Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 09840/PP/M.III/16/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 09840/PP/M.III/16/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Raya       Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Masa Pajak : September 2004       Pokok Sengketa : Koreksi Positif Pajak Pertambahan Nilai nilai masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 1.220.619.931,00.             Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena analisa Terbanding atas Pajak Pertambahan Nilai harus memperhatikan juga ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam kontrak karya. bahwa sebagaimana diketahui, bahwa ketentuan perpajakan yang diatur dalam kontrak karya bersifat lex spesialis dan kedudukannya sama dengan Undang-undang dalam arti bahwa ketentuan perpajakan yang diatur di dalam kontrak karya tersebut berlaku secara khusus dan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor perpajakan berlaku secara umum, hal ini secara jelas disebutkan di dalam Surat Menteri Keuangan Nomor : S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 Nopember 1992 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.321/1993 tanggal 9 juni 1993. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, kontrak karya juga memberikan kepastian hukum kepada Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding merupakan PKP dan produk-produk Pemohon Banding merupakan BKP, maka atas hal tersebut penjualan lokalnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas penjualan ekspornya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0%, hal tersebut menunjukkan bahwa Pajak Masukan Pemohon Banding dapat dikreditkan sepanjang Pajak Masukan tersebut dibayarkan atas pembelian barang dan/atau jasa yang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya. bahwa pendapat tersebut diambil dari ketentuan Pasal 13 ayat (7) huruf i a dari Kontrak Karya. bahwa Ketentuan Pasal 13 ayat (7) huruf i a yang bersifat lex spesialis mengatur secara khusus bahwa barang hasil produksi Pemohon Banding adalah BKP dan oleh karenya Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dan 0% harus dikenakan atas BKP tersebut.               Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan tanggapan Pemeriksa atas Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2004 dijelaskan bahwa : 1. Kontrak karya Pemohon Banding tunduk kepada ketentuan perpajakan yang berlaku dari waktu ke waktu (prevailing laws), 2. Pasal 13 butir 7 (I) tidak mengatur hal-hal yang bersifat khusus, 3. Oleh karena itu, atas penjualan atau ekspoer emas batangan yang diproduksi oleh Pemohon Banding hendaknya mengikuti ketentuan umum yang berlaku, 4. Karena hasil produsi Pemohon Banding berupa emas batangan, sesuai ketentuan dalam Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah No 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 menyatakan bahwa emas batangan merupakan jenis barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (bukan BKP), maka atas penjualan atau ekspor emas batangan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, 5. Akibatnya Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan BKP atau JKP dalam rangka menghasilkan emas batangan tersebut tidak dapat dikreditkan.                    bahwa berdasarkan penelitian atas Faktur Pajak Masukan, Peneliti mengemukakan bahwa atas seluruh pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp. 1.220.619.931,00 adalah pengeluaran yang digunakan untuk menghasilkan logam mulia berupa emas batangan.       Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada serta keterangan dalam persidangan diperoleh keterangan bahwa Pemeriksa melakukan koreksi poisitif atas Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 1.220.619.931,00 karena Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding berasal dari pembelian dan atau pemanfaatan JKP untuk pertambangan yang hasilnya bukan BKP. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Faktur Pajak dan Invoice diperoleh petunjuk bahwa selama Masa September 2004, Pemohon Banding telah melakukan pembelian BKP/JKP yang terkait dengan menghasilkan BKP sebesar Rp. 1.084.509.736,00. bahwa berdasarkan data dan keterangan yang ada dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan, terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis bahwa emas murni batangtuan (dore bullion) yang diproduksi oleh Pemohon Banding dalam hal ini adalah BKP sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Karya sehingga penjualan atas penyerahannya sebagai BKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif sebesar 0%. bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp. 1.220.619.931,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan.   

