Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38608/PP/M.I/13/2012
Nomor Putusan: Put.38608/PP/M.I/13/2012 Jenis Pajak:PPh Pasal 26 Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa pada dasarnya tidak terdapat sengketa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00011/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010 karena Pemohon Banding setuju atas koreksi Obyek PPh Pasal 26; Menurut Terbanding: bahwa atas besarnya sanksi atas denda bunga pasal 13 (2) yang tepat untuk untuk SKPKB Pasal 26 Nomor : 00011/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010 masa Agustus 2008 adalah sebesar : = 8 bulan x (2% x Rp. 131.381.996,00)= 8 bulan x Rp. 2.627.640,00= Rp. 21.021.120,00 Menurut Pemohon Banding: Surat pemohon banding nomor : BS .0038/MDI/02/2011 tanggal 25 Februari 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 31 ayat (2), 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 0038/MDI/02/2011 tanggal 25 Pebruari 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan : Direktur Pelaksana; bahwa Surat Banding Nomor: 0038/MDI/02/2011 tanggal 25 Pebruari 2011 tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 0038/MDI/02/2011 tanggal 25 Pebruari 2011: menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-648/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: BS.0132/MDI/05/2010 tanggal 26 Mei 2010 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00012/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010; 1. dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan Nomor: BS.0132/MDI/05/2010 tanggal 26 Mei 2010 yang menurut Pemohon dijawab oleh Terbanding melalui Keputusan Nomor: KEP-648/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 0038/MDI/02/2011 tanggal 25 Pebruari 2011, memuat persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor: 0038/MDI/02/2011 tanggal 25 Pebruari 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, maka pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 0038/MDI/02/2011 tanggal 25 Pebruari 2011 tidak dilampiri salinan keputusan yang dibanding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Keputusan Nomor: KEP-648/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010; bahwa Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur “Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan”; bahwa oleh karena itu, Majelis berpendapat lampiran Keputusan Terbanding dapat Pemohon Banding sampaikan pada saat pemeriksaan Acara Biasa, maka pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-648/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 berkenaan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2008; bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen); bahwa Pasal II angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, mengatur “Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000”; bahwa Pasal 27 ayat (5c) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, mengatur “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan”; bahwa Majelis berpendapat karena sengketa ini terjadi pada Masa Pajak Januari 2008 maka berlaku kententuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, sehingga tidak ada kewajiban Pemohon Banding membayar pajak terutang, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 0038/MDI/02/2011 tanggal 25 Pebruari 2011, mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan KEP-648/WPJ.19/BD.05/2010 yaitu tanggal 30 Nopember 2010 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 28 Pebruari 2011 (cap harian pos tanggal 25 Pebruari 2011) sedangkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-648/WPJ.19/BD.05/2010 diterbitkan tanggal 26 Nopember 2010 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 30 Nopember 2010, dengan demikian pengajuan Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa XX, Jabatan: Direktur Pelaksana, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 0038/MDI/02/2011 tanggal 25 Pebruari 2011 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 346/KMK.06/2009 tanggal 26 Agustus 2009 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Keputusan Dewan Direktur Nomor : 0001/KDD/09/2009 tanggal 1 September 2009 tentang Pengangkatan Direktur