Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36053/PP/M.XVII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36053/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan Nilai Pabean atas importasi 36 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Germany, dengan Nilai Pabean yang diberitahukan sebesar CIF EUR 16,210.65 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF EUR 19,678.35. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 327170 tanggal 29 September 2010 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur) selanjutnya penetapan nilai pabean dilakukan dengan metode II sampai metode VI yang diterapkan sesuai urutan hirarkinya. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF EUR 19,678.35 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 327170 tanggal 29 September 2010 sebesar CIF EUR 16,210.65 sehingga Bea Masuk, Pajak Penghasilan dan denda yang masih harus Pemohon Banding bayar adalah nihil. Pendapat Majelis : bahwa Terbanding menyatakan dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 327170 tanggal 29 September 2010 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur) selanjutnya penetapan nilai pabean dilakukan dengan metode II sampai metode VI yang diterapkan sesuai urutan hirarkinya. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF EUR 19,678.35 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 327170 tanggal 29 September 2010 sebesar CIF EUR 16,210.65. bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke-6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean. bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: a. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean, b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau, d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa dasar penetapan adalah sebagaimana tercantum dalam SUB nomor: SR-428/KPU-01/2011 tanggal 14 April 2011, yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: Hasil Penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut: No. Dokumen Nomor Tanggal Nilai (EUR) Keterangan 1 Purchase Order 009/ZK-PO/VI/10 23-06-10 16,130.00 C&F Jakarta 30 days of BL date 2 Sales Contract NFT/SC/1730710 01-07-10 16,130.00 C&F Jakarta 30 days of BL date 3 Commercial Invoice 200207 02-08-10 16,130.00 C&F Jakarta tidak ada term of payment 4 Packing List 200207 02-08-10 106 NE 5 B/L ZEEJKT100116 11-08-10 Freight Prepaid 6 Polis Asuransi tidak diserahkan 7 PIB 327170 29-09-10 16,130.00 8 Aplikasi T/T tidak diserahkan 9 Rekening Koran tidak diserahkan 10 Bank/Kas Voucher tidak diserahkan 11 Buku Bank tidak diserahkan 12 Bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail), bukti kontrak, pencatatan/pembukuan atas transaksi berupa jurnal umum, general ledger, buku hutang, buku pembelian, dan buku persediaan: SPT Masa PPN, faktur Pajak penjualan dan/atau faktur penjualan tidak diserahkan; Keterangan:– tidak ada nama dan jabatan yang menandatangani Commercial Invoice dan Sales Contract.bahwa berdasarkan dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Kep-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang petunjuk pelaksanaan pengajuan, penerusan dan penyelesaian keberatan Kepabeanan dan Cukai, Pasal 3 ayat (5): “keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat alasan dan bukti yang jelas yaitu: …..c. data dan bukti untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan. bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 327170 tanggal 29 September 2010 tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur), sehingga penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki. bahwa berdasarkan penelitian, Nilai Pabean tidak dapat ditetapkan dengan menggunakan Metode II-V sehingga Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode VI fleksibel Metode IV.” bahwa berdasarkan SUB nomor: SR-428/KPU-01/2011 tanggal 14 April 2011 tersebut, Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis melalui surat nomor: 323/ZK/VII/2011 tanggal 26 Juli 2011 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa terhadap tidak dilampirkannya polis asuransi, untuk penghematan biaya, Pemohon Banding tidak menggunakan polis asuransi dan perjanjian jual beli adalah C&F, sehingga penjual tidak wajib menutup asuransi di luar negeri tetapi karena persyaratan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor adalah CIF maka pada PIB Pemohon Banding menambahkan nilai asuransi 0,5% dari nilai C&F sehingga menjadi EUR 