| Pemohon Banding | : | PT ABC |
| | | |
| Jenis Pajak | : | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 1998 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | koreksi pajak masukan |
| | | |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi kredit pajak karena berdasarkan hasil konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan dijawab “tidak ada” oleh KPP dimana PKP penerbit faktur pajak terdaftar;
bahwa Terbanding telah mengirimkan surat konfirmasi ulang ke KPP yang bersangkutan untuk mengecek kebenaran Faktur Pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa hingga batas waktu yang ditentukan, atas permintaan konfirmasi ulang tersebut, dijawab oleh KPP yang bersangkutan “ada” sebesar Rp. 6.773.655,00, dijawab “tidak ada” sebesar Rp.57.098.778,00 dan belum dijawab sebesar Rp.95.313 .514,00;
bahwa Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding atas konfirmasi yang dijawab “tidak ada” dan konfirmasi yang belum dijawab sebesar Rp.152.412.743,00; |
| | | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa terdapat perbedaan antara Terbanding dan Pemohon Banding, perbedaan tersebut terletak pada koreksi Pajak Masukan, karena hasil konfirmasi Pajak Masukan yang dilakukan Terbanding tidak dijawab dan atau dijawab tidak ada oleh KPP setempat sehingga PKP penjual bersangkutan dianggap tidak melaporkan pajak keluarannya;
bahwa dengan demikian pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dianggap tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak masukan;
bahwa Pemohon Banding tidak bisa menerima koreksi tersebut karena menurut Pemohon Banding pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding adalah benar adanya, hal ini dapat dibuktikan dari fotokopi SPM PPN PKP penjual atas faktur Pajak Masukan yang telah dilaporkan dengan bukti dan validasi surat bukti penerimaan surat dari KPP dimana PKP penjual melaporkan pajaknya serta dari arus kas keluaran Pemohon Banding atas transaksi tersebut;
bahwa dengan demikian tidak ada alasan sedikit pun untuk melakukan koreksi atas pajak masukan Pemohon Banding dan untuk hal tersebut Pemohon Banding mohon agar Majelis Pengadilan Pajak dapat mengabulkan koreksi atas kredit pajak Pemohon Banding sebesar Rp. 152.412.743,00 (seratus lima puluh dua juta empat ratus dua belas ribu tujuh empat puluh tiga rupiah) dan dengan demikian Pajak Pertambahan Nilai terutang Pemohon Banding menjadi nihil; |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan sebesar Rp.152.412.743,00 karena dari hasil konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan ke KPP dimana PKP penerbit faktur pajak terdaftar dijawab “tidak ada”;
bahwa menurut Pemohon Banding pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding adalah benar adanya sesuai dengan transaksinya dan hal ini dapat dibuktikan dari fotokopi SPM PPN PKP penjual atas Faktur Pajak Masukan yang telah dilaporkan dan dari arus kas keluaran Pemohon Banding atas transaksi tersebut;
bahwa Majelis dalam persidangan telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan rekonsiliasi atau pencocokan data, pada tanggal 20 Desember 2006;
bahwa dari rekonsiliasi data diperoleh hasil sebagai berikut:
bahwa menurut Terbanding dari hasil penelitian atas Faktur Pajak Masukan yang menjadi sengketa diketahui : 1 Faktur Pajak Masukan asli, ada; 2 Bukti Pengeluaran Kas/Bank berupa invoice, voucher dan data di rekening koran ada; 3 Bukti arus barang berupa surat jalan ada; bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, Terbanding setuju koreksi dibatalkan;
bahwa Majelis telah melakukan penelitian kembali atas data-data dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa menurut SKPKB dan keputusan keberatan, sisa koreksi atas Pajak Masukan yang tidak diakui sebesar Rp.152.412.743,00, maka Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Masukan yang disengketakan adalah sebesar Rp.152.412.743,00;
bahwa Majelis berpendapat jawaban klarifikasi dari KPP dimana PKP Penjual terdaftar yang menyatakan “Tidak Ada” maupun “Tidak dijawab” tidak dapat dijadikan dasar untuk tidak mengakui Faktur Pajak Masukan sebagaimana yang dilakukan Terbanding;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan kebenaran alasan permohonan bandingnya, oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.152.412.743,00 tidak dapat dipertahankan; |