Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38272/PP/M.I/16/2012
Nomor Putusan: Put-38272/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp4.921.896.093,00; Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding: No Jenis Sengketa Objek Pajak Pertambahan Nilai Nilai Sengketa (Rp) 1 Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri 4.921.896.093,00 Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Tiga Nomor : LAP-155/PL/WPJ.07/KP.0400/1.4/2010 tanggal 26 April 2010 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 2000 yang terdiri atas penyerahan yang tidak dilaporkan dan discount penjualan yang tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak keluaran dengan perincian sebagai berikut : Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri cfm SPT/WP Rp. 29.843.553.640,00 Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri cfm Pemeriksa Rp. 34.765.449.733,00 Koreksi Rp. 4.921.896.093,00 bahwa dengan tidak dipinjamkan data/dokumen tersebut maka Tim Peneliti tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas alasan keberatan Wajib Pajak terkait koreksi Pemeriksa atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak April 2008 sebesar Rp4.921.896.093,00; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap koreksi yang dipertahankan Peneliti Keberatan dengan tidak memperhitungkan penyesuaian harga yang tercatat dalam pembukuan Pemohon Banding dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan alasan tidak dicantumkan dalam faktur pajak; bahwa dengan mempertimbangkan fakta sebagaimana disebutkan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding berdasarkan Harga Jual yang disepakati dengan pihak konsumen adalah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena telah berdasarkan dokumen penjualan yang sebenarnya; Menurut Majelis: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Tiga Nomor : LAP-155/PL/WPJ.07/KP.0400/1.4/2010 tanggal 26 April 2010 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 2000 yang terdiri atas penyerahan yang tidak dilaporkan dan Discount Penjualan yang tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak Keluaran, dengan perincian sebagai berikut : Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri cfm SPT/WP Rp. 29.843.553.640,00 Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri cfm Pemeriksa Rp. 34.765.449.733,00 Koreksi Rp. 4.921.896.093,00 bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding adalah sebesar 10% dari jumlah yang sebenarnya yang tertera dalam invoice dan faktur pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp. 4.921.896.093,00, tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 728.440.621,00, dapat dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat: Memutuskan: Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-868/WPJ.07/2011 tanggal 14 April 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00204/207/08/056/10 tanggal 29 April 2010 Masa Pajak April 2008, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak April 2008 sebagai berikut: DPP PPN Rp. 29.843.553.640,00 Pajak Keluaran Rp. 2.984.355.364,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (Rp. 2.984.355.364,00) PPN yang kurang/(lebih) dibayar (Rp. 0,00) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp. 0,00 PPN yang kurang dibayar Rp. 0,00 Sanksi Administrasi Rp. 0,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 0,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38205/PP/M.I/15/2012
Nomor Putusan: Put. 38205/PP/M.I/15/2012 Jenis Pajak:PPh Badan Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2190/WPJ.07/2011 tertanggal 26 Agustus 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 0001M/206/08/056/10 tanggal 16 Nopember 2009 atas nama Pemohon Banding yang disampaikan pada tanggal 29 Juni 2010 dengan Surat Banding Nomor : 18-2190/FMI TAX APPEAL – CITR 2008/11-11; Menurut Terbanding: Pencabutan Banding Menurut Pemohon Banding: Pencabutan Banding Menurut Majelis: Pencabutan Banding Menimbang: bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Pencabutan Permohonan Banding Nomor : 010/FMI/TAX-APPEAL/2012 tanggal 22 Maret 2012 yang diterima Pengadilan Pajak pada Hari Senin tanggal 26 Maret 2012; bahwa dengan Surat Nomor : 010/FMI/TAX-APPEAL/2012 tanggal 22 Maret 2012 tersebut, Pemohon Banding menyampaikan pencabutan permohonan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2190/WPJ.07/2011 tertanggal 26 Agustus 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 0001M/206/08/056/10 tanggal 16 Nopember 2009 atas nama Pemohon Banding yang disampaikan pada tanggal 29 Juni 2010 dengan Surat Banding Nomor : 18-2190/FMI TAX APPEAL – CITR 