16,130.00 (C&F) + EUR 80.65 (0.5% dari C&F) = CIF EUR 16,210.65. bahwa pada saat pengajuan keberatan, Pemohon Banding belum melampirkan data pendukung lainnya karena untuk menyiapkan data pendukung memerlukan waktu sedangkan barang harus segera Pemohon Banding keluarkan dari kawasan pabean untuk direkondisi dan setelah rekondisi selesai barang harus segera Pemohon Banding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.41086/PP/M.IV/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.41086/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00295/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010 Masa Pajak Oktober 2008; Menurut Tergugat : bahwa gugatan diajukan dalam jangka waktu melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat; Menurut Penggugat : bahwa merujuk pada Surat Keputusan Tergugat dan ketentuan di dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Undang-undang KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dengan ini Penggugat mengajukan permohonan banding atas putusan Tergugat Nomor: KEP-457/WPJ.19/2012 tanggal 19 April tentang Penolakan Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahanan Nilai Barang dan Jasa; Menurut Majelis : bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan bukti kirim Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-457/WPJ.19/2012 tanggal 18 April 2012 berupa Bukti Terima Kiriman Pos Indonesia Nomor 12249069503; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Terima Kiriman Pos Indonesia Nomor 12249069503 tersebut, diketahui Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-457/WPJ.19/2012 tanggal 18 April 2012 dikirim pada tanggal 20 April 2012; bahwa dihitung sejak tanggal pengiriman surat keputusan Tergugat yang diajukan gugatan yaitu tanggal 20 April 2012 sampai dengan diterimanya surat gugatan di Pengadilan Pajak yaitu tanggal 7 Juni 2012 adalah 49 (empat puluh sembilan) hari, sehingga melebihi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 083/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-457/WPJ.19/2012 tanggal 18 April 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 083/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat oleh Penggugat, namun Surat Gugatan diajukan ke Pengadilan Pajak melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Gugatan Nomor: 083/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-457/WPJ.19/2012 tanggal 18 April 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 083/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur PU & K, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. XXX Nomor : 02 Tanggal 15 Januari 2009 yang dibuat di hadapan YYY, S.H.,M.Kn., notaris di Kota Bekasi, dengan demikian Saudara XX, jabatan : Direktur PU & K berwenang untuk menandatangani Surat Gugatan Nomor: 083/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor: 083/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (6), 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Penggugat Nomor: 083/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-457/WPJ.19/2012 tanggal 18 April 2012, tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00295/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010, atas nama : PT XXX tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37219/PP/M.XIII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37219/PP/M.XIII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor Point Bond Non-Woven Fabric, yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 126373 tanggal 22 April 2010 Klasifikasi Tarif Pos 5603.91.000 dengan fasilitas CEPT (BM: 0%, PPN: 10%, PPh: 2,5%) menjadi menggunakan Klasifikasi Tarif Pos 5603.91.000 (BM: 5%, PPN: 10%, PPh: 2,5%), sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp.14.626.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak hadir dalam pesidangan, sehingga tidak terdapat keterangan dan penjelasan serta bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan; Menurut Pemohon : bahwa dengan diterbitannya SE-16/BC/2010 pada tanggal 4 Agustus 2010 pada poin 2.b(1) jelas menyatakan bahwa SKA CEPT/ATIGA yang diterbitkan sebelum tanggal B/L dapat diterima berdasarkan Keputusan Senior Official Economic Meeting (SEOM) melalui common understanding pada pertemuannya di Bandar Seri Begawan, Brunei pada tanggal 18-23 Juli 2010 dan SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak 23 Maret 2010; Menurut Majelis : bahwa, dalam sengketa banding ini Pemohon Banding