Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 38120/PP/M.XII/16/2012

Nomor Putusan: PUT. 38120/PP/M.XII/16/2012 Jenis Pajak:PPN Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-780/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00076/207/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010; Menurut Terbanding: bahwa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Maret 2007 menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan adalah sebagat berikut : Uraian Semula (Rp) Ditambah/(Dikurang)(Rp) Menjadi (Rp) PPN Yang Kurang/(Lebih) Bayar 15.315.321,00 28.611.393,00 43.926.714,00 Sanksi Administrasi:       Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0,00 0,00 0,00 Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 15.315.321,00 28.611.393,00 43.926.714,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 30.630.642,00 57.222.785,00 87.853.427,00 bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Maret 2007 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut : Uraian Semula (Rp) Ditambah/(Dikurang)(Rp) Menjadi (Rp) PPN Yang Kurang/(Lebih) Bayar 0,00 0,00 0,00 Sanksi Administrasi:       Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0,00 0,00 0,00 Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0,00 0,00 0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar NIHIL NIHIL NIHIL bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Maret 2007 tersebut dilatar belakangi dari koreksi Terbanding dengan rincian sebagai berikut: bahwa koreksi omset Pajak Pertambahan Nilai hasil equalisasi dengan Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan yaitu : –    Peredaran usaha menurut Terbanding ……………..     Rp. 13.351.481.636,00–     Omset PPN menurut Pemohon Banding …………….     Rp. 11.763 454 323,00                Koreksi ………………………………………………………. Rp. 1.588.027.313,00 bahwa koreksi sebesar Rp. 1.588.027.313,00 tersebut dibagi 12 bulan sebagai koreksi per masa yaitu: –     Total koreksi ………………………………………………….    Rp. 1.588.027.313,00–     Koreksi per masa …………………………………………    Rp. 132.335.609,00 bahwa koreksi dari hasil penelaahan menurut Terbanding adalah sebagai berikut : bahwa jumlah mutasi kredit bulan Maret 2007 atas Rekening Koran pada Bank ABC untuk nomor rekening : – 2853003085 Rp. 929.626.900,00 – 2883030770 Rp.   32.166.500,00 Jumlah mutasi kredit R/K Maret 2007 Rp. 961.793.400,00 Omset Maret Bruto Rp. 961.793.400,00 Omset Maret Netto (100/110) Rp. 874.357.636,00 Dikurangi Omset Maret 2007 menurut Pemohon Banding Rp. 441.090.500,00             Koreksi menurut Terbanding Rp. 433.267.136,00 bahwa dalam daftar temuan pemeriksaan pajak tidak terdapat penghitungan atau uraian yang jelas atas Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan yang ditetapkan oleh Terbanding sebesar Rp.13.351.481.636,00 sehingga koreksi dari hasil equalisasi sebesar Rp. 1.588.027.313,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan; bahwa data yang dipergunakan oleh Terbanding untuk melakukan equalisasi Peredaran Usaha adalah buku stock, dimana buku stock yang dipergunakan merupakan gabungan dari buku stock Pemohon Banding dan PT XXX; bahwa seluruh mutasi kredit dari rekening koran yang dianggap sebagai omset dalam penelaahan yang dilakukan oleh Terbanding adalah kurang tepat, sebab selain pembayaran piutang usaha, masih terdapat transaksi lainnya, seperti mutasi antar rekening koran, pinjaman atas hutang bank, pencairan bank garansi, dan lain-lain; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-780/WPJ.05/2011 tanggal 3 November 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 24 November 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00076/207/07/032/10 dengan nilai sebesar Rp 47.376.264,00 yang ditolak oleh Terbanding, maka Pemohon Banding mengajukan banding; Pendapat Majelis: bahwa Surat Banding Nomor : 004/II/B-DA/2012 tanggal 22 Februari 2012, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding tersebut tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan sebagai Surat Banding sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan, sehingga materi pokok sengketa tidak diperiksa lebih lanjut; Menimbang: bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan Surat Banding Nomor : 013/II/BDA/2012 tanggal 22 Februari 2012 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; Memperhatikan: Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan: Menyatakan Banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-780/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00076/207/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 38117/PP/M.XII/12/2012

