Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09700/PP/M.XI/16/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09700/PP/M.XI/16/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.4.395.002.161,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut dilakukan karena terdapat selisih penerimaan melalui kas dan bank (saldo akhir uang muka) dibandingkan dengan pengakuan penjualan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang menurut Pemohon Banding selisih tersebut merupakan pembayaran uang muka; bahwa atas saldo akhir uang muka penjualan tersebut tidak didukung dengan bukti sehingga dikoreksi sebagai penyerahan yang belum dipungut Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding karena selisih penerimaan kas dan bank dengan penjualan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai disebabkan karena adanya pembayaran uang muka penjualan yang diterima Pemohon Banding di akhir Tahun 2003 namun ralisasi penyerahan barangnya baru dilakukan di Tahun 2004, sehingga baru dilaporkan sebagai penjualan di Tahun 2004; bahwa Pajak Pertambahan Nilai Keluaran atas penerimaan uang muka penjualan tersebut telah disetorkan ke Kas Negara pada saat realisasi penjualan disertai dengan penerbitan faktur penjualan pada periode Januari sampai dengan April 2004; bahwa terdapat 7 transaski yang nilai uang mukanya (dalam Rupiah) lebih besar dari nilai penjualan seluruhnya, hal tersebut disebabkan karena terjadi perbedaan kurs yang digunakan sehingga saat realisasi timbul Laba/Rugi selisih kurs; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LPP-6.08/WPJ.05/KP.0707/2005 tanggal 14 Pebruari 2005 diketahui bahwa jumlah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar Rp.4.418.509.944,00 dan dapat diketahui koreksi Terbanding merupakan saldo akhir uang muka penjualan yang tidak didukung bukti penggunaan (realisasi) uang muka penjualan tersebut terhadap penjualannya sehingga dikoreksi sebagai penyerahan yang belum dipungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Permohonan Keberatan Nomor : LPK-021/WPJ.05/BD.0403/2006 tanggal 21 Pebruari 2006 diketahui bahwa terdapat selisih penerimaan pembayaran uang muka dari UD Abadi Sukses tanggal 7 oktober 2003 berdasarkan pemeriksaan dan pada saat keberatan; bahwa berdasarkan keterangan Terbanding koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dilakukan karena terdapat perbedaan penerimaan pembayaran melalui kas dan bank (saldo akhir uang muka) dibandingkan dengan pengakuan penjualan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, atas saldo akhir uang muka penjualan tersebut tidak didukung dengan bukti penggunaan (realisasi) uang muka penjualan sehingga dilakukan koreksi sebagai penyerahan yang belum dipungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan : Jurnal Transaksi, Laporan Penjualan, Buku Besar Piutang Usaha, Buku Besar Uang Muka Penjualan, Buku Besar Penjualan, Buku Besar Pajak Pertambahan Nilai Kelauaran, Faktur penjualan Lokal, Surat jalan, Buku Besar Selisih Kurs dan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember 2004; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti tersebut, terbutki atas 14 transaksi penerimaan pembayaran uang muka yang diterima oleh Pemohon Banding pada bulan Oktober 2003 (7 transaksi) dan bulan Desember 2003 (7 transaksi) realisasi penjualannya telah dilakukan pada masa Januari sampai dengan April 2004; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah membuktikan pada saat terjadinya penyerahan barang (realisasi penjualan) Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak, yang dibuat pada Tahun 2004; bahwa Terbanding mengakui atas pelunasan uang muka penjualan tersebut dapat dipahami dan dimengerti alurnya; bahwa pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan terbukti Pemohon Banding telah menerima sebagian pembayaran (uang muka penjualan) pada akhir Tahun 2003 namun penyerahan barang (realisasi penjualan) baru dilakukan pada Tahun 2004, karenanya Majelis berkesimpulan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 atas penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah terutang Pajak Pertambahan Nilai pada saat Pemohon Banding merima pembayaran uang muka penjualan tersebut sehingga Pajak Pertambahan Nilai harus dibayar pada saat pembayaran, karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 