tidak mempermasalahkan nilai pabean maupun klasifikasi barang, namun terkait dengan Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka CEPT-AFTA; bahwa atas impor Point Bond Non-Woven Fabric dengan Klasifikasi Tarif Pos 5603.91.000 Pemohon Banding menggunakan fasilitas preferensi tarif (CEPT) (BM: 0%, PPN: 10%, PPh: 2,5%), sedangkan Terbanding mengenakan Bea Masuk umum (BM: 5%, PPN: 10%, PPh: 2,5%); bahwa berdasarkan keputusan keberatan Nomor : KEP-6129/KPU.01/2010 tanggal 4 Agustus 2010, Terbanding menggunakan tariff umum (menggugurkan fasilitas preferensi tarif atas) importasi yang dilakukan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian diketahui form D diterbitkan mendahului B/L sehingga form D yang dilampirkan tidak berlaku; bahwa berdasarkan data diketahu form D diterbitkan tanggal 12 April 2010 dan B/L diterbitkan tanggal 15 April 2010; bahwa sesuai dengan surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : S-287/BC.2/2010 tanggal 2 Juni 2010, tentang penegasan mengenai SE-05/BC/2010tnggal 23 Maret 2010 terkait tanggal penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA), point 4 surat dimaksud, menyatakan untuk impor yang menggunakan SKA yang diterbitkan sebelum tanggal pengapalan, maka SKA tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tariff preferensi. Hal ini sesuai ketentuan dalam SE-05/BC/2010 yang disusun dengan mengacu pada Operational Certification Prossedure masing-masing FTA; berdasarkan hal tersebut di atas, menurut Terbanding form D yang diterbitkan sebelum tanggal B/L tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Prossedure For The Rules Of Origin of Common Efective Preferential Tarif Scheme for The Asean Free Trade Area dan importer tidak mencantumkan No referensi Form D pada PIB, sehingga importasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam kerangka CEPT-AFTA tapi menggunakan tariff yang berlaku umum; bahwa setelah diterbitkan SE-05/BC/2010, Terbanding menerbitkan Surat Edaran Nomor : SE-16/BC/2010 taggal 4 Agustus 2011 tentang Perubahan atas Surat Edaran Direktur jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement; bahwa dalam Surat Edaran Nomor : SE-16/BC/2010 taggal 4 Agustus 2011 pada poin 2.b(1) jelas menyatakan bahwa SKA CEPT-AFTA/ATIGA yang diterbitkan sebelum tanggal B/L dapat diterima berdasarkan Keputusan Senior Official Economic Meeting (SEOM) melalui common understanding pada pertemuannya di Bandar Seri Begawan, Brunei pada tanggal 18-23 Juli 2010; bahwa surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak 23 Maret 2010; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa oleh karena importasi yang dilakukan pada bulan April 2010 maka berlaku ketentuan sebagaimana di atur dalam Surat Edaran Nomor : SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2011, sehingga fakta form D diterbitkan tanggal 12 April 2010 dan B/L diterbitkan tanggal 15 April 2010 atau form D diterbitkan sebelum tanggal B/L tetap dapat menggunakan tarif preferensi BM dalam kerangka CEPT-AFTA; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga atas impor Point Bond Non-Woven Fabric dengan Klasifikasi Tarif Pos 5603.91.000 Pemohon Banding menggunakan fasilitas tarif preferensi (BM: 0%, PPN: 10%, PPh: 2,5%); Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan ketentuan perundang-undangan terkait lainnya; Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6129/KPU.01/2010 tanggal 4 Agustus 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-014180/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Mei 2010, atas nama: XXX, dan menetapkan tarif impor Point Bond Non-Woven Fabric pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 126373 tanggal 22 April 2010 dengan Klasifikasi Tarif Pos 5603.91.000 (BM: 0%, PPN: 10%, PPh: 2,5%);
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38704/PP/M.XII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38704/PP/M.XII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : Penetapan Pembebanan Bea Masuk 5% atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor 179640 tanggal 3 Juni 2010 karena Form E dinyatakan tidak berlaku; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Form E yang dilampirkan dapat diketahui bahwa Form E Nomor E103501A04060004 diterbitkan pada tanggal 14 Mei 2010 sedangkan tanggal Bill of Lading adalah 16 Mei 2010 sehingga dapat diketahui bahwa Form E diterbitkan sebelum tanggal Bill of Lading; Menurut Pemohon : bahwa meskipun B/L