Nomor Putusan:  PUT. 38117/PP/M.XII/12/2012 Jenis Pajak:PPh Pasal 23 Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-792/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00015/203/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010; Menurut Terbanding: bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari sampai dengan Desember 2007 menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan adalah sebagai berikut : Uraian Semula  (Rp) Ditambah/(Dikurang) (Rp) Menjadi  (Rp) Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 156.023.521,00 212.445.029,00 368.468.550,00 PPh Pasal 23 Terutang 9.361.380,00 5.359.973,00 14.721.353,00 Kredit Pajak 0,00 0,00 0,00 Pajak yang tidak/kurang bayar 9.361.380,00 5.359.973,00 14.721.353,00 Sanksi Administrasi       Bunga Pasal 13 (2) KUP 4.493.462,00 2.572.788,00 7.066.250,00 Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 4.493.462,00 2.572.788,00 7.066.250,00 Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar 13.854.842,00 7.932.761,00 21.787.603,00 bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari sampai dengan Desember 2007 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut : Uraian Semula  (Rp) Ditambah/(Dikurang) (Rp) Menjadi  (Rp) Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 – – – PPh Pasal 23 Terutang – – – Kredit Pajak – – – Pajak yang tidak/kurang bayar – – – Sanksi Administrasi – – – Bunga Pasal 13 (2) KUP – – – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP – – – Jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar NIHIL NIHIL NIHIL bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari sampai dengan Desember 2007 tersebut dilatar belakangi dari koreksi Terbanding dengan rincian sebagai berikut : bahwa dalam laporan keuangan tahun 2007 terdapat pengeluaran atas biaya-biaya sebagai berikut : – Pemeliharaan dan Ruangan Kantor ………………. Rp.   15.250.000,00 – Pemeliharaan Kendaraan ………………………….. Rp.   30.000.000,00 – Service AC dan Komputer ………………………….. Rp.   10.000.000,00 – Service Peralatan & Tem Metrologi ……………….. Rp. 100.773.521,00   Total Biaya ……………………………………….. Rp. 156.023.521,00 bahwa sedangkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Keputusa Keberatannya adalah sebagai berikut : bahwa dalam Harga Pokok Penjualan atas proyek sipil pembuatan jembatan timbang terdapat beberapa pengeluaran yang mengandung jasa dari pihak lain, yaitu : – Jasa angkutan/sewa kendaraan ……………………… Rp.     7.700.000,00 – Sewa harta bukan kendaraan ………………………… Rp.   14.880.000,00 – Jasa Instalasi …………………………………………… Rp. 190.465.000,00 – Jasa Konstruksi ………………………………………… Rp.   25.700.000,00 – Jasa Penyelidikan Keamanan ………………………… Rp.     1.500.000,00 – Jasa Penyelenggara Kegiatan ……………………….. Rp.   64.248.750,00 – Jasa Pemeliharaan Bangunan ……………………….. Rp.   21.880.000,00 – Jasa Pemeliharaan Kendaraan ………………………. Rp.   12.003.733,00 – Jasa Teknik …………………………………………….. Rp.     7.037.350,00   Total Jasa …………………………………………… Rp. 345.414.833,00  bahwa Terbanding menganggap seluruh biaya tersebut diatas menggunakan jasa pihak lain yang seharusnya terhutang Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa Terbanding memperhitungkan seluruh biaya tersebut diatas menggunakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 6%; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-792/WPJ.05/2011 tanggal 3 November 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 25 November 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00015/203/07/032/10 dengan nilai sebesar Rp. 21.787.602,00 yang ditolak oleh Terbanding; Pendapat Majelis: bahwa Surat Banding Nomor : 014/II/B-DA/2012 tanggal 23 Februari 2012, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding tersebut tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan sebagai Surat Banding sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan, sehingga materi pokok sengketa tidak diperiksa lebih lanjut; Menimbang: bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan Surat Banding Nomor : 014/II/BDA/2012 tanggal 23 Februari 2012 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; Memperhatikan: Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan: Menyatakan Banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-792/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00015/203/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 37988/PP/M.VIII/16/2012