Pelaksana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang didalamnya mencantumkan XX sebagai Direktur Pelaksana, maka berhak menandatangani Surat Banding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaiman dimaksud dalam ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 0038/MDI/02/2011 tanggal 25 Pebruari 2011 untuk memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding; Menimbang: bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan maka Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-648/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan Surat Keputusan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-648/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010; Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 38450/PP/M.I/15/2012
Nomor Putusan: Put- 38450/PP/M.I/15/2012 Jenis Pajak:PPh Badan Tahun Pajak:2005 Amar Putusan:Mengabulkan sebagian Pokok Sengketa: bahwa dari perhitungan Pemeriksa bahwa PPh Tahun 2005 kurang dibayar adalah sejumlah Rp.1.992.626.000 ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp.955.980.480 sehingga diterbitkan SKPKB PPh Tahun Pajak 2005 sejumlah Rp.2.947.606.480; 1. Koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp. 18.829.953.008,00 2. Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 13.039.845.398 3. Koreksi Lainnya sebesar Rp. 730.422.522 Menurut Terbanding: 1. bahwa berdasarkan analisa arus piutang jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 23.503.246.953,- Besarnya peredaran usaha tersebut dihitung berdasarkan saldo mutasi kredit atas rekening koran Pemohon Banding. Pemeriksa tidak dapat menentukan besarnya jumlah Peredaran Usaha yang sewajarnya karena Pemohon Banding tidak cukup memberikan bukti dan/atau keterangan mengenai data penjualannya, sehingga Pemeriksa menggunakan analisa arus piutang dalam menghitung Peredaran Usaha Pemohon Banding 2. bahwa menurut Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui HPP pada tahun 2005 sebesar Rp. 16.804.821.571,- yang ditentukan berdasarkan rata-rata gross profit margin tahun 2004 dan 2006 yaitu sebesar 28.5%; bahwa adapun perhitungan HPP Pemohon Banding adalah:Peredaran usahaRp. 23.503.246.953Gross Margin Profit (28.5%) Rp. 6.698.425.382Harga Pokok Penjualan (71.5%)Rp. 16.804.821.571 3. bahwa koreksi tersebut dilakukan karena Terbanding tidak dapat melakukan penelusuran terhadap bukti-bukti terkait, pada saat pemeriksaan Wajib Pajak tidak cukup memberikan data, bukti dan keterangan mengenai biaya produksinya; Menurut Pemohon Banding: 1. bahwa Pemeriksa selalu minta bukti perjanjian resmi atau akta notaris yang menunjukkan adanya kesepakatan bahwa terjadi pinjam meminjam dan penggunaan rekening koran. Jelas Pemohon Banding tidak punya dan tidak mungkin bagi Pemohon Banding untuk mengadakan bukti-bukti itu. Keluarga Pemohon Banding tidak biasa melakukan perjanjian antar kakak beradik dengan perjanjian-perjanjian resmi khususnya yang berhubungan dengan transaksi usaha. Transaksi usaha adalah mengalir begitu saja tanpa selalu harus ada perjanjian diatas meterai atau akta notaris 2. bahwa peredaran usaha tahun pajak 2005 ditetapkan oleh Terbanding sejumlah Rp. 23.503.246.953 (butir 1) berasal dari total aliran uang yang masuk di rekening koran bank. Jadi total peredaran tahun 2005 dihitung 100% dari jumlah kolom kredit di rekening koran bank selama tahun 2005. Selanjutnya koreksi harga pokok penjualan dihitung berdasarkan rata-rata persentase gross margin tahun 2004 dan tahun 2006 sebesar 71,5%. Sehingga harga pokok penjualan tahun 2005 dihitung oleh Terbanding sebesar 71,5% x Rp. 23.503.246.953 = Rp. 16.804.821.571 3. