Nomor Putusan:
PUT.38136/PP/M.XI/13/2012
Jenis Pajak:
Pajak penghasilan Pasal 26
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp.2.102.592.612,00.
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp.2.102.592.612,00
Berdasarkan Perjanjian Transaksi Derivatif Komoditi antara Pemohon Banding dengan DDD Bank diketahui bahwa Pemohon Banding berhak membeli dari YYY dengan nilai tertentu per ton (sebesar $38,500.00 per ton; diyakini sebagai “fix rate”). Harga ini dibandingkan dengan harga rata-rata LME-London Metal Exchange (diyakini sebagai “floating rate”), untuk periode tertentu sesuai perjanjian (nikel tiap bulan, alloy tiap 3 bulan;). Selisih harga tersebut menjadi gain (loss) on commodity swap.
bahwa perusahaan kami melakukan transaksi swap/pertukaran nikel adalah untuk membatasi resiko kerugian impor nikel apabila sewaktu-waktu harga pasar nikel LME melambung dan bukan bertujuan untuk berspekulasi sehingga atas kerugian commodity swap tersebut kami biayakan dalam perhitungan PPh Badan 2008.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor: LAP- 200 /WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 26 Maret 2010 yang dibuat oleh KPP PMA Dua untuk masa pajak Tahun 2008 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positip atas PPh Pasal 26 atas Commodity Swap sebesar Rp.2.102.592.612;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan(LPK) Nomor: Nomor: LAP- 110 /WPJ.07/2011 tanggal 14 Januari 2011 yang dibuat oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positip PPh Pasal 26 sebesar Rp 2.102.592.612 dengan alasan koreksi sesuai dengan butir 3 (tiga) surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-300/PJ.42/2003 tanggal 3 Juni 2003 menyatakan:
“ butir 3
Swap adalah suatu perjanjian antara dua pihak untuk saling mempertukarkan serangkaian pembayaran (cash flows) dalam periode waktu tertentu (beberapa tahun) berdasarkan nilai tukar (swap rate) tertentu, untuk tujuan mengurangi/membatasi risiko keuangan.
Cross Currency Interest Rate Swap adalah swap antara pembayaran “bunga” tetap (fixed rate) dalam satu mata uang tertentu dengan pembayaran “bunga” mengambang (floating rate) dalam mata uang tertentu yang lain/berbeda, untuk tujuan mengurangi/membatasi risiko penJbahan suku bunga pinjaman yang dijadikan acuan transaksi derivatif (underlying transaction). Bunga swap bukan merupakan bunga pinjaman, karena dalam transaksi swap tidak terdapat pertukaran pinjaman. Pada prinsipnya ada sejumlah elemen yang harus disepakati oleh kedua belah pihak yang mengadakan Cross Currency Interest Rate Swap, yaitu:
| Periode atau jangka waktu perjanjian; | |
| Dua jenis mata uang (salah satunya pada umumnya US Dollar) yang dipertukarkan; | |
| Jumlah prinsipal (national principal amount) dari masing-masing mata uang dan nilai tukarnya (pada umumnya berdasarkan spot rate pada tanggal awal perjanjian); dan | |
| Dasar pertukaran pembayaran “bunga” (fixed rate/floating rate). |
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Kerugian swap komoditi nikel tidak termasuk dalam pengertian premi swap dan juga tidak termasuk pengertian premi swap sehubungan dengan interest swap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan penjelasannya;
bahwa Majelis telah memeriksa Financial Reports tertanggal 31 Desember 2007 dan 2008 diketahui terdapat loss on commodity swap sebesar Rp. 2.102.592.612;
bahwa butir 4 Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-300/PJ.42/2003 tanggal 3 Juni 2003 menyatakan:
butir 4
Berdasarkan ketentuan dan hal-hal tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa:
| a. | Selisih lebih pertukaran “bunga” Swap yang diterima (cash flow in) oleh PT ABC dari transaksi Cross Currency Interest Rate Swap merupakan Objek Pajak, sedang apabila terjadi selisih lebih pertukaran “bunga” Swap yang dibayar (cash flow out) tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau kerugian fiskal, karena tujuan transaksi Swap tersebut yang dapat diakui oleh fiskus adalah sepanjang mengurangi/membatasi risiko kerugian dari perubahan suku bunga pinjaman perusahaan. Perlakuan terhadap selisih kurs yang melekat pada “bunga” Swap tersebut adalah sama; |
| b. | Terhadap jumlah prinsipal (national principal amount) dari transaksi Cross Currency Interest Rate Swap tidak terdapat konsekuensi pajak, karena tidak ada pertukaran jumlah prinsipal dan jumlah tersebut bukan merupakan angka aktual melainkan hanya sebagai dasar perhitungan pembayaran “bunga” Swap; |
| c. | Terhadap bunga pinjaman perusahaan serta selisih kurs yang melekat pada bunga dan pokok pinjaman tersebut yang menjadi acuan transaksi Cross Currency Interest Rate Swap (sebagai underlying transaction), perlakuan pajaknya sesuai ketentuan umum yang berlaku; |
| d. | Atas pembayaran “bunga” Swap kepada pihak (counterpart atau bank) di luar negeri wajib dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai ketentuan tax treaty yang berlaku.” |
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta penelitian terhadap berkas banding, yang dilakukan oleh Pemohon banding adalah transaksi comodity swap.
bahwa transaksi swap yang dilakukan Pemohon Banding dapat diketahui bahwa ada obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a yaitu adanya tambahan kemampuan ekonomis;
bahwa Pasal 26 ayat (1) a menyatakan:
| (1) | Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan : |
| b. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan |
bahwa oleh karena secara substansi ada penghasilan yang diperoleh ZZZ dalam transaksi comodity swap tersebut yang termasuk dalam kategori Pasal 26 ayat (1) huruf g, sehingga atas penghasilan yang diterima oleh ZZZ tersebut merupakan obyek PPh Pasal 26
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi Commodity Swap yang berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf a Undang-Undang PPh merupakan obyek pajak, dan secara subtansi ada keuntungan yang yang diperoleh oleh ZZZ dalam transaksi tersebut yang termasuk dalam Pasal 26 ayat (1) huruf g, sehingga merupakan obyek PPh Pasal 26;
Kesimpulan Majelis:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas comodity swap sebesar Rp.2.102.592.612,00 tetap dipertahankan;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-105/WPJ.07/2011 tanggal 14 Januari 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari – Desember 2008, Nomor: 00002/204/08/055/10 tanggal 29 Maret 2010, atas nama: XXX;

