| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : Lap-119/WPJ.23/KP.0405/2005 tanggal 5 Oktober 2005 serta Kertas Kerja Pemeriksaan (E-1) diketahui terdapat koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan perhitungan sebagai berikut :
Obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 Cfm. Fiskus – Pegawai tetap (2 Orang) Rp. 12.800.000,00 – Pegawai tidak tetap Rp. 96.172.000,00 Rp. 108.972.000,00 Obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 Cfm. Pb Rp 3.600.000,00 Koreksi Rp. 105.372.000,00 PPh Pasal 21 terutang Cfm. Fiskus: – Pegawai tetap (2 Orang) Rp. 320.000,00 – Pegawai tidak tetap Rp. 4.808.600,00 Rp. 5.128.600,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 Cfm. Pb Rp. 0,00 bahwa dalam surat banding dan surat bantahannya Pemohon Banding mengakui obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 108.972.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
– Pegawai tetap (2 Orang) Rp. 12.800.000,00 – Pegawai tidak tetap Rp. 96.172.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang Cfm. Pb Rp. 454.750,00 bahwa karenanya Majelis berkesimpulan, bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 dan yang terbukti menjadi sengketa adalah koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang sebesar Rp. 4.673.850,00.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut : Rincian Pembayaran gaji karyawan, Fotocopy Slip Pembayaran Gaji Karyawan, Fotocopy Kartu Keluarga untuk 3 karyawan, Fotocopy SPT Masa PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001. bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa Rincian Pembayaran gaji karyawan dan Slip Pembayaran Gaji Karyawan, diketahui bahwa penghasilan pegawai tetap adalah sebesar Rp. 12.800.000,00 yang dibayarkan kepada 3 orang karyawan.
bahwa karenanya Majelis berkesimpulan, bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas pegawai tetap adalah sebesar Rp. 244.000,00 sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk pegawai tetap sebesar Rp. 76.000,00 tidak dapat dipertahankan.
bahwa untuk penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak tetap berdasarkan KEP-545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 Terbanding telah menetapkan tarif 5% sesuai Pasal 17 Undang-undang Nomor Pajak Penghasilan.
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan juga telah mengakui atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak tetap seharusnya dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 5%.
bahwa karenanya Majelis berkesimpulan, bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas pegawai lapangan (tidak tetap) adalah sebagaimana yang ditetapkan oleh Terbanding yaitu sebesar Rp. 4.808.600,00, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan terutang untuk pegawai lapangan (tidak tetap) sebesar Rp. 4.597.850,00 tetap dipertahankan.
bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, Majelis berpendapat dari koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang sebesar Rp. 4.673.850,00 yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp. 4.597.850,00 yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp. 4.597.850,00 dan yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp. 76.000,00. |