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyetujui koreksi Terbanding atas biaya lainnya sebesar Rp. 730.422.522; Menurut Majelis: 1. bahwa menurut Terbanding koreksi berasal dari analisa arus piutang yang dihitung dari saldo mutasi kredit atas rekening koran Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak cukup memberikan bukti dan atau keterangan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju apabila peredaran usaha tahun pajak 2005 ditetapkan oleh Terbanding sejumlah Rp. 23.503.246.953,- berasal dari total aliran uang yang masuk di rekening koran bank; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding membawa dokumen berupa Rekapan Rekening Koran Bank YYY Nomor Rekening 0093032656 (sisi mutasi kredit) tahun pajak 2005 yang dijadikan Terbanding sebagai dasar perhitungan arus piutang; bahwa dari tabel tersebut Pemohon Banding membuat rekapitulasi yang telah diurut berdasarkan jenis penerimaan dengan rincian sebagai berikut : – penerimaan dari agen dan toko Rp. 5.670.119.349,00 – penerimaan dari keluarga Rp. 18.396.234.455,00 – Pinjaman dari Bank Rp. 8.000.000.000,00 – koreksi Bank Rp. 60.000,00 – piutang karyawan Rp. 1.500.000,00 – bunga Bank Rp. 73.000,00 Total sisi kredit rekening koran Rp. 32.067.786.810,00 bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan dalam perhitungan arus piutang sudah dikeluarkan sisi kredit yang berasal dari pinjaman Bank, namun untuk mutasi kredit lainnya Terbanding tidak dapat meyakini karena tidak ada dokumen berupa perjanjian pinjam meminjam; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding selalu minta bukti perjanjian resmi atau akta notaris yang menunjukkan adanya kesepakatan bahwa terjadi pinjam meminjam dan penggunaan rekening koran. Jelas Pemohon Banding tidak punya dan tidak mungkin bagi Pemohon Banding untuk mengadakan bukti-bukti itu. Keluarga Pemohon Banding tidak biasa melakukan perjanjian antar kakak beradik dengan perjanjian-perjanjian resmi khususnya yang berhubungan dengan transaksi usaha. Transaksi usaha adalah mengalir begitu saja tanpa selalu harus ada perjanjian diatas meterai atau akta notaris; bahwa menurut Pemohon Banding, perusahaan Pemohon bergerak dibidang industri pembuatan jamu, dengan jumlah karyawan kurang lebih 105 orang tidak akan dapat menghasilkan omzet sebesar Rp. 23.503.246.953,- ; bahwa Pemohon Banding menyampaikan untuk tahun Pajak 2005, atas PPh Pasal 21 Terbanding telah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan ketetapan pajak dengan mengakui jumlah karyawan Pemohon Banding sebanyak 105 orang; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat merinci seluruh mutasi kredit yang ada di Rekening Koran berdasarkan jenis dan sumber penerimaan, sehingga Majelis berkeyakinan bahwa jumlah uang masuk yang berhubungan dengan peredaran usaha adalah sebesar Rp. 5.670.119.349,00; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka perhitungan omzet Pemohon Banding adalah sebagai berikut : saldo awal piutang Rp. 240.302.912 mutasi kredit rekening koran Rp. 5.670.119.349 saldo akhir piutang (Rp. 184.243.774) penerimaan Rp. 5.726.178.487 PPN yang dibayar (Rp. 267.045.369) Penjualan aktiva tetap (Rp. 590.000.000) Peredaran Usaha Rp. 4.869.133.118 bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp. 195.839.173 (4.869.133.118 – 4.673.293.945 omzet menurut surat banding) tetap dipertahankan dan koreksi sebesar Rp.18.634.113.835,- tidak dapat dipertahankan; 2. bahwa menurut Terbanding penentuan Harga Pokok Penjualan berdasarkan rata-rata gross profit margin tahun 2004 dan 2006 yaitu sebesar 28.5%, karena Terbanding tidak dapat melakukan penelusuran terhadap bukti-bukti terkait, pada saat pemeriksaan Wajib Pajak tidak cukup memberikan data, bukti dan keterangan mengenai biaya produksinya; bahwa Pemohon Banding menolak perhitungan yang dilakukan Terbanding dikarenakan Terbanding menghitung peredaran usaha dengan menjumlahkan seluruh aliran uang yang masuk di rekening koran bank. Jadi total peredaran tahun 2005 dihitung 100% dari jumlah kolom kredit di rekening koran bank selama tahun 2005. Selanjutnya koreksi harga pokok penjualan dihitung berdasarkan rata-rata persentase gross margin tahun 2004 dan tahun 2006 sebesar 71,5%. Sehingga harga pokok penjualan tahun 2005 dihitung oleh Terbanding sebesar 71,5% x Rp.23.503.246.953 = Rp. 16.804.821.571, sehingga perhitungan Harga Pokok Penjualan menjadi tidak benar; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan sudah setuju dalam perhitungan prosentase Harga Pokok Penjualan sebesar 71.5% dari peredaran usaha; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan pada persidangan Majelis berpendapat bahwa perhitungan prosentase penjulan sebesar 71.5% tetap dipertahankan dikarenakan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung sehubungan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38418/PP/M.XII/12/2012