Nomor Putusan:PUT- 37988/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2008 sebesar Rp 636.100,00; Menurut Terbanding: bahwa koreksi Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2008 sebesar Rp 636.100,00 berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (pada E Uraian hasil Pemeriksaan, Nomor 8 DPP PPN/PPnBM mengenai 8.1. PPN dalam Negeri) diketahui bahwa dalam pemeriksaan PPN dalam negeri Pemeriksa melakukan pengujian yang bersumber dari SPT Masa PPN/PPn.BM, Kas/bank, buku penjualan dan pembelian, Faktur Pajak keluaran dan Masukan, buku piutang dan hutang, uang muka pada pos neraca, buku penghasilan lain-lain, dan equalisasi antara penyerahan PPN dan peredaran usaha di PPh Badan; Menurut Pemohon: bahwa penerbitan faktur pajak tersebut telah memenuhi syarat secara formal maupun material; Menurut Majelis: bahwa dalam sidang yang diselenggarakan telah dilakukan uji bukti pada tanggal 20 Maret 2012 antara Pemohon Banding dan Terbanding, dengan uraian sebagai berikut : bahwa uraian Sengketa berupa koreksi Faktur Pajak Masukan atas nama CV YYY Nomor 0xx.000.xx.00000xxx tanggal 05 Oktober 2008 dengan nilai Rp. 636.100,00 bahwa bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut : bahwa dalam uji materi Terbanding mengemukakan iji materi dilaksanakan dengan meneliti bukti dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding.dokumen asli dan salinan diserahkan dalam uji materi; bahwa dalam uji materi Terbanding mengemukakan masih terdapat kekurangan atas penyajian dokumen/bukti tersebut, Terbanding meminta agar Pemohon Banding melengkapi bukti tersebut; bahwa dalam uji materi Pemohon Banding mengemukakan Pemohon Banding sudah memiliki semua dokumen yang sah atas transaksi dengan CV. YYY, termasuk bukti pembayaran yang sah. Pemohon Banding telah memberikan uraian dan rincian untuk membuktikan sahnya transaksi jual beli tersebut, yaitu merevisi/mengubah bentuk/format untuk pelaporan arus uang dan barang; bahwa berdasarkan dengan uji bukti yang dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, diketahui bahwa atas Pajak Masukan yang berasal dari Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV YYY 010.000.08.00000107 tanggal 5 Oktober 2008 sebesar Rp636.100,00 dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan adanya arus uang dan arus barang , invoice , Purchase Order, Surat Jalan; bahwa Pemohon Banding juga dapat menunjukkan SPM PPN Masa Nopember 2008 atas nama CV YYY dimana dalam SPM tersebut terlihat bahwa atas transaksi Pemohon Banding kepada CV YYY dengan jumlah PPN sebesar Rp 636.000,00 telah dilaporkan oleh CV YYY sebagai Pajak Keluaran di Masa Pajak Oktober 2008; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding Pajak Masukan sebesar Rp 636.100,00 yang berasal dari Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV YYY No. 0xx.000.xx.00000xxx tanggal 5 Oktober 2008 tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Majelis memutuskan bahwa atas koreksi Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Nopember 2008 sebesar Rp 636.100,00 tidak dapat dipertahankan; Memperhatikan: bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan Masa Pajak Nopember 2008 menjadi sebagai berikut : Pajak Masukan menurut Terbanding Rp 4.274.646.023,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp          636.100,00 Pajak Masukan menurut Majelis      Rp 4.275.282.123,00 Mengingat:  Undang-undang Nomor : 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-788/WPJ.07/2011 tanggal 06 April 2011 tentang SKPKB PPN Masa Pajak November 2008 Nomor : 000486/207/08/052/10 tanggal 22 April 2010, atas Nama : PT XXX, sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut : DPP PPN Rp 45.856.603.930,00     Pajak Keluaran Rp   4.455.552.363,00 Pajak Masukan :   Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp   4.275.282.123,00 Dibayar dengan NPWP sendiri Rp      289.631.831,00 Lain-lain Rp      598.572.378,00 Jumlah Rp   5.163.486.332,00 Jumlah PPN yang lebih bayar Rp      707.933.969,00 Dikompensasikan kemasa berikutnya Rp      707.933.969,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar              Nihil

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42595/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:PUT.42595/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Cukai Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Nomor: KEP-4041/KPU.01/2011 tanggal 10 Agustus 2011 atas keberatan Pemohon Banding Nomor: 021/AD/JKT/VI/2011 tanggal 14 Juni 2011 terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-016414/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 13 Juni 2011; Menurut Terbanding: bahwa Pemohon melakukan impor yang diberitahukan dengan PIB nomor 181807 tanggal 19 Mei 2011, diberitahukan: Jenis barang : Empat jenis barang berupa Mats Various Type and Size Jumlah barang : 4448 Bales Negara Asal : China Nilai Pabean (CIF) : USD 58,650.00 Supplier : YTD Co. Menurut Pemohon: bahwa sehubungan dengan Keputusan penolakan Tarbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-4041/KPU.01/2011 tanggal 10 Agustus 2011 atas keberatan Pemohon Banding Nomor: 021/AD/JKT/VI/2011 tanggal 14 Juni 2011 terhadap atas SPTNP Nomor: SPTNP-016414/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 