| Pemohon Banding | : | PT ABC |
| | | |
| Jenis Pajak | : | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2001 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pasal 21 |
| | | |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya convention sebesar Rp 1.398.555.439,00 berdasarkan hasil equalisasi dengan biaya-biaya di PPh Badan terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan;
bahwa berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa “Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh a. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai; b. Bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan; c. Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun; d. Badan yang membayar honorarium atau pembayraan lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; e. Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.” bahwa berdasarkan keterangan dari Pemohon Banding diketahui bahwa Biaya Convention merupakan biaya promosi untuk memperkenalkan jenis-jenis obat yang dijual yang tidak boleh diiklankan;
bahwa berdasarkan KKP dan data-data Pemohon Banding diketahui bahwa tidak semua biaya convention dimasukkan sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 21 dan dimana yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk dokter-dokter yang mengikuti seminar-seminar yang bukan diselenggarakan oleh Pemohon Banding dan dokter-dokter tersebut dalam seminar tersebut bukan sebagai pembicara yang akan mengenalkan produk-produk Pemohon Banding tetapi sebagai audiens atau peserta seminar tersebut;
bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksa B.4.4. (Pegurang Penghasilan Bruto) dikatahui bahwa Pemeriksa telah mengakui Biaya Convention sebesar Rp 2.001.579.499,00 sebagai pengurang penghasilan bruto;
bahwa sedangkan berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksa Pajak Penghasilan Pasal 21 diketahui bahwa dari Rp 2.001.579.499,00 biaya convention yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, biaya convention yang dijadikan objek PPh Pasal 21 oleh Pemeriksa adalah sebesar Rp 1.429.050.022,00 biaya convention yang dijadikan Objek PPh Pasal 21 adalah yang berkaitan dengan Penghasilan Pegawai Tidak Tetap : Tenaga Ahli;
bahwa berdasarkan data-data diatas, maka biaya-biaya tersebut (biaya convention) dikategorikan sebagai pembayaran dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan dan jabatan, jasa, dan kegiatan yang termnasuk sebagai penghasilan yang terutang PPh Pasal 21;
bahwa sehingga berdasarkan uraian tersebut diatas, Peneliti mengusulkan untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas biaya convention sebesar Rp 1.398.555.439,00;
bahwa materi surat permohonan Banding Pemohon Banding pada dasarnya hanya mengulang isi surat Keberatannya, dengan demikian sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.45/1994 tanggal 21 Pebruari 1994, hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi;
bahwa diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yan dapat meyakinkan kebenaran permohonan Banding Pemohon Banding; |
| | | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa tidak semua biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (SPT Pajak Penghasilan Badan) merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pemeriksa pajak karena akun convention merupakan akun atas biaya kegiatan promosi Pemohon Banding untuk memperkenalkan jenis-jenis obat ethical yang hams dijual dengan resep dokter sehingga tidak boleh diiklankan;
bahwa cara memperkenalkan atau mempromosikan obat tersebut adalah dengan mengadakan seminar atau symposium yang pesertanya dokter-dokter pilihan dan perusahaan mengundang dokter untuk ikut dalam seminar atau symposium dengan membayar tiket, hotel dan akomodasinya dengan harapan dokter-dokter mengenal obat yang Pemohon Banding produksi dan selanjutnya mau menuliskannya didalam resep;
bahwa kepergian dokter yang disponsori oleh biaya tersebut termasuk biaya dalam rangka mendapatkan, menagih serta memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 (a) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21;
bahwa honor dokter sebagai pembicara yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 24.900.000,00 sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi hanya berdasarkan perkiraan-perkiraan yang ada di General Ledger yang dianggap oleh Pemeriksa sebagai objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bukan berdasarkan bukti pendukung yang secara jelas bukanlah merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan data-data pendukung sudah Pemohon Banding serahkan ke Pemeriksa maupun Peneliti keberatan;