Nomor Putusan: PUT.38418/PP/M.XII/12/2012 Jenis Pajak:PPh Pasal 23 Tahun Pajak:2005 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00031/203/05/076/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: Lap-066/WPJ.06/KP.1500/2010 tanggal 27 Mei 2010 dengan perhitungan sebagai berikut: No Uraian Pemohon Banding (Rp) Terbanding (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak 0,00 556.985.949,00 2 PPh Pasal 23 yang terutang 0,00 81.078.070,00 3 Kredit Pajak 0,00 0,00 4 Pajak yang kurang dibayar 0,00 81.078.070,00 5 Sanksi Administrasi: a. Pasal 13 ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 0,00 38.917.473,00 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar 0,00 119.995.543,00 Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding berpendapat bahwa bunga atas pinjaman adalah sebesar Rp 961.964.658,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp 524.054.979,00; bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang menurut Terbanding adalah sebagai berikut : Biaya Obyek PPh Ps. 23 Prosentase PPh Ps. 23 terutang Biaya sehubungan dengan JasaBiaya bunga 32.930.970,00524.054.979,00 0,0750,15 2.469.822,7578.608.246,85 556.985.949,00 81.078.069,60 Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding, mengingat semua beban biaya bunga dalam Laporan Laba Rugi merupakan biaya bunga atas hutang bank, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 23 biaya tersebut bukan merupakan Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 perbedaan antara buku besar dengan audit report terjadi karena perbedaan pengakuan biaya antara buku besar dengan pengakuan biaya versi audit report, dimana pada general ledger pembebanan dilakukan saat pelunasan, sedangkan di dalam audit report dibebankan rnelalui metode akrual basis, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 524.054.979,00 antara beban bunga versi general ledger (cash basis) dengan versi audit report (accrual basis); Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 836B/TRI/XI/2011 tanggal 17 November 2011 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, tetapi tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana di atur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 serta Pasal 36 ayat (2) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen diketahui ada perbedaan tanggal pada Surat Keputusan Keberatan yang dilampirkan Pemohon Banding pada surat permohonan banding tertanggal 19 Agustus 2011, sedangkan pada dokumen asli surat Keputusan Keberatan tertanggal 9 Agustus 2011, patut diduga terjadi perubahan tanggal oleh Pemohon Banding; bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-835/WPJ.06/2011 tanggal 9 Agustus 2011 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku; bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-836/WPJ.06/2011 tanggal 9 Agustus 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00031/203/05/076/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya melampirkan tiga set dokumen tambahan sebagai berikut: T-1 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00031/203/05/076/10 tanggal 27 Mei 2010 untuk Tahun Pajak 2005;T-2 Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor: PEM:01001084\076\aug\2010 tanggal 13 Agustus 2010;T-3 Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 605/TRI/08/2010 tanggal 27 Mei 2010;T-4 Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-836/WPJ.06/2011 tanggal 19 Agustus 2011;T-5 Bukti pengiriman pos Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-836/WPJ.06/2011 tanggal 19 Agustus 2011; Menimbang, bahwa untuk menguatkan alasannya Tergugat dalam persidangan menyerahkan bukti berupa:T-6 Detil Tunggakan Wajib Pajak; Menimbang: bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal Memperhatikan: Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Memutuskan: Menyatakan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-836/WPJ.06/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00031/203/05/076/10 tanggal 27 Mei 2010 atas nama Pemohon Banding tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38319/PP/M.III/16/2012