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 09791/PP/M.VIII/15/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 09791/PP/M.VIII/15/2007 Pemohon Banding : PT. ABC       Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2001       Pokok Sengketa : Koreksi Positif Penghasilan Bruto dari Luar Usaha atas Biaya Bunga  sebesar Rp. 250.000.000,00,             Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Biaya Bunga sebesar Rp. 250.000.000,00, yang mana biaya tersebut adalah biaya atas pembayaran Angsuran KI Triwulan IV/01 kepada Bank DEF, adapun permasalahannya adalah karena dalam proses pemeriksaan yang lalu Pemohon Banding masih belum dapat menunjukkan bukti pendukung pihak ketiga berupa Nota Kredit Pembayaran, adapaun dalam proses pemeriksaan, atas bukti pembayaran tersebut telah Pemohon Banding tunjukkan kepada pihak Pemeriksa berupa bukti voucher pembayaran No. Vh.2330 tanggal 11 Desember 2001 sebesar Rp. 250.000.000,00 (pembayaran Angsuran KI Triwulan IV/01) yang didalamnya terlampir Bilyet giro No. AAS 054551 tanggal 27 Desember 2001. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan bukti-bukti pendukung berupa :1. Perjanjian Cash Polling PT. ABC tanggal 19 November 1998, 2. Standing Instruction (Major Account) kepada PT. GHI, 3. Voucher pembayaran Nomor 002330 tanggal 11 Desember 2001, 4. Nota Kredit Nomor 3711361021 tanggal 27 Desember 2001 Bank GHI, 5. Rekening koran JKL Service No. Rek. 0.x000xx.0xx (Bank GHI), 6. Rekening koran PT. ABC No. Rek. 0.x0xxxx.0xx (Bank GHI), 7. Rekening Koran PT. ABC No. Rek. 0.xxx.000x0xxxx.00x (Bank DEF).       Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif atas penghasilan diluar usaha sebesar Rp. 250.000.000,00 karena terdapat penerimaan uang di rekening Pemohon Banding pada Bank DEF (acc. xxx.000x0xxxx.00x) sebesar Rp. 250.000.000,00 dari Bank GHI yang tidak didukung dengan bukti transaksi berupa slip aplikasi transfer dari Bank GHI (yang berisi perintah dari Pemohon Banding untuk mendebet rekening), sehingga Pemeriksa berkesimpulan sebagai penerimaan dari penghasilan diluar usaha yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001.       Menurut Majelis  : bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya bunga sebesar Rp. 250.000.000,00 karena terdapat penerimaan uang di rekening Pemohon Banding pada Bank DEF dengan Nomor Account xxx.000x0xxxx.00x yang penerimaannya berasal dari Bank GHI yang tidak didukung dengan bukti transaksi berupa slip aplikasi transfer dari Bank GHI. bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp. 250.000.000,00 tersebut merupakan biaya atas pembayaran Angsuran Kredit Investasi Triwulan IV/01 kepada DEF, bahwa dalam proses pemeriksaan yang lalu Pemohon Banding masih belum dapat menunjukkan bukti pendukung pihak ketiga berupa Nota Kredit Pembayaran. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan fakta-fakta serta keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding, Majelis dapat meyakini bahwa koreksi sebesar Rp. 250.000.000,00 merupakan pembayaran ANgsuran Kredit Investasi Triwulan IV/2001 kepada Bank DEF yang telah dibuktikan dengan Nota Kredit Pembayaran berupa voucher pembayaran No. Vh.2330 tanggal 11 Desember 2001 sebesar Rp. 250.000.000,00 sehingga Majelis berkesimpulan penerimaan dana sebesar Rp. 250.000.000,00 adalah bukan penghasilan dan selanjutnya berketetapan koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp. 250.000.000,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan.  

