Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64350/PP/M.XVI.A/99/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-64350/PP/M.XVI.A/99/2015

Jenis Pajak:Gugatan
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00007/206/12/046/14 tanggal 23 Juli 2014 yang menurut Penggugat tidak sesuai dengan prosedur;
Menurut Tergugat:bahwa menurut Tergugat, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2012 merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan yang mengatur mengenai standar pemeriksaan, namun tidak disebutkan sanksi apabila jangka waktu tersebut dilewati oleh Tergugat;
Menurut Penggugat:bahwa Pasal 17 UU KUP tersebut di atas, mengatur bahwa SKP diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan dan tata cara pemeriksaan di atur dalam Pasal 31 ayat (1) UU KUP, dimana berdasarkan ketentuan tersebut Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut Tergugat) diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ada pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan dengan syarat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2012. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui :

bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00007/206/12/046/14 tanggal 23 Juli 2014 ke Pengadilan Pajak;

bahwa Dasar Hukum yang digunakan oleh Penggugat dalam mengajukan gugatannya adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yaitu Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak;

bahwa menurut Penggugat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00007/206/12/046/14 tanggal 23 Juli 2014 diterbitkan berdasarkan pemeriksaan selama 7 bulan 23 hari tanpa pemberitahuan dan persetujuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan, dimana jangka waktu pemeriksaan paling lama 6 bulan. Dengan demikian surat ketetapan pajak tersebut diterbitkan diluar kewenangan Tergugat;

bahwa Penggugat tidak mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena menurut Penggugat untuk Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terkait Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir sudah dipenuhi oleh Tergugat, dan Penggugat menolak semua;

bahwa menurut Tergugat didalam Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 disebutkan surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak didasarkan pada : hasil verifikasi, hasil pemeriksaan, hasil pemeriksaan ulang, atau hasil pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-Undang. Bahwa Pasal 38 ayat (2) ini tidak dicantumkan mengenai jangka waktu pemeriksaan sehingga atas hal ini tidak dapat diajukan gugatan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, selain menggunakan dasar hukum yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Penggugat juga menyebutkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yaitu : Tata Cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2012;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2012 diketahui :

Pasal 15 ayat (2) :
Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dan Wajib Pajak

Pasal 19 ayat (2) PMK :
dalam hal pemeriksaan dilakukan karena Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, 16, dan 17 harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17(b) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diketahui pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding adalah atas SPT PPh Badan Tahun 2012 yang menyatakan Lebih Bayar;

bahwa Pasal 17 b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur : “Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap”;

bahwa SPT Lebih Bayar Penggugat disampaikan tanggal 31 Juli 2013 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan tanggal 23 Juli 2014;

bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat :

bahwa gugatan Penggugat diajukan langsung ke Pengadilan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00007/206/12/046/14 tanggal 23 Juli 2014, menurut pendapat Hakim DFG tidak sepenuhnya benar, karena menurut ketentuan perpajakan berlaku ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf d. Pada prinsipnya terdapat upaya administrasi yang seharusnya diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu sebelum diajukan ke Pengadilan Pajak, dapat diajukan terhadap hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak yang tidak dilaksanakan dengan benar;

bahwa memperhatikan alasan Pemohon yang pada dasarnya menggugat tindakan Tergugat yang dikualifikasikan sebagai tindakan “diluar kewenangan” karena pemeriksaan pajak dilakukan melebihi batas waktu yang ditentukan tanpa memberikan pemberitahuan tentang perpanjangan jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana ditentukan menurut peraturan berlaku, dengan pertimbangan tersebut diatas Pemohon berkesimpulan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2012 tersebut tidak benar dan seharusnya batal demi hukum;

bahwa Hakim DFG berpendapat bila Pemohon tidak setuju dengan tindakan pemeriksaan seperti alasan yang dipertimbangkan tersebut seharusnya atas hasil pemeriksaan tersebut diajukan permohonan pembatalan hasil pemeriksaan, namun hak Pemohon tersebut dibatasi oleh waktu dan keadaan yaitu hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan tanpa pembahasan hasil pemeriksaan dengan Pemohon, dan kesempatan hanya diajukan satu kali oleh Pemohon;

bahwa menurut Majelis atas SKPKB a quo tersebut bila tidak diajukan upaya keberatan maka berlandaskan unsur keadilan secara normatif harus dilaksanakan upaya administrative (administrative beroef) kepada Tergugat;

bahwa Hakim DFG menilai sesuai dengan penjelasan Undang-undang, upaya administrative tersebut adalah dalam rangka memberikan keadilan dan melindungi hak Wajib Pajak. Namun, Hakim DFG menilai dengan jelas pengajuan gugatan tidak dilarang oleh hukum bila mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan, maka termasuk sebagai objek gugatan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak;

bahwa menurut ahli hukum GHJ (2004, hal. 64) :
“ketetapan pajak adalah termasuk ketetapan yang memberikan suatu beban yang sebelumnya tidak ada, atau menimbulkan kewajiban baru bagi yang terkena ketetapan itu.

Berkenaan dengan suatu ketetapan sah yang harus dipertimbangkan yaitu sebagai berikut :
ada ketetapan yang mengandung kekurangan yuridis;
ada ketetapan yang mengandung ketetapan yuridis yaitu ketetapan sempurna;
ketetapan yang mengandung kekurangan yuridis maupun yang sempurna dapat berlaku sebagai ketetapan sah namun hanya sementara setidaknya sampai waktu pembatalannya, karena harus dilihat baik dari segi yuridisnya (Rechtmatigheid) suatu ketetapan tapi juga harus mempertimbangkan bijaksana/tidaknya pembuatan ketetapan itu (doelmatigheid)”;

bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan :

bahwa gugatan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00007/206/12/046/14 tanggal 23 Juli 2014 didasarkan pada ketentuan yang diatur pada Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 berbunyi : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”;

bahwa surat ketetapan pajak yang diajukan gugatan oleh Penggugat diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tergugat terhadap SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012 yang menyatakan lebih bayar. Dalam persidangan, Penggugat mengakui bahwa Tergugat telah menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan juga telah melaksanakan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Penggugat;

bahwa Penggugat mempermasalahkan mengenai jangka waktu pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat tidak sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2012;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2012 mengatur : dalam hal pemeriksaan dilakukan karena Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, 16, dan 17 harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17(b) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di persidangan diketahui SPT Lebih Bayar Penggugat disampaikan tanggal 31 Juli 2013 sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan tanggal 23 Juli 2014, yang berarti masih dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

berdasarkan fakta persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00007/206/12/046/14 tanggal 23 Juli 2014 telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 17b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2012. Oleh karena itu, Majelis menilai dalam hal ini Tergugat tidak menyalahi prosedur penerbitan surat ketetapan pajak;

bahwa mengingat penerbitan surat ketetapan pajak telah sesuai dengan ketentuan, maka Majelis berkesimpulan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak mempunyai alasan dan fakta yang cukup untuk dapat membatalkan surat ketetapan pajak Nomor 00007/206/12/046/14 tanggal 23 Juli 2014. Oleh karena itu Majelis memutuskan untuk menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Penggugat.
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;-
Ketentuan peraturan pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00007/206/12/046/14 tanggal 23 Juli 2014 atas nama XXX;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 18 November 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis XVI.A Pengadilan Pajak, yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01086/PP/PM/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. DFG, M.M.    
Drs. JKL, Ak.    
Drs. MNH, M.A.    
Drs. HIJ, Ak. M.M.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-64350/PP/M.XVI.A/99/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 29 September 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penggugat namun tidak dihadiri oleh Tergugat.