Nomor Putusan: Put.38319/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: Mengajukan banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai a quo Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 715/PP-Dirganeka/X/2010 tanggal 25 Oktober 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-911/WPJ.20/2011 tanggal 28 Oktober 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP permohonan Pemohon Banding tersebut diterima sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian SemulaRp Ditambah/(dikurangi)Rp MenjadiRp PPN Kurang/(Lebih) Bayar 121.518.142,00 (23.903.733,00) 97.614.409,00 Sanksi Bunga 0,00 0,00 0,00 Sanksi Kenaikan 121.518.142,00 (23.903.733,00) 97.614.409,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 243.036.284,00 (47.807.466,00) 195.228.818,00 Pemohon Banding masih keberatan sehingga dengan Surat Nomor: 425/PP-Dirganeka/I/2012 tanggal 27 Januari 2012 mengajukan banding; Menurut Pemohon Banding: Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 425/PP-Dirganeka/I/2012 tanggal 27 Januari 2012, Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 425/PP-Dirganeka/I/2012 tanggal 27 Januari 2012, ditandatangani oleh Sdr. Ir. YYY, jabatan Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor: 425/PP-Dirganeka/I/2012 tanggal 27 Januari 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 425/PP-Dirganeka/I/2012 tanggal 27 Januari 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-911/WPJ.20/2011 tanggal 28 Oktober 2011; bahwa atas putusan Terbanding Nomor: KEP-911/WPJ.20/2011 tanggal 28 Oktober 2011 Masa Pajak Juli 2008 diajukan Pemohon Banding dengan 2 Surat Banding, yaitu: 1. Surat Banding Nomor: 425/PP-Dirganeka/I/2012 tanggal 27 Januari 2012, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 16-061485-2008; dan 2. Surat Banding Nomor: 424/PP-Dirganeka/I/2012 tanggal 27 Januari 2012, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 16-061486-2008; bahwa Surat Banding Nomor: 425/PP-Dirganeka/I/2012 tanggal 27 Januari 2012, tidak memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 425/PP-Dirganeka/I/2012 tanggal 27 Januari 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-911/WPJ.20/2011 tanggal 28 Oktober 2011 namun jika dihitung dari tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding Pemohon Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak, yaitu tanggal 30 Januari 2012 (cap harian pos tanggal 27 Januari 2012), masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 425/PP-Dirganeka/I/2012 tanggal 27 Januari 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-911/WPJ.20/2011 tanggal 28 Oktober 2011 sebesar Rp195.228.818,00, dan pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan adalah sebesar Rp0,00, tidak terdapat kewajiban pemenuhan pembayaran sebesar 50% pajak terutang, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 425/PP-Dirganeka/I/2012 tanggal 27 Januari 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2012 (cap harian pos tanggal 27 Januari 2012) sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 28 Oktober 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. Ir. YYY, jabatan Direktur Utama selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 425/PP-Dirganeka/I/2012 tanggal 27 Januari 2012, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Akta Notaris Ny ZZZ, SH., Notaris di Depok, Akte Nomor: 39 tanggal 31 Desember 2009, yang menyatakan Sdr. Ir. YYY menjabat sebaga Direktur Utama, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 425/PP-Dirganeka/I/2012 tanggal 27 Januari 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang: bahwa oleh karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima maka pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal lainnya serta materi pokok sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut; Memperhatikan: Surat banding Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini Memutuskan: Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-911/WPJ.20/2011 tanggal 28 Oktober 2011, atas nama PT. XXX tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38290/PP/M.II/16/2012
