Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37214/PP/M.XIII/16/2012

Nomor Putusan: 
PUT.37214/PP/M.XIII/16/2012


Jenis Pajak:

Penghasilan Badan


Tahun Pajak:
2005


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

Koreksi Nilai Peredaran Usaha sebesar Rp.35.119.275.169,00;

Menurut Terbanding:

bahwa koreksi sebesar Rp.35.119.275.169 tersebut dilakukan oleh Terbanding berdasarkan pemeriksaan pada buku besar Pemohon Banding terdapat hutang pemegang saham, yang setelah dilakukan pengecekan pada rekening koran, aliran dana tersebut bersumber dari customer Pemohon banding yaitu PT. UUU, PT. MMM dan PT SSS. Terbanding mengindikasikan aliran dana tersebut merupakan pembayaran hasil penjualan yang dicatat seolah-olah hutang pemegang saham;

Menurut Pemohon Banding:


bahwa uang yang diterima adalah memang benar merupakan hutang Pemegang Saham, hal ini dikarenakan tercampurnya uang yang masuk yang berasal dari peredaran usaha dengan pemasukan uang lainnya, yaitu hutang Pemegang Saham didalam rekening koran perusahaan;

Menurut Majelis:


bahwa berdasarkan pendapat dari kedua pihak menurut pendapat Majelis menilai sengketa tersebut merupakan koreksi bukti-bukti pendukung yang relevan dan absah menurut hukum yang kurang diyakini oleh Terbanding, oleh karena itu Majelis menilai kebenaran sesuai dengan bukti disampaikan dalam persidangan;

bahwa Majelis menganut prinsip pembuktian bebas dan sedapat mungkin mengusahakan alat bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga memenuhi asas materialitas sesuai dengan yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan;

bahwa untuk melakukan penilaian bukti secara adil bagi para pihak atas bukti tersebut Majelis telah membebankan kepada Terbanding maupun Pemohon Banding untuk menyerahkan bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan yang diajukan oleh kedua belah pihak antara lain sebagai berikut:

a.pembuktian transfer rekening dari PT UUU, PT DDD, ZZZ, dan dari cabang ke bank Kantor Pusat,
b.bukti pendukung berupa rekening koran, General Ledger, Akta Pinjaman, atau utang piutang antara PT UUU, PT DDD, ZZZ, dan Pemegang Saham Pemohon Banding (PT XXX, PT TTT, PT PPP);
c.bukti pelunasan piutang Pemegang Saham kepada Pemohon Banding;


bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak hadir dalam 6 (enam) kali persidangan yang diadakan sejak tanggal 3 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 2 November 2010, maka Majelis menilai alat bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding kurang memadai sehingga tidak dapat memastikan kebenaran material atas pendapat yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp.35.119.275.169,00 tetap dipertahankan;

Menimbang:


bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, maka Majelis menghitung kembali Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 sebagai berikut :

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp. 254.884.918.282,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp.                          0,00
Peredaran Usaha menurut MajelisRp. 254.884.918.282,00


bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya;

Memperhatikan, Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:


Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-730/PJ.07/2009 tanggal 11 September 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00005/406/05/073/08 tanggal 19 Juni 2008, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagai berikut:

Peredaran UsahaRp. 254.884.918.282,00
Harga Pokok PenjualanRp. 201.475.524.792,00
Laba Usaha BrutoRp.   53.409.393.490,00
Penghasilan dari Luar UsahaRp.    (7.949.520.369,00)
Pengurang Penghasilan BrutoRp.   17.321.317.007,00
Penghasilan NetoRp.   28.138.556.114,00
Kompensasi KerugianRp.   28.138.556.114,00
Penghasilan Kena PajakRp.                          0,00
PPh TerutangRp.                          0,00
Kredit pajakRp.        290.642.605,00
PPh Kurang (Lebih) BayarRp.       (290.642.605,00)
Sanksi AdministrasiRp.                          0,00
Pajak YMH (Lebih) DibayarRp.       (290.642.605,00)