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 09784/PP/M.III/16/2007

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 09784/PP/M.III/16/2007 Pemohon Banding : Tn. ABC       Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2001       Pokok Sengketa : Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp. 197.402.455,00,             Menurut Pemohon : bahwa atas koreksi yang sama terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2001 oleh Terbanding sudah menyetujui keberatan atas peredaran usaha yang diajukan oleh Pemohon Banding (sesuai dengan KEP-1137/PJ.44/2005 tanggal 18 Mei 2005).bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp. 197.402.455,00 terdapat pemakaian sendiri untuk tujuan produktif untuk kendaraan jenis Honda CRV untuk test drive menurut Pemohon Banding kendaraan tersebut masih merupakan barang dagangan yang belum terjual bukan untuk dipakai sendiri hanya untuk sementara kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan pemasaran yaitu test drive dan apabila suatu saat kendaraan tersebut akan dijual kembali yang kemudian Pemohon Banding akan laporkan sebagai penjualan kendaraan.bahwa penyerahan tersebut tidak ada karena masih tetap milik Pemohon Banding dan tidak terdapat kenaikan nilai dalam perubahan status dari barang dagangan menjadi test drive yang memungkinkan terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka test drive tidak akan terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa sesuai dengan Pasal 1A ayat (d) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dalam penjelasannya :“ Pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri atau seterusnya “. bahwa pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.       Menurut Terbanding : bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah bukan karena adanya pemakaian sendiri untuk kegiatan test drive melainkan penyerahan Barang Kena Pajak biasa dan hal ini terjadi karena adanya penyerahan dari PKP kepada PKP itu sendiri terbukti dengan keberadaan aktiva yang dipermasalhan ini di dalam Daftar Aktiva yang disusutkan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding. bahwa alasan Pemohon Banding, bahwa Pajak Pertambahan Nilai akan dibayar kalau mobil sudah terjual kepada konsumen akhir adalah kurang tepat karena pemungutan Pajak Pertambahan Nilai untuk pemakaian sendiri seharusnya bisa dilakukan yaitu dari PKP kepada PKP itu sendiri dan kalau mobil terjual kepada konsumen maka dibuatkan faktur dari PKP ke pembeli akhir.       Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan tenggara dengan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : Lap-018/WPJ.05/BD.06/2004 tanggal 7 Mei 2004 dapat diketahui alasan koreksi sebesar Rp. 197.402.455,00 adalah terdapat pemakaian sendiri untuk tujuan produktif atas kendaraan jenis Honda CRV untuk test drive sesuai dengan SE-01/PJ./1991 tanggal 1 April 1991 atas pemakaian sendiri tersebut terhutang Pajak Pertambahan Nilai dan kendaraan untuk test drive tersebut oleh Pemohon Banding dibukukan pada perkiraan aktiva tetap dan disusutkan. bahwa menurut Pemohon Banding test drive adalah untuk tujuan produksi atau sebagai ajang promosi agar pembeli lebih tertarik, sehingga belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut :Faktur Pajak Standar Nomor : CEYMS-x0xx00xxxx tanggal 29 Mei 2001 diterbitkan oleh PT. DEF Motor untuk UD GHI, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2002, Faktur Pajak Sederhana yang diterbitkan oleh UD GHI No. urut Faktur 1092 tanggal 12 November 2002, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2002. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis pada data dan keterangan, maka Majelis berkesimpulan bahwa kendaraan jenis Honda CRV untuk test drive adalah tidak termasuk dalam pengertian pemakaian sendiri atas Barang Kena Pajak karena kendaraan jenis Honda CRV tersebut sejak awal telah dimasukkan/dicatat sebagai aktiva/inventaris dan disusutkan atau merupakan barang modal untuk test drive, sehingga bukan sebagai persediaan barang dagangan yang dialihkan/digunakan sebagai aktiva/inventaris untuk kegiatan tersendiri. bahwa lebih lanjut Majelis berkesimpulan, bahwa pemakaian kendaraan jenis Honda CRV untuk test drive bukan merupakan pemakaian sendiri atas Barang Kena Pajak, karena tidak sama dengan pemakaian sendiri atas Barang Kena Pajak, karena tidak sama dengan pemakaian sendiri sebagaimana contoh dalam SE-01/PJ/1991 tanggal 4 Januari 1991. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, bahwa koreksi positif Terbanding atas pemakaian sendiri kendaraan jensi Honda CRV untuk test drive sebesar Rp. 197.402.455,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 09765/PP/M.IV/15/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 09765/PP/M.IV/15/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Seafoods Indonesia       Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan         Tahun Pajak : 2002       Pokok Sengketa : Koreksi positif atas Penghasilan neto Tahun Pajak 2002 sebesar Rp. 13.363.370.131,00.       Menurut Pemohon : bahwa nilai pembelian sebesar Rp. 379.759.210.648,28 merupakan hasil perhitungan Terbanding dengan menggunakan formula sebagaimana dituangkan dalam perincian sebagai tersebut di atas (jadi bukan merupakan angka Pemohon Banding), dilain pihak nilai pembelian menurut Terbanding sebesar Rp. 366.395.840.517,00 yang digunakan oleh Terbanding adalah rekapitulasi data pembelian yang masih mentah (belum termasuk koreksi atau jurnal penyesuaian yang dibuat oleh akuntan publik) dan terdapat kesalahan dalam penjumlahannya, data pembelian yang sebenarnya sebesar Rp. 336.856.999.465,64 (termasuk koreksi atau jurnal penyesuaian). bahwa dalam perhitungan nilai pembelian, Terbanding salah dalam mengambil angka persediaan awal bahan baku dan penolong sebesar Rp. 562.178.740,82 hal ini disebabkan oleh karena Terbanding hanya mengambil angka persedaiaan awal bahan baku saja yaitu sebesar Rp. 562.178.740,82, sedangkan persediaan awal bahan penolong (packaging supplies) sebesar Rp. 2.323.435.449,84 tidak ditambahkan sebagai komponen perhitungan nilai persediaan awal bahan baku dan penolong dalam perhitungan tersebut, total nilai persediaan awal bahan dan penolong menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut: Persediaan awal bahan baku   Rp.    562.178.740,82 Persediaan awal bahan penolong     Rp. 2.323.435.449,84 Persediaan awal bahan baku dan penolong  Rp. 2.885.614.190,66bahwa demikian juga dengan nilai pemakaian bahan baku dan penolong (raw material used) sebesar Rp. 371.640.534.371,15) yang digunakan oleh Terbanding adalah nilai raw material used yang merupakan nilai dari harga pokok barang yang terjual, yang mana didalamnya selain pemakaian bahan baku dan penolong juga meliputi persediaan barang jadi, adapun jumlah sebesar Rp. 371.640.534.371,15 tersaji dalam laporan akuntan publik. bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan tersebut di atas, apabila Terbanding menghendaki nilai pembelian bahan baku dan penolong saja, maka nilai pembelian tersebut menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut : Pembelian bahan penolong per-GL   Rp.   17.076.996.392,75   Penyesuaian       Rp.         798.250.040,11   Total pembelian bahan penolong    Rp.   17.875.246.432,86 Pembelian bahan baku per-GL   Rp. 314.240.472.866,09   Penyesuaian Rp.     4.741.280.166,69   Total pembelian bahan baku     Rp. 318.981.753.032,78 Total pembelian bahan baku&penolong    Rp. 336.856.999.465,64       Menurut Terbanding : bahwa koreksi tersebut dilakukan karena Pemohon Banding terlalu besar membebankan pembelian di dalam harga pokok penjualan, di dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan atau laporan audit, pembelian bahan baku maupun bahan pembantu tidak terinci, yang ada adalah pemakaian bahan baku dan penolong, persedaiaan awal bahan baku dan penolong, maka secara matematika akuntansi pembelian dijelaskan sebagai berikut : Pemakaian bahan baku & penolong    Rp. 371.640.534.371,15 Persediaan akhir bahan baku & penolong          Rp.     8.680.855.018,22 Persediaan awal bahan baku & penolong  (Rp.        562.178.740,82) Pembelian awal bahan baku & penolong Rp. 379.759.210.648,55bahwa untuk mengetahui kebenaran pembelian seperti angka di atas, Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap buku besar pembelian dan meminjam bukti pembelian, di dalam buku besar yang dipinjamkan Pemohon Banding dalam bentuk soft copy tidak dapat ditelusuri pembelian dan bukti pembelian tidak dapat ditunjukkan Pemohon Banding sampai dengan selesainya pemeriksaan. bahwa Peneliti Keberatan telah melakukan penelitian terhadap laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP Drs. DEF & Rekan serta Ledger Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut : Harga Pokok Penjualan Tahun 2002 Rp. 414.392.393.560,73 terdiri dari : Biaya bahan baku  Rp. 371.640.534.371,15 Biaya tenaga kerja           Rp.     9.449.939.374,41 Biaya overhead  Rp.   33.301.919.815,17 Total Rp. 441.392.393.560,73                                                 Persedaiaan bahan baku per tanggal 31 Desember 2002 (akhir) adalah :Persediaan raw material       Rp.     1.619.692.859,53 Persedaiaan bahan pengepakan         Rp.     4.699.324.558,42 