2008/11-11; bahwa alasan Pemohon Banding mencabut banding Pemohon Banding adalah karena Pemohon Banding akan melakukan proses Mutual Agreement Procedure (MAP) kepada Otoritas Perpajakan Indonesia sehubungan dengan peraturan perpajakan Indonesia baru yang mencegah penyelesaian dengan MAP apabila keputusan Pengadilan Pajak Indonesia telah diputuskan; bahwa pada persidangan tanggal 4 April 2012, Terbanding menyampaikan tanggapan secara lisan, yang isinya sama dengan tanggapan tertulis Terbanding dengan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2007 yang pada intinya menyatakan tidak setuju atas pengajuan pencabutan permohonan banding dan memohon kepada Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan proses persidangan , karena : – Proses banding atas sengketa yang sedang berlangsung, tidak menghalangi proses Mutrual Agrrement Procedure (MAP) yang diajukan Pemohon Banding; – Dalam hal proses MAP antara Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak Negara Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda selesai lebih dulu dari proses sidang banding dan menghasilkan Persetujuan Bersama, maka Pemohon Banding dapat segera mencabut banding atas sengketa yang telah menghasilkan Persetujuan Bersama tersebut ; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa Pasal 57 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Tatacara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, menyatakan : “Apabila pelaksanaan MAP dilakukan bersamaan dengan proses banding dan sampai dengan Putusan Banding diucapkan pelaksanaan MAP belum menghasilkan Persetujuan Bersama, Direktur Jenderal Pajak menghentikan MAP, dengan demikian jika ada putusan dari Pengadilan Pajak maka proses MAP tersebut akan dihentikan; bahwa Majelis menyatakan bahwa Majelis tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili mengenai proses MAP antara otoritas perpajakan Indonesia dan Amerika, karena berada diluar lingkup Pengadilan Pajak; bahwa Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur : “banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding”; bahwa Majelis berpendapat bahwa “persetujuan Terbanding” sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatas adalah bahwa Majelis harus mendengarkan pendapat Terbanding dalam memberikan keputusan, tapi tidak mutlak bahwa jika Terbanding tidak setuju maka hak Pemohon Banding untuk melakukan pencabutan permohonan banding menjadi tidak bisa dilakukan; bahwa Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur : “Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak”; bahwa meskipun Terbanding tidak setuju atas pengajuan pencabutan permohonan banding dan memohon kepada Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan proses persidangan, namun Majelis memutuskan untuk mengabulkan permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding karena sesuai Pasal 39 ayat (1) diatas merupakan hak Pemohon Banding untuk melakukan pencabutan atas permohonan banding yang pernah diajukannya; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2190/WPJ.07/2011 tertanggal 26 Agustus 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 0001M/206/08/056/10 tanggal 16 Nopember 2009, dihapus dari daftar sengketa; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menghapus Banding Pemohon Banding dari daftar sengketa; Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, bukti-bukti dalam berkas Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000; Memutuskan: Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2190/WPJ.07/2011 tanggal 26 Agustus mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 0001M/206/08/056/10 tanggal 29 Juni 2010 Tahun Pajak 2008, atas nama : PT.xxx tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37214/PP/M.XIII/16/2012
Nomor Putusan: PUT.37214/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak:Penghasilan Badan Tahun Pajak:2005 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: Koreksi Nilai Peredaran Usaha sebesar Rp.35.119.275.169,00; Menurut Terbanding: bahwa koreksi sebesar Rp.35.119.275.169 tersebut dilakukan oleh Terbanding berdasarkan pemeriksaan pada buku besar Pemohon Banding terdapat hutang pemegang saham, yang setelah dilakukan pengecekan pada rekening koran, aliran dana tersebut bersumber dari customer Pemohon banding yaitu PT. UUU, PT. MMM dan PT SSS. Terbanding mengindikasikan aliran dana tersebut merupakan pembayaran hasil penjualan yang dicatat seolah-olah hutang pemegang saham; Menurut Pemohon Banding: bahwa uang yang diterima adalah memang benar merupakan hutang Pemegang Saham, hal ini dikarenakan tercampurnya uang yang masuk yang berasal dari peredaran usaha dengan