Nomor Putusan: Put.38290/PP/M.II/16/2012 Jenis Pajak:PPN Masa Pajak:Januari s.d. November 2008 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah mengenai kredit pajak yaitu koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp51.746.727,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa dasar koreksi menurut Terbanding adalah berdasarkan pengujian arus uang, Terbanding mengoreksi Pajak Masukan sebesar Rp51.746.727,00 karena arus uang atas pembelian barang tersebut tidak ada, keterangan Pemohon Banding juga berbelit-belit, pada awalnya Pemohon Banding mengakui bahwa pembayaran pembelian tersebut dilakukan dengan cara tunai kemudian keterangan dari Pemohon Banding berbeda dimana pembayaran dilakukan dengan transfer akan tetapi bukti transfer hilang; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak bisa membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembelian kepada PT. YYY sebesar Rp569.000.0000,00; Menurut Pemohon Banding: bahwa Faktur Pajak Masukan sebesar Rp.51.746.727,00 atas Faktur Pajak Masukan No: 010.000.08.00000100 tanggal 8 September 2008 yang dikeluarkan oleh PT. YYY, NPWP :01.349.313.5.xxx.xxx sudah didukung dengan bukti transaksi yang syah. bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut telah didukung dengan bukti surat jalan, invoice dan bukti pembayaran berupa kwitansi asli; bahwa pembelian terjadi pada waktu yang sama hanya saja penerbitan Faktur Pajak nya tidak bersamaan, Faktur Pajak PT. YYY diterbitkan pada November 2008 sedangkan Faktur Pajak PT. ZZZ diterbitkan pada Desember 2008; bahwa menurut Pemohon Banding, SPT Masa PPN Masa Desember 2008 juga telah diperiksa dan telah diterbitkan SKPLB namun tidak ada koreksi Pajak Masukan; Menurut Majelis: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) Nomor: LAP-36/WPJ.17/KP.0205/2010 tanggal 22 Februari 2010 diketahui berdasarkan pengujian arus uang, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 51.746.727,00 karena arus uang atas pembelian barang tersebut tidak ada; bahwa untuk meyakini kebenaran faktur pajak masukan yang telah dikreditkan, Terbanding telah melakukan klarifikasi atas faktur pajak masukan tersebut dan pengujian arus uang dari rekening koran BBB Bali No. 011.01.11.xxxxx-x atas nama Pemohon Banding yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding, jawaban klarifikasi atas faktur pajak masukan tersebut menyatakan: “ada”, namun Terbanding menyatakan tidak menemukan mutasi debet untuk pembayaran kepada PT. YYY, sehingga faktur pajak masukan sebesar Rp51.746.727,00 tetap dikoreksi dan dikenakan sanksi Bunga Pasal 13 ayat (3) KUP; bahwa Pemohon Banding merupakan rekanan Pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Propinsi Bali, dimana selama Januari sampai dengan November 2008 Pemohon Banding hanya satu kali mendapat proyek melalui tender yaitu mensupply obat-obatan dan bahan kimia; bahwa Pemohon Banding membeli barang berupa obat-obatan dan bahan kimia dari PT. YYY, yang kemudian dijual kembali kepada Pemerintah Daerah dan hal ini didukung dengan bukti-bukti penjualannya; bahwa untuk melakukan pembayaran kepada PT. YYY sebesar Rp569.000.000,00 Pemohon Banding hanya mempunyai saldo kas sebesar Rp229.000.000,00 sehingga Pemohon Banding kemudian meminjam uang dari PT. ZZZ sebesar Rp350.000.000,00 pada tanggal 30 Agustus 2008; bahwa menurut catatan Buku Kas Pemohon Banding, sebagai berikut: – Tanggal 30 Agustus 2008 : Pemohon Banding mendapat pinjaman dari PT. ZZZ sebesar Rp. 350.000.000,00, – Tanggal 8 September 2008 : Pemohon Banding membayar kepada PT. YYY sebesar Rp569.000.000,00, – Tanggal 1 November 2008 : Pemohon Banding mendapat pembayaran dari Bendaharawan Pemerintah, dimana Pemohon Banding menerima uang secara tunai yang dicairkan secara tunai di Bank kemudian dibawa pulang oleh Pemohon Banding dan masuk ke kas Pemohon Banding (dalam rekening Pemohon Banding tidak ada uang masuk dari bendaharawan), – Tanggal 20 November 2008 : Pemohon Banding melunasi pinjaman ke PT. ZZZ sebesar Rp350.000.000,00, dimana pembayaran dilakukan secara tunai; bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa tanggal-tanggal pencatatan pada Buku Kas berbeda dengan tanggal peristiwa transaksi yang sebenarnya terjadi dan hal ini hanya masalah administrasi saja; bahwa pada tanggal 20 Februari 2010 ada surat pemberitahuan dari PT. YYY yang isinya menyatakan bahwa “ bersama dengan ini kami dari PT. YYY menjelaskan bahwa pembelian produk kami selama