Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 09704/PP/M.X/16/2007

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :   PUT- 09704/PP/M.X/16/2007

Pemohon Banding:ABC
   
Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa masa
   
Masa Pajak:Januari sampai dengan Desember 2002;
   
Pokok Sengketa:koreksi Terbanding atas tarif Pajak Pertambahan Nilai 10% dari harga jual untuk Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang melakukan penyerahan Emas perhiasan yang menyelenggarakan pembukuan dan menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Keluaran – Pajak Masukan masa pajak Januari sampai dengan Desember 2003, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Bahwa menurut Pemohon Banding Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan emas perhiasan oleh toko emas perhiasan menggunakan tarif 2% dari Dasar engenaan Pajak;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding mengenakan tarif 10% dari Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan emas perhiasan toko emas perhiasan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor : 253/Keputusan Menteri Keuangan.03/2002;

bahwa Pemohon Banding selaku pengusaha toko emas telah menggunakan pembukuan, sehingga dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai harus mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 253/Keputusan Menteri Keuangan.03/2002 tanggal 31 Mei 2002 yang menyatakan bahwa atas penyerahan barang dagangan oleh pedagang eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari harga jual;

bahwa pedagang emas yang diperbolehkan menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai terutang adalah Pengusaha Toko Emas Perhiasan yaitu orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang penyerahan emas perhiasan, berdasarkan pesanan maupun penjualan langsung, baik hasil produksi sendiri maupun pihak lain yang memiliki karakteristik pedagang eceran yang tidak menyelenggarakan pembukuan, jmlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sebesar 10% x harga jual, adapu jmlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayaroleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan sebesar 10% x 20% x Jumlah seluruh penyerahan emas perhiasan;;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Pedagang Eceran Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang melakukan kegiatan usaha di bidang penyerahan emas perhiasan secara eceran, berdasarkan pesanan maupun penjualan langsung baik hasil produksi sendiri aupun pihak lain, seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-168/PJ/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Emas Perhiasan;

Bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan atas penjualan yang Pemohon Banding lakukan , Pemohon Banding telah memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai sebesar 2% dari hasil penjualan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.03/2002;

Bahwa omzet penjualan Pemohon Banding dalam tahun 2003, belum mencapai Rp. 600.000.000,00 namun atas inisiatif sendiri Pemohon Banding menghitung penghasilan neto dengan menyelenggarakan pembukuan;

bahwa menurut Pemohon Banding Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 253/KMK.03/2002 engatur pedagang eceran secara umum dan Pemohon Banding menggunakan nilai lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan emas perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-168/PJ/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan e perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas dan yang antara lain mengatur bahwa Pengusaha Toko Emas Perhiasan dapat memilih Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yaitu menggunakan tarif 2% dari Dasar Pengenaan Pajak;

bahwa di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomr : 83/KMK..03/2002 jo. Keputusan Dorektur Jenderal Pajak Nomr : KEP-168/PJ/2002 yang mengatur secara khusus tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan, sama sekali tidak ditemukan adanya larangan atau batasan yang menjadi syarat bagi Pengusaha Toko Emas Perhiasan untuk dapat menggunakan nilai lain dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai ;

bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai  sebesar 10% bagi pedagang eceran Pengusaha Toko Emas sangat memberatkan karena tidak ada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
   
Menurut Majelis :bahwa menurut Majelis Pedagang Toko Emas Perhiasan memiliki karakteristik sebagai pedagang eceran, namun tidak secara eksplisit dicantumkan Pedagang Toko Emas Perhiasan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 253/KMK.03/2002 karena atas Pedagang Toko Emas Perhiasan telah diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.03/2002;

bahwa Majelis bependapat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 83/KMK.03/2002 yang mengatur khusus (lex specialis) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Pengusaha Toko Emas Perhiasan, sedangkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 253/KMK.03/2002 yang mengatur secara umum (lex generalis) atas peagang eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan  Penghasilan Neto;

bahwa menurut pendapat Majelis jarak waktu penerbitan antara Keputusan Menteri Keuangan nomor : 83/KMK.03/2002 yaitu tanggal 8 aret 2002 dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 253/KMK.03/2002 yait tanggal 31 Mei 2002 yang relatif pendek, menambah keyakinan Majelis bahwa memang Pemerintah membuat pengaturan yang khusus bagi Pedagang Toko Emas Perhiasan dan tidak termasuk dalam pengaturan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai bagi Pedagang eceran;

bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding sebagai Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang enyelenggarakan pembukuan, peredaran usaha kurang dari Rp. 600.000.000,00 menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan menggunakan nlai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yaitu 2% dari seluruh penyerahan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nmor : 83/KMK.03/2002 serta tidak menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan untuk Masa Pajak Januari  sampai dengan Desember 2003 adalah sudah benar;

bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari harga jual untuk Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang melakukan penyerahan emas perhiasan yang menyelenggarakan pembukuan dan menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Keluarn – Pajak Masukan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 tidak dapat dipertahankan;