pemasukan uang lainnya, yaitu hutang Pemegang Saham didalam rekening koran perusahaan; Menurut Majelis: bahwa berdasarkan pendapat dari kedua pihak menurut pendapat Majelis menilai sengketa tersebut merupakan koreksi bukti-bukti pendukung yang relevan dan absah menurut hukum yang kurang diyakini oleh Terbanding, oleh karena itu Majelis menilai kebenaran sesuai dengan bukti disampaikan dalam persidangan; bahwa Majelis menganut prinsip pembuktian bebas dan sedapat mungkin mengusahakan alat bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga memenuhi asas materialitas sesuai dengan yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan; bahwa untuk melakukan penilaian bukti secara adil bagi para pihak atas bukti tersebut Majelis telah membebankan kepada Terbanding maupun Pemohon Banding untuk menyerahkan bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan yang diajukan oleh kedua belah pihak antara lain sebagai berikut: a. pembuktian transfer rekening dari PT UUU, PT DDD, ZZZ, dan dari cabang ke bank Kantor Pusat, b. bukti pendukung berupa rekening koran, General Ledger, Akta Pinjaman, atau utang piutang antara PT UUU, PT DDD, ZZZ, dan Pemegang Saham Pemohon Banding (PT XXX, PT TTT, PT PPP); c. bukti pelunasan piutang Pemegang Saham kepada Pemohon Banding; bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak hadir dalam 6 (enam) kali persidangan yang diadakan sejak tanggal 3 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 2 November 2010, maka Majelis menilai alat bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding kurang memadai sehingga tidak dapat memastikan kebenaran material atas pendapat yang diajukan oleh Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp.35.119.275.169,00 tetap dipertahankan; Menimbang: bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, maka Majelis menghitung kembali Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 sebagai berikut : Peredaran Usaha menurut Terbanding Rp. 254.884.918.282,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 0,00 Peredaran Usaha menurut Majelis Rp. 254.884.918.282,00 bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Memperhatikan, Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-730/PJ.07/2009 tanggal 11 September 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00005/406/05/073/08 tanggal 19 Juni 2008, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagai berikut: Peredaran Usaha Rp. 254.884.918.282,00 Harga Pokok Penjualan Rp. 201.475.524.792,00 Laba Usaha Bruto Rp. 53.409.393.490,00 Penghasilan dari Luar Usaha Rp. (7.949.520.369,00) Pengurang Penghasilan Bruto Rp. 17.321.317.007,00 Penghasilan Neto Rp. 28.138.556.114,00 Kompensasi Kerugian Rp. 28.138.556.114,00 Penghasilan Kena Pajak Rp. 0,00 PPh Terutang Rp. 0,00 Kredit pajak Rp. 290.642.605,00 PPh Kurang (Lebih) Bayar Rp. (290.642.605,00) Sanksi Administrasi Rp. 0,00 Pajak YMH (Lebih) Dibayar Rp. (290.642.605,00)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38136/PP/M.XI/13/2012
Nomor Putusan: PUT.38136/PP/M.XI/13/2012 Jenis Pajak:Pajak penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp.2.102.592.612,00. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp.2.102.592.612,00 Menurut Terbanding: Berdasarkan Perjanjian Transaksi Derivatif Komoditi antara Pemohon Banding dengan DDD Bank diketahui bahwa Pemohon Banding berhak membeli dari YYY dengan nilai tertentu per ton (sebesar $38,500.00 per ton; diyakini sebagai “fix rate”). Harga ini dibandingkan dengan harga rata-rata LME-London Metal Exchange (diyakini sebagai “floating rate”), untuk periode tertentu sesuai perjanjian (nikel tiap bulan, alloy tiap 3 bulan;). Selisih harga tersebut menjadi gain (loss) on commodity swap. Menurut Pemohon: bahwa perusahaan kami melakukan transaksi swap/pertukaran nikel adalah untuk membatasi resiko kerugian impor nikel apabila sewaktu-waktu harga pasar nikel LME melambung dan bukan bertujuan untuk berspekulasi sehingga atas kerugian commodity swap tersebut kami biayakan dalam perhitungan PPh Badan 2008. Menurut Majelis: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor: LAP- 200 /WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 26 Maret 2010 yang dibuat oleh KPP PMA Dua untuk masa pajak Tahun 2008 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positip atas PPh Pasal 26 atas Commodity Swap sebesar Rp.2.102.592.612; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan(LPK) Nomor: Nomor: LAP- 110 /WPJ.07/2011 tanggal 14 Januari 2011 yang dibuat oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positip PPh Pasal 26 sebesar Rp 2.102.592.612 dengan alasan koreksi sesuai dengan butir 3 (tiga) surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-300/PJ.42/2003 tanggal 3 Juni 2003 menyatakan: “ butir 3Swap adalah suatu perjanjian antara dua pihak untuk saling mempertukarkan serangkaian pembayaran (cash flows) dalam periode waktu tertentu (beberapa tahun) berdasarkan nilai tukar (swap rate) tertentu, untuk tujuan mengurangi/membatasi risiko keuangan. Cross Currency Interest Rate Swap adalah swap antara pembayaran “bunga” tetap (fixed rate) dalam satu mata uang tertentu dengan pembayaran “bunga” mengambang (floating rate) dalam mata uang tertentu yang lain/berbeda, untuk tujuan mengurangi/membatasi risiko penJbahan suku bunga pinjaman yang dijadikan acuan transaksi derivatif (underlying transaction). Bunga swap bukan merupakan bunga pinjaman, karena dalam transaksi swap tidak terdapat pertukaran pinjaman. Pada prinsipnya ada sejumlah elemen yang harus disepakati oleh kedua belah pihak yang mengadakan Cross Currency Interest Rate Swap, yaitu: Periode atau jangka waktu perjanjian; Dua jenis mata uang (salah satunya pada umumnya US Dollar) yang dipertukarkan; Jumlah prinsipal (national principal amount) dari masing-masing mata uang dan nilai tukarnya (pada umumnya berdasarkan spot rate pada tanggal awal perjanjian); dan Dasar pertukaran pembayaran “bunga” (fixed rate/floating rate). bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Kerugian swap komoditi nikel tidak termasuk dalam pengertian premi swap dan juga tidak termasuk pengertian premi swap sehubungan dengan interest swap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan penjelasannya; bahwa Majelis telah memeriksa Financial Reports tertanggal 31 Desember 2007 dan 2008 diketahui terdapat loss on commodity swap sebesar Rp. 2.102.592.612; bahwa butir 4 Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-300/PJ.42/2003 tanggal 3 Juni 2003 menyatakan: butir 4Berdasarkan ketentuan dan hal-hal tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa: a. Selisih lebih pertukaran “bunga” Swap yang diterima (cash flow in) oleh PT ABC dari transaksi Cross Currency Interest Rate Swap merupakan Objek Pajak, sedang apabila terjadi selisih lebih pertukaran “bunga” Swap yang dibayar (cash flow out) tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau kerugian fiskal, karena tujuan transaksi Swap tersebut yang dapat diakui oleh fiskus adalah sepanjang mengurangi/membatasi risiko kerugian dari perubahan suku bunga pinjaman perusahaan. Perlakuan terhadap selisih kurs yang melekat pada “bunga” Swap tersebut adalah sama; b. Terhadap jumlah prinsipal (national principal amount) dari transaksi Cross Currency Interest Rate Swap tidak terdapat konsekuensi pajak, karena tidak ada pertukaran jumlah prinsipal dan jumlah tersebut bukan merupakan angka aktual melainkan hanya sebagai dasar perhitungan pembayaran “bunga” Swap; c. Terhadap bunga pinjaman perusahaan serta selisih kurs yang melekat pada bunga dan pokok pinjaman tersebut yang menjadi acuan transaksi Cross Currency Interest Rate Swap (sebagai underlying transaction), perlakuan pajaknya sesuai ketentuan umum yang berlaku; d. Atas pembayaran “bunga” Swap kepada pihak (counterpart atau bank) di luar negeri wajib dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai ketentuan tax treaty yang berlaku.” bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta penelitian terhadap berkas banding, yang dilakukan oleh Pemohon banding adalah transaksi comodity swap. bahwa transaksi swap yang dilakukan Pemohon Banding dapat diketahui bahwa ada obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a yaitu adanya tambahan kemampuan ekonomis; bahwa Pasal 26 ayat (1) a menyatakan: (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan : b. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan bahwa oleh karena secara substansi ada penghasilan yang diperoleh ZZZ dalam transaksi comodity swap tersebut yang termasuk dalam kategori Pasal 26 ayat (1) huruf g, sehingga atas penghasilan yang diterima oleh ZZZ tersebut merupakan obyek PPh Pasal 26 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi Commodity Swap yang berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf a Undang-Undang PPh merupakan obyek pajak, dan secara subtansi ada keuntungan yang yang diperoleh oleh ZZZ dalam transaksi tersebut yang termasuk dalam Pasal 26 ayat (1) huruf g, sehingga merupakan obyek PPh Pasal 26; Kesimpulan Majelis: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas comodity swap sebesar Rp.2.102.592.612,00 tetap dipertahankan; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 38130/PP/M.XII/16/2012
