Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38272/PP/M.I/16/2012

Nomor Putusan: 
Put-38272/PP/M.I/16/2012

Jenis Pajak:
PPN


Tahun Pajak:
2008


Amar Putusan:
Mengabulkan seluruhnya

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp4.921.896.093,00;

Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding:

NoJenis Sengketa Objek Pajak Pertambahan NilaiNilai Sengketa (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri4.921.896.093,00
Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding
Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Tiga Nomor : LAP-155/PL/WPJ.07/KP.0400/1.4/2010 tanggal 26 April 2010 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 2000 yang terdiri atas penyerahan yang tidak dilaporkan dan discount penjualan yang tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak keluaran dengan perincian sebagai berikut :

Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri cfm SPT/WPRp. 29.843.553.640,00
Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri cfm PemeriksaRp. 34.765.449.733,00
KoreksiRp.   4.921.896.093,00

bahwa dengan tidak dipinjamkan data/dokumen tersebut maka Tim Peneliti tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas alasan keberatan Wajib Pajak terkait koreksi Pemeriksa atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak April 2008 sebesar Rp4.921.896.093,00;

Menurut Pemohon Banding:


bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap koreksi yang dipertahankan Peneliti Keberatan dengan tidak memperhitungkan penyesuaian harga yang tercatat dalam pembukuan Pemohon Banding dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan alasan tidak dicantumkan dalam faktur pajak;

bahwa dengan mempertimbangkan fakta sebagaimana disebutkan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding berdasarkan Harga Jual yang disepakati dengan pihak konsumen adalah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena telah berdasarkan dokumen penjualan yang sebenarnya;

Menurut Majelis:


bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Tiga Nomor : LAP-155/PL/WPJ.07/KP.0400/1.4/2010 tanggal 26 April 2010 diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 2000 yang terdiri atas penyerahan yang tidak dilaporkan dan Discount Penjualan yang tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak Keluaran, dengan perincian sebagai berikut :

Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri cfm SPT/WPRp. 29.843.553.640,00
Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri cfm PemeriksaRp. 34.765.449.733,00
KoreksiRp.   4.921.896.093,00


bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan, Majelis berpendapat

bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding adalah sebesar 10% dari jumlah yang sebenarnya yang tertera dalam invoice dan faktur pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp. 4.921.896.093,00, tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:


bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 728.440.621,00, dapat dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Memperhatikan:


Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
Memutuskan:


Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-868/WPJ.07/2011 tanggal 14 April 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00204/207/08/056/10 tanggal 29 April 2010 Masa Pajak April 2008, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak April 2008 sebagai berikut:

DPP PPNRp. 29.843.553.640,00
Pajak KeluaranRp.   2.984.355.364,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan(Rp.   2.984.355.364,00)
PPN yang kurang/(lebih) dibayar(Rp.                       0,00)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp.                         0,00
PPN yang kurang dibayarRp.                         0,00
Sanksi Administrasi  Rp.                         0,00
Jumlah yang masih harus dibayarRp.                         0,00