| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LPP-6.08/WPJ.05/KP.0707/2005 tanggal 14 Pebruari 2005 diketahui bahwa jumlah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar Rp.4.418.509.944,00 dan dapat diketahui koreksi Terbanding merupakan saldo akhir uang muka penjualan yang tidak didukung bukti penggunaan (realisasi) uang muka penjualan tersebut terhadap penjualannya sehingga dikoreksi sebagai penyerahan yang belum dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Permohonan Keberatan Nomor : LPK-021/WPJ.05/BD.0403/2006 tanggal 21 Pebruari 2006 diketahui bahwa terdapat selisih penerimaan pembayaran uang muka dari UD Abadi Sukses tanggal 7 oktober 2003 berdasarkan pemeriksaan dan pada saat keberatan;
bahwa berdasarkan keterangan Terbanding koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dilakukan karena terdapat perbedaan penerimaan pembayaran melalui kas dan bank (saldo akhir uang muka) dibandingkan dengan pengakuan penjualan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, atas saldo akhir uang muka penjualan tersebut tidak didukung dengan bukti penggunaan (realisasi) uang muka penjualan sehingga dilakukan koreksi sebagai penyerahan yang belum dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan : Jurnal Transaksi, Laporan Penjualan, Buku Besar Piutang Usaha, Buku Besar Uang Muka Penjualan, Buku Besar Penjualan, Buku Besar Pajak Pertambahan Nilai Kelauaran, Faktur penjualan Lokal, Surat jalan, Buku Besar Selisih Kurs dan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember 2004;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti tersebut, terbutki atas 14 transaksi penerimaan pembayaran uang muka yang diterima oleh Pemohon Banding pada bulan Oktober 2003 (7 transaksi) dan bulan Desember 2003 (7 transaksi) realisasi penjualannya telah dilakukan pada masa Januari sampai dengan April 2004;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah membuktikan pada saat terjadinya penyerahan barang (realisasi penjualan) Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak, yang dibuat pada Tahun 2004;
bahwa Terbanding mengakui atas pelunasan uang muka penjualan tersebut dapat dipahami dan dimengerti alurnya;
bahwa pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan terbukti Pemohon Banding telah menerima sebagian pembayaran (uang muka penjualan) pada akhir Tahun 2003 namun penyerahan barang (realisasi penjualan) baru dilakukan pada Tahun 2004, karenanya Majelis berkesimpulan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 atas penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah terutang Pajak Pertambahan Nilai pada saat Pemohon Banding merima pembayaran uang muka penjualan tersebut sehingga Pajak Pertambahan Nilai harus dibayar pada saat pembayaran, karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tetap dipertahankan; |