Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64065/PP/M.IXB/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64065/PP/M.IXB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-01/BC.8/2014 tanggal 06 Januari 2014, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-04/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013 sebesar Rp1.004.969.000,00; Menurut Terbanding : bahwa data tambahan yang diberikan setelah pembahasan akhir tidak dapat digunakan sebagai dasar pembatalan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai KEP-01/BC.8/2013 tanggal 6 Januari 2014 karena pemohon banding tidak dapat tidak dapat diyakini kebenaran dan kevalidan data tambahan tersebut. Pemohon banding tidak dapat mempertanggungjawabkan eksistensi barang dan pemohon banding telah menyetujui dan melakukan pengurangan nilai persediaan atau barang dalam hal terjadi short/kekurangan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah menggunakan sistem persediaan yang telah berbasis SAP, serta telah melakukan stock opname secara periodik untuk mengetahui status persediaan barang dan melakukan kontrol terhadap persediaan barang; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Laporan Hasil Audit nomor LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013, telah dilakukan Pemeriksaan Eksistensi Barang Fasilitas BKPM atas Dokumen/Buku/Catatan/Laporan Penguji berupa PIS dan Lampirannya, Laporan Penerimaan Barang, Laporan Pengeluaran Barang, Buku Persediaan, dan Hasil Stock Opname, dengan membandingkan saldo akhir per 31 Maret 2013 dengan saldo stock opname tanggal 01 Mel 2013 kedapatan sebagian tidak sesuai, yaitu sebanyak 413 item Barang tidak sesuai (selisih kurang); bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 jo. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan maka Pemohon Banding wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500 % (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar sehinggga Pemohon Banding diwajibkan melunasi tagihan kekurangan Bea Masuk, PDRI, serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 1.004.969.000,00; bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding telah menyerahkan semua adjustment pada saat pembahasan akhir karena waktu yang cukup dan tidak ada keberatan pemohon banding dalam pembahasan akhir. Risalah pembahasan akhir telah disetujui dan ditandatangani oleh pemohon banding dan terbanding; Menimbang : bahwa menurut Pemohon Banding, Pengujian eksistensi barang fasilitas BKPM yang dilakukan oleh Terbanding didasarkan pada data dalam sistem persediaan barang yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Namun demikian, Terbanding hanya menggunakan data saldo awal, data pemasukan, dan data pengeluaran barang, tanpa memperhitungkan mekanisme adjustment yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga terdapat selisih jumlah atas 413 item barang; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak melakukan perbuatan yang merugikan Negara, karena pada dasarnya dalam Kontrak Karya telah diatur bahwa Pemohon Banding mendapat fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan Pemohon Banding juga tidak melakukan penyimpangan atas peraturan yang ada karena barang yang diimpor dipergunakan untuk kegiatan operasional Pemohon Banding, tidak diperjualbelikan ke pihak lain; bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan sebagian data mengenai adjustment atas selisih dan oleh Terbanding data tersebut diterima dan dijadikan dasar untuk melakukan revisi atas selisih barang yang terjadi. Atas 417 temuan berupa selisih kurang barang, setelah diberikan data adjustment maka 4 temuan dibatalkan sehingga menjadi 413 temuan selisih kurang barang. Bahwa karena terbatasnya waktu untuk menyampaikan tanggapan DTS dan waktu pelaksanaan pembahasan akhir mengakibatkan tidak semua adjustment dapat disampaikan pada saat itu; bahwa Majelis berpendapat Terbanding telah melaksanakan audit sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding telah diberikan waktu yang cukup oleh Terbanding untuk menyampaikan tanggapan atas Daftar Temuan Sementara (DTS) audit dan untuk menyampaikan data dan dokumen terkait termasuk di dalamnya data dan dokumen mengenai adjustment; bahwa Majelis berpendapat temuan audit Terbanding terkait pemeriksaan Eksistensi Barang Fasilitas BKPM dalam Laporan Hasil Audit nomor LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013 telah mempertimbangkan dan memperhitungkan seluruh data dari Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti atas keberadaan sebanyak 413 item barang yang kedapatan tidak sesuai (selisih kurang) sesuai temuan audit Terbanding terkait pemeriksaan Eksistensi Barang Fasilitas BKPM dalam Laporan Hasil Audit nomor LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013; bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti atas keberadaan sebanyak 413 item barang yang kedapatan tidak sesuai (selisih kurang) sesuai temuan audit Terbanding terkait pemeriksaan Eksistensi Barang Fasilitas BKPM dalam Laporan Hasil Audit nomor LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01/BC.8/2014 tanggal 06 Januari 2014; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-01/BC.8/2014 tanggal 06 Januari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPP Nomor: SPP-04/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sesuai KEP-01/BC.8/2014 tanggal 06 Januari 2014 sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi amnistrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp 1.004.969.000,00; Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. DFG, M.M. FGH S., S.H., M.H. Drs. TYU M.M. RTG, S.E. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65357/PP/M.IIB/99/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65357/PP/M.IIB/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00070/WPJ.32/2015 tanggal 12 Januari 2015 perihal Pengurangan Ketetapan Pajak Atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b karena Permohonan Wajib Pajak; Menurut Tergugat : Koreksi yang dilakukan Tergugat terhadap penyerahan yang tidak dilaporkan oleh Penggugat sudah benar dan Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dan diketemukan pada saat pemeriksaan tidak dapat dikreditkan hal ini sesuai dengan pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN; Menurut Penggugat : Penggugat adalah korban dari perbuatan orang lain yang lalai dalam membuat laporan perpajakan dan atas perbuatan tersebut telah diproses secara hukum; Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis, Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00070/WPJ.32/2015 tanggal 12 Januari 2015 hal Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 Ayat 1 Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Pasal 37 Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur bahwa: Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selainSurat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;Surat Keputusan Pembetulan;Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; danSurat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;bahwa Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tenlang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dalam persidangan, Tergugat menyampaikan fakta-fakta terkait sengketa a quo sebagai berikut:1)Penggugat tidak memasukkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2009;2)Penggugat tidak memasukkan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari, Februari, Maret, April, Juli, Oktober, dan Nopember 2009;3)Penggugat memasukkan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei, Juni, Agustus, September dan Desember 2009 dengan status Nihil;4)Penggugat tidak melaporkan adanya DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang dilakukan dalam SPT Masa PPN yang dilaporkannya;5)Penggugat tidak melaporkan adanya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN yang dilaporkannya;6)Berdasarkan data internal Tergugat, selama tahun 2009 Penggugat telah melakukan pembelian barang sebesar Rp.16.933.801.480,00;7)Pada saat pemeriksaan, Penggugat hanya meminjamkan sebagian data,dan dokumen yang diminta oleh Tergugat, sehingga tidak dapat dipergunakan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang;8)Tergugat melakukan koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp.18.128.253.981,00 karena berdasarkan pemeriksaan terhadap aplikas PK-PM dan Laporan Keuangan Tahun Pajak 2008, terdapat penjualan sepeda motor yang merupakan obyek PPN yang belum dipungut dan dilaporkan PPN-nya;9)Penjualan sebesar Rp.18.128.253.981,00 diperoleh dari saldo akhir tahun pajak 2008 sebesar Rp.795.542.267,00 ditambah dengan pembelian yang diperoleh dari aplikasi PK-PM dan diperkuat dengan laporan IDLP sebesar Rp.16.933.801.480,00 ditambah dengan margin laba netto menurut laporan keuangan tahun pajak 2008 sebesar 2,25% atau Rp.398.910.234,00 sehingga diperoleh penjualan yang merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.18.128.253.981,00;10)Tergugat dalam rangka menyelesaikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan oleh Penggugat tidak melakukan peminjaman buku, catatan, dan dokumen karena sengketanya sudah jelas sehingga tidak diperlukan lagi buku, catatan, dan/atau informasi dari Penggugat. Tidak ada keharusan atau kewajiban dari Tergugat untuk meminta data, keterangan atau klarifikasi kepada Penggugat, karena bunyi dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, adalah Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan / atau informasi;bahwa berdasarkan uraian tersebut, Tergugat menyatakan bahwa penerbitan Keputusan a quo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa menurut Majelis, Penggugat mengajukan gugatan terhadap objek gugatan, yaitu Keputusan Tergugat nomor KEP-00070/WPJ.32/2015 tanggal 12 Januari 2015 hal Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB Berdasarkan Pasal 36 Ayat 1 Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, dengan