ini oleh PT. BBB dilakukan secara tunai dan hingga kini telah dilunasi semua”, dimana surat pemberitahuan ini telah Pemohon Banding berikan pada saat proses keberatan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa : – Surat Jalan, – Invoice Pembelian Barang, – Kwitansi (pembayaran), – Faktur Pajak Masukan, – Faktur Pajak Keluaran, – Surat Kontrak Pengadaan Barang; bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut yang dilakukan oleh Majelis terhadap bukti pendukung berupa: Invoice, Surat Jalan, Faktur Pajak, Kwitansi (pembayaran) dan Surat Kontrak Pengadaan Barang, terbukti bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding adalah benar dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas transaksi tersebut; bahwa selain itu terbukti secara arus barang transaksi tersebut dapat dijelaskan dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang mendukung alasan banding Pemohon Banding, dengan demikian maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp54.746.727,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-547/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 13 Mei 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. November 2008 Nomor: 00001/287/08/903/10 tanggal 1 Maret 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 0,00 – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 1.150.909.091,00 Jumlah seluruh Penyerahan Rp 1.150.909.091,00 Perhitungan PPN Kurang Bayar – Pajak Keluaran yang harus dipungut/bayar sendiri Rp 0,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 51.746.727,00 PPN yang kurang/(lebih) dibayar (Rp 51.746.727,00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Berikutnya Rp 51.746.727,00 Jumlah PPN
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38275/PP/M.I/16/2012
Nomor Putusan: Put-38275/PP/M.I/16/2012 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 3.497.855.634,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding: No Jenis Sengketa Objek Pajak Pertambahan Nilai Nilai Sengketa (Rp) 1 Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri 3.497.855.634,00 Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 3.497.855.634,00 Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Tiga Nomor : LAP-155/PL/WPJ.07/KP.0400/1.4/2010 tanggal 26 April 2010 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 2000 yang terdiri atas penyerahan yang tidak dilaporkan dan discount penjualan yang tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak keluaran dengan perincian sebagai berikut : Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri cfm SPT/WP Rp. 36.065.048.520,00 Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri cfm Pemeriksa Rp. 39.562.904.154,00 Koreksi Rp. 3.497.855.634,00 Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap koreksi yang dipertahankan Peneliti Keberatan dengan tidak memperhitungkan penyesuaian harga yang tercatat dalam pembukuan Pemohon Banding dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan alasan tidak dicantumkan dalam faktur pajak; bahwa dengan mempertimbangkan fakta sebagaimana disebutkan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding berdasarkan Harga Jual yang disepakati dengan pihak konsumen adalah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena telah berdasarkan dokumen penjualan yang sebenarnya; Menurut Majelis: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Tiga Nomor : LAP-155/PL/WPJ.07/KP.0400/1.4/2010 tanggal 26 April 2010 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 2000 yang terdiri atas penyerahan yang tidak dilaporkan dan Discount Penjualan yang tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak Keluaran, dengan perincian sebagai berikut : Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri cfm SPT/WP Rp. 36.065.048.520,00 Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri cfm Pemeriksa Rp. 39.562.904.154,00 Koreksi Rp. 3.497.855.634,00 bahwa Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan : “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; bahwa Pasal 13 ayat (5) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, menyatakan: “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena harga yang dibayarkan customer adalah nilai transaksi