Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64395/PP/M.IXB/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Rear Sprocket, Engine Sprocket dan lain-lain (27 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 050623 tanggal 06 Februari 2014 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 180.824.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | Bahwa kedapatan pada kolom 7 tidak ada data nama perusahaan third party invoicing dan kolom 13 Form E Nomor E143504090480075 tanggal 23 Januari 2014 belum dicontreng (√) tentang third party invoicing; |
| Menurut Pemohon | : | Bahwa memang sudah benar apa yang tercantum dalam dokumen Form E No. E143504090480075 bahwa Products Consigned from: AAA. karena yang memproduksi dan mengirimkan/mengekspor adalah AAA. bukan ZZZ, sehingga kesimpulan yang diambil oleh Terbanding adalah kesimpulan yang idak cermat dalam menganalisa terhadap Purchase Order (PO) No. 114SP008 tanggal 24 Januari 2014 dari Pemohon Banding kepada AAA. |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2503/KPU.01/2014 tanggal 16 April 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 050623 tanggal 06 Februari 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) pada kolom 7 tidak ada data nama perusahaan third party invoicing dan kolom 13 Form E Nomor E143504090480075 tanggal 23 Januari 2014 belum dicontreng (√) tentang third party invoicing, sehingga jumlah tagihan yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp 180.824.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2503/KPU.01/2014 tanggal 16 April 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa menurut Pemohon Banding, permohonan PIB dan semua persyaratan dan prosedur yang Pemohon Banding lakukan dalam melakukan importasi atas 27 jenis barang adalah sudah benar dan sesuai peraturan yang berlaku, sehingga seharusnya Pemohon Banding berhak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA; bahwa Terbanding menolak pemberian fasilitas preferensi tarif bea masuk karena meragukan keabsahan Form E Nomor: E143504090480075 tanggal 23 Januari 2014, dan Terbanding telah melakukan konfirmasi kepada Pejabat China yang menerbitkan Form E dengan Surat Nomor: S-484/KPU.01/2014 tanggal 20 Februari 2014 perihal Confirmation on Certificate of Origin, namun sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan surat konfirmasi/penegasan dari Pejabat China bahwa Form E tersebut tidak berlaku; bahwa Pasal 63 ayat (2) huruf b dengan penjelasanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 51 Tahun 2009 menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan”; Penjelasan: Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata Usaha Negara. Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum pemeriksaan pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu (Banding); Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat (Pemohon Banding) dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat (Pemohon Banding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari); bahwa Pasal 67 dengan Penjelasan menyebutkan “Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, maka dalam Hukum Tata Usaha Negara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Penggugat (Pemohon Banding) bahwa keputusan yang digugat (diajukan Banding) itu melawan hukum”; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluakan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak akibat dikeluarkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang, dalam sengketa a quo Terbanding adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-2503/KPU.01/2014 tanggal 16 April 2014 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan Form E Nomor: E143504090480075 tanggal 23 Januari 2014 diragukan keabsahannya; bahwa berdasarkan Pasal 63 dan Pasal 67 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, menegaskan bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dan mengingat bahwa Pemohon Banding dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) dan Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Pemohon Banding bahwa keputusan yang diajukan Banding itu melawan hukum; bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form E Nomor: E143504090480075 tanggal 23 Januari 2014 yang telah ditandatangani oleh Pejabat Berwenang di China; bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada AAA dengan Purchase Order Nomor: POL114SP008 tanggal 24 Januari 2014; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E143504090480075 tanggal 23 Januari 2014, barang dikirimkan dari Negara China oleh AAA, sesuai dengan Supplier yang menerbitkan Invoice Nomor: HD-2014-468-N146-1 tanggal 23 Januari 2014 yang tercantum dalam Kolom 10 Form E dan sesuai dengan nama pengirim pada Bill of Lading Nomor: 712400009247 tanggal 23 Januari 2014; bahwa berdasarkan uraian di atas, tidak ada skema Third Party Invoicing dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan AAA dengan Invoice Nomor: HD-2014-468-N146-1 tanggal 23 Januari 2014 dan Form E Nomor: E143504090480075 tanggal 23 Januari 2014; bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas Majelis berpendapat SKA (Form E) yang telah menjelaskan identitas barangnya dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China dan telah dikeluarkan dari Negara China dan Terbanding tidak dapat membuktikan surat konfirmasi dari pejabat berwenang China yang menyatakan bahwa SKA-Form E tidak sah atau tidak dikeluarkan atau tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang China, oleh karenanya Majelis berpendapat Form E Nomor: E143504090480075 tanggal 23 Januari 2014 adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensial Tarif Bea Masuk AC-FTA; bahwa AC-FTA (Form E) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah China untuk mencari bukti tidak sahnya Form E yang telah dikeluarkan oleh Pejabat China. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form E berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang China; bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan surat jawaban konfirmasi atau konsultasi dari Pejabat China yang menyatakan Form E Nomor: E143504090480075 tanggal 23 Januari 2014 yang telah ditandatangani oleh Pejabat Berwenang China adalah tidak sah, oleh karenanya Majelis berpendapat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2503/KPU.01/2014 tanggal 16 April 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003063/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 11 Februari 2014 dibatalkan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Rear Sprocket, Engine Sprocket dan lain-lain (27 jenis barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 050623 tanggal 06 Februari 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-2503/KPU.01/2014 tanggal 16 April 2014 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2503/KPU.01/2014 tanggal 16 April 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003063/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 11 Februari 2014, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor Rear Sprocket, Engine Sprocket dan lain-lain (27 jenis barang), sesuai PIB Nomor: 050623 tanggal 06 Februari 2014, dikenakan pembebanan tarif bea masuk dalam rangka AC-FTA, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 23 April 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. GHJ, M.M. FGH S., S.H., M.H. Drs. HJK M.M. JKL, S.E.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