09697/PP/M.XI/10/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 09697/PP/M.XI/10/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Consultans Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2001 Pokok Sengketa : Koreksi Positif Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang sebesar Rp. 4.673.850,00 dengan perincian sebagai berikut : Menurut Pemohon Banding Rp. 454.750,00 Menurut Terbanding Rp. 5.128.600,00 Koreksi Rp. 4.673.850,00 Menurut Pemohon : bahwa atas Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk pegawai tetap, Pemohon Banding tidak setuju apabila dikatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung atas jumlah gaji yang diterima masing-masing karyawan serta status karyawan tersebut. bahwa atas gaji karyawan tidak tetap Pemohon Banding tidak setuju dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 karena jumlah penghasilan yang diterima oleh pegawai lapangan tersebut di bawah PTKP, sehingga tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21, hanya 1 orang yang jumlah penghasilannya di atas PTKP. bahwa Pemohon Banding didalam persidangan telah menyetujui koreksi Terbanding untuk mengenakan tarif 5% kapada karyawan tidak tetap tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000. Menurut Terbanding : bahwa tidak terdapat perbedaan jumlah dasar pengenaan pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, namun koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang tersebut disebabkan karena adanya perbedaan penghitungan Pajak Penghasilan terutang. bahwa untuk pegawai tetap, dikoreksi karena Pemohon Banding tidak mempunyai dokumen yang dapat menunjukkan rincian jumlah gaji yang diterima masing-masing karyawan serta status karyawan tersebut. bahwa atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak tetap dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : Lap-119/WPJ.23/KP.0405/2005 tanggal 5 Oktober 2005 serta Kertas Kerja Pemeriksaan (E-1) diketahui terdapat koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan perhitungan sebagai berikut : Obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 Cfm. Fiskus– Pegawai tetap (2 Orang) Rp. 12.800.000,00 – Pegawai tidak tetap Rp. 96.172.000,00 Rp. 108.972.000,00 Obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 Cfm. Pb Rp 3.600.000,00 Koreksi Rp. 105.372.000,00 PPh Pasal 21 terutang Cfm. Fiskus: – Pegawai tetap (2 Orang) Rp. 320.000,00 – Pegawai tidak tetap Rp. 4.808.600,00 Rp. 5.128.600,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 Cfm. Pb Rp. 0,00 bahwa dalam surat banding dan surat bantahannya Pemohon Banding mengakui obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 108.972.000,00 dengan rincian sebagai berikut : – Pegawai tetap (2 Orang) Rp. 12.800.000,00 – Pegawai tidak tetap Rp. 96.172.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang Cfm. Pb Rp. 454.750,00 bahwa karenanya Majelis berkesimpulan, bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 dan yang terbukti menjadi sengketa adalah koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang sebesar Rp. 4.673.850,00. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :Rincian Pembayaran gaji karyawan, Fotocopy Slip Pembayaran Gaji Karyawan, Fotocopy Kartu Keluarga untuk 3 karyawan, Fotocopy SPT Masa PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001. bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa Rincian Pembayaran gaji karyawan dan Slip Pembayaran Gaji Karyawan, diketahui bahwa penghasilan pegawai tetap adalah sebesar Rp. 12.800.000,00 yang dibayarkan kepada 3 orang karyawan. bahwa karenanya Majelis berkesimpulan, bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas pegawai tetap adalah sebesar Rp. 244.000,00 sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk pegawai tetap sebesar Rp. 76.000,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa untuk penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak tetap berdasarkan KEP-545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 Terbanding telah menetapkan tarif 5% sesuai Pasal 17 Undang-undang Nomor Pajak Penghasilan. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan juga telah mengakui atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak tetap seharusnya dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 5%. bahwa karenanya Majelis berkesimpulan, bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas pegawai lapangan (tidak tetap) adalah sebagaimana yang ditetapkan oleh Terbanding yaitu sebesar Rp. 4.808.600,00, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan terutang untuk pegawai lapangan (tidak tetap) sebesar Rp. 4.597.850,00 tetap dipertahankan. bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, Majelis berpendapat dari koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang sebesar Rp. 4.673.850,00 yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp. 4.597.850,00 yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp. 4.597.850,00 dan yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp. 76.000,00.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 09696/PP/M.III/10/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 09696/PP/M.III/10/2007 Pemohon Banding : PT ABC Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2001 Pokok Sengketa : koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pasal 21 Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya convention sebesar Rp 1.398.555.439,00 berdasarkan hasil equalisasi dengan biaya-biaya di PPh Badan terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan; bahwa berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa “Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleha. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai; b. Bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan; c. Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun; d. Badan yang membayar honorarium atau pembayraan lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; e. Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.”bahwa berdasarkan keterangan dari Pemohon Banding diketahui bahwa Biaya Convention merupakan biaya promosi untuk memperkenalkan jenis-jenis obat yang dijual yang tidak boleh diiklankan; bahwa berdasarkan KKP dan data-data Pemohon Banding diketahui bahwa tidak semua biaya convention dimasukkan sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 21 dan dimana yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk dokter-dokter yang mengikuti seminar-seminar yang bukan diselenggarakan oleh Pemohon Banding dan dokter-dokter tersebut dalam seminar tersebut bukan sebagai pembicara yang akan mengenalkan produk-produk Pemohon Banding tetapi sebagai audiens atau peserta seminar tersebut; bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksa B.4.4. (Pegurang Penghasilan Bruto) dikatahui bahwa Pemeriksa telah mengakui Biaya Convention sebesar Rp 2.001.579.499,00 sebagai pengurang penghasilan bruto; bahwa sedangkan berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksa Pajak Penghasilan Pasal 21 diketahui bahwa dari Rp 2.001.579.499,00 biaya convention yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, biaya convention yang dijadikan objek PPh Pasal 21 oleh Pemeriksa adalah sebesar Rp 1.429.050.022,00 biaya convention yang dijadikan Objek PPh Pasal 21 adalah yang berkaitan dengan Penghasilan Pegawai Tidak Tetap : Tenaga Ahli; bahwa berdasarkan data-data diatas, maka biaya-biaya tersebut (biaya convention) dikategorikan sebagai pembayaran dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan dan jabatan, jasa, dan kegiatan yang termnasuk sebagai penghasilan yang terutang PPh Pasal 21; bahwa sehingga berdasarkan uraian tersebut diatas, Peneliti mengusulkan untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas biaya convention sebesar Rp 1.398.555.439,00; bahwa materi surat permohonan Banding Pemohon Banding pada dasarnya hanya mengulang isi surat Keberatannya, dengan demikian sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.45/1994 tanggal 21 Pebruari 1994, hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi; bahwa diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yan dapat meyakinkan kebenaran permohonan Banding Pemohon Banding; Menurut Pemohon : bahwa tidak semua biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (SPT Pajak Penghasilan Badan) merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pemeriksa pajak karena akun convention merupakan akun atas biaya kegiatan promosi Pemohon Banding untuk memperkenalkan jenis-jenis obat ethical yang hams dijual dengan resep dokter sehingga tidak boleh diiklankan; bahwa cara memperkenalkan