 terhadap jenis barang DL-Tartaric Acid tidak dapat diberikan fasilitas tarif AIFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum, sebesar BM : 5%; Menurut Pemohon : bahwa Form AI yang Pemohon Banding lampirkan dalam PIB, untuk mendapatkan tarif referensi tersebut adalah asli/benar dari Otoritas India; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 287635 tanggal 14 Juli 2014, Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 2918.12.0000, jenis barang berupa DL-Tartaric Acid, Negara asal India, fasilitas ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) dengan tarif bea masuk sebesar 0% dengan menggunakan Form Al Nomor: 49208685 tanggal 23 Juni 2014; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7179/KPU.01/2014 tanggal 07 November 2014 atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 287635 tanggal 14 Juli 2014, Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 2918.12.0000, jenis barang berupa DL-Tartaric Acid, Negara asal India, menggunakan Form Al Nomor: 49208685 tanggal 23 Juni 2014 yang diragukan kebenarannya karena tanda tangan pejabat yang berwenang tidak sesuai specimen, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk (MFN) menjadi sebesar 5%; bahwa Pemohon Banding dalam surat banding nomor: 7188/ADS/BN/XI/2013 tanggal 23 Desember 2013, Pemohon Banding tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7179/KPU.01/2014 tanggal 07 November 2014 dengan alasan sebagai berikut:bahwa jenis barang yang Pemohon Banding impor adalah bahan baku farmasi dengan nama produk “12.000 kg DL-Tartaric Acid”;bahwa pada PIB tersebut dicantumkan/dilampirkan Form AI sehingga bea masuk menjadi bebas 100% (BM 0%);bahwa kemudian Terbanding menerbitkan SPTNP No. 013164 dengan rincian kesalahan adalah tarif dimana penelitian PFPD pada form AI yang dilampirkan, dinyatakan tidak dapat dipergunakan karena kedapatan tanda tangan yang tertera pada form AI dimaksud berbeda dengan specimen yang diberikan oleh otoritas India;bahwa Form AI yang Pemohon Banding lampirkan dalam PIB, untuk mendapatkan tarif referensi tersebut adalah asli/benar;bahwa menurut Terbanding, atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 287635 tanggal 14 Juli 2014, Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 2918.12.0000, jenis barang berupa DL-Tartaric Acid, Negara asal India, menggunakan Form Al No. 49208685 tanggal 23 Juni 2014 diragukan kebenarannya karena tanda tangan pejabat yang berwenang tidak sesuai dengan specimen, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk (MFN) menjadi sebesar 5%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Certificate of Origin Form AI (AIFTA) Nomor: 49208685 tanggal 23 Juni 2014 yang diragukan keabsahannya karena tanda tangan pejabat yang berwenang tidak sesuai dengan specimen, sehingga terhadap barang impor berupa DL-Tartaric Acid, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 2918.12.0000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 287635 tanggal 14 Juli 2014 tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam rangka skema AI-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%; bahwa Article 1 Operational Certification Procedure (OCP) Asean-India FTA menyatakan “The AIFTA Certificate of Origin shall be issued by the Government authiorities (Issuing Authority) of the exporting party”; bahwa Article 6 Operational Certification Procedure (OCP) Asean-India FTA menyatakan:(a)The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the AIFTA Certificate of Origin to ensure that:(i)the application and the AIFTA Certificate of Origin are duly completed and signed by the authorised signatory;(ii)The origin of the product is in conformity with the AIFTA Rules of Origin;(iii)other statements of the AIFTA Certificate of Origin correspond to supporting documentary evidence submitted;(iv)description, quantity and weight of products, marks and number on packages, number and type of packages, as specified, conform to the products to be exported;(b)Multiple items declared on a single invoice and single AIFTA Certificate of Origin shall be allowed, provided that each item qualifies separately in its own right.bahwa Article 16 Operational Certification Procedure (OCP) Asean-India FTA menyatakan(aThe Importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof. The issuing Authority shall conduct a retroactive check on a producer/exporter’s cost statement based on the current cost and prices within a six-month time frame prior to the date of exportation subject to the following procedures:(i)The request for a retroactive check shall be accompanied by the AIFTA Certificate of Origin concerned and specify the reasons and any additional information suggesting that the particulars given inj the said AIFTA Certificate of Origin may be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis;(ii)The issuing Authority shall respond to the request promptly and reply within (3) months after receipt of the request;(iii)In case of reasonable doubt as to the authenticity or accuracy of the document, the Customs Authority of the importing Party may suspend provision of preferential tariff treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the good to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, provided that they are not subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud; and(iv)The retroactive check progress, including the actual process and the determination of whether the subject good is originating or not, should be completed and the result communicarted to the Issuing Authority within six