Nomor Putusan: PUT. 38130/PP/M.XII/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-790/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00030/107/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-790/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00030/107/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010; Menurut Pemohon Banding: bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa menurut Surat Tagihan Pajak dan Surat Keputusan Keberatan adalah sebagat berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/ (Dikurang) (Rp) Menjadi(Rp) PPN Yang Tidak/Kurang Dibayar – – – Sanksi Administrasi: – – – a. Denda Pasal 7 KUP – – – b. Denda Pasal 14 ayat (4) KUP 31.760.546,00 – 31.760.546,00 c. Jumlah Sanksi Administrasi – – – Jumlah PPN yang masih harus dibayar 31.760.546,00 – 31.760.546,00 bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/ (Dikurang) (Rp) Menjadi(Rp) PPN Yang Tidak/Kurang Dibayar – – – Sanksi Administrasi: – – – a. Denda Pasal 7 KUP – – – b. Denda Pasal 14 ayat (4) KUP – – – c. Jumlah Sanksi Administrasi – – – Jumlah PPN yang masih harus dibayar NIHIL NIHIL NIHIL bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai tersebut dilatar belakangi dari koreksi Terbanding atas hasil equalisasi peredaran usaha tahun 2007 sebesar Rp.1.588.027.313,00, sehingga dikenakan sanksi berupa denda 2% dari nilai Rp.1.588.027.313,00; bahwa adapun rincian dari koreksi sebesar Rp.1.588.027.313,00 tersebut adalah sebagai berikut : – Peredaran usaha PPh Badan Tahun 2007 menurut Terbanding Rp. 13.351.481.636,00 – Omset PPN menurut Pemohon Banding …………….. Rp. 11.763 454 323,00 Koreksi ………………………………………………………………………………………. Rp. 1.588.027.313,00 bahwa dalam daftar temuan pemeriksaan pajak tidak terdapat penghitungan atau uraian yang jelas atas peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan yang ditetapkan oleh Terbanding sebesar Rp.13.351.481.636,00; Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor : 001/II/B-DA/2012 tanggal 22 Februari 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur, bahwa Surat Banding Nomor : 001/II/B-DA/2012 tanggal 22 Februari 2012, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 001/II/B-DA/2012 tanggal 22 Februari 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-790/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00030/107/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010; bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Banding hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; bahwa berdasarkan Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang dapat diajukan keberatan yang keputusannya dapat diajukan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 di atas adalah: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, d. Surat Ketetapan Pajak Nihil, e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan; bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : ”Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”; bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-790/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00030/107/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010 diterbitkan benar untuk menagih sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, sehingga terbukti bukan merupakan Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa oleh karena itu, atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-790/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011 tidak dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan data dan keterangan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut karena bukan wewenang Pengadilan Pajak untuk memberikan putusan; Menimbang: bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan Surat Banding Nomor : 001/II/BDA/2012 tanggal 22 Februari 2012 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; Memperhatikan: Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan: Menyatakan Banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-790/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011, tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00030/107/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 38129/PP/M.XII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 38129/PP/M.XII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah atas penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-789/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00085/207/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-789/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00085/207/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Desember 2007 menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan adalah sebagat berikut : UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurang)(Rp)Menjadi(Rp)PPN