atau mempromosikan obat tersebut adalah dengan mengadakan seminar atau symposium yang pesertanya dokter-dokter pilihan dan perusahaan mengundang dokter untuk ikut dalam seminar atau symposium dengan membayar tiket, hotel dan akomodasinya dengan harapan dokter-dokter mengenal obat yang Pemohon Banding produksi dan selanjutnya mau menuliskannya didalam resep; bahwa kepergian dokter yang disponsori oleh biaya tersebut termasuk biaya dalam rangka mendapatkan, menagih serta memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 (a) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21; bahwa honor dokter sebagai pembicara yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 24.900.000,00 sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; bahwa Pemeriksa melakukan koreksi hanya berdasarkan perkiraan-perkiraan yang ada di General Ledger yang dianggap oleh Pemeriksa sebagai objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bukan berdasarkan bukti pendukung yang secara jelas bukanlah merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan data-data pendukung sudah Pemohon Banding serahkan ke Pemeriksa maupun Peneliti keberatan; bahwa pemeriksaan Pajak dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dan Peneliti keberatan tidak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 545/KMK.04/2000 yaitu Tidak menggunakan keahliannya secara cermat dan seksama serta tidak memberikan gambaran yang sesuai dengan keadaan sebenarnya tentang Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Khusus Satu Nomor: LHPSL525/WPJ.07/RP 0101.3/2004 tanggal 26 Oktober 2004 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2001 atas penghasilan Pegawai Tidak Tetap: Tenaga Ahli sebesar Rp 1.398.555.439,00; bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding dalam persidangan mengemukakan bahwa bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksa Pajak Penghasilan Pasal 21 diketahui bahwa koreksi sebesar Rp 1.398.555.439,00 adalah penghasilan pegawai tidak tetap: tenaga ahli; bahwa Kuasa Pemohon Banding mengemukakan bahwa akun convention merupakan akun atas biaya kegiatan promosi Pemohon Banding untuk memperkenalkan jenis-jenis obat ethical yang hams dijual dengan resep dokter sehingga tidak boleh diiklankan; bahwa cara memperkenalkan atau mempromosikan obat tersebut adalah dengan mengadakan seminar atau symposium yang pesertanya dokter-dokter pilihan; bahwa perusahaan mengundang dokter untuk ikut dalam seminar atau symposium dengan membayar tiket, hotel dan akomodasinya dengan harapan dokter-dokter mengenal obat yang Pemohon Banding produksi dan selanjutnya mau menuliskannya didalam resep; bahwa kepergian dokter yang disponsori oleh biaya tersebut termasuk biaya dalam rangka mendapatkan, menagih serta memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 (a) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21; bahwa lebih lanjut Kuasa Pemohon Banding mengemukakan bahwa dokter ahli yang dipilih oleh Pemohon Banding untuk diikutsertakan dalam suatu seminar/simposium didasarkan kepada keahlian si dokter dan diharapkan dokter tersebut akan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09695/PP/M.III/10/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09695/PP/M.III/10/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2002 Pokok Sengketa : koreksi positip Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp. 181.528.676,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Bahwa atas koreksi positip kredit pajak sebesar Rp. 2.150.760,00, Pemohon Banding baik dalam surat keberatan, surat banding dan surat bantahan tidak mengajukan keberatan atau banding sehingga Majelis berpendapat bahwa koreksi tersebut sudah benar dan tetap dipertahankan; Menurut Terbanding : bahwa koreksi positip sebesar Rp. 181.528.676,00 tersebut berasal dari selisih jumlah seluruh penghasilan yang diterima oleh Manager dan Dealer SLM yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; Bahwa berdasarkan data-data yang ada jumlah penghasilan berupa gaji dan tunjangan sebesar Rp. 863.531.354,00; Bahwa tidak terdapat data-data pendukung yang dapat membuktikan bahwa PPh Pasal 21 yang dipungut dan disetor oleh PT . DEF telah dilaporkan ke Terbanding yang bersangkutan; Bahwa tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Terbanding atas status