Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64100/PP/M.IXA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64100/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah mengenai PIB Nomor: 0XXX0X tanggal 26 Februari 2012 yang tidak mendapat pembebasan bea masuk dan PPN serta bunga bea masuk dan bunga PPN dalam rangka fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan PPN serta bunga bea masuk dan bunga PPN sebesar Rp146.548.120,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian pada Sistem Aplikasi KITE terhadap PIB nomor aju 000000000XXX-X0XX0XXX-XXX0XX (Nopen 0XXX0X tanggal 26 Februari 2012), Pemohon Banding tidak melakukan kewajibannya berupa Laporan Pelaksanaan, Ekspor (LE)/BCL KT-01, sedangkan PIB telah jatuh tempo/lebih dari 12 bulan. Berdasarkan hal tersebut di atas, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) nomor: SPP-000465/WBC.07/2014 tanggal 22 Juli 2014 yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa bea masuk dan denda sejumlah Rp146.548.120,00, karena PIB nomor aju: 000000-000XXX-X0XX0XXX-XXX0XX (Nopen 0XXX0X tanggal 26 Februari 2012) telah jatuh tempo/lebih dari 12 bulan belum selesai dipertanggungjawabkan dalam laporan ekspor; Menurut Pemohon Banding : bahwa semua bahan baku impor termasuk Celvol telah Pemohon Banding selesaikan produksinya dan telah diekspor dalam bentuk barang jadi (perekat). Dengan demikian tidak ada lagi pungutan negara (bea masuk dan pajak) yang tertanggung di Pemohon Banding. Terbanding tidak mempertimbangkan kondisi force majeur yang terjadi terkait dengan pengiriman barang ekspor Pemohon Banding sehingga menolak permohonan Pemohon Banding dan menagih pungutan negara (bea masuk, pajak dan bunga) atas bahan baku yang Pemohon Banding impor; Menurut Majelis   : bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan pengguna fasilitas KITE melakukan impor bahan baku untuk pembuatan perekat (glue) pesanan ekspor dengan menggunakan fasilitas pembebasan berupa Vinnapas (Ethylene Vinyl Acetate/EVA), jumlah barang 30.000 Kg, Negara asal United States (US), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXX0X tanggal 26 Februari 2012; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-108/BC.8/2014 tanggal 22 Juli 2014, berdasarkan penelitian terhadap ketentan Tatalaksana Kemudahan I KEP-108/BC.8/2014 tanggal 22 Juli 2014mpor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, dasar penetapan SPP dan data pendukung lainnya, diketahui terhadap PIB Nomor: 0XXX0X tanggal 26 Februari 2012 Pemohon Banding tidak melakukan kewajibannya berupa Laporan Pelaksanaan Ekspor (LE)/BCL.KT-01 sedangkan PIB telah jatuh tempo atau lebih dari 12 bulan sejak tanggal pengimporannya dan telah diterbitkan Surat Penetapan Pabean; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 002/IX/APC.BC/2014 tanggal 16 September 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-108/BC.8/2014 tanggal 22 Juli 2014, dengan alasan sebagai berikut: 1.Pemohon Banding sebagai perusahaan pengguna fasilitas KITE melakukan impor bahan baku untuk pembuatan perekat (glue) pesanan ekspor dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan. Dalam hal ini bahan baku yang diimpor adalah Vinnapas (Ethylene Vinyl Acetate/EVA) jumlah barang 30.000 Kg, Negara asal United States (US), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXX0X tanggal 26 Februari 2012.2.bahwa dalam kondisi normal pengolahan bahan baku menjadi barang jadi berupa perekat (glue) memerlukan waktu beberapa hari saja. Namun, dengan adanya penundaan order dari pihak pembeli (buyer), maka ekspor baru dapat dilakukan setelah lebih 12 (dua belas) bulan;3.Terkait dengan ekspor yang melebihi 12 bulan sejak pengimporan, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan perpanjangan realisasi ekspor ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta sesuai surat Pemohon Banding Nomor: 001/APC/VII/RE/13. Atas pemohonan Pemohon Banding tersebut di atas, Terbanding menolak memberikan persetujuan perpanjangan realisasi ekspor sesuai suratnya Nomor: S-609/WBC.07/2013 tanggal 2 September 2013;4.bahwa sesuai dengan saran di dalam surat jawaban tersebut (S-609/WBC.07/2013 tanggal 2 September 2013) yang menyarankan Pemohon Banding untuk mengajukan permohonan ke Direktur Fasilitas Kepabeanan, maka Pemohon Banding kemudian mengajukan permohonan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan sesuai surat Pemohon Banding Nomor: 008/APC/IX/RE/13 tanggal 19 September 2013 dan Nomor: 003/APC/Xl/RE/13 tanggal 27 November 2013. Namun, sampai saat ini Pemohon Banding belum menerima jawaban dari Direktur Fasilitas Kepabeanan;bahwa menurut