Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64148/PP/M.IXA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 PIB Klasifikasi Pos Tarif 2918.12.0000, jenis barang berupa DL-Tartaric Acid, negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 287635 tanggal 14 Juli 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AIFTA) sebesar 0%, dan ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp27.881.000,00 (dua puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa terhadap PIB nomor 287635 tanggal 14 Juli 2014 terhadap jenis barang DL-Tartaric Acid tidak dapat diberikan fasilitas tarif AIFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum, sebesar BM : 5%; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Form AI yang Pemohon Banding lampirkan dalam PIB, untuk mendapatkan tarif referensi tersebut adalah asli/benar dari Otoritas India; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 287635 tanggal 14 Juli 2014, Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 2918.12.0000, jenis barang berupa DL-Tartaric Acid, Negara asal India, fasilitas ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) dengan tarif bea masuk sebesar 0% dengan menggunakan Form Al Nomor: 49208685 tanggal 23 Juni 2014; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7179/KPU.01/2014 tanggal 07 November 2014 atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 287635 tanggal 14 Juli 2014, Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 2918.12.0000, jenis barang berupa DL-Tartaric Acid, Negara asal India, menggunakan Form Al Nomor: 49208685 tanggal 23 Juni 2014 yang diragukan kebenarannya karena tanda tangan pejabat yang berwenang tidak sesuai specimen, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk (MFN) menjadi sebesar 5%; bahwa Pemohon Banding dalam surat banding nomor: 7188/ADS/BN/XI/2013 tanggal 23 Desember 2013, Pemohon Banding tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7179/KPU.01/2014 tanggal 07 November 2014 dengan alasan sebagai berikut: bahwa jenis barang yang Pemohon Banding impor adalah bahan baku farmasi dengan nama produk “12.000 kg DL-Tartaric Acid”;bahwa pada PIB tersebut dicantumkan/dilampirkan Form AI sehingga bea masuk menjadi bebas 100% (BM 0%);bahwa kemudian Terbanding menerbitkan SPTNP No. 013164 dengan rincian kesalahan adalah tarif dimana penelitian PFPD pada form AI yang dilampirkan, dinyatakan tidak dapat dipergunakan karena kedapatan tanda tangan yang tertera pada form AI dimaksud berbeda dengan specimen yang diberikan oleh otoritas India;bahwa Form AI yang Pemohon Banding lampirkan dalam PIB, untuk mendapatkan tarif referensi tersebut adalah asli/benar;bahwa menurut Terbanding, atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 287635 tanggal 14 Juli 2014, Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 2918.12.0000, jenis barang berupa DL-Tartaric Acid, Negara asal India, menggunakan Form Al No. 49208685 tanggal 23 Juni 2014 diragukan kebenarannya karena tanda tangan pejabat yang berwenang tidak sesuai dengan specimen, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk (MFN) menjadi sebesar 5%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Certificate of Origin Form AI (AIFTA) Nomor: 49208685 tanggal 23 Juni 2014 yang diragukan keabsahannya karena tanda tangan pejabat yang berwenang tidak sesuai dengan specimen, sehingga terhadap barang impor berupa DL-Tartaric Acid, negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 2918.12.0000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 287635 tanggal 14 Juli 2014 tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam rangka skema AI-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%; bahwa Article 1 Operational Certification Procedure (OCP) Asean-India FTA menyatakan “The AIFTA Certificate of Origin shall be issued by the Government authiorities (Issuing Authority) of the exporting party”; bahwa Article 6 Operational Certification Procedure (OCP) Asean-India FTA menyatakan: (a) The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the AIFTA Certificate of Origin to ensure that: (i) the application and the AIFTA Certificate of Origin are duly completed and signed by the authorised signatory;(ii) The origin of the product is in conformity with the AIFTA Rules of Origin;(iii) other statements of the AIFTA Certificate of Origin correspond to supporting documentary evidence submitted;(iv) description, quantity and weight of products, marks and number on packages, number and type of packages, as specified, conform to the products to be exported;(b) Multiple items declared on a single invoice and single AIFTA Certificate of Origin shall be allowed, provided that each item qualifies separately in its own right. bahwa Article 16 Operational Certification Procedure (OCP) Asean-India FTA menyatakan (a The Importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof. The issuing Authority shall conduct a retroactive check on