Persediaan bahan pendukung  Rp.     2.361.837.600,27 Total Rp.     8.680.855.018,22                                                Persediaan bahan baku per tanggal 31 Desember 2001 (awal) adalah :Persediaan raw material                       Rp.        562.178.740,82 bahwa dari data tersebut di atas, diperoleh nilai pembelian bahan baku Cfm. Audit report sebagai berikut :Biaya bahan baku yg dipakai      Rp. 371.640.534.371,15 Ditambah persediaan akhir (31 Desember 2002)    Rp.     8.680.855.018,22 Dikurangi persediaan awal (31 Desember 2001  (Rp        562.178.740,82) Total Rp.  379.759.210.648,55bahwa berdasarkan tanggapan dan dasar koreksi yang diterima dari Kantor Pemeriksa Pajak Jakarta Khusus Dua sesuai Surat Nomor : S-912/WPJ.07/RP.0202.1.5/2004 tanggal 23 Agustus 2004, Peneliti Keberatan mengakui hasil rekapitulasi pembelian bahan baku dan penolong, penghitungan yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah benar karena jumlah data tersebut berasal dari Pemohon Banding (data soft copy) dengan rincian sebagai berikut : Pembelian bahan baku Rp. 353.603.682.490,33 Pembelian bahan penolong  Rp.   12.792.158.026,69 Total pembelian Cfm. Terbanding Rp. 366.395.840.517,02KesimpulanPembelian bahan baku&bahan penolong(Cfm. Surat Pemberitahuan Tahunan Pb)Rp. 379.759.210.648,55 Pembelian bahan baku&bahan penolong(Cfm. Pemeriksa/Peneliti)Rp. 366.395.840.517,02 Koreksi  Rp.   13.363.370.131,53bahwa dari uraian tersebut di atas, Pemeriksa telah melakukan perhitungan nilai pembelian bahan baku yang dibebankan ke dalam harga pokok penjualan dengan tepat.       Menurut Majelis  : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan data tambahan sebagai berikut :Laporan Keuangan Tahun 2002, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002, Trial Balancfe dan General Ledger, Detail COGS & Packaging Supplies. bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut Majelis atas perhitungan Cost of Goods Sold Tahun 2002 dan detail serta Ledger, terbukti bahwa Terbanding dalam melakukan perhitungan nilai pembelian hanya mengambil angka persediaan awal bahan baku sebesar Rp. 562.178.740,82 sedangkan persediaan awal bahan penolong (packaging supplies) sebesar Rp. 2.323.435.449,84 tidak ditambahkan sebagai komponen perhitungan nilai persediaan awal bahan baku dan penolong yang seharusnya sebesar Rp. 2.885.614.190,66 sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding. bahwa perhitungan pembelian yang dilakuykan oleh Terbanding tidak dapat dipertanggungjawabkan dan karenanya koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 13.363.370.131,00 tidak dapat dipertahankan.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 09716/PP/M.VII/16/2007

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 09716/PP/M.VII/16/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Indonesia       Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai        Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2003       Pokok Sengketa : Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 264.335.298,00.       Menurut Pemohon : bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan KEP-433/PJ/2002 tentang Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar menyatakan bahwa : “ Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:a. Nama, alamat, NPWP Pembeli Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, b. Nama, alamat, NPWP Pembeli Barang Kena Pajak dan atau Penerima Jasa Kena Pajak, c. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga, d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut, e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut, f. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan g. Nama, jabatan, dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan KEP-433/PJ/2002 tentang Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, Lampiran II tentang Petunjuk Pengisian Faktur Pajak Standar, angka 4 menjelaskan : “ Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn: Diisi dengan harga jual atau penggantian sebelum dikurangi uang muka atau termijn, dalam hal diterima uang muka atau termijn, maka yang menjadi dasar perhitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah uang muka atau termijn yang bersangkutan “. bahwa perubahan nomor 4 dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-323/PJ/2001 yang merupakan perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000, menyatakan : “ Menambah 1 (satu) lampiran yaitu Lampiran IV, mengenai contoh pengisian Faktur Pajak Standar dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan mata uang asing atau mata uang rupiah “. bahwa berdasarkan asas material, Pemohon Banding telah melunasi kewajiban perpajakan Pemohon Banding dengan membayar lunas Pajak Pertambahan Nilai yang ditagih oleh Penjual/Supplier atas faktur-faktur pajak sebesar Rp. 264.335.298,00 tersebut, sehingga tidak ada kerugian bagi negara.       