Terbanding, terhadap PIB Nomor: 0XXX0X tanggal 26 Februari 2012 telah jatuh tempo/lebih dari 12 bulan dan Pemohon Banding belum selesai mempertanggungjawabkan dalam Laporan Ekspor (LE)/BCL.KT-01, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, Pemohon wajib melunasi tagihan atas PIB Nomor: 0XXX0X tanggal 26 Februari 2012 sebagaimana dimaksud dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-000465/WBC.07/2014 tanggal 11 April 2014 tanggal 11 April 2014 berupa bea masuk dan PPN serta bunga bea masuk dan bunga PPN atas perusahaan pengguna fasilitas KITE sebesar Rp146.548.120,00 (seratus empat puluh enam juta lima ratus empat puluh delapan ribu seratus dua puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Bea MasukCukaiPPN  PPnBMBunga BM 24 X 2%Bunga PPN 24 X 2%Jumlah TagihanRp     31.942.000,00Rp                     0,00Rp     67.077.000,00Rp                     0,00Rp     15.332.160,00Rp     32.196.960,00Rp   146.548.120,00bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah PIB Nomor: 0XXX0X tanggal 26 Februari 2012, Vinnapas (Ethylene Vinyl Acetate/EVA), jumlah barang 30.000 kg, Negara asal United States (US), yang tidak mendapat pembebasan bea masuk dan PPN serta bunga bea masuk dan bunga PPN dalam rangka fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) karena Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban berupa Laporan Pelaksanaan Ekspor (LE) atau BCL.KT-01, sedangkan PIB tersebut telah jatuh tempo atau lebih 12 bulan sejak tanggal pengimporannya, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003, Pemohon Banding diharuskan membayar bea masuk dan PPN serta bunga bea masuk dan bunga PPN sebesar Rp146.548.120,00 (seratus empat puluh enam juta lima ratus empat puluh delapan ribu seratus dua puluh rupiah); bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan pengguna fasilitas pembebasan KITE, melakukan impor bahan baku untuk pembuatan perekat (glue) pesanan ekspor dengan menggunakan fasilitas pembebasan KITE berupa Vinnapas (Ethylene Vinyl Acetate/EVA) menggunakan PIB Nomor: 0XXX0X tanggal 26 Februari 2012 dengan jumlah barang 30.000 kg; bahwa jatuh tempo atas PIB Nomor: 0XXX0X tanggal 26 Februari 2012 berdasarkan ketentuan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 adalah 21 Februari 2013; bahwa Pemohon Banding melalui surat Nomor: 13 tanpa tanggal, Nomor: 008/APC/VIII/RE/13 dan Nomor: 003/APC/VIII/RE/13 tanggal 21 Agustus 2013 perihal Perpanjangan Realisasi ekspor, mengajukan permohonan perpanjangan masa ekpsor untuk PIB Nomor: 0XXX0X tanggal 26 Februari 2012 dengan alasan adanya permintaan penundaan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64347/PP/M.XVI.A/16/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-64347/PP/M.XVI.A/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Sengketa Pajak Masukan sebesar Rp3.986.618,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap SSP sebesar Rp3.986.618,00 tidak diisi nama dan NPWP pada kolom Wajib Pajak/Penyetor, sedangkan SSP ini termasuk dokumen yang dipersamakan dengan faktur Pajak yang untuk dapat dikreditkan harus diisi dengan lengkap, dengan demikian Terbanding meminta Majelis Hakim untuk mempertahankan koreksi; Menurut Pemohon : bahwa dalam penerbitannya mengapa tidak menggunakan tanda tangan, NPWP dan nama WP dalam print out-nya setelah Pemohon Banding konfirmasikan ternyata telah mendapatkan persetujuan penerbitan SSP secara elektronik yang disetujui oleh Pajak; Menurut Majelis : bahwa Terbanding mengkoreksi Pajak Masukan Pemohon Banding sebesar Rp3.986.618,00 untuk Masa Pajak November 2010 dengan alasan bahwa SSP PPN Jasa Luar Negeri Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan atau JKP dari Luar Daerah Pabean karena SSP Pemohon Banding tidak mencantumkan Nama dan NPWP dari Wajib Pajak/Penyetor; bahwa di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean mengatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 6 ayat (1)Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; Pasal 6 ayat (2)Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut: pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean;pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak; Pasal 7 ayat (1)Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan terutangnya pajak; bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak mengatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 2Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf paling sedikit harus memuat:Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jumlah satuan barang apabila ada;Dasar Pengenaan Pajak;Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor; Pasal 