Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64398/PP/M.IXB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64398/PP/M.IXB/19/2015

Jenis Pajak:Bea Cukai
 
Tahun Pajak  :2014
 
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Terumo Teruflex Blood Bag Single 3 Blood Bag CPDA-1 dll. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0X0XXX tanggal 15 Januari 2014 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp11.539.000,00, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:Bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China) yang diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 37 Tahun 2011.
Menurut Pemohon:Bahwa berdasarkan invoice, packing list, dan PIB barang impor diberitahukan secara terpisah menjadi 3 jenis barang. Sedangkan dalarn Form E, keseluruhan barang tersebut hanya terbagi dalam 1 jenis dengan 1 pos dan 1 origin criteria. Dengan demikian, importasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam OCP dan Overleaf Notes.Form E, sehingga tidak berhak mendapatkan tariff bea masuk preferensi dalam rangaka ACFTA.
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding, berdasarkan invoice, packing list dan PIB, barang impor diberitahukan secara terpisah menjadi 3 jenis barang. Sedangkan dalam Form E, keseluruhan barang tersebut hanya terbagi dalam 1 jenis dengan 1 pos dan 1 origin criteria. Dengan demikian, importasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam OCP dan Overleaf Notes Form E, sehingga tidak berhak mendapatkan tarif bea masuk preferensi dalam rangka ACFTA;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2124/KPU.01/2014 tanggal 03 April 2014, dengan alasan pada pokoknya bahwa criteria “95%” pada kolom 8 sudah mewakili kriteria asal dari keseluruhan tipe barang tersebut, dan tidak sedikitpun mengurangi nilai substansi dari kriteria asal yang secara fakta keseluruhan adalah criteria “95%” dan secara keseluruhan barang impor telah memenuhi syarat preferentiaI tarif karena otoritas negara asal telah rnenerbitkan FORM E secara sah sebenar-benarnya;

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:

Pasal 1
(1)
Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1)
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a.
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;b.
lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;c.
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dand.
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Form E Nomor: E142222F00040001 tanggal 02 Januari 2014 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-334/KPU.01/2014 tanggal 05 Februari 2014 kepada KLO perihal Confirmation of Certificate of Origin,

bahwa KLO mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: CX2-2014 tanggal 21 April 2014 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E142222F00040001 diterbitkan oleh pejabat KLO dan barang diproduksi di QWE City, XYZ, China;

bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 0X0XXX tanggal 15 Januari 2014 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA)
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Terumo Teruflex Blood Bag Single 3 Blood Bag CPDA-1 dll. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0X0XXX tanggal 15 Januari 2014 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E142222F00040001 tanggal 02 Januari 2014, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2124/KPU.01/2014 tanggal 03 April 2014
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2124/KPU.01/2014 tanggal 03 April 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001253/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 20 Januari 2014 atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor barang Terumo Teruflex Blood Bag Single 3 Blood Bag CPDA-1 dll. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 020146 tanggal 15 Januari 2014 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) sesuai PIB Nomor: 0X0XXX tanggal 15 Januari 2014 sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. RTY, M.M.    
QWD S., S.H., M.H.    
Drs. HIJ M.M.    
KLM, S.E.  sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.