Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 38130/PP/M.XII/16/2012

Nomor Putusan: 
PUT. 38130/PP/M.XII/16/2012


Jenis Pajak:

Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak:
2007


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-790/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00030/107/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010;

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-790/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00030/107/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010;

Menurut Pemohon Banding:


bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa menurut Surat Tagihan Pajak dan Surat Keputusan Keberatan adalah sebagat berikut:

UraianSemula
(Rp)
Ditambah/ (Dikurang) (Rp)Menjadi
(Rp)
PPN Yang Tidak/Kurang Dibayar
Sanksi Administrasi:
a. Denda Pasal 7 KUP
b. Denda Pasal 14 ayat (4) KUP31.760.546,0031.760.546,00
c. Jumlah Sanksi Administrasi
Jumlah PPN yang masih harus dibayar31.760.546,0031.760.546,00


bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

UraianSemula
(Rp)
Ditambah/ (Dikurang) (Rp)Menjadi
(Rp)
PPN Yang Tidak/Kurang Dibayar
Sanksi Administrasi:
a. Denda Pasal 7 KUP
b. Denda Pasal 14 ayat (4) KUP
c. Jumlah Sanksi Administrasi
Jumlah PPN yang masih harus dibayarNIHILNIHILNIHIL


bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai tersebut dilatar belakangi dari koreksi Terbanding atas hasil equalisasi peredaran usaha tahun 2007 sebesar Rp.1.588.027.313,00, sehingga dikenakan sanksi berupa denda 2% dari nilai Rp.1.588.027.313,00;

bahwa adapun rincian dari koreksi sebesar Rp.1.588.027.313,00 tersebut adalah sebagai berikut :

–     Peredaran usaha PPh Badan Tahun 2007 menurut TerbandingRp. 13.351.481.636,00
–     Omset PPN menurut Pemohon Banding ……………..Rp. 11.763 454 323,00
 Koreksi
……………………………………………………………………………………….Rp. 1.588.027.313,00


bahwa dalam daftar temuan pemeriksaan pajak tidak terdapat penghitungan atau uraian yang jelas atas peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan yang ditetapkan oleh Terbanding sebesar Rp.13.351.481.636,00;

Menurut Majelis:

bahwa Surat Banding Nomor : 001/II/B-DA/2012 tanggal 22 Februari 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur,

bahwa Surat Banding Nomor : 001/II/B-DA/2012 tanggal 22 Februari 2012, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 001/II/B-DA/2012 tanggal 22 Februari 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-790/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00030/107/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010;

bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Banding hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang dapat diajukan keberatan yang keputusannya dapat diajukan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 di atas adalah:

a.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
b.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
c.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar,
d.Surat Ketetapan Pajak Nihil,
e.Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

”Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”;

bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-790/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00030/107/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010 diterbitkan benar untuk menagih sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, sehingga terbukti bukan merupakan Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa oleh karena itu, atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-790/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011 tidak dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan data dan keterangan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut karena bukan wewenang Pengadilan Pajak untuk memberikan putusan;

Menimbang:


bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan Surat Banding Nomor : 001/II/BDA/2012 tanggal 22 Februari 2012 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Memperhatikan:


Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;

Mengingat:


Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:


Menyatakan Banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-790/WPJ.05/2011 tanggal 03 November 2011, tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00030/107/07/032/10 tanggal 03 Desember 2010, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.