Nomor APLU050885675 terbit tanggal 16 Mei 2010 sedangkan form E Nomor E103501A04060004 tanggal 14 Mei 2010 (2 hari sebelum tanggal ekspor) namun Pemberitahuan Impor Barang Nomor 179640 tertanggal 3 Juni 2010 maka seharusnya form E/SKA dapat diterima dan diberikan preferensi tarif sebesar 0%; Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Terbanding atas Pembebanan Bea Masuk 5% pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor 179640 tanggal 3 Juni 2010 karena Form E tidak berlaku; bahwa SKA Form E Nomor: E103501A04060004 tanggal 14 Mei 2010 terbit sebelum tanggal Bill of Lading 16 Mei 2010; bahwa menurut Terbanding importasi Pemohon Banding menggunakan skema yang Asean-China FTA tidak dapat dipenuhi karena penerbitan SKA Form E sebelum tanggal Bill of Lading tidak sesuai dengan Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area; bahwa menurut Pemohon Banding meskipun penerbitan SKA Form E sebelum tanggal Bill of Lading namun tanggal Pemberitahuan Impor Barang adalah tanggal 1 Juni 2010 sebelum 31 Juli 2010 maka berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 dapat diterima; bahwa Majelis berpendapat bahwa pada saat Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 belum diterbitkan; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 tentang perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Area Agreement yang disebutkan: 2b. Pengertian “at the time of exportation” terkait pelaksanaan FTA diukur dengan tanggal B/L yang diatur sebagai berikut: 2) Untuk importasi yang Pemberitahuan Impor Barangnya mendapat nomor pendaftaran sampai dengan tanggal 31 Juli 2010 dan menggunakan SKA form E dan form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, SKA dapat diterima dan diberikan tarif preferensi;3) Untuk importasi yang Pemberitahuan Impor Barangnya mendapat nomor pendaftaran mulai tanggal 1 Agustus 2010 dan menggunakan SKA form E dan form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, tetap dilaksanakan ketentuan yang telah disepakati bersama sebagaimana terdapat dalam masing-masing OCP; bahwa Majelis berpendapat meskipun B/L Nomor: APLU050885675 terbit tanggal 16 Mei 2010 sedangkan form E Nomor E103501A04060004 tanggal 14 Mei 2010 namun Pemberitahuan Impor Barang Nomor 179640 tertanggal 3 Juni 2010 maka berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010 seharusnya form E/SKA dapat diterima dan diberikan preferensi tarif sebesar 0%; bahwa berdasarkan penjelasan dalam persidangan dan penelitian atas bukti pendukung, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya dengan demikian Majelis berketetapan mengabulkan banding Pemohon Banding; Memperhatikan : Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6215/KPU.01/2010 tanggal 4 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017216/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 Juni 2010, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor 179640 tanggal 3 Juni 2010 sebesar 0%;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37384/PP/M.VI/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37384/PP/M.VI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Agustus 2008 Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00015/207/08/512/10 tanggal 05 April 2010 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding ingin menjadi Wajib Pajak yang terbuka dalam hal perpajakan dan rela membayar pajak apa yang seharusnya Pemohon Banding bayar apabila setiap supplier Pemohon Banding membuka Faktur Pajak Standar kepada Pemohon Banding, sehingga ketika Pemohon Banding menjual suatu barang kepada customer Pemohon Banding dan mereka tidak mau dipungut PPN 10% (harga include), Pemohon Banding rela membayar Pajak Keluarannya karena Pemohon Banding bisa mengkompensasikan dengan Pajak Masukan Pemohon Banding dari supplier, jadi yang Pemohon Banding setor benar-benar 10% dari setiap pertambahan nilai (keuntungan) atas penjualan Pemohon Banding; Menurut Pemohon : bahwa kesulitan Pemohon Banding berada di tengah-tengah antara supplier/pabrikan dan customer, dimana pihak supplier/pabrikan yang menjual barang kepada Pemohon Banding tidak menerbitkan Faktur Pajak (Masukan) kepada Pemohon Banding, pada waktu Pemohon Banding menjual barang, Pemohon Banding tidak bisa membebankan PPN kepada pembeli Pemohon Banding (tidak bisa memungut) dikarenakan fakta persaingan harga di lapangan yang hanya bisa mendapatkan profit antara 1%-3% dari nilai beli Pemohon Banding, dengan keadaan