Menurut Terbanding : bahwa terdapat 66 Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi karena dianggap cacat yang menurut Pemohon Banding dikarenakan tidak dicoret pada kolom harga jual/penggantian/uang muka/termijn. bahwa Faktur Pajak menjadi tidak memnuhi syarat formal yang mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum didalamnya tidak dikreditkan sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 jo. Nomor : KEP-323/PJ/2001 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar Lampiran IV contoh pengisian Faktur Pajak Standar yang memberikan contoh pengisian Faktur Pajak dengan cara mencoret keterangan yang tidak diperlukan agar informasi atas Faktur Pajak jelas sesuai yang disyaratkan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 nTahun 2000.         Menurut Majelis  : bahwa terdapat 66 Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa karena dilakukan pencoretan pada kolom Harga Jual/Penggantian/ Uang Muka/Termijn yang mengakibatkan informasi dalam Faktur Pajak tersebut menjadi tidak jelas seperti yang disyaratkan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum didalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan rekonsiliasi atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan. bahwa terdapat 66 Faktur Pajak Masukan yang cacat karena tidak dilakukan pencoretan pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn. Bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan KEP-433/PJ/2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan KEP-433/PJ/2002 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar menyatakan bahwa : “ Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:a. Nama, alamat, NPWP Pembeli Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, b. Nama, alamat, NPWP Pembeli Barang Kena Pajak dan atau Penerima Jasa Kena Pajak, c. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga, d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut, e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut, f. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan g. Nama, jabatan, dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.  bahwa menurut Majelis, Faktur Pajak Masukan yang diterima oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan KEP-433/PJ/2002 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 264.335.298,00 yang dilakukan Terbanding tidak dapat dipertahankan.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 09704/PP/M.X/16/2007

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :   PUT- 09704/PP/M.X/16/2007 Pemohon Banding : ABC       Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa masa       Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2002;       Pokok Sengketa : koreksi Terbanding atas tarif Pajak Pertambahan Nilai 10% dari harga jual untuk Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang melakukan penyerahan Emas perhiasan yang menyelenggarakan pembukuan dan menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Keluaran – Pajak Masukan masa pajak Januari sampai dengan Desember 2003, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Bahwa menurut Pemohon Banding Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan emas perhiasan oleh toko emas perhiasan menggunakan tarif 2% dari Dasar engenaan Pajak;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding mengenakan tarif 10% dari Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan emas perhiasan toko emas perhiasan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor : 253/Keputusan Menteri Keuangan.03/2002; bahwa Pemohon Banding selaku pengusaha toko emas telah menggunakan pembukuan, sehingga dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai harus mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 253/Keputusan Menteri Keuangan.03/2002 tanggal 31 Mei 2002 yang menyatakan bahwa atas penyerahan barang dagangan oleh pedagang eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari harga jual; bahwa pedagang emas yang diperbolehkan menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai terutang adalah Pengusaha Toko Emas Perhiasan yaitu orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang penyerahan emas perhiasan, berdasarkan pesanan maupun penjualan langsung, baik hasil produksi sendiri maupun pihak lain yang memiliki karakteristik pedagang eceran yang tidak menyelenggarakan