Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 38129/PP/M.XII/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 38129/PP/M.XII/16/2012

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
  
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah atas penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-789/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00085/207/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-789/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00085/207/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Desember 2007 menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan adalah sebagat berikut :

UraianSemula (Rp)Ditambah/
(Dikurang)
(Rp)Menjadi
(Rp)PPN Yang Kurang/(Lebih) Bayar13.233.561,003.903.323,0017.136.884,00Sanksi Administrasi:   a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP6.352.109,001.873.595,008.225.704,00b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP—Jumlah PPN yang masih harus dibayar19.585.670,005.776.919,0025.362.588,00
bahwa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Desember 2007 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

UraianSemula (Rp)Ditambah/
(Dikurang)
(Rp)Menjadi
(Rp)PPN Yang Kurang/(Lebih) Bayar0,000,000,00Sanksi Administrasi:a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0,000,000,00b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0,000,000,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,000,000,00
bahwa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Desember 2007 tersebut dilatar belakangi dari koreksi Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa koreksi omset Pajak Pertambahan Nilai hasil equalisasi dengan Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan yaitu :

– Peredaran usaha menurut Terbanding ………………….Rp. 13.351.481.636,00- Omset PPN menurut Pemohon Banding ……………….Rp. 11.763 454 323,00       Koreksi ………………………………………………………Rp.   1.588.027.313,00
bahwa koreksi sebesar Rp.1.588.027.313,00 tersebut dibagi 12 bulan sebagai koreksi per masa yaitu:

– Total koreksi ………………………………………..          Rp. 1.588.027.313,00- Koreksi per masa ………………………………….Rp. 132.335.609,00
bahwa koreksi dari hasil penelaahan menurut Terbanding adalah sebagai berikut :

bahwa jumlah mutasi kredit bulan Desember 2007 atas Rekening Koran pada Bank ABC untuk nomor rekening :

– 2853003xxxRp. 484.660.100,00- 2883030xxxRp. 142.896.875,00Jumlah mutasi kredit R/K Desember 2007Rp. 627.556.975,00Omset Desember BrutoRp. 165.000.000,00Omset Desember Netto (100/110)Rp. 792.556.975,00Dikurangi omset Desember 2007 menurut Pemohon BandingRp. 720.506.341,00Koreksi menurut TerbandingRp. 171.368.841,00
bahwa dalam daftar temuan pemeriksaan pajak tidak terdapat penghitungan atau uraian yang jelas atas Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan yang ditetapkan oleh Terbanding sebesar Rp.13.351.481.636,00 sehingga koreksi dari hasil equalisasi sebesar Rp.1.588.027.313,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan;
  
Menurut Majelis:bahwa Surat Banding Nomor : 013/II/B-DA/2012 tanggal 22 Februari 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur,

bahwa Surat Banding Nomor : 013/II/B-DA/2012 tanggal 22 Februari 2012, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 013/II/B-DA/2012 tanggal 22 Februari 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-789/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00085/207/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010;

bahwa Surat Banding Nomor : 013/II/B-DA/2012 tanggal 22 Februari 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 013/II/B-DA/2012 tanggal 22 Februari 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yang menurut Pemohon Banding diterima tanggal 24 November 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 013/II/B-DA/2012 tanggal 22 Februari 2012 dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 013/II/B-DA/2012 tanggal 22 Februari 2012 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2012, sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 03 November 2011, dan Pemohon Banding dalam Surat Banding menyatakan menerima Surat Keputusan Terbanding tanggal 24 November 2011;

bahwa sesuai permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan bukti kirim keputusan Terbanding Nomor: KEP-789/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011 dan berdasarkan bukti tersebut dikirim tanggal 21 November 2011;

bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

” Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

”Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;

”Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;

bahwa pengajuan banding apabila dihitung sejak tanggal pengiriman keputusan Terbanding 21 November 2011 sampai dengan Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2012 melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan Permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima;

bahwa oleh karena Permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pemenuhan ketentuan formal Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak diperiksa lebih lanjut;
  
Menimbang:bahwa berdasarkan data dan keterangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor : 013/II/B-DA/2012 tanggal 22 Februari 2012, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding tersebut tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan sebagai Surat Banding sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan, sehingga materi pokok sengketa tidak diperiksa lebih lanjut;
  
Menimbang:bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan Surat Banding Nomor : 013/II/BDA/2012 tanggal 22 Februari 2012 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
  
Memperhatikan:Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Menyatakan Banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-789/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2007 Nomor : 00085/207/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.