Nomor Putusan:
PUT. 38130/PP/M.XII/16/2012
Jenis Pajak:
Pajak Pertambahan Nilai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-790/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00030/107/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010;
bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-790/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00030/107/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010;
bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa menurut Surat Tagihan Pajak dan Surat Keputusan Keberatan adalah sebagat berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ (Dikurang) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| PPN Yang Tidak/Kurang Dibayar | – | – | – |
| Sanksi Administrasi: | – | – | – |
| a. Denda Pasal 7 KUP | – | – | – |
| b. Denda Pasal 14 ayat (4) KUP | 31.760.546,00 | – | 31.760.546,00 |
| c. Jumlah Sanksi Administrasi | – | – | – |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 31.760.546,00 | – | 31.760.546,00 |
bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ (Dikurang) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| PPN Yang Tidak/Kurang Dibayar | – | – | – |
| Sanksi Administrasi: | – | – | – |
| a. Denda Pasal 7 KUP | – | – | – |
| b. Denda Pasal 14 ayat (4) KUP | – | – | – |
| c. Jumlah Sanksi Administrasi | – | – | – |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | NIHIL | NIHIL | NIHIL |
bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai tersebut dilatar belakangi dari koreksi Terbanding atas hasil equalisasi peredaran usaha tahun 2007 sebesar Rp.1.588.027.313,00, sehingga dikenakan sanksi berupa denda 2% dari nilai Rp.1.588.027.313,00;
bahwa adapun rincian dari koreksi sebesar Rp.1.588.027.313,00 tersebut adalah sebagai berikut :
| – Peredaran usaha PPh Badan Tahun 2007 menurut Terbanding | Rp. 13.351.481.636,00 |
| – Omset PPN menurut Pemohon Banding …………….. | Rp. 11.763 454 323,00 |
| Koreksi | |
| ………………………………………………………………………………………. | Rp. 1.588.027.313,00 |
bahwa dalam daftar temuan pemeriksaan pajak tidak terdapat penghitungan atau uraian yang jelas atas peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan yang ditetapkan oleh Terbanding sebesar Rp.13.351.481.636,00;
bahwa Surat Banding Nomor : 001/II/B-DA/2012 tanggal 22 Februari 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur,
bahwa Surat Banding Nomor : 001/II/B-DA/2012 tanggal 22 Februari 2012, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 001/II/B-DA/2012 tanggal 22 Februari 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-790/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00030/107/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010;
bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Banding hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
bahwa berdasarkan Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang dapat diajukan keberatan yang keputusannya dapat diajukan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 di atas adalah:
| a. | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, |
| b. | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, |
| c. | Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, |
| d. | Surat Ketetapan Pajak Nihil, |
| e. | Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan; |
bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :
”Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-790/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00030/107/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010 diterbitkan benar untuk menagih sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, sehingga terbukti bukan merupakan Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa oleh karena itu, atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-790/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011 tidak dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan data dan keterangan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut karena bukan wewenang Pengadilan Pajak untuk memberikan putusan;
bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan Surat Banding Nomor : 001/II/BDA/2012 tanggal 22 Februari 2012 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Menyatakan Banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-790/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011, tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00030/107/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.