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64391/PP/M.IXB/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64391/PP/M.IXB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Drill Pipe dll. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 435248 tanggal 29 Oktober 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 7% (AI-FTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 12.5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp415.599.000,00, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding : bahwa ada ketentuan terkait pengisian Form Al yang tidak dipenuhi sehingga Form Al tidak dapat digunakan untuk memperoleh preferensi tarif dalam rangka ASEAN — India Free Trade Area; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding sudah memenuhi persyaratan mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AIFTA dimana pembebanan bea masuknya hanyalah sebesar 7% (tujuh persen) dan bukanlah tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 12,5% (dua belas setengah) persen; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, terdapat ketentuan terkait pengisian Form Al yang tidak dipenuhi sehingga Form Al tidak dapat digunakan untuk memperoleh preferensi tarif dalam rangka ASEAN – India Free Trade Area, sehingga terhadap jenis barang yang diimpor oleh PT. DDD dalam PIB Nomor 435248 tanggal 29 Oktober 2013 tidak dapat diberikan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN – India Free Trade Area, sehingga dikenakan pembebanan bea masuk yang berlaku umum yaitu sebesar 12,5%; bahwa menurut Pemohon Banding, Certificate of Origin Form AI No. 49077940 dan dokumen-dokumen pabean semuanya sudah sesui dan memenuhi ketentuan, kekurangan pencentangan pada box 13 dan pencantuman informasi nama dan negara third country invoicing yang tidak dicantumkan dalam box 7 seyogyanya dikategorikan sebagai “kekhilafan kecil yang tidak disengaja” (minor discrepancy), sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa Certificate of Origin Form AI No. 49077940 ini telah memenuhi syarat untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk sebesar 7% (tujuh persen); bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-India Free Trade Area (AI-FTA) disebutkan: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik India dan negara-negara ASEAN dalam rangka Asean-India Free Trade Area (AIFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka Asean-India Free Trade Area (AI-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AI) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AI) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka Asean-India Free Trade Area (AIFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AI) dalam rangka Asean-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Asean-India Free Trade Area (AI-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa atas penerbitan Form AI Nomor: AI 49077940 pada tanggal 04 Oktober 2013 yang mendahului penerbitan Bill of Lading (B/L) Nomor 5910464459 tanggal 08 Oktober 2013, Majelis berpendapat bahwa praktik tersebut sudah sesuai dengan ketentuan umum bahwa penerbitan Surat Keterangan Asal lebih dahulu daripada saat pemuatan barang (tanggal B/L); bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Form AI Nomor: AI 49077940 tanggal 04 Oktober 2013 kepada pihak penerbit Form AI dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-6058/KPU.01/2013 tanggal 03 Desember 2013 kepada Ministry of Commerce & Industry, Government of India perihal Confirmation of Certificate of Origin, namun sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan surat jawaban konfirmasi dari Ministry of Commerce & Industry, Government of India; bahwa Pasal 63 ayat (2) huruf b dengan penjelasannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 51 Tahun 2009 menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan”; Penjelasan:Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata Usaha Negara. Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum pemeriksaan pokok sengketa.Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu (Banding);Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat (Pemohon Banding) dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat (Pemohon Banding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari); bahwa Pasal 67 dengan Penjelasan menyebutkan “Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, maka dalam Hukum Tata Usaha Negara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Penggugat (Pemohon Banding) bahwa keputusan yang digugat (diajukan Banding) itu melawan hukum”; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluakan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak akibat dikeluarkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang, dalam sengketa a quo Terbanding adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-1888/KPU.01/2014 tanggal 21 Maret 2014 yang menolak keberatan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 63 dan Pasal 67 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, menegaskan bahwa Terbanding sebagai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64398/PP/M.IXB/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64398/PP/M.IXB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Terumo Teruflex Blood Bag Single 3 Blood Bag CPDA-1 dll. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0X0XXX tanggal 15 Januari 2014 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp11.539.000,00, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China) yang diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 37 Tahun 2011. Menurut Pemohon : Bahwa berdasarkan invoice, packing list, dan PIB barang impor diberitahukan secara terpisah menjadi 3 jenis barang. Sedangkan dalarn Form E, keseluruhan barang tersebut hanya terbagi dalam 1 jenis dengan 1 pos dan 1 origin criteria. Dengan demikian, importasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam OCP dan Overleaf Notes.Form E, sehingga tidak berhak mendapatkan tariff bea masuk preferensi dalam rangaka ACFTA. Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan invoice, packing list dan PIB, barang impor diberitahukan secara terpisah menjadi 3 jenis barang. Sedangkan dalam Form E, keseluruhan barang tersebut hanya terbagi dalam 1 jenis dengan 1 pos dan 1 origin criteria. Dengan demikian, importasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam OCP dan Overleaf Notes Form E, sehingga tidak berhak mendapatkan tarif bea masuk preferensi dalam rangka ACFTA; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2124/KPU.01/2014 tanggal 03 April 2014, dengan alasan pada pokoknya bahwa criteria “95%” pada kolom 8 sudah mewakili kriteria asal dari keseluruhan tipe barang tersebut, dan tidak sedikitpun mengurangi nilai substansi dari kriteria asal yang secara fakta keseluruhan adalah criteria “95%” dan secara keseluruhan barang impor telah memenuhi syarat preferentiaI tarif karena otoritas negara asal telah rnenerbitkan FORM E secara sah sebenar-benarnya; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a.Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;b.lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;c.Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dand.Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Form E Nomor: E142222F00040001 tanggal 02 Januari 2014 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-334/KPU.01/2014 tanggal 05 Februari 2014 kepada KLO perihal Confirmation of Certificate of Origin, bahwa KLO mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: CX2-2014 tanggal 21 April 2014 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E142222F00040001 diterbitkan oleh pejabat KLO dan barang diproduksi di QWE City, XYZ, China; bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 0X0XXX tanggal 15 Januari 2014 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Terumo Teruflex Blood Bag Single 3 Blood Bag CPDA-1 dll. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0X0XXX tanggal 15 Januari 2014 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E142222F00040001 tanggal 02 Januari 2014, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2124/KPU.01/2014 tanggal 03 April 2014 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2124/KPU.01/2014 tanggal 03 April 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001253/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 20 Januari 2014 atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor barang Terumo Teruflex Blood Bag Single 3 Blood Bag CPDA-1 dll. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 020146 tanggal 15 Januari 2014 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) sesuai PIB Nomor: 0X0XXX tanggal 15 Januari 2014 sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. RTY, M.M. QWD S., S.H., M.H. Drs. HIJ M.M. KLM, S.E.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64396/PP/M.IXB/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64396/PP/M.IXB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Dowex (TM) Marathon (TM) A CL Ion Exchange Resin, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000XXX tanggal 07 Januari 2014 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp101.773.000,00, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding : Bahwa Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi sehingga PIB nomor: 000XXX tanggal 07 Januari 2014 atas nama Pemohon Banding yang melakukan importasi Dowex (TM) Marathon (TM) A CL Ion Exchange Resin 25L Bag diberitahukan pada pos tarif 3914.00.0000 dikenakan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10%; Menurut Pemohon : bahwa Pengertian WO (Wholly Obtained) adalah produk yang dihasilkan murni dari dalam Negara tersebut mencakup raw material dan part yang digunakan dalam commodity tersebut adalah benar adanya, jadi dengan demikian importasi yang Pemohon Banding lakukan sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagimana yang diatur dan dimaksud oleh ketentuan diatas dan sudah sah menurut ketentuan Undang-undang Kepabeanan; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan annex 3 Rule 3: “Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area di atas, kriteria “WO” (Wholly Obtained) untuk jenis barang Dowex (TM) Marathon (TM) A CL Ion Exchange Resin 25L Bag diragukan sehingga Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi dan PIB nomor: 000XXX tanggal 07 Januari 2014 dikenakan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-132/WBC.02/2014 tanggal 18 Maret 2014, dengan alasan pada pokoknya pengertian WO (Wholly Obtained) adalah produk yang dihasilkan murni dari dalam Negara tersebut mencakup row material dan part yang digunakan dalam commodity tersebut dan jenis barang yang Pemohon Banding datangkan dari AAA adalah 100% produk dalam negeri China dibuktikan oleh surat pernyataan dari supplier yang ada di China; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a.Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;b.Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;c.Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dand.Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Form E Nomor: E133100130771184 tanggal 25 Desember 2013 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Belawan Nomor: S-782/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 14 Februari 2014 kepada ACF perihal Confirmation of Certificate of Origin, bahwa ACF mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: 201401014 tanggal 05 November 2014 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa seluruh material yang digunakan dalam produksi berasal dari China sehingga memenuhi kreteria Wholly Obtained (“WO”) pada skema Asean-China Free Trade Area; bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 000XXX tanggal 07 Januari 2014 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Dowex (TM) Marathon (TM) A CL Ion Exchange Resin yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000XXX tanggal 07 Januari 2014 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E133100130771184 tanggal 25 Desember 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-132/WBC.02/2014 tanggal 18 Maret 2014 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-132/WBC.02/2014 tanggal 18 Maret 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000221/WBC.02/KPP.MP.01/2014 tanggal 23 Januari 2014 atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor barang Dowex (TM) Marathon (TM) A CL Ion Exchange Resin sesuai PIB Nomor: 000XXX tanggal 07 Januari 2014 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) sesuai PIB Nomor: 000XXX tanggal 07 Januari 2014 sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. RFG, M.M. WSD S., S.H., M.H. Drs. QAS M.M. JKL, S.E.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64395/PP/M.IXB/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64395/PP/M.IXB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Rear Sprocket, Engine Sprocket dan lain-lain (27 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 050623 tanggal 06 Februari 2014 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 180.824.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa kedapatan pada kolom 7 tidak ada data nama perusahaan third party invoicing dan kolom 13 Form E Nomor E143504090480075 tanggal 23 Januari 2014 belum dicontreng (√) tentang third party invoicing; Menurut Pemohon : Bahwa memang sudah benar apa yang tercantum dalam dokumen Form E No. E143504090480075 bahwa Products Consigned from: AAA. karena yang memproduksi dan mengirimkan/mengekspor adalah AAA. bukan ZZZ, sehingga kesimpulan yang diambil oleh Terbanding adalah kesimpulan yang idak cermat dalam menganalisa terhadap Purchase Order (PO) No. 114SP008 tanggal 24 Januari 2014 dari Pemohon Banding kepada AAA. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2503/KPU.01/2014 tanggal 16 April 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 050623 tanggal 06 Februari 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) pada kolom 7 tidak ada data nama perusahaan third party invoicing dan kolom 13 Form E Nomor E143504090480075 tanggal 23 Januari 2014 belum dicontreng (√) tentang third party invoicing, sehingga jumlah tagihan yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp 180.824.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2503/KPU.01/2014 tanggal 16 April 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa menurut Pemohon Banding, permohonan PIB dan semua persyaratan dan prosedur yang Pemohon Banding lakukan dalam melakukan importasi atas 27 jenis barang adalah sudah benar dan sesuai peraturan yang berlaku, sehingga seharusnya Pemohon Banding berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA; bahwa Terbanding menolak pemberian fasilitas preferensi tarif bea masuk karena meragukan keabsahan Form E Nomor: E143504090480075 tanggal 23 Januari 2014, dan Terbanding telah melakukan konfirmasi kepada Pejabat China yang menerbitkan Form E dengan Surat Nomor: S-484/KPU.01/2014 tanggal 20 Februari 2014 perihal Confirmation on Certificate of Origin, namun sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan surat konfirmasi/penegasan dari Pejabat China bahwa Form E tersebut tidak berlaku; bahwa Pasal 63 ayat (2) huruf b dengan penjelasanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 51 Tahun 2009 menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan”; Penjelasan:Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata Usaha Negara. Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum pemeriksaan pokok sengketa.Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu (Banding);Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat (Pemohon Banding) dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat (Pemohon Banding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari); bahwa Pasal 67 dengan Penjelasan menyebutkan “Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, maka dalam Hukum Tata Usaha Negara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Penggugat (Pemohon Banding) bahwa keputusan yang digugat (diajukan Banding) itu melawan hukum”; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluakan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak akibat dikeluarkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang, dalam sengketa a quo Terbanding adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-2503/KPU.01/2014 tanggal 16 April 2014 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan Form E Nomor: E143504090480075 tanggal 23 Januari 2014 diragukan keabsahannya; bahwa berdasarkan Pasal 63 dan Pasal 67 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, menegaskan bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dan mengingat bahwa Pemohon Banding dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) dan Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Pemohon Banding bahwa keputusan yang diajukan Banding itu melawan hukum; bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form E Nomor: E143504090480075 tanggal 23 Januari 2014 yang telah ditandatangani oleh Pejabat Berwenang di China; bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada AAA dengan Purchase Order Nomor: POL114SP008 tanggal 24 Januari 2014; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E143504090480075 tanggal 23 Januari 2014, barang dikirimkan dari Negara China oleh AAA, sesuai dengan Supplier yang menerbitkan Invoice Nomor: HD-2014-468-N146-1 tanggal 23 Januari 2014 yang tercantum dalam Kolom 10 Form E dan sesuai dengan nama pengirim pada Bill of Lading Nomor: 712400009247 tanggal 23 Januari 2014; bahwa berdasarkan uraian di atas, tidak ada skema Third Party Invoicing dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan AAA dengan Invoice Nomor: HD-2014-468-N146-1 tanggal 23 Januari 2014 dan Form E Nomor: E143504090480075 tanggal 23 Januari 2014; bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas Majelis berpendapat SKA (Form E) yang telah menjelaskan identitas barangnya dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China dan telah dikeluarkan dari Negara China dan Terbanding tidak dapat membuktikan surat konfirmasi dari pejabat berwenang China yang menyatakan bahwa SKA-Form E tidak sah atau tidak dikeluarkan atau tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang China, oleh karenanya Majelis berpendapat Form E Nomor: E143504090480075 tanggal 23 Januari 2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64350/PP/M.XVI.A/99/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-64350/PP/M.XVI.A/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00007/206/12/046/14 tanggal 23 Juli 2014 yang menurut Penggugat tidak sesuai dengan prosedur; Menurut Tergugat : bahwa menurut Tergugat, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2012 merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan yang mengatur mengenai standar pemeriksaan, namun tidak disebutkan sanksi apabila jangka waktu tersebut dilewati oleh Tergugat; Menurut Penggugat : bahwa Pasal 17 UU KUP tersebut di atas, mengatur bahwa SKP diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan dan tata cara pemeriksaan di atur dalam Pasal 31 ayat (1) UU KUP, dimana berdasarkan ketentuan tersebut Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut Tergugat) diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ada pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan dengan syarat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2012. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00007/206/12/046/14 tanggal 23 Juli 2014 ke Pengadilan Pajak; bahwa Dasar Hukum yang digunakan oleh Penggugat dalam mengajukan gugatannya adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yaitu Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak; bahwa menurut Penggugat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00007/206/12/046/14 tanggal 23 Juli 2014 diterbitkan berdasarkan pemeriksaan selama 7 bulan 23 hari tanpa pemberitahuan dan persetujuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan, dimana jangka waktu pemeriksaan paling lama 6 bulan. Dengan demikian surat ketetapan pajak tersebut diterbitkan diluar kewenangan Tergugat; bahwa Penggugat tidak mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena menurut Penggugat untuk Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terkait Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir sudah dipenuhi oleh Tergugat, dan Penggugat menolak semua; bahwa menurut Tergugat didalam Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 disebutkan surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak didasarkan pada : hasil verifikasi, hasil pemeriksaan, hasil pemeriksaan ulang, atau hasil pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-Undang. Bahwa Pasal 38 ayat (2) ini tidak dicantumkan mengenai jangka waktu pemeriksaan sehingga atas hal ini tidak dapat diajukan gugatan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, selain menggunakan dasar hukum yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Penggugat juga menyebutkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yaitu : Tata Cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2012; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2012 diketahui : Pasal 15 ayat (2) :Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dan Wajib Pajak Pasal 19 ayat (2) PMK :dalam hal pemeriksaan dilakukan karena Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, 16, dan 17 harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17(b) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diketahui pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding adalah atas SPT PPh Badan Tahun 2012 yang menyatakan Lebih Bayar; bahwa Pasal 17 b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur : “Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap”; bahwa SPT Lebih Bayar Penggugat disampaikan tanggal 31 Juli 2013 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan tanggal 23 Juli 2014; bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat : bahwa gugatan Penggugat diajukan langsung ke Pengadilan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00007/206/12/046/14 tanggal 23 Juli 2014, menurut pendapat Hakim DFG tidak sepenuhnya benar, karena menurut ketentuan perpajakan berlaku ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf d. Pada prinsipnya terdapat upaya administrasi yang seharusnya diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu sebelum diajukan ke Pengadilan Pajak, dapat diajukan terhadap hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak yang tidak dilaksanakan dengan benar; bahwa memperhatikan alasan Pemohon yang pada dasarnya menggugat tindakan Tergugat yang dikualifikasikan sebagai tindakan “diluar kewenangan” karena pemeriksaan pajak dilakukan melebihi batas waktu yang ditentukan tanpa memberikan pemberitahuan tentang perpanjangan jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana ditentukan menurut peraturan berlaku, dengan pertimbangan tersebut diatas Pemohon berkesimpulan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2012 tersebut tidak benar dan seharusnya batal demi hukum; bahwa Hakim DFG berpendapat bila Pemohon tidak setuju dengan tindakan pemeriksaan seperti alasan yang dipertimbangkan tersebut seharusnya atas hasil pemeriksaan tersebut diajukan permohonan pembatalan hasil pemeriksaan, namun hak Pemohon tersebut dibatasi oleh waktu dan keadaan yaitu hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan tanpa