13 Juni 2011, bersama ini atas SPTNP Nomor: SPTNP-016414/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 13 Juni 2011 mengajukan banding sesuai UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang menyebutkan importir dapat mengajukan banding atas keputusan Terbanding atas Tarif dan Nilai Pabean; Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 024/AD/PB/IX/2011 tanggal 26 September 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 024/AD/PB/IX/2011 tanggal 26 September 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 024/AD/PB/IX/2011 tanggal 26 September 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4041/KPU.01/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-016414/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 13 Juni 2011; bahwa Surat Banding Nomor: 024/AD/PB/IX/2011 tanggal 26 September 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 26 September 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 10 Agustus 2011, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 10 Agustus 2011 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 26 September 2011 adalah 48 (empat puluh delapan) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 024/AD/PB/IX/2011 tanggal 26 September 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 024/AD/PB/IX/2011 tanggal 26 September 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan keberatan Terbanding sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak, masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 024/AD/PB/IX/2011 tanggal 26 September 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 208.465.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp104.232.500,00 dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp 208.465.000,00 pada tanggal tanggal 26 Agustus 2011; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan Pemohon Banding tidak menyerahkan atau mengirimkan asli bukti pelunasan dimaksud, oleh karena itu Majelis tidak dapat menguji keabsahan fotokopi SSPCP tersebut sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 024/AD/PB/IX/2011 tanggal 26 September 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur, namun Pemohon Banding tidak melampirkan akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan serta Pemohon Banding tidak menyerahkan atau mengirimkan akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya dimaksud, oleh karena itu Majelis tidak dapat memeriksa kewenangan Sdr. AYX dalam menandatangani Surat Banding Nomor: 024/AD/PB/IX/2011 tanggal 26 September 2011 sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan Pemberitahuan Sidang secara patut terakhir dengan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0328/SP/Pg.18/2012 tanggal 04 Juli 2012; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor: 024/AD/PB/IX/2011 tanggal 26 September 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 024/AD/PB/IX/2011 tanggal 26 September 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;  Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4041/KPU.01/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-016414/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 13 Juni 2011, atas nama: XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37982/PP/M.II/16/2012

Nomor Putusan:Put.37982/PP/M.II/16/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.712.725.000,00, berupa Nota Retur, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa koreksi tersebut merupakan DPP PPN yang kurang dilaporkan sesuai hasil pemeriksaan dan ekualisasi antara Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan dengan DPP PPN; Menurut Pemohon: bahwa menurut Pemohon Banding telah terjadi ketidakkonsistenan dalam proses penerbitan SKPKBT dan proses keputusan keberatan, apabila dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam hal menerbitkan SKPKBT PPN adalah karena ekualisasi atas Peredaran Usaha dengan DPP PPN menurut Pemohon Banding tidak tepat, perlu diketahui pada saat melakukan koreksi atas Peredaran Usaha Pemohon Banding Terbanding menggunakan dasar koreksi ekualisasi berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan dengan DPP PPN dimana angka yang tercantum di PPN dianggap sesuai sehingga selisihnya dianggap sebagai Peredaran Usaha yang belum dilaporkan di PPh Badan (angka Peredaran Usaha seharusnya adalah angka DPP PPN), namun demikian menjadi tidakkonsisten ketika dalam melakukan koreksi atas DPP PPN Masa Juli 2008 alasan yang digunakan adalah karena terdapat koreksi DPP yang dibagi dua belas sehingga setiap bulan dilakukan koreksi sebesar Rp208.569.313,00 sehingga seolah-olah Pemohon Banding kurang melaporkan DPP PPN padahal dalam koreksi PPh Badan angka yang