Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09695/PP/M.III/10/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put.09695/PP/M.III/10/2007

Pemohon Banding:PT. ABC
   
Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 21 
   
Tahun Pajak:2002
   
Pokok Sengketa:koreksi positip Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp. 181.528.676,00 yang tidak disetujui  Pemohon Banding;
   
  Bahwa atas koreksi positip kredit pajak sebesar Rp. 2.150.760,00, Pemohon Banding baik dalam surat keberatan, surat banding dan surat bantahan tidak mengajukan keberatan atau banding  sehingga Majelis berpendapat bahwa koreksi tersebut sudah benar dan tetap dipertahankan;
   
Menurut Terbanding:bahwa koreksi positip sebesar Rp. 181.528.676,00 tersebut berasal dari selisih jumlah seluruh penghasilan yang diterima oleh Manager dan Dealer SLM yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan data-data yang ada jumlah penghasilan berupa gaji dan tunjangan sebesar Rp. 863.531.354,00;

Bahwa tidak terdapat data-data pendukung yang dapat membuktikan bahwa PPh Pasal 21 yang dipungut dan disetor oleh PT . DEF telah dilaporkan ke Terbanding yang bersangkutan;

Bahwa tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Terbanding atas status para pegawai yang sebenarnya, apakah pegawai Pemohon Banding atau PT DEF;

Bahwa tidak terdapat data pendukung dan dokumen perjanjian antara Pemohon Banding dan PT DEF atas Penghasilan berupa Vanguard dan MMB ditangung bersama 50% : 50%;

Bahwa tidak terdapat data pendukung dan dokumen yang menyatakan atas penghasilan promo out dibayar penuh oleh PT DEF;

Bahwa perhitungan PPh Pasal 21 yang telah dilakkan oleh Pemeriksa dengan menggunakan tarif  umum sudah benar;   
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa sesuai materialitas pemungut pajak, PPh Pasal 21 dipotong atas dasar gaji, honorarium dan sejenisnya yang dibayar atau dibebankan oleh pemberi kerja;

Bahwa koreksi objek PPh Pasal 21 menurut Pemeriksa sebesar Rp. 181.528.676,00 tersebut merupakan pembayaran Vanguard dan MMB kepada Manager yang menjadi beban PT. DEF dan Pemohon Banding tidak pernah membayar dan membebankan biaya tersebut sehingga kewajiban memungut PPh Pasal 21 tersebut adalah PT. DEF. Hal tersebut telah didukung dengan pernyataan tertulis PT. DEF kepada Terbanding;

Bahwa jumlah pembayaran gaji dan sejenisnya sebagai dasar menghitung PPh Pasal 21 harus berdasarkan bukti arus uang keluar dari perusahaan dan yang diterima karyawan/pegawai. Fakta yang ada dalam tahun 2002 jumlah gaji dan sejenisnya yang benar-benar Pemohon Banding bayarkan pada tahun 2002 sebesar Rp. 682.576.344,50. Dengan demikian jmlah gaji sebesar Rp. 863.531.354,00 menurut Terbanding sudsh pasti bukan atas dasar pembayaran;

bahwa sedangkan jumlah yang dibebankan yang menjadi dasar menghitung PPh Pasal 21 adalah jumlah gaji dan sejenisnya yang menjadi beban / kewajiban perusahaan. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah gaji dan sejenisnya yang telah dibebankan sebagai biaya oleh perusahaan yang bersangkutan dalam laporan keuangannya. Fakta yang ada jumlah gaji  dan sejenisnya yang telah dibebankan sebagai biaya dalam Laporan Keuangan Tahun 2002 sebesar Rp. 685.576.344,50;

bahwa dalam kasus Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak pernah membayar/ membebankan koreksi gaji sebesar Rp. 181.528.676,00 sehingga tidak terdapat PPh Pasal 21 atas koreksi tersebut dan juga tidak terdapat biaya fiscal atas koreksi sebesar Rp. 181.528.676,00;

bahwa jumlah koreksi sebesar Rp. 181.528.676,00 merupakan beban yang harus dibayarkan oleh PT DEF dan hal tersebut telah diakui oleh PT DEF melalui pernyataan tertulis, sehingga yang berkewajiban memungut PPh Pasal 21 atas pembayaran tersebut adalah PT DEF;

bahwa Kuasa Hukum Pemohon Banding yang hadir dalam sidang tidak mengetahui dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 81.528.676,00 tersebut diatas namun berdasarkan data yang dimiliki oleh Peohon Banding dapat diketahui bahwa dari jumlahkoreksi positip atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 181.528.676,00,  jumlah sebesar Rp. 168.496.470,00 merupakan penghasilan yang dibayarkan oleh PT DEF kepada Manager sedangkan sisa koreksi atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 13.032.206,00 Pemohon Banding tidak mengetahuinya;

bahwa untuk pembagian pembayaran penghasilan jenis Vanguard, MMB dan Promo out kepada Manager memang Pemohon Banding dan PT DEF tidak memiliki perjanjian, namun Pemohon Banding memiliki bukti-bukti pendukung bahwa Vanguard, MMB dan Promo out sebagian atau seluruhnya ditanggung oleh PT DEF berpa Surat Keterangan PT. DEF kepada Terbanding mengenai pembayaran Penghasilan Bagi Tenaga Jual Lepas, Bukti Potong PPh Pasal 21 oleh PT DEF dan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Januari s/d Desember 2002 PT. DEF;
   
Menurut Majelis :bahwa berdasarkan Pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa laporan Pemeriksaan Pajak diperoleh petunjuk bahwa koreksi positip atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 181.528.676,00 dilakukan karena terdapat penghasilan yang diterima oleh Manager dan Dealer/ agen SLM yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta keterangan Kuasa Hukum Pemohon Banding dalam sidang diperoleh petunuk bahwa Pemohon Banding merupakan Badan Hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang usaha jasa perdagangan produk yang terbuat dari plastic dengan merk Tupperware dengan sistem pemasaran single Level Marketing (Direct Selling Single Level);

Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas data yang ada dalam berkas banding berupa Buku Profil Perusahaan dperoleh petunjuk bahwa dalam bisnis Tupperware dengan sistem pemasaran Single Level Marketing (Direct Selling Single Level), Tenaga Pemasar (Salesman/ Sales girl) merupakan ujung tombak pemasaran yang paling strategis bagi perkembangan perusahaan;

Bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat bahwa terdapat data yang cukup meyakinkan ajelis bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 168.496.470,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;

Bahwa selanjutnya mengenai sisa koreksi atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 13.032.206,00, Terbanding yang hadir dalam sidang tidak dapat menjelaskan sumber koreksi tersebut;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan tidak diketahui rincian detil mengenai koreksi atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 13.032.206,00 tersebut diatas;

Bahwa selanjutnya berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2002, Rekapitulasi biaya gaji tahun 2002 dan Rekapitulasi Penghasilan Manager Tahun 2002 diperoleh petunjuk bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas jumlah pembayaran biaya gaji dan honorarium selama Tahun 2002 sebesar Rp. 682.002.678,00 tersebut diatas adalah sebesar Rp. 40.474.333,00;

Bahwa dari uraian dan kesimpulan diatas Majelis berpendapat bahwa koreksii positip Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp. 181.528.676,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;