3 ayat (1)Dokumen tertentu memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; Pasal 4Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pasal 5Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen-tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dar mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010 tentang Penjelasan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean mengatur hal-hal sebagai berikut: Angka 8PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. Cara pengisian Surat Setoran Pajaknya adalah sebagai berikut:a.Pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean;b.Pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;c.Pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor”dilsi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;d.Pada kolom Masa Pajak pada Surat Setoran Pajak diisi dengan memberi tanda silang (x) pada salah satu kolom Masa Pajak untuk Masa Pajak saat terutangnya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;Angka 9Dalam hal pengisian Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tersebut, maka pembayaran PPN tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPN Jasa Luar Negeri dengan 3 (tiga) Surat Setoran Pajak yaitu sebagai berikut:NPWPNama WP    Alamat WP    Kode Akun Pajak    Kode Jenis Setor   Uraian Pembayaran    Masa Pajak    Nomor Ketetapan    Jumlah Pembayaran    Kantor Penerima Pembayaran    Tanggal Pembayaran   :     00.000.000.0-0XX.000:     XXX:     QAS:     411211:     102:     PPN Dalam Negeri (PPN JKP dr luar

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64222/PP/M.XIIIB/16/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64222/PP/M.XIIIB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa   Tahun Pajak : Januari 2008   Pokok Sengketa : koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp 39.050.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding   : bahwa terkait sengketa pajak masukan sebesar Rp39.050.000,00 Terbanding telah melakukan penelitian melalui aplikasi internal SIDJP dan diketahui lawan transaksi (PT AAA) belum melaporkan transaksi dengan Pemohon Banding sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi karena dalam sistim Terbanding belum ada pelaporan atas pajak masukan tersebut; Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 akibat dari konfirmasi yang dijawab tidak ada yaitu sebanyak 4 Faktur Pajak dari PT AAA sebesar Rp39.050.000,00, namun Pemohon Banding membawa bukti bahwa dari penerbit faktur pajak sudah melaporkan bahkan diminta pertanggungan jawaban oleh Kantor Pelayanan Pajak dan dijawab sudah dilaporkan; Menurut Majelis : bahwa putusan Pengadilan Pajak atas sengketa dibidang perpajakan diambil berdasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, hasil penilaian atas bukti yang disampaikan para pihak serta keyakinan hakim; bahwa koreksi Terbanding berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor Kep-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, diadakan konfirmasi faktur pajak masukan oleh Pemeriksa, didapati pemasok yang tidak ada jawaban hasil konfirmasi faktur pajak dari KPP tempat pemasok terdaftar yaitu:Nomor FakturTanggalNama pemasokNilai DPP0X0.000-0X.0000000X02/01/2008PT. AAA72.150.0000X0.000-0X.0000000X03/01/2008PT. AAA72.150.0000X0.000-0X.0000000X05/01/2008PT. AAA123.100.0000X0.000-0X.0000000X07/01/2008PT. AAA123.100.000Jumlah390.500.000bahwa menurut Terbanding, Data faktur pajak tersebut tidak dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding dalam Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan; bahwa pembayaran tagihan atas faktur pajak tersebut di rekening koran, menurut Pemohon Banding dibayar pada tanggal 23 April 2013 senilai Rp429.550.000,00 yang dibayar dengan cek nomor XXXXXXX; bahwa dari penelitian pada jurnal umum, diketahui bahwa transaksi tersebut mendebit utang dagang dan mengkredit utang bank senilai Rp429.550,000,00, namun pembukuan utang dagang Pemohon Banding tidak memisahkan secara rinci jumlah utang dagang yang dimilikinya kepada tiap pemasok, begitu juga pada pembukuan pembelian; bahwa Terbanding telah meminta dokumen pendukung (bukti kas keluar) dari Pemohon Banding yang menerangkan bahwa transaski tersebut adalah memang untuk pembayaran faktur pajak, namun hal tersebut tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding; bahwa pengujian kebenaran transaksi pembelian atas faktur tersebut dengan menggunakan pengujian arus barang tidak dapat dilakukan karena kekurangan informasi yang tersedia dalam buku persediaan dan kartu stock Pemohon Banding sedangkan dokumen pendukung lain (dokumen pengiriman barang dari pemasok dan penerimaan barang) yang diminta oleh Terbanding tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebagai berikut :–Surat Setoran Pajak atas nama PT AAA untuk pembayaran PPN Dalam Negeri Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp. 1.603.257,00 yang diterima kantor penerima pembayaran tanggal 13 Februari 2008;-Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 PT AAA beserta lampiran 1;-Faktur Pajak Standar PT AAA Nomor 0X0.000-0X.0000000X, 0X0.000-0X.0000000X, 0X0.000-0X.0000000X, 0X0.000-0X.0000000X;-Kartu Perkiraan Piutang Dagang;-Rekening Koran;-bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen yang diserahkan Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas, menurut Majelis transaksi berdasarkan 4 faktur pajak sebagaimana tersebut di atas telah dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari 2008;-bahwa dengan demikian Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp39.050.000,00 yang dilakukan Terbanding; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti/ dokumen-dokumen yang diserahkan serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam sidang, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Kredit Pajak Masukan, sehingga perhitungan Kredit Pajak Masukan menjadi sebagai berikut : Pajak Masukan :Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm TerbandingKoreksi yang tidak dipertahankan cfm Majelis:–  Pajak MasukanPajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm Majelis Rp   793.791.619,00 Rp      39.050.000,00Rp    832.841.619,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/WPJ.15/2014 tanggal 13 Februari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00001/207/08/812/13 tanggal 8 Januari 2013, atas nama: PT. XXX, dengan menghitung kembali Pajak Terutang dan Jumlah yang Masih Harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakPenyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriPerhitungan PPN yang kurang bayar:Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriDikurangi :–  Pajak Masukan–  Lain-lain–  JumlahJumlah pajak yang dapat diperhitungkanJumlah perhitungan PPN lebih bayar Kelebihan Pajak yang sudah:a.  Dikompensasikan ke masa Pajak berikutnyaPPN yang kurang dibayarSanksi AdministrasiKenaikan Pasal 13 (3) KUPJumlah PPN yang masih harus dibayar Rp    9.373.880.530,00 Rp       937.388.053,00 Rp       832.841.619,00Rp       539.120.652,00Rp    1.371.962.271,00Rp    1.371.962.271,00Rp       434.574.218,00       Rp       434.574.218,00Rp                         0,00       Rp                         0,00Rp                         0,00 Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 2 April 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. FGHDrs. UJK, M.Sc.JIO, S.H., M,M. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,dan dibantu oleh HYI, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor Put-64222/PP/M.XIIIB/16/2015 sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 29 September 2015, dengan susunan Majelis berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen-135/PP/PM/IX/Ucp/2015 tanggal 29 September 2015 dan dibantu oleh Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. YOL, S.H., M.PKNDrs. UJK M.Sc.JIO, S.H., M,M.HYI, S.E., M.M.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta dihadiri oleh Pemohon Banding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64118/PP/M.IXA/19/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64118/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 PIB klasifikasi pos tarif 8301.40.9000, jenis barang berupa Lock X0X, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 126382 tanggal 02 April 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk (Umum/MFN) sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp38.366.000,00 (tiga puluh delapan juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : karena pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 5 Overleaf Notes ASEAN-China FTA, maka PIB Nomor: 126382 tanggal 02 April 2014 tidak dapat diberikan fasilitas tarif AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 10%; Menurut Pemohon   : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E 14470ZC24605167 tanggal 26 Maret 2014 tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures. Name of Manufacturer tidak tercantuin di Form E, dikarenakan Pemohon Banding tidak membeli barang melalui pabrikan, tetapi membeli melalui Home Industry (perorangan); Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 126382 tanggal 02 April 2014, jenis barang berupa Lock