para pegawai yang sebenarnya, apakah pegawai Pemohon Banding atau PT DEF; Bahwa tidak terdapat data pendukung dan dokumen perjanjian antara Pemohon Banding dan PT DEF atas Penghasilan berupa Vanguard dan MMB ditangung bersama 50% : 50%; Bahwa tidak terdapat data pendukung dan dokumen yang menyatakan atas penghasilan promo out dibayar penuh oleh PT DEF; Bahwa perhitungan PPh Pasal 21 yang telah dilakkan oleh Pemeriksa dengan menggunakan tarif umum sudah benar; Menurut Pemohon Banding : bahwa sesuai materialitas pemungut pajak, PPh Pasal 21 dipotong atas dasar gaji, honorarium dan sejenisnya yang dibayar atau dibebankan oleh pemberi kerja; Bahwa koreksi objek PPh Pasal 21 menurut Pemeriksa sebesar Rp. 181.528.676,00 tersebut merupakan pembayaran Vanguard dan MMB kepada Manager yang menjadi beban PT. DEF dan Pemohon Banding tidak pernah membayar dan membebankan biaya tersebut sehingga kewajiban memungut PPh Pasal 21 tersebut adalah PT. DEF. Hal tersebut telah didukung dengan pernyataan tertulis PT. DEF kepada Terbanding; Bahwa jumlah pembayaran gaji dan sejenisnya sebagai dasar menghitung PPh Pasal 21 harus berdasarkan bukti arus uang keluar dari perusahaan dan yang diterima karyawan/pegawai. Fakta yang ada dalam tahun 2002 jumlah gaji dan sejenisnya yang benar-benar Pemohon Banding bayarkan pada tahun 2002 sebesar Rp. 682.576.344,50. Dengan demikian jmlah gaji sebesar Rp. 863.531.354,00 menurut Terbanding sudsh pasti bukan atas dasar pembayaran; bahwa sedangkan jumlah yang dibebankan yang menjadi dasar menghitung PPh Pasal 21 adalah jumlah gaji dan sejenisnya yang menjadi beban / kewajiban perusahaan. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah gaji dan sejenisnya yang telah dibebankan sebagai biaya oleh perusahaan yang bersangkutan dalam laporan keuangannya. Fakta yang ada jumlah gaji dan sejenisnya yang telah dibebankan sebagai biaya dalam Laporan Keuangan Tahun 2002 sebesar Rp. 685.576.344,50; bahwa dalam kasus Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak pernah membayar/ membebankan koreksi gaji sebesar Rp. 181.528.676,00 sehingga tidak terdapat PPh Pasal 21 atas koreksi tersebut dan juga tidak terdapat biaya fiscal atas koreksi sebesar Rp. 181.528.676,00; bahwa jumlah koreksi sebesar Rp. 181.528.676,00 merupakan beban yang harus dibayarkan oleh PT DEF dan hal tersebut telah diakui oleh PT DEF melalui pernyataan tertulis, sehingga yang berkewajiban memungut PPh Pasal 21 atas pembayaran tersebut adalah PT DEF; bahwa Kuasa Hukum Pemohon Banding yang hadir dalam sidang tidak mengetahui dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 81.528.676,00 tersebut diatas namun berdasarkan data yang dimiliki oleh Peohon Banding dapat diketahui bahwa dari jumlahkoreksi positip atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 181.528.676,00, jumlah sebesar Rp. 168.496.470,00 merupakan penghasilan yang dibayarkan oleh PT DEF kepada Manager sedangkan sisa koreksi atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 13.032.206,00 Pemohon Banding tidak mengetahuinya; bahwa untuk pembagian pembayaran penghasilan jenis Vanguard, MMB dan Promo out kepada Manager memang Pemohon Banding dan PT DEF tidak memiliki perjanjian, namun Pemohon Banding memiliki bukti-bukti pendukung bahwa Vanguard, MMB dan Promo out sebagian atau seluruhnya ditanggung oleh PT DEF berpa Surat Keterangan PT. DEF kepada Terbanding mengenai pembayaran Penghasilan Bagi Tenaga Jual Lepas, Bukti Potong PPh Pasal 21 oleh PT DEF dan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Januari s/d Desember 2002 PT. DEF; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa laporan Pemeriksaan Pajak diperoleh petunjuk bahwa koreksi positip atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 181.528.676,00 dilakukan karena terdapat penghasilan yang diterima oleh Manager dan Dealer/ agen SLM yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta keterangan Kuasa Hukum Pemohon Banding dalam sidang diperoleh petunuk bahwa Pemohon Banding merupakan Badan Hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang usaha jasa perdagangan produk yang terbuat dari plastic dengan merk Tupperware dengan sistem pemasaran single Level Marketing (Direct Selling Single Level); Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas data yang ada dalam berkas banding berupa Buku