Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64396/PP/M.IXB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64396/PP/M.IXB/19/2015

Jenis Pajak  :Bea Cukai
 
Tahun Pajak:2014
 
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Dowex (TM) Marathon (TM) A CL Ion Exchange Resin, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000XXX tanggal 07 Januari 2014 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp101.773.000,00, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding
Menurut Terbanding:Bahwa Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi sehingga PIB nomor: 000XXX tanggal 07 Januari 2014 atas nama Pemohon Banding yang melakukan importasi Dowex (TM) Marathon (TM) A CL Ion Exchange Resin 25L Bag diberitahukan pada pos tarif 3914.00.0000 dikenakan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10%;
Menurut Pemohon:bahwa Pengertian WO (Wholly Obtained) adalah produk yang dihasilkan murni dari dalam Negara tersebut mencakup raw material dan part yang digunakan dalam commodity tersebut adalah benar adanya, jadi dengan demikian importasi yang Pemohon Banding lakukan sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagimana yang diatur dan dimaksud oleh ketentuan diatas dan sudah sah menurut ketentuan Undang-undang Kepabeanan;
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding, berdasarkan annex 3 Rule 3: “Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area di atas, kriteria “WO” (Wholly Obtained) untuk jenis barang Dowex (TM) Marathon (TM) A CL Ion Exchange Resin 25L Bag diragukan sehingga Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi dan PIB nomor: 000XXX tanggal 07 Januari 2014 dikenakan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-132/WBC.02/2014 tanggal 18 Maret 2014, dengan alasan pada pokoknya pengertian WO (Wholly Obtained) adalah produk yang dihasilkan murni dari dalam Negara tersebut mencakup row material dan part yang digunakan dalam commodity tersebut dan jenis barang yang Pemohon Banding datangkan dari AAA adalah 100% produk dalam negeri China dibuktikan oleh surat pernyataan dari supplier yang ada di China;

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:

Pasal 1

(1)
Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2

(1)
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:a.
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;b.
Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;c.
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dand.
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Form E Nomor: E133100130771184 tanggal 25 Desember 2013 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Belawan Nomor: S-782/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 14 Februari 2014 kepada ACF perihal Confirmation of Certificate of Origin,

bahwa ACF mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: 201401014 tanggal 05 November 2014 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwa seluruh material yang digunakan dalam produksi berasal dari China sehingga memenuhi kreteria Wholly Obtained (“WO”) pada skema Asean-China Free Trade Area;

bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 000XXX tanggal 07 Januari 2014 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA)
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas impor Dowex (TM) Marathon (TM) A CL Ion Exchange Resin yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000XXX tanggal 07 Januari 2014 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) berdasarkan Form E Nomor: E133100130771184 tanggal 25 Desember 2013, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-132/WBC.02/2014 tanggal 18 Maret 2014
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-132/WBC.02/2014 tanggal 18 Maret 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000221/WBC.02/KPP.MP.01/2014 tanggal 23 Januari 2014 atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor barang Dowex (TM) Marathon (TM) A CL Ion Exchange Resin sesuai PIB Nomor: 000XXX tanggal 07 Januari 2014 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) sesuai PIB Nomor: 000XXX tanggal 07 Januari 2014 sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. RFG, M.M.    
WSD S., S.H., M.H.    
Drs. QAS M.M.    
JKL, S.E.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.