ini bagaimana Pemohon Banding bisa membayar PPN (Pajak Keluaran) atas penjualan Pemohon Banding tanpa ada kompensasi Pajak Masukan dari supplier/pabrikan kepada Pemohon Banding, menurut perhitungan Pemohon Banding seandainya supplier/pabrikan memberikan Pajak Masukan kepada Pemohon Banding, maka Pemohon Banding hanya menyetor Pajak Keluaran sebesar NIHIL; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 020/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 020/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1003/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00015/207/08/512/10 tanggal 05 April 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 020/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 020/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 020/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sebesar Rp550.638.220,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp275.319.110,00 dan Pemohon Banding memiliki Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp661.696.644,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 020/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2011 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa XXX, jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 020/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1003/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00015/207/08/512/10 tanggal 05 April 2010, atas nama: XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37380/PP/M.VI/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37380/PP/M.VI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : April 2008 Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor: 00019/207/08/512/10 tanggal 05 April 2010 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding ingin menjadi Wajib Pajak yang terbuka dalam hal perpajakan dan rela membayar pajak apa yang seharusnya Pemohon Banding bayar apabila setiap supplier Pemohon Banding membuka Faktur Pajak Standar kepada Pemohon Banding, sehingga ketika Pemohon Banding menjual suatu barang kepada customer Pemohon Banding dan mereka tidak mau dipungut PPN 10% (harga include), Pemohon Banding rela membayar Pajak Keluarannya karena Pemohon Banding bisa mengkompensasikan dengan Pajak Masukan Pemohon Banding dari supplier, jadi yang Pemohon Banding setor benar-benar 10% dari setiap pertambahan nilai (keuntungan) atas penjualan Pemohon Banding; Menurut Pemohon : bahwa kesulitan Pemohon Banding berada di tengah-tengah antara supplier/pabrikan dan customer, dimana pihak supplier/pabrikan yang menjual barang kepada Pemohon Banding tidak menerbitkan Faktur Pajak (Masukan) kepada Pemohon Banding, pada waktu Pemohon Banding menjual barang, Pemohon Banding tidak bisa membebankan PPN kepada pembeli Pemohon Banding (tidak bisa memungut) dikarenakan fakta persaingan harga di lapangan yang hanya bisa mendapatkan profit antara 1%-3% dari nilai beli Pemohon Banding, dengan keadaan ini bagaimana Pemohon Banding bisa membayar PPN (Pajak Keluaran) atas penjualan Pemohon Banding tanpa ada kompensasi Pajak Masukan dari supplier/pabrikan kepada Pemohon Banding, menurut perhitungan Pemohon Banding seandainya supplier/pabrikan memberikan Pajak Masukan kepada Pemohon Banding, maka Pemohon Banding hanya menyetor Pajak Keluaran sebesar NIHIL; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 016/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 016/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1007/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2008 Nomor: 00019/207/08/512/10 tanggal 05 April 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 016/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 016/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 016/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sebesar Rp.629.036.131,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.314.518.065,50 dan Pemohon Banding memiliki Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.534.023.810,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 016/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2011 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa XXX, jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 016/OSC/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1007/WPJ.10/2011 tanggal 16 Juni 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor: 00019/207/08/512/10 tanggal 05 April 2010, atas nama: XXX, tidak dapat diterima.