surat nomor 006/GUGATAN/NJM/II/2015 tanggal 7 Pebruari 2015, dengan alasan sebagai berikut: 1.Permohonan Penggugat untuk pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN nomor 00006/207/09/521/13 tanggal 17 April 2013 Masa Pajak Juni 2009 ditolak oleh Tergugat melalui Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II dengan Surat Keputusan nomor KEP-00070/WPJ.32/2015 tanggal 12 Januari 2015, dengan tanpa meminta data, tanpa meminta keterangan dan klarifikasi Wajib Pajak serta dasar hukum yang jelas atas alasan penolakan tersebut;2.Penggugat juga menjelaskan bahwa:Tidak ada unsur kesengajaan sama sekali dari Penggugat untuk tidak mentaati pajak,Penggugat adalah korban dari perbuatan orang lain yang lalai dalam membuat laporan perpajakan dan atas perbuatan tersebut telah diproses secara hukum,Secara materi negara tidak dirugikan karena PPN Masukan telah dibayarkan,Selisih PPN Masukan Keluaran telah dibayar lunas sesuai kewajiban Penggugat pada saat pembahasan akhir,PPh yang dihitung Pemeriksa walau bertentangan dengan perhitungan Penggugat pada saat pembahasan akhir telah dilunasi. Dan bila Penggugat ditetapkan untuk membayar PPN 2009 sesuai SKPKB PPN, adalah betul betul tidak adil mengingat laba dalam satu tahun tidak mungkin sebesar itu dan bila diterapkan dapat mengancam keuangan usaha bahkan dapat gulung tikar;bahwa berdasarkan data/bukti-bukti, penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00070/WPJ.32/2015 tanggal 12 Januari 2015 hal Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Nomor 000006/207/09/521/13 tanggal 17 April 2013 Masa Pajak Juni 2009 Berdasarkan Pasal 36 Ayat 1 Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, dengan Surat Nomor 006/GUGATAN/NJM/II/2015 tanggal 7 Pebruari 2015; bahwa SKPKB PPN Nomor 000006/207/09/521/13 tanggal 17 April 2013 Masa Pajak Juni 2009 yang diterbitkan oleh Tergugat adalah merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat, terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan oleh Penggugat. Di dalam proses pemeriksaan, Penggugat telah mengakui adanya obyek PPN yang belum dilaporkan yaitu sesuai dengan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 12 April 2013;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64123/PP/M.IXA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64123/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Pos 1 s.d. 8 PIB klasifikasi pos tarif 9503.00.30.00, jenis barang berupa Train Set dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 137461 tanggal 08 April 2014 yaitu pembebanan tarif bea masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk (Umum/MFN) sebesar 15% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp181.384.000,00 (seratus delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh empat puluh ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sehubungan Form E nomor E14470ZC39751309 tanggal 24 Maret 2014 tidak sesuai ketentuan ROO AC-FTA maka tarif preferential dalam rangka skema AC-FTA tidak dapat diberikan dan dikembalikan ke tarif pembebanan bea masuk yang berlaku secara umum (MFN); Menurut Pemohon : bahwa penetapan yang dilakukan Terbanding tidak dapat Pemohon Banding terima sebab hanya dilakukan berdasarkan asumsi/perkiraan tidak bersumber pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Train Set dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 137461 tanggal 08 April 2014, klasifikasi pos tarif 9503.00.30.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3976/KPU.01/2014 tanggal 02 Juli 2014, menetapkan PIB Nomor: 137461 tanggal 08 April 2014, jenis barang berupa Train Set dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang menggunakan Form E Nomor: E14470ZC39751309 tanggal 24 Maret 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 15%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 052/YNP/VIII/2014 tanggal 25 Agustus 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-2980/KPU.01/2014 tanggal 12 Mei 2014, Pemohon Banding mengemukakan alasan sebagai berikut:bahwa harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum pada Purchase Order No 180/3 tertanggal 10 Maret 2014;bahwa jenis barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan Packing List;bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 137461 tanggal 08 April 2014, jenis barang berupa Train Set dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan pada kolom 7 Form E, description of product hanya tertulis 1 (satu) uraian barang berupa sedangkan dalam PIB Nomor: 137461 tanggal 08 April 2014 terdapat 8 (delapan) item barang sehingga Form E Nomor: E14470ZC39751309 tanggal 24 Maret 2014 tidak memenuhi ketentuan Rule 7 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Rule 4 Overleaf Notes ACFTA; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Train Set dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 9503.00.30.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 137461 tanggal 08 April 2014, dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 15% dengan alasan Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area dan Rule 4 Overleaf Notes ACFTA; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;bahwa Annex 7 OCP of ROO for ATIGA Overleaf Notes Rule 4 menyatakan:4.Each Article Must Qualify: It should be noted that all the goods in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent;bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a)Tarif bea masuk dalam rangka