X0X, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8301.40.9000 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor E14470ZC24605167 tanggal 26 Maret 2014; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3579/KPU.01/2014 tanggal 12 Juni 2014 menetapkan PIB Nomor: 126382 tanggal 02 April 2014, jenis barang berupa Lock X0X, yang menggunakan Form E Nomor: E14470ZC24605167 tanggal 26 Maret 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan pada kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (manufacturer) sehingga tidak mendapat preferensi tarif ACFTA; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 002/PMS-SRT/VIII/2014 tanggal 08 Agustus 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-3579/KPU.01/2014 tanggal 12 Juni 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan sebagai berikut:1.bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E 14470ZC24605167 tanggal 26 Maret 2014 tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures. Name of Manufacturer tidak tercantum di Form E, dikarenakan Pemohon Banding tidak membeli barang melalui pabrikan, tetapi membeli melalui Home Industry;2.bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN-China FTA: Rule 7(a) tidak mengatur pembelian barang melalui Home Industry (perorangan) sehingga tidak ada pencantuman nama pabrikan di Form E kolom 7 sudah benar adanya;bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 126382 tanggal 02 April 2014, jenis barang berupa Lock X0X, Negara asal China, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan pada kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (manufacturer) sehingga Form E Nomor: E14470ZC24605167 tanggal 26 Maret 2014 tidak memenuhi ketentuan Rule 7 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Rule 5 Overleaf Notes ACFTA; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Lock X0X, negara asal China, klasifikasi pos tarif 8301.40.9000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 126382 tanggal 02 April 2014, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan pada kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (manufacturer) sehingga Form E Nomor: E14470ZC24605167 tanggal 26 Maret 2014 tidak memenuhi ketentuan Rule 7 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Rule 5 Overleaf Notes ACFTA; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:1.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;bahwa Annex 7 OCP of ROO for ATIGA Overleaf Notes Rule 5 menyatakan “Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”; bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64131/PP/M.IXA/19/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64131/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak   : Bea Cukai   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos 1 s.d. 122 PIB, jenis barang berupa Terminal, Connector, Sleeve, dan lain lain (122 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 242420 tanggal 14 Juni 2014 klasifikasi pos tarif 8536.90.3900 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 8538.90.1900 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp245.527.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dari hasil penelitian terhadap part number dan catalogue brochure diidentifikasi sebagai “bagian dari kabel konektor berupa terminal dan bagian yang berfungsi untuk melindungi dan/atau untuk membuat sambungan pada konektor arus listrik”; Menurut Pemohon : bahwa tidak terdapat petunjuk dalam mengidentifikasi barang impor a quo, Terbanding telah melakukan pemeriksaan fisik, tetapi hanya melakukan penelitian terhadap part number dan catalogue brochure yang tidak diketahui asal-usul keberadaannya, sehingga hasil identifikasi Terbanding yang menyatakan barang impor Pos 1 s.d. Pos 122 dari PIB Nomor: 242420 tanggal 14 Juni 2014 sebagai “bagian dari kabel konektor berupa terminal dan bagian yang berfungsi untuk melindungi dan/atau untuk membuat sambungan pada konektor arus listrik” vide Huruf C. Penelitian Klasifikasi Pos Tarif sub a. dan sub b. SUB Terbanding adalah suatu asumsi atau pendapat Terbanding; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Terminal, Connector, Sleeve, dan lain lain (122 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), Klasifikasi Pos Tarif 8536.90.3900, tarif bea masuk sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 242420 tanggal 14 Juni 2014; bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1272/KPU.01/2014 tanggal 07 November 2014 diterbitkan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-1326/KPU.01/PFPD/2014 tanggal 03 Oktober 2014, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean atas PIB Nomor: 242420 tanggal 14 Juni 2014, sehingga mengakibatkan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp245.527.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 03/SBD/NP/2014 tanggal 01 Desember 2014 menyatakan tidak setuju atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1272/KPU.01/2014 tanggal 07 November 2014 tanpa alasan karena tidak ada penjelasan Terbanding tentang obyek yang dijadikan dasar penerbitan SPKTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-1272/KPU.01/2014 tanggal 07 November 2014; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan struktur klasifikasi pos 8538, barang impor berupa Terminal, Connector, Sleeve, dan lain lain (122 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 242420 tanggal 14 Juni 2014, diidentifikasi sebagai “bagian (komponen) dari kabel konektor berupa terminal dan bagian yang berfungsi untuk melindungi dan/atau untuk membuat sambungan pada konektor arus listrik” tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8538.90.1900; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor berupa Terminal, Connector, Sleeve, dan lain lain (122 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 242420 tanggal 14 Juni 2014, Klasifikasi Pos Tarif 8536.90.3900 sebagai barang jadi, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 8538.90.1900 sebagai bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.35, 85.36 atau 85.37; bahwa Pemohon Banding adalah importir jalur HM (Hijau Middle), sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik; bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak menyerahkan dasar penerbitan SPKTNP Nomor: SPKTNP-1272/KPU.01/2014 tanggal 07 November 2014, sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran penetapan kembali tarif dan atau nilai pabean atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 242420 tanggal 14 Juni 2014; bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa berdasarkan KUMHS BTKI 2012 nomor 3(a), antara lain menyebutkan “pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum, … dst”; bahwa berdasarkan uraian BTKI 2012, Bagian XVI, Bab 85 termasuk “Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi,dan bagian serta aksesori dari barang tersebut”; bahwa berdasarkan uraian pos pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 disebutkan: 85.36 8536.10                   8536.20                   8536.30    8536.41    8536.49    8536.50    8536.61    8536.69                  8536.70    8536.90                       8536.90.32.       8536.90.39.00  Aparatus listrik untuk memindahkan atau melindungi sirkuit listrik, atau untuk membuat sambungan ke atau pada sirkuit listrik (misalnya, sakelar, relai, sekering, penekan kenaikan tegangan, stop kontak, soket, gagang lampu dan konektor lainnya, kotak penyambung), untuk voltase tidak melebihi 1.000 volt; konektor untuk serat optik, bundel atau kabel serat optik.– Sekering– – Sekering termal; sekering tipe kaca:– Pemutus sirkuit otomatis– – Tipe moulded case– Aparatus lainnya untuk melindungi sirkuit listrik:— Untuk voltase tidak melebihi 60 V:– – Lain-lain:– Sakelar lainnya:– – Gagang lampu:– – Lain-lain:– – – Stop kontak telepon– Konektor untuk serat optik, bundel serat optik atau kabel– Aparatus lainnya– – Konektor kabel terdiri dari jack plug, terminal dengan atau tanpa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64130/PP/M.IXA/19/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64130/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai   Tahun Pajak   : 2013   Pokok Sengketa   : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos 1 s.d. 39 PIB, jenis barang berupa Connector, Sleeve, Terminal, dan lain-lain (42 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 091854 tanggal 11 Maret 2013 klasifikasi pos tarif 8536.90.3900 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 8538.90.1900 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp80.538.000,00 (delapan puluh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding   : bahwa “bagian dari kabel konektor berupa terminal dan bagian yang berfungsi untuk melindungi dan/atau untuk membuat sambungan pada konektor arus listrik”, lebih tepat diklasifikasikan ke pos tarif 8538.90.1900 dengan tarif 5%; Menurut Pemohon : bahwa tidak terdapat petunjuk dalam mengidentifikasi barang impor, Terbanding telah melakukan pemeriksaan fisik, tetapi hanya melakukan penelitian terhadap part number dan catalogue brochure yang tidak diketahui asal-usul keberadaannya sehingga hasil identifikasi Terbanding yang menyatakan barang impor Pos 1 s.d. Pos 39 dari PIB Nomor: 091854 tanggal 