dipakai oleh Terbanding sebagai jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding setahun adalah mengutip angka DPP PPN yang Pemohon Banding laporkan; Pendapat Majelis: bahwa koreksi Terbanding atas DPP Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Rp 290.728.440.958,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding Rp 290.519.871.645,00 Koreksi Rp        208.569.313,00 bahwa koreksi tersebut merupakan DPP PPN yang kurang dilaporkan sesuai hasil pemeriksaan dan ekualisasi antara Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan dengan DPP PPN yang diuraikan sebagai berikut: DPP PPN Menurut Koreksi Terbanding SPT Ekspor 1.807.092.967.564 1.807.092.967.564 – Penjualan Lokal 1.521.754.140.216 1.519.251.308.460 2.502.831.756 Retur Penjualan – – – Koreksi setiap bulan dibagi 12 208.569.313 bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-145/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 16 Februari 2010 diketahui bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding merupakan ekualisasi antara DPP PPN Keluaran cfm. pemeriksaan dengan Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan cfm. Pemeriksaan dimana Rabat, Retur Penjualan dan Biaya Angkut oleh Pemohon Banding tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2008 sebagai faktor pengurang penjualan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp2.502.831.756,00 atau dibagi rata 12 bulan sebesar Rp208.569.313,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010 dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh Pembeli, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dan mengurangi Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan; bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta penelitian Majelis atas bukti-bukti yang yang disampaikan dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa Terbanding menerbitkan SKPLB PPN Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00100/407/08/052/08 tanggal 31 Desember 2008 berdasarkan pemeriksaan PPN atas restitusi dimana Terbanding hanya melakukan koreksi atas jumlah Pajak Masukan; bahwa setelah diterbitkannya SKPLB PPN Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00100/407/08/052/08 tanggal 31 Desember 2008 tersebut, terhadap Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN-PL-178/WPJ.07/KP.0502/2009 tanggal 2 April 2009; bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LHPPL-145/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 16 Februari 2010 diketahui bahwa koreksi peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yang dilakukan oleh Terbanding merupakan ekualisasi dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Keluaran cfm pemeriksaan; bahwa perhitungan ekualisasi antara Pajak Penghasilan dan PPN adalah sebagai berikut : Uraian Menurut Koreksi(Rp) Pemohon Banding(Rp) Terbanding(Rp) Penjualan Lokal 1.519.251.308.460,00 1.521.754.140.216,00 2.502.831.756,00 Penjualan Ekpor 1.807.092.967.564,00 1.807.092.967.564,00 – Jumlah peredaran usaha 3.326.344.276.024,00 3.328.847.107.780,00 2.502.831.756,00 Total retur penjualan lokal Rp 2.481.301.779,00 Selisih kurs Rp      21.529.977,00   Rp 2.502.831.756,00 bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap Daftar Hasil Penelitian Keberatan diketahui bahwa Retur Penjualan sebesar Rp 2.481.301.924,00 telah dibatalkan koreksinya karena Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pendukung berupa nota retur dan telah dilaporkan pada SPT Masa PPN sehingga Terbanding meyakini adanya retur tersebut, dengan demikian di dalam koreksi Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 tidak ada lagi sengketa yang berkaitan dengan objek PPN; bahwa sesuai Laporan Penelitian Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai, diketahui bahwa berdasarkan penelitian atas Nota Retur yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT PPN Masa Juli 2008 terdapat Nota Retur sebesar Rp712.725.000,00 yang tidak mencantumkan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan, sehingga pada proses keberatan Terbanding berpendapat bahwa Nota Retur tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur dan tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual; bahwa meskipun terjadi perubahan nilai sengketa yang semula pada tingkat keberatan sebesar Rp 208.569.313,00 menjadi Rp712.725.000,00 pada tingkat keputusan keberatan sebelum banding, namun menurut Majelis koreksi Terbanding tersebut secara keseluruhan masih dalam lingkup jumlah retur selama tahun 2008 yang terkait dengan koreksi peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan; bahwa dari hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp712.725.000,00 terkait dengan koreksi peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan yang telah dibatalkan, dengan demikian maka Majelis berpendapat koreksi DPP PPN sebesar Rp712.725.000,00 untuk masa pajak Juli 2008 tersebut juga tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga DPP PPN Masa Pajak Juli 2008 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut : DPP PPN cfm. Keputusan Terbanding Rp 291.232.596.645,00 Koreksi DPP PPN yang tidak dapat dipertahankan Rp        712.725.000,00 DPP PPN seharusnya Rp 290.519.871.645,00 Memperhatikan: Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.     