Yang Kurang/(Lebih) Bayar13.233.561,003.903.323,0017.136.884,00Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP6.352.109,001.873.595,008.225.704,00b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP—Jumlah PPN yang masih harus dibayar19.585.670,005.776.919,0025.362.588,00bahwa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Desember 2007 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut : UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurang)(Rp)Menjadi(Rp)PPN Yang Kurang/(Lebih) Bayar0,000,000,00Sanksi Administrasi:a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0,000,000,00b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0,000,000,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,000,000,00bahwa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Desember 2007 tersebut dilatar belakangi dari koreksi Terbanding dengan rincian sebagai berikut: bahwa koreksi omset Pajak Pertambahan Nilai hasil equalisasi dengan Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan yaitu : – Peredaran usaha menurut Terbanding ………………….Rp. 13.351.481.636,00- Omset PPN menurut Pemohon Banding ……………….Rp. 11.763 454 323,00 Koreksi ………………………………………………………Rp. 1.588.027.313,00bahwa koreksi sebesar Rp.1.588.027.313,00 tersebut dibagi 12 bulan sebagai koreksi per masa yaitu: – Total koreksi ……………………………………….. Rp. 1.588.027.313,00- Koreksi per masa ………………………………….Rp. 132.335.609,00bahwa koreksi dari hasil penelaahan menurut Terbanding adalah sebagai berikut : bahwa jumlah mutasi kredit bulan Desember 2007 atas Rekening Koran pada Bank ABC untuk nomor rekening : – 2853003xxxRp. 484.660.100,00- 2883030xxxRp. 142.896.875,00Jumlah mutasi kredit R/K Desember 2007Rp. 627.556.975,00Omset Desember BrutoRp. 165.000.000,00Omset Desember Netto (100/110)Rp. 792.556.975,00Dikurangi omset Desember 2007 menurut Pemohon BandingRp. 720.506.341,00Koreksi menurut TerbandingRp. 171.368.841,00bahwa dalam daftar temuan pemeriksaan pajak tidak terdapat penghitungan atau uraian yang jelas atas Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan yang ditetapkan oleh Terbanding sebesar Rp.13.351.481.636,00 sehingga koreksi dari hasil equalisasi sebesar Rp.1.588.027.313,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 013/II/B-DA/2012 tanggal 22 Februari 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur, bahwa Surat Banding Nomor : 013/II/B-DA/2012 tanggal 22 Februari 2012, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 013/II/B-DA/2012 tanggal 22 Februari 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-789/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00085/207/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010; bahwa Surat Banding Nomor : 013/II/B-DA/2012 tanggal 22 Februari 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 013/II/B-DA/2012 tanggal 22 Februari 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yang menurut Pemohon Banding diterima tanggal 24 November 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 013/II/B-DA/2012 tanggal 22 Februari 2012 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 013/II/B-DA/2012 tanggal 22 Februari 2012 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2012, sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 03 November 2011, dan Pemohon Banding dalam Surat Banding menyatakan menerima Surat Keputusan Terbanding tanggal 24 November 2011; bahwa sesuai permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan bukti kirim keputusan Terbanding Nomor: KEP-789/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011 dan berdasarkan bukti tersebut dikirim tanggal 21 November 2011; bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : ” Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : ”Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; ”Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”; bahwa pengajuan banding apabila dihitung sejak tanggal pengiriman keputusan Terbanding 21 November 2011 sampai dengan Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2012 melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan Permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima; bahwa oleh karena Permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemenuhan ketentuan formal Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak diperiksa lebih lanjut; Menimbang : bahwa berdasarkan data dan keterangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor : 013/II/B-DA/2012 tanggal 22 Februari 2012, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding tersebut tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan sebagai Surat Banding sebagaimana dimaksud