sebenarnya sebagaimana tertera dalam dokumen penjualan (Perjanjian, Purchase Order, Invoice, Faktur Pajak) yang merupakan harga kesepakatan kedua belah pihak (Pemohon Banding dan Customer); bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam penetapan harga jual barang kepada customer, Pemohon Banding mempunyai harga dasar (base price) yang merupakan acuan bagi tim penjualan dalam menetapkan harga penawaran ke konsumen, namun dalam prakteknya penjualan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Penjual dan Pembeli selama harga tersebut memang masih dalam batasan yang telah ditentukan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus Dipungut Sendiri cfm Pemeriksa sebesar Rp.39.562.904.154,00 merupakan harga dasar (Base Price) sedangkan Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus Dipungut Sendiri cfm SPT/Pemohon Banding sebesar Rp. 36.065.048.520,00 adalah harga sesuai dokumen penjualan (Perjanjian, Purchase Order, Invoice, Faktur Pajak); bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Terbanding berdasarkan base price tanpa memperhitungkan penyesuaian harga yang tercatat dalam pembukuan perusahaan adalah tidak tepat karena pada dasarnya pos penyesuaian harga dalam pembukuan Pemohon Banding semata-mata hanya untuk kepentingan kontrol dan laporan internal perusahaan; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Base Price ditetapkan oleh pihak Manajemen Perusahaan secara berkala sesuai dengan kondisi pasar serta fluktuasi biaya bahan baku dan biaya produksi dan tidak dipublikasikan secara umum baik ke konsumen maupun ke distributor, hanya bersifat sebagai informasi untuk kepentingan internal; bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan permintaan data, namun Pemohon Banding tidak meminjamkan data dan memberikan keterangan yang diminta surat permintaan data tersebut, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini argumentasi Pemohon Banding dalam surat keberatan karena tidak didukung dengan data-data/dokumen yang mendasari Pemohon Banding dalam alasan keberatannya; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa koreksi berasal dari equalisasi omzet Pajak Penghasilan Badan dengan DPP Pajak Pertambahan Nilai, dimana ada penjualan yang menurut Pemohon Banding adalah discount tetapi dalam Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Faktur Pajak tidak tercantum keterangan discount, sehingga Terbanding mengambil Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan angka penjualan yang ada di SPT Pajak Penghasilan Badan; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa walaupun dalam sistim pembukuan terdapat harga yang disebut sebagai base price yang merupakan acuan bagi tim penjualan dalam menetapkan harga penawaran ke konsumen, harga yang tertera dalam invoice dan faktur pajak adalah tetap berdasarkan harga jual yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dan customer, base price hanya digunakan dalam sistim pembukuan sebagai bagian dari internal control dan kebijakan akuntansi perusahaan; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengatakan kejadiannya yang sebenarnya adalah pada saat penjualan adalah ada harga yang disepakati oleh penjual dan pembeli, harga itulah yang tertera dalam invoice dan faktur pajak, namun dalam sistim ada base price, selisih yang lebih tinggi antara base harga dengan harga yang disepakati diakui sebagai diskon di Pajak Penghasilan Badan, dimana akunting treatmentnya penjualan sebesar base price, sedangkan selisihnya sebagai discount pengurang penjualan, namun Faktur Pajak dan invoice yang diterbitkan adalah sebesar harga yang disepakati, pencatatan base harga ini adalah untuk kepentingan management; bahwa Terbanding mengatakan apabila hanya control management seharusnya selisih angka tersebut tidak dicantumkan di Laporan Keuangan; bahwa Pemohon Banding mengatakan bahwa secara sistim atau teknik pembukuan kenyataannya seperti itu, tetapi faktanya yang ditagih kepada pembeli adalah sejumlah yang tertera dalam invoice dan faktur pajak yaitu sebesar harga yang telah disepakati; bahwa Majelis menanyakan Pemohon Banding bagaimana akunting treatment dalam pembukuan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding mengatakan apabila base