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64492/PP/M.XVIIA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64492/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan atas importasi berupa 5 Jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Cargo Tracking (DFG–Cargo Tracking) B/L 0284503326 tanggal 14 Juni 2014 didapati bahwa FGH (Taiwan, non ACFTA member state) dipergunakan sebagai pelabuhan transit (port of transit), dan tidak dilampiri keterangan bahwa terhadap barang yang dimaksud dalam Form E tersebut; Menurut Pemohon Banding : bahwa terjadinya Transit di Pelabuhan FGH ( Taiwan ) sesuai dengan ketentuan mengenai Pengiriman Langsung ( Direct Consignment ) tidak menyalahi Annex 3, Rule 8 — Rules Of Origin For The Asean China Free Trade Area ( ROO ) dan Revised Operational Certification Procedure ( OCP ) Rule 21 Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1315/WBC.10/2014 tanggal 11 Nopember 2014, berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap pengajuan keberatan yang diajukan disimpulkan bahwa Form E diragukan keabsahnnya karena tidak diberikannya fasilitas preferensi tarif dalam rangka Asean–China Free Trade Area (ACFTA) karena tidak memenuhi ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consignment) sehingga diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:Invoice Nomor: PUR/PO-RM/001/IV/14-4 tanggal 9 Juni 2014;Packing List tanggal 9 Juni 2014;Bill of Lading Nomor: 0284503326 tanggal 14 Juni 2014;Form E Nomor: E14350410M530039 tanggal 14 Juni 2014;PIB Nomor: 066124 tanggal 7 Juli 2014;bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: 066124 tanggal 7 Juli 2014 dengan Form E Nomor: E14350410M530039 tanggal 14 Juni 2014; bahwa supplier AAA menerbitkan Invoice Nomor: PUR/PO-RM/001/IV/14-4 tanggal 9 Juni 2014 sebagai tagihan atas impor ; bahwa supplier AAA melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 9 Juni 2014 dengan keterangan Gross Weight: 89765 Kgs; bahwa pengiriman barang dilakukan supplier AAA dari China dengan Bill of Lading Nomor: 0284503326 tanggal 14 Juni 20144, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Gross Weight : AAA: Pemohon Banding: YYY, China: HJK, Indonesia: Aluminium Coil: 89765 Kgs bahwa supplier AAA melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal E14350410M530039 tanggal 14 Juni 2014 dengan uraian barang 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa tidak diberikannya fasilitas preferensi tarif dalam rangka AC-FTA karena Form E diragukan keabsahnnya karena tidak memenuhi ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consignment) sehingga diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, ataubarang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi; bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Direct Consigment Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu KLM dengan mengirimkan Surat Nomor: S-11016/WBC.10/KPP.MP.01/2014 tanggal 23 Oktober 2014 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor :3500001471 tanggal 14 November 2014 mengenai jawaban konfirmasi dari KLM yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E14350410M530039 tanggal 14 Juni 2014 diterbitkan oleh KLM dan “the goods were destined to your country when they left China” dimana Container No. WHLU0472585, CAIU3385084, BMOU2054522 dan FCIU3461515 yang tercantum pada B/L No. 0284503326 tanggal 14 Juni 2014, hanya melakukkan transit di FGH; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65630/PP/M.XVIIA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65630/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa KOTICITE-F (MICA POWDER) negara asal Malaysia dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 356246 tanggal 04 September 2014 yang diberitahukan sebesar CIF USD 7,760.00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian didapati Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Barang kedapatan jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan P/L; Menurut Pemohon : bahwa harga impor pada patokan Bea Cukai tidak dapat dijadikan patokan harga Nilai Pabean karena harga yang Pemohon Banding beritahukan sudah sesuai dengan harga Invoice yang Pemohon Banding bell, dengan diperkuat oleh Form D dari OPQ Malaysia. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, Pemohon Banding telah melakukan importasi KOTICITE-F (MICA POWDER) negara asal: Malaysia dan diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 356246 tanggal 04 September 2014 sebagai berikut: Jenis Barang Jumlah Barang Negara Asal Supplier : KOTICITE-F (MICA POWDER): 16 TNE: Malaysia: AAA bahwa dari penelitian Terbanding atas dokumen PIB 356246 tanggal 04 September 2014 diketahui Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Barang kedapatan jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan P/L sehingga Terbanding menerbitkan SPTNP-015818/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 10 September 2014; bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 134/BI/IX/14 tanggal 11 September 2014; bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-7184/KPU.01/2014 tanggal 07 November 2014 menolak keberatan Pemohon Banding sehingga mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 134A/BI/IX/14 tanggal 08 Desember 2014 kepada Pengadilan Pajak; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas sengketa nilai pabean; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Barang kedapatan jumlah dan tidak sesuai dengan Paking List dimana terdapat kelebihan jumlah 2 bag yang tidak diberitahukan dalam PIB; bahwa di dalam persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding mengakui telah terjadi kelebihan jumlah barang sebesar 2 bag; bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf d, PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk antara lain dinyatakan: “apabila hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan, pejabat bea dan cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunannya; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut metode I (nilai transaksi) tidak dapat digunakan untuk menetapkan harga sehingga penetapan Terbanding dipertahankan; bahwa mengenai pengenaan denda administrasi, berdasarkan Pasal 82 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan: “Setiap orang yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean atas impor yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar”; bahwa mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2008 juntco Pasal 114 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan, disebutkan antara lain: dalam hal denda yang dasar perhitungannya adalah persentase kekurangan bea masuk, ternyata bea masuk atas barang yang dilakukan pelanggaran tersebut tarif atau tarif akhirnya 0% (nol persen), maka sanksi yang dijatuhkan tidak lagi bersifat proporsional, tetapi didasarkan pada satuan jumlah rupiah yaitu sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); bahwa kekurangan bayar yang mengakibatkan denda terhadap barang yang pembebanannya 0% (nol persen) hanya dikenai 1 (satu) kali untuk 1 (satu) pemberitahuan pabean atas impor barang, sepanjang pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut tidak ada barang impor lain yang harus dikenai denda. Dalam hal pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut ada barang impor lain yang harus dikenai denda, maka besarnya denda dihitung berdasarkan denda untuk barang impor lainnya tersebut; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean barang impor KOTICITEF (MICA POWDER) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 356246 tanggal 04 September 2014 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7184/KPU.01/2014 tanggal 07 November 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-015818/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 10 September 2014 atas nama XXX dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 356246 tanggal 04 September 2014 KOTICITE-F (MICA POWDER) negara asal: Malaysia dengan nilai pabean sebagai berikut: PosUraian BarangJumlahCIF/UnitCIF1KOTICITE-F (MICA POWDER)160.05TNEUSD790.00USD12,679.50Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 16 September 2015 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ZZZ, M.M.,M.H. FFF, S.Sos. GGG, SH., M.M. R. FGH, S.IP. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 11 November 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64496/PP/M.XVIIA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64496/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Pembebanan Bea Masuk atas importasi jenis barang Bitumen 60/70(711148) Bulk; Aspal Bitumen/Bitumen Grade/Bitumen Petrolium, negara asal Singapore; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Taff Bea Masuk dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada Pasal 2 huruf b disebutkan bahwa Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) pada pemberitahuan impor barang, dan pada Pasal 2 Huruf c disebutkan bahwa Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di kantor pabean pada pelabuhan pemasukan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding selaku importer tidak pernah diberikan NPP atas kesalahan pengisian PIB oleh PPJK, dan juga batas kekurangan dokumen asli, yang mana hal-hal tersebut seharusnya dapat Pemohon Banding lakukan perbaikan dan lengkapi pada saat tanggal 26 Mei 2014 ketika libur telah usai, seharusnya Pemohon Banding selaku importer memiliki hak dan kesempatan seperti yang diuraikan di atas untuk memperbaiki PIB dan melengkapi kembali dokumen pendukung sebelum dikeluarkannya SPTNP. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, Pemohon Banding telah melakukan importasi Bitumen 60/70(711148) Bulk; Aspal Bitumen/Bitumen Grade/Bitumen Petrolium negara asal: Singapore dan diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000101 tertanggal 20 Mei 2014 sebagai berikut: Jenis barang Negara Asal Tarif Supplier Bitumen 60/70(71114S) Bulk; Aspal Bitumen/Bitumen Grade/Bitumen PetroliumSingapore2713.20.0000, BM. 0% (tarif preferensi ATIGA)FGH (PTE) Ltd. bahwa dari penelitian Terbanding atas dokumen PIB 000101 tertanggal 20 Mei 2014 diketahui pada kolom 19 tentang pemenuhan persyaratan/fasilitas impor, yaitu, diberitahukan atas importasi tersebut menggunakan fasilitas preferensi tarif ATIGA, mencantumkan kode fasilitas (0X), namun tanpa mencantumkan Nomor referensi dari dokumen Surat Keterangan Asal (Form D) serta tidak melampirkan dokumen asli Surat Keterangan Asal (Form D) di berkas PIB sehingga Terbanding menerbitkan SPTNP-000003/WBC.12/KPP.PR.02/2014 tanggal 26 Mei 2014; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Tarif atas PIB Nomor 114710 tertanggal 02 Desember 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 060/SP-WIA/VI/2014 tanggal 9 Juni 2014 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Benoa secara lengkap pada tanggal 13 Juni 2014, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-130/WBC.12/2014 tanggal 18 Juli 2014 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Benoa; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 085/SP-WIA/VIII/2014 tanggal 4 Agustus 2014 kepada Pengadilan Pajak; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan pembebanan mulai Tarif dan Pembebanan Bea Masuk; bahwa dari pemeriksaan PIB Nomor: 000101 tertanggal 20 Mei 2014 terbukti bahwa Pemohon Banding mencantumkan kode fasilitas (06), namun Pemohon Banding tidak mencantumkan Nomor referensi dari dokumen Surat Keterangan Asal (Form D) pada kolom 19 PIB tidak melampirkan dokumen asli Surat Keterangan Asal (Form D); bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan keterangan sebagai berikut:–bahwa dikarenakan adanya libur panjang Hari Raya Galungan di Bali yang dimulai dari tanggal 21 hingga 25 Mei, dan diikuti oleh libur Isra Miraj tanggal 27 Mei, Pemohon Banding berinisiatif untuk melakukan pelaporan PIB pada tanggal 19 Mei 2014 dan melakukan pembayaran PIB pada tanggal 20 Mei 2014 untuk menghemat waktu. Selaku Wajib Pajak yang baik Pemohon Banding tidak ingin menunda-nunda kewajiban kepabeanan Pemohon Banding;-bahwa dalam melakukan kewajiban kepabeanan, Pemohon Banding memberi kuasa kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (sesuai dengan UU No 10 Tahun 1995 pasal 29 dan UU no 17 Tahun 2006). Hal ini dikarenakan perusahaan Pemohon Banding tidak bergerak dalam bidang PPJK dan tidak memiliki Nomor Pokok PPJK, oleh sebab itu tidak boleh melakukan pelaporan PIB sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, PPJK juga memiliki kewajiban untuk melakukan Pemberitahuan lmpor Barang dengan data yang sebenar-benarnya;-bahwa PPJK melakukan Pelaporan PIB pada tanggal 19 Mei 2014. Dalam pelaporan PIB tersebut rupanya PPJK melakukan kesalahan pengisian PIB dimana: PPJK tidak mencantumkan nomer Certificate of Origin (Form D) dan juga kesalahan pencantuman tanggal Form D (dimana seharusnya Form D diterbitkan pada tanggal 15 Mei 2014, namun PPJK mencantumkan tanggal 13 Mei 2014). Hal ini tentunya diluar kontrol Pemohon Banding selaku importir yang telah memberikan kuasa kepada PPJK untuk menyelesaikan PIB;-bahwa dalam melaporkan PIB tersebut, Pemohon Banding melampirkan softcopy dokumen-dokumen impor melalui email yang Pemohon Banding kirimkan kepada pihak PPJK pada tanggal 16 Mei 2014. Dokumen-dokumen impor asli tertunda pengirimannya karena terkena liburan hingga baru bisa Pemohon Banding serahkan ke Terbanding pada tanggal 28 Mei 2014;bahwa atas penjelasan Pemohon Banding tersebut Terbanding dalam persidangan memberikan penjelasan bahwa pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Benoa tetap berjalan seperti biasa pada hari Galungan hal ini sesuai dengan Surat Edaran dari Gubernur Bali bahwa umat yang merayakan Hari Galungan agar dapat diberikan dispensasi (libur fakultatif) sedangkan yang tidak merayakan tetap bekerja seperti biasa; bahwa dari penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding tersebut di atas terbukti bahwa Pemohon Banding tidak mencantumkan Nomor referensi dari dokumen Surat Keterangan Asal (Form D) pada kolom 19 PIB dan baru melampirkan asli Surat Keterangan Asal (Form D) setelah terbit SPTNP-000003/WBC.12/KPP.PR.02/2014 tanggal 26 Mei 2014; bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) menyatakan “Pengenaan bea berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksahakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal