Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64391/PP/M.IXB/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Drill Pipe dll. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 435248 tanggal 29 Oktober 2013 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 7% (AI-FTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 12.5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp415.599.000,00, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding |
| Menurut Terbanding | : | bahwa ada ketentuan terkait pengisian Form Al yang tidak dipenuhi sehingga Form Al tidak dapat digunakan untuk memperoleh preferensi tarif dalam rangka ASEAN — India Free Trade Area; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding sudah memenuhi persyaratan mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AIFTA dimana pembebanan bea masuknya hanyalah sebesar 7% (tujuh persen) dan bukanlah tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 12,5% (dua belas setengah) persen; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding, terdapat ketentuan terkait pengisian Form Al yang tidak dipenuhi sehingga Form Al tidak dapat digunakan untuk memperoleh preferensi tarif dalam rangka ASEAN – India Free Trade Area, sehingga terhadap jenis barang yang diimpor oleh PT. DDD dalam PIB Nomor 435248 tanggal 29 Oktober 2013 tidak dapat diberikan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN – India Free Trade Area, sehingga dikenakan pembebanan bea masuk yang berlaku umum yaitu sebesar 12,5%; bahwa menurut Pemohon Banding, Certificate of Origin Form AI No. 49077940 dan dokumen-dokumen pabean semuanya sudah sesui dan memenuhi ketentuan, kekurangan pencentangan pada box 13 dan pencantuman informasi nama dan negara third country invoicing yang tidak dicantumkan dalam box 7 seyogyanya dikategorikan sebagai “kekhilafan kecil yang tidak disengaja” (minor discrepancy), sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa Certificate of Origin Form AI No. 49077940 ini telah memenuhi syarat untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk sebesar 7% (tujuh persen); bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-India Free Trade Area (AI-FTA) disebutkan: Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik India dan negara-negara ASEAN dalam rangka Asean-India Free Trade Area (AIFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka Asean-India Free Trade Area (AI-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AI) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AI) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka Asean-India Free Trade Area (AIFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AI) dalam rangka Asean-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Asean-India Free Trade Area (AI-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum. bahwa atas penerbitan Form AI Nomor: AI 49077940 pada tanggal 04 Oktober 2013 yang mendahului penerbitan Bill of Lading (B/L) Nomor 5910464459 tanggal 08 Oktober 2013, Majelis berpendapat bahwa praktik tersebut sudah sesuai dengan ketentuan umum bahwa penerbitan Surat Keterangan Asal lebih dahulu daripada saat pemuatan barang (tanggal B/L); bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Form AI Nomor: AI 49077940 tanggal 04 Oktober 2013 kepada pihak penerbit Form AI dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-6058/KPU.01/2013 tanggal 03 Desember 2013 kepada Ministry of Commerce & Industry, Government of India perihal Confirmation of Certificate of Origin, namun sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan surat jawaban konfirmasi dari Ministry of Commerce & Industry, Government of India; bahwa Pasal 63 ayat (2) huruf b dengan penjelasannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 51 Tahun 2009 menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan”; Penjelasan: Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata Usaha Negara. Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum pemeriksaan pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu (Banding); Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat (Pemohon Banding) dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat (Pemohon Banding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari); bahwa Pasal 67 dengan Penjelasan menyebutkan “Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, maka dalam Hukum Tata Usaha Negara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Penggugat (Pemohon Banding) bahwa keputusan yang digugat (diajukan Banding) itu melawan hukum”; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluakan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak akibat dikeluarkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang, dalam sengketa a quo Terbanding adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-1888/KPU.01/2014 tanggal 21 Maret 2014 yang menolak keberatan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 63 dan Pasal 67 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, menegaskan bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dan mengingat bahwa Pemohon Banding dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) dan Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Pemohon Banding bahwa keputusan yang diajukan Banding itu melawan hukum; bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat SKA (Form AI) yang telah menjelaskan identitas barangnya dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang India dan telah dikeluarkan dari Negara India dan Terbanding tidak dapat membuktikan jawaban konfirmasi dari pejabat berwenang India yang menyatakan bahwa SKA-Form AI tidak sah atau tidak dikeluarkan atau tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang India, oleh karenanya Majelis berpendapat Form AI Nomor: AI 49077940 tanggal 04 Oktober 2013 adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensial Tarif Bea Masuk AI-FTA dengan Bea Masuk 7%; bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan surat dari Pejabat India yang menyatakan Form AI Nomor: AI 49077940 tanggal 04 Oktober 2013 yang telah ditandatangani oleh Pejabat Berwenang India adalah tidak sah; bahwa AI-FTA (Form AI) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah India untuk mencari bukti tidak sahnya Form AI yang telah dikeluarkan oleh Pejabat India. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form AI berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang India; bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan surat jawaban konfirmasi atau konsultasi dari Pejabat India yang menyatakan Form AI Nomor: AI 49077940 tanggal 04 Oktober 2013 yang telah ditandatangani oleh Pejabat Berwenang India adalah tidak sah, oleh karenanya Majelis berpendapat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1888/KPU.01/2014 tanggal 21 Maret 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-019512/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 November 2013 dibatalkan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-India Free Trade Area (AI-FTA) apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AI) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AI-FTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Drill Pipe dll. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 435248 tanggal 29 Oktober 2013 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema Asean-India Free Trade Area (AI-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1888/KPU.01/2014 tanggal 21 Maret 2014, sehingga tagihannya menjadi nihi; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1888/KPU.01/2014 tanggal 21 Maret 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019512/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 November 2013, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor barang Drill Pipe dll. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dikenakan tarif Bea Masuk 7% (AI-FTA) sesuai PIB Nomor: 435248 tanggal 29 Oktober 2013 sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. YYY, M.M. ZZZ S., S.H., M.H. Drs. FFF M.M. GGG, S.E. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