11 Maret 2013 sebagai “bagian dari kabel konektor berupa terminal dan bagian yang berfungsi untuk melindungi dan/atau untuk membuat sambungan pada konektor arus listrik” vide Huruf C. Penelitian Klasifikasi Pos Tarif sub a. dan sub b. SUB Terbanding adalah suatu asumsi atau pendapat Terbanding; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang berupa Connector, Sleeve, Terminal, dan lain-lain (42 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 091854 tanggal 11 Maret 2013, Klasifikasi Pos Tarif 8536.90.3900 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, PPN sebesar 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%; bahwa sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1264/KPU.01/2014 tanggal 31 Oktober 2014, berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: NHPU-1324/KPU.01/PFPD/2014 tanggal 03 Oktober 2014, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean atas PIB Nomor: 091854 tanggal 11 Maret 2013, sehingga mengakibatkan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp80.538.000,00 (delapan puluh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 02/SBD/NP/2014 tanggal 01 Desember 2014 menyatakan tidak setuju atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1264/KPU.01/2014 tanggal 31 Oktober 2014 dengan alasan Pemohon Banding menduga bahwa timbulnya kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor disebabkan karena adanya kesalahan tarif, mengingat tidak ada penjelasan Terbanding tentang obyek yang dijadikan dasar penerbitan SPKTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1264/KPU.01/2014 tanggal 31 Oktober 2014; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan struktur klasifikasi pos 8538, barang impor berupa Connector, Sleeve, Terminal, dan lain-lain (42 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 091854 tanggal 11 Maret 2013, Pos 1 s.d. 39 PIB, diidentifikasi sebagai “bagian (komponen) dari kabel konektor berupa terminal dan bagian yang berfungsi untuk melindungi dan/atau untuk membuat sambungan pada konektor arus listrik” tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8538.90.1900; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor berupa Connector, Sleeve, Terminal, dan lain-lain (42 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), Negara asal Taiwan, Province of China (TW), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 091854 tanggal 11 Maret 2013, Klasifikasi Pos 1 s.d. 39 PIB Pos Tarif 8536.90.3900 sebagai barang jadi, ditetapkan oleh Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 8538.90.1900 sebagai bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.35, 85.36 atau 85.37; bahwa Pemohon Banding adalah importir jalur HM (Hijau Middle), sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik; bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak menyerahkan dasar penetapan SPKTNP Nomor: SPKTNP-1264/KPU.01/2014 tanggal 31 Oktober 2014, sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran penetapan kembali tarif dan atau nilai pabean atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 091854 tanggal 11 Maret 2013; bahwa dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-1264/KPU.01/2014 tanggal 31 Oktober 2014 tidak diketahui permasalahan yang disengketakan serta alasan diterbitkannya SPKTNP Nomor: SPKTNP-1264/KPU.01/2014 tanggal 31 Oktober 2014, untuk mengetahui harus meneliti penjelasan Terbanding dalam Laporan Penelitian Penetapan Tarif (LPPT); bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa berdasarkan KUMHS BTKI 2012 nomor 3(a), antara lain menyebutkan “pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum, … dst”; bahwa kajian pos tarif 8536.90.39.00 bahwa berdasarkan uraian BTKI 2012, Bagian XVI, Bab 85 termasuk “Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi,dan bagian serta aksesori dari barang tersebut”; bahwa berdasarkan uraian pos pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 disebutkan: 85.36Aparatus listrik untuk memindahkan atau melindungi sirkuit listrik, atau untuk membuat sambungan ke atau pada sirkuit listrik (misalnya, sakelar, relai, sekering, penekan kenaikan tegangan, stop kontak, soket, gagang lampu dan konektor lainnya, kotak penyambung), untuk voltase tidak melebihi 1.000 volt; konektor untuk serat optik, bundel atau kabel serat optik.8536.10- Sekering– – Sekering termal; sekering tipe kaca:8536.20- Pemutus sirkuit otomatis– – Tipe moulded case8536.30– Aparatus lainnya untuk melindungi sirkuit listrik:8536.41– Untuk voltase tidak melebihi 60 V:8536.49- – Lain-lain:8536.50- Sakelar lainnya:8536.61- – Gagang lampu:8536.69- – Lain-lain:– –