Profil Perusahaan dperoleh petunjuk bahwa dalam bisnis Tupperware dengan sistem pemasaran Single Level Marketing (Direct Selling Single Level), Tenaga Pemasar (Salesman/ Sales girl) merupakan ujung tombak pemasaran yang paling strategis bagi perkembangan perusahaan; Bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat bahwa terdapat data yang cukup meyakinkan ajelis bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 168.496.470,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan; Bahwa selanjutnya mengenai sisa koreksi atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 13.032.206,00, Terbanding yang hadir dalam sidang tidak dapat menjelaskan sumber koreksi tersebut; Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan tidak diketahui rincian detil mengenai koreksi atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 13.032.206,00 tersebut diatas; Bahwa selanjutnya berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2002, Rekapitulasi biaya gaji tahun 2002 dan Rekapitulasi Penghasilan Manager Tahun 2002 diperoleh petunjuk bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas jumlah pembayaran biaya gaji dan honorarium selama Tahun 2002 sebesar Rp. 682.002.678,00 tersebut diatas adalah sebesar Rp. 40.474.333,00; Bahwa dari uraian dan kesimpulan diatas Majelis berpendapat bahwa koreksii positip Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp. 181.528.676,00 tidak mempunyai dasar dan alasan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 09660-PP-M.V-16-2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 09660-PP-M.V-16-2007 Pemohon Banding : PT ABC Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun Pajak : 1998 Pokok Sengketa : koreksi pajak masukan Menurut Terbanding : bahwa koreksi kredit pajak karena berdasarkan hasil konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan dijawab “tidak ada” oleh KPP dimana PKP penerbit faktur pajak terdaftar; bahwa Terbanding telah mengirimkan surat konfirmasi ulang ke KPP yang bersangkutan untuk mengecek kebenaran Faktur Pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, atas permintaan konfirmasi ulang tersebut, dijawab oleh KPP yang bersangkutan “ada” sebesar Rp. 6.773.655,00, dijawab “tidak ada” sebesar Rp.57.098.778,00 dan belum dijawab sebesar Rp.95.313 .514,00; bahwa Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding atas konfirmasi yang dijawab “tidak ada” dan konfirmasi yang belum dijawab sebesar Rp.152.412.743,00; Menurut Pemohon : bahwa terdapat perbedaan antara Terbanding dan Pemohon Banding, perbedaan tersebut terletak pada koreksi Pajak Masukan, karena hasil konfirmasi Pajak Masukan yang dilakukan Terbanding tidak dijawab dan atau dijawab tidak ada oleh KPP setempat sehingga PKP penjual bersangkutan dianggap tidak melaporkan pajak keluarannya; bahwa dengan demikian pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dianggap tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak masukan; bahwa Pemohon Banding tidak bisa menerima koreksi tersebut karena menurut Pemohon Banding pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding adalah benar adanya, hal ini dapat dibuktikan dari fotokopi SPM PPN PKP penjual atas faktur Pajak Masukan yang telah dilaporkan dengan bukti dan validasi surat bukti penerimaan surat dari KPP dimana PKP penjual melaporkan pajaknya serta dari arus kas keluaran Pemohon Banding atas transaksi tersebut; bahwa dengan demikian tidak ada alasan sedikit pun untuk melakukan koreksi atas pajak masukan Pemohon Banding dan untuk hal tersebut Pemohon Banding mohon agar Majelis Pengadilan Pajak dapat mengabulkan koreksi atas kredit pajak Pemohon Banding sebesar Rp. 152.412.743,00 (seratus lima puluh dua juta empat ratus dua belas ribu tujuh empat puluh tiga rupiah) dan dengan demikian Pajak Pertambahan Nilai terutang Pemohon Banding menjadi nihil; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan sebesar Rp.152.412.743,00 karena dari hasil konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan ke KPP dimana PKP penerbit faktur pajak terdaftar dijawab “tidak ada”; bahwa menurut Pemohon Banding pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding adalah benar adanya sesuai dengan transaksinya dan hal ini dapat dibuktikan dari fotokopi SPM PPN PKP penjual atas Faktur Pajak Masukan yang telah dilaporkan dan dari arus kas keluaran Pemohon Banding atas transaksi tersebut; bahwa Majelis dalam persidangan telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan rekonsiliasi atau pencocokan data, pada tanggal 20 Desember 2006; bahwa dari rekonsiliasi data diperoleh hasil sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding dari hasil penelitian atas Faktur Pajak Masukan yang menjadi sengketa diketahui :1 Faktur Pajak Masukan asli, ada; 2 Bukti Pengeluaran Kas/Bank berupa invoice, voucher dan data di rekening koran ada; 3 Bukti arus barang berupa surat jalan ada;bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, Terbanding setuju koreksi dibatalkan; bahwa Majelis telah melakukan penelitian kembali atas data-data dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut SKPKB dan keputusan keberatan, sisa koreksi atas Pajak Masukan yang tidak diakui sebesar Rp.152.412.743,00, maka Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Masukan yang disengketakan adalah sebesar Rp.152.412.743,00; bahwa Majelis berpendapat jawaban klarifikasi dari KPP dimana PKP Penjual terdaftar yang menyatakan “Tidak Ada” maupun “Tidak dijawab” tidak dapat dijadikan dasar untuk tidak mengakui Faktur Pajak Masukan sebagaimana yang dilakukan Terbanding; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan kebenaran alasan permohonan bandingnya, oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.152.412.743,00 tidak dapat dipertahankan;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.07496/PP/M.VII/15/2006
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.07496/PP/M.VII/15/2006 Pemohon Banding : PT. ABC Financial Indonesia Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2001 Pokok Sengketa : 1. Koreksi atas pos pengurangan penghasilan bruo berupa biaya pembelian software computer (license) sebesar Rp.353.858.985. 2. Kompensasi Kerugian sebesar Rp.2.333.822.149 1. Koreksi atas pos pengurangan penghasilan bruo berupa biaya pembelian software computer (license) sebesar Rp.353.858.985. Menurut Terbanding : bahwa koreksi atas pembelian software computer (License) Rp.352.858.985 dilakukan karena seharusnya biaya pembelian software computer tersebut dibebankan melalui amortisasi, namun oleh Pemohon Banding dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran biaya tersebut. Bahwa Terbanding juga telah mengakui bagian amortisasi untuk pembelian software yang telah dikapitalisasi sebagai aktiva dengan melakukan koreksi negative sebesar Rp.39.717.019. Bahwa dalam pembukuan Pemohon Banding, terlihat bahwa Pemohon Banding mengakui dan mencatat pembelian software computer sebagai aktiva tetap dan dikategorikan sebagai equipment-software purchase, jenis pembelian yang dilakukan antara lain berupa software : Accounting System, ABS Payroll System, Lotus Note, Select License, Email Program. Bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa biaya-biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding atas perkiraan equipment-software purchase ini adalah bersifat aktiva tetap (hal ini juga diakui Pemohon Banding dengan membuat nama perkiraan sebagai equipment), karena terdiri dari software aplikasi khusus yang digunakan untuk menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding dan hardware, oleh karena itu berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK), maka pengeluaran biaya tersebut pembebanannya harus melalui amortisasi. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan keberatan atas koreksi Terbanding, dengan alasan bahwa pembelian lisensi software computer (Software License) tersebut adalah untuk digunakan dalam jangka waktu satu tahun seperti yang tersaji dalam dokumen pembelian lisensi software (Software License) Pemohon Banding catat sebagai biaya pembelian lisensi software (Software License). Bahwa untuk mendukung penjelasannya, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen-dokumen pembelian lisensi software (Software License) yang mana penggunaannya untuk periode satu tahun. Menurut Majelis : bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut diatas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya pembelian software computer (Software License) sebesar Rp.352.858.985 karena seharusnya biaya pembelian software computer tersebut dibebankan melalui amortisasi dan tidak dibebankan sekaligus dalam satu tahun.