2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42570/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:Put-42570/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4365/KPU.01/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-019493/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 12 Juli 2011; Menurut Terbanding: bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-4365/KPU.01/2011 tanggal 25 Agustus 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 243524 tanggal 01 Juli 2011 berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar menjadi sebesar CIF SGD 41,968.00; Menurut Pemohon Banding: bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice, purchase order dan sales contract; bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding; Menurut Majelis: bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: PO102-03062011 tanggal 03 Juni 2011, mengajukan pembelian atas Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories kepada YZCG Trading; bahwa Pemohon Banding dan Supplier YZCG Trading melakukan perjanjian pembelian barang berdasarkan Sales Contract Nomor: YZ/PO102/VI/2011 tanggal 10 Juni 2011; bahwa YZCG Trading Selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: 0011046YZ tanggal 17 Juni 2011; bahwa YZCG Trading selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: 0011046YZ tanggal 17 Juni 2011; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: YMLUI232021158 tanggal 19 Juni 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 0011046YZ tanggal 17 Juni 2011 adalah “Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories” dari YZCG Trading dengan total harga sebesar C&F SGD 33,220.00; bahwa barang impor “Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories” dengan Invoice Nomor: 0011046YZ tanggal 17 Juni 2011 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Marine Cargo Certificate of Insurance Nomor: 000595 tanggal 19 Juni 2011 sebesar SGD 33,220.00 yang diterbitkan oleh PT ASM; bahwa barang “Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories” dari YZCG Trading dengan Bill of Lading Nomor: YMLUI232021158 tanggal 19 Juni 2011 dan Invoice Nomor: 0011046YZ tanggal 17 Juni 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 243524 tanggal 01 Juli 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD 33,220.00; bahwa nilai pabean atas impor barang “Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories” dari YZCG Trading dengan PIB Nomor: 243524 tanggal 01 Juli 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 41,968.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 243524 tanggal 01 Juli 2011 adalah Impor “Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories” dari YZCG Trading, dengan total harga CIF SGD 33,220.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: PO102-03062011 tanggal 03 Juni 2011, Sales Contract Nomor: YZ/PO102/VI/2011 tanggal 10 Juni 2011 dan Invoice Nomor: 0011046YZ tanggal 17 Juni 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank ABC KCU Kelapa Gading tanggal 06 Juli 2011 sebesar SGD 33,261.52 (SGD 33,220.00 + Provisi SGD 41.52), Rekening Koran periode 30 Juni 2011 – 31 Juli 2011 serta dalam Buku Bank bulan Juli 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada YZCG Trading sebesar tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer Bank ABC KCU Kelapa Gading tanggal 20 Juni 2011 sebesar SGD 33,261.52 di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: 0011046YZ tanggal 17 Juni 2011; Menimbang: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 0011046YZ tanggal 17 Juni 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 243524 tanggal 01 Juli 2011 sebesar CIF SGD 33,220.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories sebesar CIF SGD 33,220.00 sesuai PIB Nomor: 243524 tanggal 01 Juli 2011; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4365/KPU.01/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-019493/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 12 Juli 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories sesuai PIB Nomor: 243524 tanggal 01 Juli 2011 sebesar CIF SGD 33,220.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;