pembukuan, jmlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sebesar 10% x harga jual, adapu jmlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayaroleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan sebesar 10% x 20% x Jumlah seluruh penyerahan emas perhiasan;;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Pedagang Eceran Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang melakukan kegiatan usaha di bidang penyerahan emas perhiasan secara eceran, berdasarkan pesanan maupun penjualan langsung baik hasil produksi sendiri aupun pihak lain, seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-168/PJ/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Emas Perhiasan; Bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan atas penjualan yang Pemohon Banding lakukan , Pemohon Banding telah memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai sebesar 2% dari hasil penjualan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.03/2002; Bahwa omzet penjualan Pemohon Banding dalam tahun 2003, belum mencapai Rp. 600.000.000,00 namun atas inisiatif sendiri Pemohon Banding menghitung penghasilan neto dengan menyelenggarakan pembukuan; bahwa menurut Pemohon Banding Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 253/KMK.03/2002 engatur pedagang eceran secara umum dan Pemohon Banding menggunakan nilai lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan emas perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-168/PJ/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan e perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas dan yang antara lain mengatur bahwa Pengusaha Toko Emas Perhiasan dapat memilih Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yaitu menggunakan tarif 2% dari Dasar Pengenaan Pajak; bahwa di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomr : 83/KMK..03/2002 jo. Keputusan Dorektur Jenderal Pajak Nomr : KEP-168/PJ/2002 yang mengatur secara khusus tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan, sama sekali tidak ditemukan adanya larangan atau batasan yang menjadi syarat bagi Pengusaha Toko Emas Perhiasan untuk dapat menggunakan nilai lain dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai ; bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai  sebesar 10% bagi pedagang eceran Pengusaha Toko Emas sangat memberatkan karena tidak ada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;       Menurut Majelis  : bahwa menurut Majelis Pedagang Toko Emas Perhiasan memiliki karakteristik sebagai pedagang eceran, namun tidak secara eksplisit dicantumkan Pedagang Toko Emas Perhiasan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 253/KMK.03/2002 karena atas Pedagang Toko Emas Perhiasan telah diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.03/2002; bahwa Majelis bependapat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 83/KMK.03/2002 yang mengatur khusus (lex specialis) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Pengusaha Toko Emas Perhiasan, sedangkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 253/KMK.03/2002 yang mengatur secara umum (lex generalis) atas peagang eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan  Penghasilan Neto; bahwa menurut pendapat Majelis jarak waktu penerbitan antara Keputusan Menteri Keuangan nomor : 83/KMK.03/2002 yaitu tanggal 8 aret 2002 dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 253/KMK.03/2002 yait tanggal 31 Mei 2002 yang relatif pendek, menambah keyakinan Majelis bahwa memang Pemerintah membuat pengaturan yang khusus bagi Pedagang Toko Emas Perhiasan dan tidak termasuk dalam pengaturan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai bagi Pedagang eceran; bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding sebagai Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang enyelenggarakan pembukuan, peredaran usaha kurang dari Rp. 600.000.000,00 menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan menggunakan nlai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yaitu 2% dari seluruh penyerahan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nmor : 83/KMK.03/2002 serta tidak menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan untuk Masa Pajak Januari  sampai dengan Desember 2003 adalah sudah benar; bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari harga jual untuk Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang melakukan penyerahan emas perhiasan yang menyelenggarakan pembukuan dan menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Keluarn – Pajak Masukan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 tidak dapat dipertahankan;