bahwa pemeriksaan Pajak dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dan Peneliti keberatan tidak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 545/KMK.04/2000 yaitu Tidak menggunakan keahliannya secara cermat dan seksama serta tidak memberikan gambaran yang sesuai dengan keadaan sebenarnya tentang Pemohon Banding; |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Khusus Satu Nomor: LHPSL525/WPJ.07/RP 0101.3/2004 tanggal 26 Oktober 2004 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2001 atas penghasilan Pegawai Tidak Tetap: Tenaga Ahli sebesar Rp 1.398.555.439,00;
bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding dalam persidangan mengemukakan bahwa bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksa Pajak Penghasilan Pasal 21 diketahui bahwa koreksi sebesar Rp 1.398.555.439,00 adalah penghasilan pegawai tidak tetap: tenaga ahli;
bahwa Kuasa Pemohon Banding mengemukakan bahwa akun convention merupakan akun atas biaya kegiatan promosi Pemohon Banding untuk memperkenalkan jenis-jenis obat ethical yang hams dijual dengan resep dokter sehingga tidak boleh diiklankan;
bahwa cara memperkenalkan atau mempromosikan obat tersebut adalah dengan mengadakan seminar atau symposium yang pesertanya dokter-dokter pilihan;
bahwa perusahaan mengundang dokter untuk ikut dalam seminar atau symposium dengan membayar tiket, hotel dan akomodasinya dengan harapan dokter-dokter mengenal obat yang Pemohon Banding produksi dan selanjutnya mau menuliskannya didalam resep;
bahwa kepergian dokter yang disponsori oleh biaya tersebut termasuk biaya dalam rangka mendapatkan, menagih serta memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 (a) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21;
bahwa lebih lanjut Kuasa Pemohon Banding mengemukakan bahwa dokter ahli yang dipilih oleh Pemohon Banding untuk diikutsertakan dalam suatu seminar/simposium didasarkan kepada keahlian si dokter dan diharapkan dokter tersebut akan memberitahukan pengetahuan yang diperolehnya dari seminar/simposium kepada para koleganya, sehingga dokter tersebut diharapkan dapat menjadi opinion leader dalam meresepkan obat yang diproduksi Pemohon Banding;
bahwa dokter ahli yang dipilih oleh Pemohon Banding untuk diikutsertakan dalam suatu seminar/simposium tersebut tidak menerima uang kas dari Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding membayar seluruh biaya transportasi dan akomodasi dokter ahli yang diikutsertakan dalam suatu seminar/simposium;
bahwa berdasarkan keterangan kedua belah pihak tersebut, Majelis meminta Pejabat yang mewakili Terbanding untuk mencari ketentuan mengenai PPh Pasal 21 atas pembayaran biaya transportasi dan akomodasi dokter ahli tersebut dan Majelis meminta Kuasa Pemohon Banding untuk menyerahkan Daftar yang memuat nama-nama dokter yang diikutsertakan dalam seminar/simposium, tema seminar/simposium, jadwal seminar/simposium tersebut serta obat-obat yang direkomendasikan;
bahwa memenuhi permintaan Majelis tersebut, Pejabat yang mewakili Terbanding mengemukakan bahwa dasar hukum koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Tenaga Ahli adalah Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa menurut Pejabat yang mewakili Terbanding, penjelasan Kuasa Pemohon Banding bahwa dokter ahli yang dipilih oleh Pemohon Banding untuk diikutsertakan dalam suatu seminar/simposium didasarkan kepada keahlian si dokter dan Pemohon Banding membayar seluruh biaya transportasi dan akomodasi dokter ahli yang diikutsertakan dalam suatu seminar/symposium;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada di dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding membayar seluruh biaya transportasi dan akomodasi dokter ahli yang telah dipilih Pemohon Banding untuk diikutsertakan dalam suatu seminar/symposium;
bahwa dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 disebutkan bahwa: “Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yg diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh: a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai bahwa dalam Penjelasan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun1983 sebagaim, telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 disebutkan bahwa:
… Yang dimaksud dengan pembayaran lain adalah pembayaran dengan nama apapun selain gaji, upah, tunjangan dan honorarium, dan pembayaran lain seperti bonus, gratifikasi, tantiem. Yang dimaksud dengan bukan pegawai adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan ikatan kerja tidak tetap, misalnya artis yang menerima atau memperoleh honorarium dari pemberi kerja”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada di dalam berkas banding, pemeriksaan dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, Majelis berkesimpulan bahwa pembayaran biaya transportasi dan akomodasi dokter ahli yang telah dipilih Pemohon Banding untuk diikutsertakan dalam suatu seminar/symposium adalah imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh bukan pegawai Pemohon Banding, sehingga pembayaran yang ditujukan kepada tenaga ahli tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2001 sebesar Rp 1.398.555.439,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; |