a producer/exporter’s cost statement based on the current cost and prices within a six-month time frame prior to the date of exportation subject to the following procedures:(i) The request for a retroactive check shall be accompanied by the AIFTA Certificate of Origin concerned and specify the reasons and any additional information suggesting that the particulars given inj the said AIFTA Certificate of Origin may be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis;(ii) The issuing Authority shall respond to the request promptly and reply within (3) months after receipt of the request;(iii) In case of reasonable doubt as to the authenticity or accuracy of the document, the Customs Authority of the importing Party may suspend provision of preferential tariff treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the good to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, provided that they are not subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud; and(iv) The retroactive check progress, including the actual process and the determination of whether the subject good is originating or not, should be completed and the result communicarted to the Issuing Authority within six (6) months. While the process of the retroactive check is being undertaken, subparagraph NO shall be applied; bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 221/PMK.011/2010 tanggal 24 Agustus 2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), menyatakan: (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Negara anggota ASEAN dan Negara Republik India dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) untuk tahun 2010 sampai dengan 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 221/PMK.011/2010 tanggal 24 Agustus 2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), menyatakan: Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form AI) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AI) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form AI) dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif yang berlaku secara umum;bahwa pada Form AI Nomor: 49208685 tanggal 23 Juni 2014 tertulis Invoice Nomor: 06/EXP/2014-15 tanggal 14 Juni 2014, sama dengan nomor invoice yang tercantum di PIB Nomor: 287635 tanggal 14 Juli 2014 bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3578/KPU.01/2014 tanggal 07 November 2014 subject Confirmation on Certificate of Origin meminta konfirmasi keabsahan Form AI Nomor: 49208685 tanggal 23 Juni 2014 kepada ABD-Mumbai (Ministry of Commerce & Industry, Goverment of India); bahwa ABD-Mumbai (Ministry of Commerce & Industry, Goverment of India) selaku penerbit Form AI Nomor: 49208685 tanggal 23 Juni 2014 melalui surat Nomor: EIA/Mum/GSP/PV3/344/2014-15/895 tanggal 23 Maret 2015 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S S-3578/KPU.01/2014 tanggal 07 November 2014, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form AI Nomor: 49208685 tanggal 23 Juni 2014 ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan semua material yang digunakan dalam proses produksi seluruhnya diperoleh dari India sebagaimana tercantum dalam kolom 8 Form AI Nomor: 49208685 tanggal 23 Juni 2014, sehingga atas Form AI tersebut adalah sah; bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa DL-Tartaric Acid, Negara asal India, Pos 1 PIB klasifikasi pos tarif 2918.12.0000 menggunakan Form AI Nomor: 49208685 tanggal 23 Juni 2014 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 038521 tanggal 08 Maret 2012 adalah sah dan mendapat preferensi tarif skema AIFTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa “DL-Tartaric Acid”, Negara asal India, klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 2918.12.0000, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 287635 tanggal 14 Juli 2014 mendapat preferensi tarif bea masuk skema AIFTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7179/KPU.01/2014 tanggal 07 November 2014, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 287635 tanggal 14 Juli 2014, jenis barang berupa “DL-Tartaric Acid”, Negara asal India, klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 2918.12.0000 mendapat preferensi tarif skema AIFTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7179/KPU.01/2014 tanggal 07 November 2014 tentang Penetapan atas Keberatan XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013164/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 17 Juli 2014, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 287635 tanggal 14 Juli 2014, jenis barang berupa “DL-Tartaric Acid”, Negara asal India, klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 2918.12.0000, mendapat preferensi tarif skema AIFTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ZZZ S., SH, MH Drs. GGG, MM Drs. HHH, MM FFF E. N.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 28 September 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding. |

